Ditemukan 28227 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 10-11-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 772/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
Hendra
120
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 317/1986, tertanggal 14 Maret 1992, yang semula tertulis Hendra, anak laki-laki luar kawin dari Khouw Sui Thian menjadi Hendra, anak laki-laki luar kawin dari Santi Ng;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut
Register : 05-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 62/Pdt.P/2021/PN Tdn
Tanggal 24 Mei 2021 — Pemohon:
MUSTAFA
304
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1060/IST/2011 tertanggal Tanjungpandan, 18 Maret 2011, yang semula tertulis dan terbaca MUSTAFA, lahir pada tanggal 23 Maret 1980 untuk kemudian diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca M.MUSTAFA,lahir pada tanggal 9 Februari 1980
    3. Memerintahkan
    permohonan dengan dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon tertulis lahir di Toboali pada 23 Maret 1980 sesuai denganKutipan Akta Kelahiran No. 1060/DISP/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengannama MUSTAFA;Bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK :19020322303800001 dan Kartu Keluarga No. 1902030307080003 oleh karenaberdasar pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon maka nama Pemohon dikedua dokumen kependudukan tersebut juga tertulis dan terbaca MUSTAFA;Bahwa Pemohon bermaksud untuk memperbaiki
    nama, tanggal dan bulankelahiran Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yaituKutipan Akta Kelahiran No. 1060/DISP/2011 tanggal 18 Maret 2011 dari yangsebelumnya nama, tanggal dan bulan kelahiran Pemohon tertulis dan terbacaMUSTAFA, 23 Maret dilakukan perubahan nama, tanggal dan bulan kelahiranPemohon sehingga menjadi tertulis dan terbaca M.
    nama, tanggal dan bulankelahiran Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon adalah untukmenyamakan dokumen kependudukan Pemohon dengan anakanak Pemohon,sehingga dokumendokumen anak Pemohon yang menyebutkan namaPemohon tersebut nantinya akan sesuai dengan nama Pemohon baik di dalamKutipan Akta Kelahiran maupun di dalam dokumen kependudukan Pemohonlainnya;Bahwa selain tujuan sebagaimana tersebut pada dalil angka 8 di atas, tujuandari diajukannya perbaikan nama oleh Pemohon hanyalah untuk tujuan
    Mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tanggal danbulan kelahiran Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor :1060/DISP/2011 tanggal 18 Maret 2011 dari yang sebelumnya nama, tanggaldan bulan kelahiran Pemohon tertulis dan terbaca MUSTAFA, 23 Maretdilakukan perubahan nama, tanggal dan bulan kelahiran Pemohon menjadiM. MUSTAFA, 9 Februari;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dantanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1060/IST/2011tertanggal Tanjungpandan, 18 Maret 2011, yang semula tertulis dan terbacaMUSTAFA, lahir pada tanggal 23 Maret 1980 untuk kemudian diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca M.MUSTAFA, lahir pada tanggal 9 Februari 19803.
Register : 03-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 157/Pdt.P/2021/PN Tnn
Tanggal 18 Mei 2021 — Pemohon:
Jerry Wuisan
140
  • pemohon yang pertama bernama Natalia Gosal berdasarkan kartu keluarga No 7173051410090001 dan Kutipan Akata Pengesahan Anak Nomor 7173-PGSH-28032019-0001, dirubah dalam akta kelahiran menjadi Natalia Gosal Wuisan dan anak yang kedua Aurelia Gosal berdasarkan kartu keluarga No 7173051410090001 dan Kutipan Akta Pengesahan Anak Nomor 7173-PGSH-28032019-0002 diRUBAH MENJADI Aurelia Kirey Gosal Wuisan;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon, untuk memperbaiki
    nama Pemohon dalam Kutipan Akta Pengesahan Anak sehingga tertulis anak pertama dengan nama Natalia Gosal dan anak kedua dengan nama Aurelia Gosal, dirubah dan menjadi anak pertama Natalia Gosal Wuisan dan anak kedua Aurela Kirey Gosal Wuisan dan dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 18-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 29/Pdt.P/2019/PN Sbs
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
NOVA LUMANSIK
198
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama semula bernama Nova / Nova Lumansik diperbaiki menjadi Nova J. Lumansik, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut dirinya dengan nama Nova J.

    Lumansik;Bahwa alasan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon tersebutadalah agar tidak terjadi perbedaan nama pada dokumen pribadi milikPemohon dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari ;Bahwa nama yang dimintakan tersebut adalah nama biasa, bukanmerupakan gelar suatu daerah dan karenanya tidak bertentangan denganadat istiadat setempat ;Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Sambas berkenan menerima dan memeriksa permohonanPemohon serta memberikan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondari nama semula bernama Nova / Nova Lumansik diganti / ditambahHalaman 4 dari 14 Putusan Nomor 29/Pdt.P/2019/PN Sbsmenjadi Nova J. Lumansik, sehingga seterusnya Pemohon dapatmenyebut dirinya dengan nama Nova J. Lumansik ;3.
    Lumansik, sehingga dengandemikian Pemohon juga dapat memperbaiki nama yang keliru pada Kartu TandaPenduduk (P1) dan Kartu Keluarga (P2) agar tidak terjadi permasalahan padadokumen pribadi pemohon di kemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon juga mengajukan bukti bertanda P7 berupaFotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa Sabung, Kecamatan Subah,Kabupaten Sambas, Nomor: 140/29/SKBN/01/10/2004/II/2019, pada tanggal 25Februari 2019 yang menerangkan bahwa nama Pemohon adalah Nova JLumansik dimana surat
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon darinama semula bernama Nova / Nova Lumansik diperbaiki menjadi Nova J.Lumansik, sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut dirinya dengannama Nova J. Lumansik;3.
Register : 25-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 631/Pdt.P/2022/PN Cbi
Tanggal 8 Desember 2022 — Pemohon:
AROH
105
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-22052019-0043 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 22 Mei 2019 yang semula bernama NANDAR untuk diubah menjadi atas nama ADEN SUNANDAR;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Register : 28-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 239/Pdt.P/2019/PN Cbi
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
NAZMI HILMAH
260
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada akta kelahiran Anak Pemohon No.3201-LT-18082017-0168, yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor; yang semula tertulis RINI ROSDIANAH di perbaiki menjadi NAZMI HILMAH ;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi
Register : 15-03-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN AMLAPURA Nomor 13/Pdt.P/2016/PN.Amp
Tanggal 24 Maret 2016 — .Perdata -1. I Ketut Darma, SH. -2. Ni Luh Tutiati, (Para Pemohon)
3219
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah / memperbaiki nama dan tahun lahir anak Para Pemohon yang telah tertulis dalam Paspor No. A. 1188164 dari nama NI KETUT OCTHA DARMASTUTI, tercatat lahir tanggal 01 OCT tahun 2009, diperbaiki / dibetulkan menjadi nama NI KETUT OKTA DARMASTUTI, lahir tanggal 1 OKTOBER 2008 ;3. Menyatakan bahwa perubahan / perbaikan nama dan tahun lahir anak Para Pemohon yang telah tertulis dalam Paspor No.
Register : 07-05-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 483/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
Stella Angelica Maria S
54
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2.026/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 26 Februari 2008 yang semula tertulisSTELLA ANGELICA MARIA SITUMEANGdan diperbaiki menjadiSTELLA ANGELICA MARIA S;
    3. Memerintahkan kepada
Register : 20-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN BOGOR Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Bgr
Tanggal 7 Maret 2023 — Pemohon:
HARTMANN YOSEF
15839
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan nama Pemohon dari Hartmann menjadi Hartmann Yosef;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 141/1991 tanggal 2 Februari 2023, dari semula tertulis dengan nama Hartmann diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi nama Hartmann Yosef;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran
Register : 04-11-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 163/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 17 Nopember 2020 — Pemohon:
Aeni Nurlaili
338
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon selaku Ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3329-LU-01102014-0072, tertanggal 3 Oktober 2014 yang semula tertulis dan terbaca AENI NUR LAELI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca AENI NURLAILI;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada
    Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Ibu didalam AktaKelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnya nama Ibu didalam AktaKelahiran Anak Pemohon tertulis dan terobaca AENI NUR LAELI diperbaikimenjadi nama Ibu didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis danterbaca AENI NURLAILI;Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 163/Padt.P/2020/PN Tdn5. Bahwa terjadinya kesalahan tersebut dikarenakan kekurangtelitian Pemohonpada saat mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;6.
    Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki nama Ibu didalam Akta Kelahiran AnakPemohon adalah untuk menyamakan dokumen serta untuk kepentingan anakPemohon dikemudian hari dan bukan untuk melakukan penyeludupan hukum;7.
    Bahwa untuk memperbaiki nama Ibu didalam Akta Kelahiran Anak Pemohondari yang sebelumnya nama Ibu didalam Akta Kelahiran Anak Pemohontertulis dan terbaca AENI NUR LAELI diperbaiki menjadi nama Ibu didalamAkta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis dan terbaca AENI NURLAILI,maka berdasarkan Pasal 14 Kitab Undangundang Hukum Perdata(KUHPerd), terlebih dahulu harus mendapat Izin atau Penetapan dari HakimPengadilan Negeri tempat Pemohon;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kirannya KetuaPengadilan
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu didalam AktaKelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnya nama Ibu didalam AktaKelahiran Anak Pemohon tertulis dan terbaca AENI NUR LAELI diperbaikimenjadi nama Ibu didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis danterbaca AENI NURLAILI, sehingga didalam Akta Kelahiran Anak Pemohonnama Ibu tertulis dan terbaca AENI NURLAILI;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon selakuIbu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3329LU011020140072, tertanggal3 Oktober 2014 yang semula tertulis dan terbaca AENI NUR LAELIdiperbaiki menjadi tertulis dan terbaca AENI NURLAILI;3.
Register : 11-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 130/Pdt.P/2019/PN Skt
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
BUDI LESTARI SULISTYO
223
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon :
    2. Menetapkan/ memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Akte Kelahiran Nomor : 152/DISP/JS/1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Pemerintah DKI Jakarta dari nama BUDI LESTARI SULISTIO dirubah dan diperbaiki menjadi BUDI
    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon.Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan, Pemohondatang menghadap' sendiri kemuka Persidangan, dan setelah suratpermohonannya dibacakan, Pemohon menyatakan tidak ada perbaikan /perubahan pada surat permohonan Pemohon dan bertetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa didepan persidangan, Pemohon menjelaskan, bahwaPemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon dalam Akte KelahiranPemohon dari tertulis BUDI LESTARI SULISTIO menjadi
    Sriwiji sebagaimana tersebut sesualdengan Kutipan Akta Kelahiran No. 152/DISP/JS/1993 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil / PegawalLuar Biasa Pencatatan Sipil Pemerintah DKI Jakarta ; Bahwa berdasarkan bukti P3 dan keterangan para Saksi diperoleh faktabahwa terdapat kesalahan penulisan didalam Kutipan Akte KelahiranPemohon dimana tertulis nama Pemohon BUDI LESTARI SULISTIOsedangkan yang benar harusnya adalah tertulis BUDI LESTARISULISTYO ; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki
    nama Pemohon dalam AkteKelahiran dari BUDI LESTARI SULISTIO menjadi BUDI LESTARISULISTYO agar sesuai dengan dokumendokumen lain milik Pemohonjuga perbaikan dokumen ini sebagai syarat perlengkapan karenaPemohon mau menikah lagi ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas,Hakimberpendapat bahwa perbaikan nama Pemohon dalam akte kelahiran Pemohonadalah cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan Hukum,adatistiadatdan kebiasaan dalam masyarakat sehingga sudah selayaknya untuk dikabulkandengan
Register : 15-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 52/Pdt.P/2024/PN Skb
Tanggal 27 Agustus 2024 — Pemohon:
LIA MULYATI
10
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon pada Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di Indonesia Nomor: V 182884 tanggal 01 Juni 2010 atas nama AI SARAH SUGANDI TOI, lahir di Sukabumi tanggal 15 Juli 1983 untuk dirubah menjadi nama LIA MULYATI, lahir di Sukabumi, tanggal 15 Juli 1985;
    3. Memberi izin kepada kantor Imigrasi Sukabumi Kantor Imigrasi
Register : 22-07-2022 — Putus : 03-08-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN REMBANG Nomor 61/Pdt.P/2022/PN Rbg
Tanggal 3 Agustus 2022 — Pemohon:
MUTTAKIN
543
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6464/TP/2005 atas nama Muttakin, yang semula tertulis nama orang tua SUJAK dan SULASAH menjadi SUJAK dan ST.SULASAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas kependudukan dan
Register : 27-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 26/Pdt.P/2021/PN Tgt
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
JULIUS TOKAN
506
  • MENETAPKAN

    • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah atau memperbaiki nama, tempat dan tanggal lahirPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 270/IST/III/2002tertanggal12 Maret 2002dari yang semula tertulis dengan nama JULIUS TOKAN, lahir di SABAH, 14 April 1993, diubah menjadi nama MUHAMMAD ALI TUO, lahir di SANDAKAN, 13 April 1992;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam beritaacara persidangan perkara ini, untuk menyingkat Penetapan ini dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahnkan dengan Penetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon Penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah mohon agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot memberikan izin kepada Pemohonuntuk mengubah atau memperbaiki
    nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 270/IST/III/2002 tertanggal 12 Maret 2002 yangdikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Flores Timur dari yangsebelumnya tertulis bernama YULIUS TOKAN, lahir di Sabah, 14 April 1993 menjadinama MUHAMMAD ALI TUO, lahir di Sandakan 13 April 1992;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohonmengajukan alat bukti surat P1 sampai dengan P4 dan 2 (dua) orang Saksi yaitu SaksiALAMSYAH dan Saksi ARWIN MUBARAQ
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah atau memperbaiki nama,tempat dan tanggal lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor:270/IST/III/2002 tertanggal 12 Maret 2002 dari yang semula tertulis dengan namaJULIUS TOKAN, lahir di SABAH, 14 April 1993, diubah menjadi nama MUHAMMADALI TUO, lahir di SANDAKAN, 13 April 1992;3.
Register : 19-12-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 01-08-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 102/Pdt.P/2022/PN Cms
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
1.Tanjung Ardo
2.Fathiya Rahma Arfira
52
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak para pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon yang semula bernama AHSANA VALERIA ARRAYAN yang lahir di Sleman pada tanggal 07 April ditambah menjadi AHSANA VALERIA ARRAYYAN yang lahir di Sleman pada tanggal 07 April 2017;
    3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis
Register : 18-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 58/Pdt.P/2024/PN Bpp
Tanggal 2 April 2024 — Pemohon:
1.HAIRIL HUDA
2.NORMAH
60
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LT-15022013-0037 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 15 Februari 2013 dari yang sebelumnya bernama Aji Sayid Muhammad Danish An-Naqi Baraqbah menjadi Muhammad Danish Baraqbah.
Register : 24-10-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PN PEMALANG Nomor 264/Pdt.P/2023/PN Pml
Tanggal 1 Nopember 2023 — Pemohon:
M. ALFIAN HUDI FAUDI
520
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran nomor 5097/TP/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Muhammad Alfian Hudi Faudi diperbaiki menjadi M.
Register : 06-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 382/Pdt.P/2023/PN Pkl
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pemohon:
NUR VILIYANI NINDA PRIYATNA
440
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dan memperbaiki nama Ibu pemohon yaitu dari yang tertulis nama NUR VILIYANI NINDA PRIYATNA diganti menjadi NUR VILIYANI NP.
Register : 30-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN PATI Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Pti
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon:
Tomy adi wijaya
5011
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Tomy Adi Wijaya menjadi Abdullah ;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Tomy Adi Wijaya yang dikeluarkan
Register : 10-02-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 133/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Maret 2020 — Pemohon:
HALIMA
267
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama, tempat dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula HALIMA, lahir di Madura, 01 Juli 1972, diperbaiki menjadi HALIMATUSSADIYA,
    Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama, tempat dan tahun kelahiranPemohon didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan KutipanHalaman 1 dari 6 Penetapan No.133/P/2020/PN Jkt UtrAkta Kelahiran Pemohon, yang semula HALIMA, lahir di Madura, 01 Juli1972, diperbaiki menjadi HALIMATUSSADIVYA, lahir di Sumenep, 01 Juli1973, disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;6. Bahwa Kutipan Akta Nikah Pemohon terlebindahulu ada dari Kutipan AktaKelahiran Pemohon;7.
    Hakim yang menangani Permohonanini dapat mengabulkan Permohonan Pemohon dengan Penetapan sebagaiberikut :1.DeMengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama,tempat dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semulaHALIMA, lahir di Madura, 01 Juli 1972, diperbaiki menjadiHALIMATUSSADIYA, lahir di Sumenep, 01 Juli 1973, disesuaikandengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;.
    dari HALIMA, diperbaiki menjadiHALIMATUSSADIYA;Bahwa Pemohon lahir di Sumenep 01 Juli 1973 ;Keterangan saksi dibenarkan Pemohon ;2.Ratmi dibawah sumpah menerangkan :Bahwa saksi mengenal Pemohon, sebagai tetangga ;Bahwa pemohon ingin melengkapi namanya yang semula HALIMA, lahir diMadura, 01 Juli 1972, diperbaiki menjadi HALIMATUSSADIYA, lahir diSumenep, 01 Juli 1973, disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;Bahwa diperbaiki karena selama ini hanya ditulis nama panggilannya saja ;Bahwa Pemohon memperbaiki
    nama ini bukan untuk menghilangkan jejakdari kejaran hukumTerhadap keterangan saksi, Pemohon menyatakan tidak keberatan.Menimbang bahwa akhirnya pemohon menyatakan tidak akan mengajukansesuatu apapun lagi, dan mohon penetapan;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalasesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, dianggaptermuat pula dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAHalaman 3 dari 6 Penetapan No.133/P/2020
    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama,tempat dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kartu) TandaPenduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon,yang semula HALIMA, lahir di Madura, 01 Juli 1972, diperbaikimenjadi HALIMATUSSADIYA, lahir di Sumenep, 01 Juli 1973,disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil DK!