Ditemukan 31360 data
73 — 34
Selain itu ternyatakesepakatan tersebut dibuat dengan kekhilafan danpaksaan, karena pihak pertama (Penggugat) pada saatitu. dalam kondisi tertekan dan tidak bisa menentukanapakah yang akan dituangkan dalam kesepakatantersebut sesuai atautidak Sr ee eee.
Yang secara hukum berarti pula tidak sesuai ataubahkan melanggar ketentuan Pasal 1320, 1321 maupun1322 KUHPerdata ;23Pasal 1320 KUH Perdata : Supaya terjadipersetujuan yang sah, perlu dipenuhi syaratsyarat Dern c ee ee ee eee re ee ee ee ee eee eee ee(1) Kesepakatan merekayang mengikatkan diri(2) Kecakapan untukmenbuat suatuperikatan 9 ;(3) Suatu pokokpersoalantertentu. ;(4) Suatu sebab yangtidakterlarang ;Pasal 1321 KUH Perdata : Tiada suatu persetujuanpunmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan
,paksaan, penipuan ;Pasal 1322 KUH Perdata : Kekhilafan tidakmengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecualijika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barangyang menjadi pokokpersetujuan Sorc cree eee eee ee 2 .
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Tinggiyang memutus perkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan memutus perkara, apabilaMajelis Hakim cermat dan teliti dalam memeriksa semua pembuktiansecara logika dan nurani akan menghasilkan putusan yang berbedadari sekarang ini setidaktidaknya putusannya bebas (Vrijspraak);Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutusperkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyatadalam memeriksa dan memutuskan perkara
UndangUndang RI No. 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, Pasal 67 huruf yaitu :apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau Suatu kekeliruan yang nyata;Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67huruf f diatur dalam Pasal 69 huruf G adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada para
Bahwa oleh karena tidak memenuhi minimal cukup bukti, kamiPenasehat Hukum Terpidana mohon kepada majelis HakimPeninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadillmembebaskan Terpidana dari seluruh Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (Vrijspraak) dari segala dakwaan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena tidak ternyata ada kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri No. 78/Pid.B
62 — 58
Mahkamah Agung RI juga telahmempergunakan bukti P1 s/d P4 yang saat ini masih dalamproses pemeriksaan di Polrestabes Semarang sebagai dasaruntuk memutus menguatkan putusan Pengadilan NegeriSemarang, hal ini jelas merupakan perbuatan melawanhukum (sebagaimana telah diuraikan pada angka 22 sampaidengan 24, 38).Oleh karena itu sudah sewajibnyalah jika majelis hakimmembatalkan putusan No. 1354K / Pdt/ 2011.29.Bahwa kemudian Pelawan mengajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung RI dengan alasan adanya kekhilafan
1995membuktikan Tergugat memberi kuasa kepada Herman Kurniawan(ayah Tergugat dan Para Penggugat) untuk menjual ataumengalihkan obyek sengketa dan berdasarkan Akta Hibah NomorHim. 20 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG79 / 2001 tanah obyek sengketa dihibahkan kepada ParaPenggugat;Bahwa oleh karena akta hibah tersebut dibuat oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan ketentuan perundangundangan makahibah tersebut sah sehingga Para Penggugat sebagai pemilik yangsah;Bahwa dalam putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan
PutusanNo. 188PK / Pdt / 2014 yang tidak cukup mempertimbangkansemua alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian wajib dibatalkan.Him. 21 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG bahwa terdapat kekhilafan majelis hakim atau kekeliruan yangnyata karena majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014 dan judex juristidak memperhatikan / tidak mempertimbangkan :a. bukti T6 (bukti lapor polisi mengenai pemalsuan dan ataumemasukkan keterangan palsu pada bukti P1 s/d P4) bahwasemua bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan
Terbukti ada kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dari majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014. Majelishakim No. 188PK / Pdt / 2014 tidak menjelaskan aturan manayang dipakai dalam memutus perkara tersebut sehingga putusanNo. 188PK / Pdt/ 2014 ini cacat hukum dan wajib dibatalkan.Selain itu dalam Akta Kuasa No. 54 tidak tertulis katahibah dan hanya tertulis kata menjual, maka tidak bolehdipergunakan untuk menghibahkan.
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
RIAN AJMOKO Bin MISDI
63 — 26
Bahwa Tergugat menolak posita Penggugat poin 12 dan 13 karena tidak adahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) titik pondasireklame yang dibangun Tergugat yakni di Jalan Bunga Raya, Depan IndosatLama, di Jalan Raden Fatah, Depan Indosat Lama, di Jalan Bunga Raya, DepanCarambia Cafe, dan di Jalan Yos Sudarso, Simpang Nagoya Gate;Bahwa Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard sebagaimana gugatanPenggugat poin 12 karena terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana
Btm.Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi kekhilafan mengenai obyek yangdiperjanjiikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnnya dengan paksaan atau penipuan maka dengandemikian perjanjian tersebut harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;5.
Makadengan demikian telah terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana Penggugat Rekonvensi mengira lokasi titiktitik pondasi Bilboard adalahtanah milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi), namun setelah adapenjelasan dari Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasBatam (BP Batam) bahwa ternyata lokasi titik titik reklame tersebut adalah Rowjalan bukan milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 288/Pdt. G /2019/PN. Btm.7.
Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kekhilafanmengenai obyek yang diperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321KUH Perdata menyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Makadengan demikian persetujuan pemakaian pondasi tersebut harus dinyatakan bataldemi hukum;8.
81 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember2014, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruannya yang nyata dan/atautelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebin dari pada yangdituntut;Hal. 20 dari 31 hal.
Putusan Nomor 06 PK/Ag/2016Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014, tanggal30 Desember 2014 tersebut telah jelas memperlihatkan kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, dimana kekhilafan hakimatau kekeliruaan yang nyata tersebut terlinat pada amar putusan MajelisHakim Agung MARI perkara Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30Desember 2014, adalah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:6.9.
dariharta yang harus dibagi dengan hasil pembagian masingmasing ahliwaris, karenanya amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut terdapat kekeliruan/kekhilafan Hakim yang nyata, maka dengan demikian sangatlahtepat dan beralasan hukum amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut dinyatakan tidakdapat dijalankan (non eksekutabel) dan ditinjau Kembali dalam perkaraa quo serta sangat beralasan hukum untuk dibatalkan pada
tingkatpemeriksaan peninjauan kembali ini;Bahwa selain itu juga di dalam putusan Mahakamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim yang nyata, yaitu menetapkan obyek sengketasebagai harta bersama antara Amag Pail alias H.
138 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah);Putusan dimaksud telah diberitahukan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 2Juli 2012 melalui surat pemberitahuan dan penyerahan salinan putusanMahkamah Agung RI nomor 122 /G/ 2010 /PTUN.Sby jo Nomor 01 K / TUN /2012Bahwa, berdasarkan pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004,Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan berdasarkan suatu putusanterdapat kekhilafan
waktusebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004.Berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f Undangundang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNo. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang No.14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung salah satu alasan yang dapat digunakan sebagai dasaruntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah gdanyasuatuputusan terdapat kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MEMERIKSA PERKARA NOMOR 01 K/ TUN/ 2012.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 01 K /TUN / 2012 memberikan pertimbangan pada intinya :aBahwa, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (3) UndangUndang No. 43Tahun 1999: " Berhubung dengan itu maka dalam mempertimbangkanapakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidanakejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, haruslah
membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,00Agar tercipta kepastian hukum, dan menghindari putusan pengadilan yang berbedauntuk kasus yang identik maka Pemohon Kasasi/Tergugat mohon kepada MajelisHakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 01 K /TUN/2012.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan
298 — 324
Pasal1321 KUH Perdata telah menentukan bahwa tiada kesepakatan yang sahapabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnyadengan paksaan atau penipuan. Pasal 1449 KUH Perdata menentukanbahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan,menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;10.
sedangkan tidak terpenuhinyasyarat pada point 2 dan 4 mengakibatkan perjanjian batal demi hokum;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan oleh karena terdapat cacatkesepakatan atau cacat kehendak, berakibat hukum bagi Pengakuan HutangNomor 71 tanggal 5 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat menjadibatal karena juga dibuat dengan mengandung unsure khilaf sebagaimanadimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata yang telah menentukan bahwa tiadakesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan
ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan, sedangkan pasal 1449 KUHPerdatamenentukan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupenipuan menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Hutang Nomor 71 tanggal 5Februari 2018 (vide bukti P1), hutang tersebut dipergunakan oleh Pihak Pertama(Penggugat) untuk pembelian 5 (lima) bidang tanah sebagaimana Sertipikat HakMilik No. 4268, 4375, 07407, 4267 dan 42 66 dimana terhadap SHM No. 4266,4267
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat awal tidak sesuai dengan nilai materiilperkara sehingga tidak mempunyai alas hak yang sah;7 Bahwa berdasarkan halhal yang diajukan Tergugat awal II/Tergugat awal I/ParaPemohon Peninjauan Kembali tersebut diatas, maka Hakim Agung PeninjauanKembali berkenan untuk memeriksa kembali dan memutus dengan seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, Judex Juristidak melakukan kekhilafan
/kekeliruan nyata memutus perkara a quo;Bahwa alasan peninjauan kembali hanya merupakan persepsi yang tidak dapat dipakai sebagai alasan adanya kekhilafan Hakim;Bahwa surat bukti PK yang diajukan sebagai Novum oleh Pemohon PeninjauanKembali tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud Pasal 67 (b) UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNo.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 dantidak terdapat suatu kekeliruan yang nyata dari
20 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atausesuatu kekeliruan hakim yang nyata.2. Bahwa adapun amar putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali(PK)) tersebut adalah sebagai berikut :MENGADILI Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon kasasi Asril binAli Umar Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkatkasasi ini ditetapbkan sebanyak Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah).Hal. 9 dari 15 hal. Put. No. 199 PK/Pdt/20103.
Mengenai kekeliruan Hakim.Bahwa tidak ada kekeliruan Hakim/kekhilafan yang nyata, dari seluruhpertimbangan baik tingkat judex facti maupun judex juris tidak terdapat halhal yang bertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : ASRIL bin ALI UMAR tersebut harus ditolak ;Hal. 13 dari 15 hal. Put.
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
objek PPN atasKegiatan Membangun sendiri.f Bahwa kemudian Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa ataspembangunan yang dilakukan oleh kontraktor tersebut menjadi terhutang PPNPasal 16C karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat menunjukkan bukti atas kegiatan membangun tersebut telahdipungut PPN menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
seharusnya tidakterhutang.Berdasarkan bukti baru yang ternyata membuktikan bahwa luas bangunankurang dari 200m2 dan/atau merupakan bangunan semi permanen, maka kamimohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan buktiyang baru terungkap ini dan membatalkan koreksi DPP PPN sebesarRp.3.362.641.921g Bahwa dengan ini terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
31 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANGNYATA:Bahwa judex facti dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi JawaTengah telah memberikan suatu pertimbangan putusan yang tidakdidasari suatu fakta hukum atau buktibukti yang ada, namun justrumemberikan pertimbangan dalam putusannya yang didasarkan padaperkiraan Majelis Hakim sendiri tanpa didasari bukti dan data yang akuratyang dapat dibenarkan ;Bahwa di samping itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengahsama sekali tidak mempertimbangkan
ratus sepuluh rupiah) sedangkan ganti rugi sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah) yang diputuskan oleh Majelis Hakim Kasasimohon untuk dikesampingkan karena mengandung unsur kekhilafanyang nyata karena putusan tersebut tanpa didasarkan pada alat buktiyang sah ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 dan ke 2:bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanjudex juris sudah benar, dan tidak ada kekhilafan
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberitahukanoleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram atas putusan tersebutpada hari Kamis tanggal 14 April 2011, setidaktidaknya antara tenggangwaktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan peninjauan kembali inibelum lewat waktu sebagaimana ditentukan oleh undangundang yaitu 6(enam) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut;Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali atas putusan tersebutkarena berpendapat dan merasakan bahwa dalam putusan perkara inidengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Bahwa salah satu pertimbangan Hakim Agung dalam putusannya denganjelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau sesuatu kekeliruan yangnyata oleh karena hanya mengadopsi Putusan Pengadilan Tinggi Mataramsebagaimana dalam putusannya pada halaman 12 disebutkan bahwaputusan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku, karena Tergugat telah menguasai tanahsengketa sejak tahun 1960 yang diakui pula oleh Penggugat, sehinggasekalipun Hukum Adat tidak mengenal
479 — 367 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telahmelakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyatasebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)huruf oc KUHAP, dengan = alasan hukum sebagaiberikutBahwa keterangan saksi Adilia Zai als. Ina Suaridan Yunius Lombu als. Kabuyu yang memberikanketerangan tentang keikut sertaan PemohonPeninjauan Kembali Fatizaro Gulo als. Ama Tienadan Lalasokhi Gulo als.
pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bilaPengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30Undang Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana telahdirubah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004 danPerubahan kedua dengan Undang Undang No.3 Tahun 2009Tidak ternyata Pengadilan Negeri Gunungsitolimelakukan kekhilafan
337 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 645 PK/Pdt/2020alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 28 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan terdapat kekhilafan Hakim
untuk dilakukan pencabutan dan ataupembatalan sertifikatnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali II dan Ill dan Termohon Peninjauan Kembali, V dan VI telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali masingmasing tanggal 5 April 2019 dan tanggal 18 April 2019 yang pada pokoknyamenolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa telah terdapat kekhilafan
223 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
September 2010, atas PT Danindo Tape Packaging Industry, NPWP0)2.823.714.7.418000, beralamat di Jalan Raya Perancis Kawasan 8 Blok SMDesa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabeanatas impor barang Adhesive Tape: BGrade sesuai keputusan TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu bea masuk, pajak dalam rangkaimpor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan TerbandingNomor KEP10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesarRp26.852.000,00;Bahwa kekhilafan
Desember 2010.3 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkanpada tanggal 27 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa MajelisHakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuatsuatu kekhilafan
85 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan dan kekeliruan nyata Hakim Agung Prof. Dr. Komariah E Sapardjaja,S.H. dan Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. dalam mempertimbangandanmemutus perkara dalam tingkat kasasi tersebut sebagaimana diatur oleh Pasal263 (2) huruf c KUHAP dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:1. Bahwa kekeliruan nyata Hakim Agung Prof. Dr. Komariah E Sapardjaja, S.H.dan Dr. H.
Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H.yangmenyebutkan, bahwa Terpidana terbukti menggelapkan uang Rp200.000.000,00merupakan suatu kekeliruan nyata;Menimbang, bahwa atas alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon/Terpidanayang diajukan berdasarkan adanya kekeliruan/kekhilafan yang nyata dariMajelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf cUndangUndang No.8 Tahun 1981 KUHAP, dapat dibenarkan karena
166 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
kontrak,tapi memberikan semua dokumen asli termasuk sudah memberikan suratkuasa pengambilan dokumen;Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafandalam memberikan pertimbangkan mengakibatkan putusan bertentangandengan hukum khususnya pada kapasitas Terpidana/PemohonPK selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana ditentukan Kepres 80 Tahun2003, oleh karena itu pertimbangan Majelis Majelis Hakim Pengadilan TinggiJakarta juncto Judex Juris kasasi nyatanyata memperlihatkan kekhilafan
SIAGIANmerupakan kekhilafan yang nyata sebab bertentangan dengan sendi hukumyang berlaku, mengingat:1. Hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. Hasil audit BPKPmenurut hukum tidak sah, penghitungan kerugian negara yang digunakanJudex Facti Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta tersebut dilakukan oleh badanyang tidak memiliki kewenangan;2.
dana sama sekali tidak dijadikanpertimbangan, justru manipulasi fakta seperti Surat hasil audit BPK BadanPengawas Keuangan RI (BPKRI) Nomor 17/HP/XI/X/07 yang sama sekali tidakpernah ada dalam berkas perkara dan tidak terungkap sepanjang persidangantibatiba muncul sebagai pertimbangan penentu kesalahan Terdakwa dalammemenuhi unsur merugikan keuangan negaraMaka hasil audit BPK tahun 2007 yang dijadikan dasar membuktikankesalahan Terdakwa dalam hal merugikan keuangan negara merupakancerminan dari kekhilafan
IT) dan memberitahukan kepada Ridwani bahwa harga barangtersebut diperoleh diskon 50%;Pertimbangan diatas senyatanya keliru dan menunjukan kekhilafan, sebab:Pada pertengahan Agustus 2010 PemohonPK melakukan survey hargabarang untuk keperluan pembuatan usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB)pekerjaan pengadaan barang alatalat praktek bengkel BPPK Jakarta Timurkepada Pimprov DKI Jakarta ditemani Sdr. Indra Gunawan ke 3 (tiga)perusahaan distributor yaitu PT. International Technicalindo, PT.
Lagipulabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanatersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai Novum yang bersifat menentukan; Alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/ Terpidana adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyataHal. 76 dari 80 hal. Put.No. 73 PK/PID.SUS/2016tidak dapat dibenarkan, sebab tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut.
307 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 37PK/Pid.Sus/2011telah lalai dalam mempertimbangkan semuafaktor yang relevan sehingga Judex Juristelah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam pertimbanganhukum putusan a quo, dengan alasanalasan hukum sebagai berikut:Tap MPR No. XVII/MPR/1998 menyatakan bahwa hakasasi meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga,hak mengembangkan diri, hak keadilan, hakkemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan danhak kesejahteraan.
Berdasarkan uraian uraian di atas, terbukti bahwaJudex Juris telah lalai untuk melakukan pemeriksaansecara seksama dan cermat serta tidak mempertimbangkansemua faktor yang relevan sehingga putusan a quomengandung kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 Ayat (2)Cc;Ill.
Dengan adanya fakta bahwa sebagian narkotikasebesar 336.36 (dari total 8.202 gram) disitatidak dalam keadaan dibungkus/siap ekspor, makaputusan yang menyatakan Pemohon PeninjauanKembali terbukti melakukan tindak pidana ekspornarkotika seberat 8.202 gram adalah putusan yangkeliru) atau mengandung kekhilafan yang nyata;xvi.
Bahwa Majelis Hakim di tingkat JudexJuris telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalampertimbangan hukum putusan a= quo,dengan alasanalasan hukum sebagaiberikut:Bahwa dewasa ini fungsi pemidanaan yang tidaklagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan(retributive ), akan tetapi juga merupakan suatuusaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagipelaku tindak pidana. Filosofi pemidanaan atasdasarpembalasan tersebut tidak lagi menjadi acuanutama di Indonesia.
(Lampiran 21)Manusia yang sewaktu waktu dapat melakukankesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakanpidana, sehingga tidak harus diberantas. Yangharus diberantas adalah faktor faktor yang dapatmenyebabkan seorang manusia berbuat hal hal yangHal. 84 dari 74 hal. Put.
223 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunya halaman 328 menyatakan:Putusan yang salah menerapkan hukum atau melanggar hukum adalah putusanyang bertentangan dengan prinsip hukum, yang mengakibatkan putusan itudianggap tidak menurut hukum (waderrechtelijk, unlawful);Adapun mengenai keberatankeberatannya adalah sebagai berikut:Keberatan Pertama:Dalam Eksepsi:Pemohon Kasasi menilai/Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusattelah melakukan kekhilafan yang nyata karena pertimbangannya sangat singkat, tidakcermat dan
tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung yang berbunyi Pasal 30 ayat 1: "Mahkamah Agung dalam tingkatkasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilanpengadilan darisemua lingkungan peradilan karena:a Sebab menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;b Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan";Keberatan Kedua:Dalam Pokok Perkara:Judex Facti telah melakukan kekhilafan
Sehingga patut kiranya putusan Judex Factitersebut dinyatakan batal demi hukum;Keberatan Ketiga.Pemohon Kasasi (dulu Tergugat I) menilai Judex Facti/Majelis Hakim PengadilanNiaga Jakarta Pusat salah dan keliru serta telah melakukan kekhilafan yang nyata karenapertimbangannya sangat singkat, tidak cermat, dan tanpa alasan hukum terkait, ada halhal yang tidak dipertimbangkan atau kurang seksama dipertimbangkan, sehingga patutkiranya Putusan Judex Facti batal demi hukum.
66 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakartajo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya jo putusan Pengadilan NegeriSurabaya seperti tersebut di atas, yang menyatakan Pemohon PeninjauanKembali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372KUHP tentang Penggelapan, maka dengan ini Pemohon PeninjauanKembali tidak sependapat dan tidak membenarkan, karena tidakberdasarkan fakta dan hukum sehingga tidak mencerminkan rasa keadilandi masyarakat dimana putusan adanya kekeliruan atau kekhilafan
yangnyata dari Hakim (Pasal 263 KUHAP ayat 2. c berbunyi : Permintaanpeninjauan kembali dilakukan dengan alasan : apabila putusan itumemperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata),sehubungan :2.1.
Sac Nusantara, namun ternyataTerdakwa tidak menyerahkan tanah in casu beserta suratsuratnya tersebutdi atas akan tetapi dikuasainya meskipun telah ditagihnya, karenanyaTerdakwa telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana tersebut dalamDakwaan Bahwa selain itu pertimbangan Judex Facti tidak terdapat kekhilafan Hakimataupun kekeliruan yang nyata, pertimbangannya sudah tepat dan benar,demikian juga buktibukti baru yang diajukan P1 s/d P4 tidak bersifatmenentukan sebagaimana tersebut dalam ketentuan