Ditemukan 269342 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-10-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — AWANG SARDI WAHONO, DKK lawan RATNA DIANA, DKK
7882 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah dalam perkara inimerupakan bantahan yang bersifat error in persona karena bantahan a quodiajukan terhadap diantaranya ditujukan kepada pihak yang telah lamameninggal dunia; Bahwa Terbantah I33 telah meninggal dunia padatanggal 13 Januari 2002 lalu, sehingga hal ini menimbulkan konsekwensiyuridis bahwa Terbantah I33 tidak mungkin dapat dianggap berperan sertaserta terlibat sebagai pihak dalam perkara Nomor 24/PDT/G/2001/ PNBGR. juncto Nomor 10/PDT/2003/PT
    BDG., juncto Nomor 931 K/PDT/2004,serta dalam permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut yangkesemuanya merupakan dasar dijadikan bantahan perkara perdata ini olehPara Pembantah;Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak;3.
    Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel);4.
    Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah Adalah Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel):3.
    Bahwa selain itu dalam petitum bantahan Para Pembantah seperti halnyayang terdapat dalam poin 5 petitum bantahan secara tegas ParaPembantah telah memohon agar majelis Hakim menghukum Terbantah Vyaitu Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor agar menerbitkan sertifikat atasnama Para Pembantah sesuai poin 2 petitum bantahan Para Pembantah.Menurut hemat Terbantah 34 petitum tersebut adalah kabur dan tidakjelas (obscuur libel) karena (a) Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenanguntuk melakukan penghukuman yang
Putus : 21-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — IR.SIGIT WIRIYATMO, Dkk vs ENCEP RAHMAT KARNA bin UNUS, Dk
8557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2531 K/PDT/2005;Sampai putusan dalam perkara bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yangtetap/pasti;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan, bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (goodopposant);3. Menyatakan, tidak mengikat atau setidaktidaknya tidak mempunyai kekuataneksekutorial atas Putusan Pengadilan Negeri Kls.
    Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Tanggal 3 Agustus2004 Nomor 52/Pdt/G/2004/PN Bdg., oleh karenanya segala permohonan Provisiyang diajukan dalam "gugatan bantahan" ini harus ditolak;Bahwa, memperhatikan pula kepada alasan dan materi pokok yang diajukan dalam"gugatan bantahan" dalam perkara ini adalah merupakan materi dan obyek dalamperkara yang telah dimohonkan eksekusinya yaitu sebagaimana Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Tanggal 17 Mei 2006 Nomor 2531 K/Pdt/2005 Jo.Putusan Pengadilan
    Putusan Pengadilan Negeri Klas I A BandungTanggal 3 Agustus 2004 Nomor 52/Pdt/G/2004/PN Bdg), sehingga tidak ada cukupalasan yang sah untuk mendudukan Para Pembantah sebagai pihak yang benar danberalasan untuk mengajukan bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi dimaksuddan tidak ada alasan yang cukup untuk dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusidimaksud;13Eksepsi tentang kekaburan para pihak (ptarium litis consortium);7.Bahwa, dalam gugatan bantahan ini Para Pembantah secara formal mengajukangugatan
    yang tidak seperti biasanya dan cenderung menyalahiketentuan yang berlaku, karena penomoran atau register setiap/pengajuan perkaraantara gugatan biasa, bantahan atau permohonan diberikan perbedaan diantarapengajuan perkaranya, sedangkan dalam perkara ini Para Pembantah secara jelasmenyatakan dirinya sebagai Para Pembantah, akan tetapi pengajuannya diberikanjudul gugatan bantahan, sedangkan register perkaranya tidak mencantumkan "tandakhusus", sebagai suatu bentuk "perkara bantahan" sebagaimana biasanya
    diberitanda "Bant" atau 'Bth" yang merupakan kepanjangan dari "Bantahan", sedangkandalam register perkara ini di beri tanda "G" yang merupakan kepanjangan dari"Gugatan" (biasa), sedangkan melihat materi dalam gugatan bantahan ini tidak lainadalah "berupa keberatan atas diterbitkannya dan memohon penangguhan" ataspenetapan (sita eksekutorial) dari Ketua Pengadilan Negeri Klas I A BandungHal. 13 dari 21 Hal.
Register : 08-07-2014 — Putus : 28-11-2014 — Upload : 11-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 470/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 28 Nopember 2014 — NY.ELLY NINGSIH SUHENLY >< ADINYOTO HADININGRAT ALS.DAVID. CS
12546
Register : 19-04-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN KLATEN Nomor 48/Pdt.Plw/2017/PN Kln
Tanggal 25 Oktober 2017 — Sutarti, DKK Lawan Bank Panin,DK
12421
Putus : 26-10-2022 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3422 K/Pdt/2022
Tanggal 26 Oktober 2022 — VERONICA LINAWATI vs BUDI TRIMULIANTO LINGGO NEGORO, dkk
700 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1693 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — LOIS DIHARDJA VS STANDARD CHARTERED BANK
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga tentunya pihak Pembantah melaluiPengajukan Bantahan ini merasakan Keberatan karena menilai pihak Bankkurang bijaksana;4. Bahwa selain itu tentunya rencana lelang yang akan dilakukan adalahterlalu Prematur (terlalu dini) karena Perjanjian Kredit sampai dengan bataswaktu 24 Oktober 2027;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pembantah mohonkepada Pengadilan Negeri Bale Bandung agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primatr:1. Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2.
    Mengabulkan bantahan dari Pembantah;2. Menghukum Terbantah untuk menjadwal ulang angsuran kepada pihakPembantah;3. Biaya perkara menurut hukum;Lebih Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1693 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:. Bantahan Pembantah Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel);Bahwa dalam Bantahan Pembantah menyebutkan sebagai berikut:Pada angka 3.
    Bahwa pada dasarnya pihak Pembantah telah membayarangsuran sampai dengan bulan Mei 2015 kepada pihak Terbantah, namundemikian ada Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi terhadap objek perkaratertanggal 28 Mei 2015, sehingga tentunya pihak Pembantah melaluiPengajuan Bantahan ini merasakan Keberatan karena menilai pihak Bankkurang bijaksana;1.
    Bahwa oleh karena bantahan harus terang dan jelas atau tegas(duidelijk) sementara bantahan Pembantah kabur/tidak jelas, makaterbukti bantahan Pembantah mengandung cacat formil, sehinggabantahan Pembantah patut untuk ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;ll.
    Nomor 1693 K/Pdt/2017Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bale Bandungtelah memberikan Putusan Nomor 115/Pdt.Bth/2015/PN.Blb., tanggal 21 April2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menerima dan mengabulkan eksepsi Terbantah;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard); Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.521.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat
Putus : 20-08-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2008 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. NSK BEARINGS MANUFACTURING INDONESIA vs Tn. HAJI SYAKUR, DIREKTUR CV. CAHAYA BULAN, Dkk
7859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • a quo untuk keseluruhan;Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan jujur;Menyatakan Bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah sertaberharga;Menyatakan demi hukum Kontrak Jual Beli limbahlimbah produksi antaraCV.Cahaya Bulan dengan PT.NSK Bearings Manufacturing Indonesia yakni: Kontrak Nomor (GA)/2003/XII/002 tanggal 7 November 2003; Kontrak Nomor (GA)/2004/VII/003 tanggal 21 Juli 2004; Kontrak Nomor (GA)/ 2007/I/001 tanggal 2 Januari 2007, sebagaimanaPutusan Pengadilan Tinggi
    Putusan Nomor 2008 K/Pdt/20127.Menghukum Terbantah, Turut Terbantah dan Turut Terbantah Il untuktunduk kepada Putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara in;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi
    Terbantah:Te3.Bahwa Terbantah menolak seluruh dalil Pembantah kecuali untuk halhalyang diakui secara tegas dan jelas kebenarannya;Pembantah tidak berhak mengajukan Bantahan;2.1.
    Bahwa Bantahan atau Perlawanan merupakan forum yang disediakanapabila dalam proses hukum terjadi penyitaan (sita) atas barang milikorang yang bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.2.2. Ketentuan mengenai perlawanan khususnya derden verzet diatur dalamPasal 208 ayat (1) HIR yang berbunyi:" peraturan Pasal diatas berlaku juga jika orang lain membantah halmenjalankan putusan itu, karena dikatakannya, bahwa barang yangdisita itu miliknya" (Mr. R. Tresna, "Komentar HIR"tahun 1989);2.3.
    Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwaorang lain (pihak ketiga) yang berhak mengajukan Bantahan (derdenverzet) adalah adanya barang milik pihak ketiga tersebut yang disita;2.4 Bahwa dalam perkara ini, Pembantah bukan merupakan pihak ketigakarena Pelawan adalah Pihak yang dikalahkan dalam perkara Nomor340/Pdt.G/2005/PN.Bks jo Nomor 240/PDT/2006/PT.Bdg jo Nomor 791K/PDT/2007 serta tidak terdapat bukti bahwa terdapat penyitaanterhadap barang milik Pembantah sehingga dengan
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — DIREKTUR UTAMA PT PUPUK SRIWIJAYA (PT PUSRI) VS NYONYA HERMIN BARRUNG, DKK
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam ProvisiMemerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untukmenangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap tanah danbangunan objek bantahan milik PenggugatPembantah, yangterletak di Jalan Asoka, Kelurahan Panaikang, KecamatanPanakkukang, Kota Makassar sampai adanya putusan PengadilanHalaman 2 dari 10 hal. Put.
    ., juncto Putusan Mahkamah Agung RItanggal 26 Agustus 2011, Nomor 295 K/Pdt/2011 tidak mempunyaikekuatan hukum eksekutorial yang sah terhadap tanah danbangunan objek bantahan, yang terletak di Jalan Asoka, KelurahanPanaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar;Menyatakan tanah dan bangunan objek bantahan yang terletak diJalan Asoka, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang,Kota Makassar adalah hak milik PenggugatPembantah,berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 22497/Masale, GambarSituasi Nomor
    Nomor 1339 k/Pdt/2018 Menyatakan sita eksekusi yang diletakkan Jurusita PengadilanNegeri Makassar adalah batal dan tidak mempunyai kekuatanhukum; Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untukmencabut/mengangkat sita eksekusi atas tanah dan bangunanobjek bantahan hak milik PenggugatPembantah, yang terletak diJalan Asoka, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang,Kota Makassar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor22497/Masale, Gambar Situasi Nomor 353, tanggal 21 September2000 luas 163
    Nomor 1339 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah danTerbantah Ill mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Terbantah I:Bahwa bantahan Pembantah kabur dan tidak jelas (obscuur libel)perihal batas dan luas yang disebutkan dalam bantahannya yangtidak sesuai dengan objek yang dimohonkan eksekusi oleh Terbantah dan juga terhadap dasar kepemilikannya;Dalam Eksepsi Terbantah III:1. Bahwa gugatan Penggugat/Pembantah kurang pihak (exeptiioplurium litis consortium);2.
    Pengadilan TinggiMakassar yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum), karena Judex Facti telahmempertimbangkan buktiobukti kedua belah pihak dan telahmelaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara iniserta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang;Bahwa walaupun perkara a quo diajukan dalam bentuk bantahan
Putus : 15-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3175 K/Pdt/2016
Tanggal 15 Agustus 2017 — PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAJATNIKA SADAYA vs GUNAWAN KADARUSMAN, dk
11477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini dan petitumpetitum dalam bantahan inidinyatakan cacad formal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum),dan berdasarkan:1.
    ini dan petitumpetitumdalam bantahan ini dinyatakan cacat formal, tidak sah dan tidak mempunyaikekuatan hukum), dan berdasarkan:1.
    mencabut bantahannyadengan alasan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarahdiluar Pengadilan, tapi buktinya malah mengajukan lagi bantahan secaraberulangulang dengan dalil yang ituitu juga;Bahwa atas bantahan yang diajukan sebelumnya oleh Sdr.
    dan mengabulkan amar dari bantahan ParaPembantah, sudah tepat dan benar.
    Pembantahkekurangan pihak dan bantahan Pembantah tidak jelas (obscuur libe!).
Putus : 09-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 K/Pdt/2017
Tanggal 9 Oktober 2017 — H. ONYAS SUGANDA vs H. AGUS HERMAWAN, dkk.
258203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Onyas Ruganda, sebagai Terbantah ;Bahwa sampai saat bantahan ini diajukan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kls. A Bale Bandung pada tanggal 09.
    Jo.Halaman 12 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017Risalah Lelang Nomor 1145/2011 tanggal 29 September 2011, sampai putusandalam perkara bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / pasti;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (goeopposant);3.
    Hal inidirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: "Suatuperjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik";Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalamperkara a quo memutuskan:> Atas dalil bantahan pada point 2, point 3, point 4 untuk ditolak atautidak dapat diterima;Halaman 15 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017> Menyatakan Terbantah adalah sah secara hukum selaku pembeliyang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum;3.
    Bahwa mengingat dalil gugatan Para Pembantah adalah bantahan terhadapPenetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Ketua PengadilanNegeri Klis. A Bale Bandung tertanggal 19 Mei 2015 Nomordt.Eks.Ris/2015/ N.Blb jo. Risalah Lelang Nomor 1145/2011 tertanggal 29September 2011, maka sehubungan Turut Terbantah belum melaksanakanpencatatan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan KetuaPengadilan Negeri Kls.
    Mengabulkan bantahan Para Pembanding/Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pembanding/Para Pembantah adalah Pembantah yangbaik dan benar;3.
Register : 15-09-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 51/Pdt.Bth/2014/PN.Tsm
Tanggal 7 Januari 2015 — H. TEDI SETIADI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BAK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk CABANG TASIKMALAYA
13342
  • Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    Tugujaya, atas nama JUHAR, dijadikanObyek Eksekusi Hak Tanggungan oleh TERBANTAH I, atas permohonanTERBANTAH II, dalam bantahan aquoBahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas,s PEMBANTAH, dengan tegasmenolak dan sangat keberatan atas rencana Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungantersebut, atas seluruh Obyek Sengketa, dalam bantahan aquo;Bertitik tolak dari seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini PEMBANTAH mohon agarkiranya, Yth.
    Bahwa pihak yang dapat melakukan bantahan terhadap pembatalan ataupenundaan lelang adalah pihak ketiga selain debitor/ tereksekusi, suami atau istriatau debitor / tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang.4 Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan butir 1.4. PEMBANTAH bukanlahorang yang berhak mengajukan Bantahan.2.
    Bantahan PEMBANTAH kurang Pihak151 Bahwa terhadap Obyek Sengketa telah dilakukan pengikatan Hak Tanggunganoleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, mulai dari pembuatan SuratKuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sampai dengan AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) dan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan(SHT) oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).2 Bahwa Bantahan PEMBANTAH tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) dan pihak Badan Pertanahan Nasional cq.
    Djohar/Juhar sebagai para pihakpadahal demi lengkapnya suatu Bantahan sepatutnya H.Juhar/H. Yuhar/H.
    Aksa Reksa Mandiri dan sepatutnya demi lengkapnya suatuGugatan/Bantahan, CV.
Putus : 05-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 585/PDT/2013/PT.DKI.
Tanggal 5 Maret 2014 —
3713
  • Jkt.Sel tanggal 12 Februari 2013dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikutDalam Eksepsi :e Menolak eksepsi dari Terbantah untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : e Menyatakan Pembantah adalah sebagai Pembantah yang tidak benar ;e Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.1.016.000, (satu juta enam belas ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan bandingNomor
    Majelis Hakim Tingkat Pertamaberpendapat bahwa yang menjadi pokok persengketaan para pihak adalahapakah bantahan yang diajukan Pembantah atas penetapan KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan No.17/Eks.HT/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 30September 2011 berdasarkan hukum atau tidak ;Hal 3 dari 5 Halaman Put. No.585/ Pdt/2013/PT.DKI2.
Putus : 24-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 821/Pdt.Bth/2016/PN.Tng.
Tanggal 24 Mei 2017 — Hj. YOSSY BINTI CARKIYAH lawan TAN SING HOCK
15559
  • Bantahan Pembantah Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel Exceotie)1. Bahwa Terbantah tidak dapat memahami Bantahan yang diajukan olehPembantah secara keseluruhan karena Surat Bantahan dari Pembantahyang telah diterima oleh Terbantah terdapat halaman yang hilang atauhalaman yang kurang yaitu halaman 14,15, dan 16 pada Bantahantersebut;2.
    Bahwa atas uraian kami diatas, maka telah terlihat secara jelas bahwatidak tersampaikannya materi Bantahan secara keseluruhan olehPembantah kepada Terbantah dan tidak jelasnya bentuk bantahan dariPembantah, maka patutlah agar Bantahan yang diajukan olehPembantah agar dinyatakan tidak jelas atau Obscuur Libel;9. Bahwa sesuai dengan pendapat M.
    Menyatakan Menolak Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan seluruh Jawaban TERBANTAH;2. Menolak Bantahan PEMBANTAH seluruhnya;3. Menyatakan Bantahan PEMBANTAH tidak beralasan dan BantahanPEMBANTAH agar ditolak untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan bantahan tidak dapat diterima diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);4.
    telah lengkap dan setelah Majelis Hakim memeriksa soft copydari bantahan Pembantah yang diserahkan pada saat mengajukan bantahan,maka pada persidangan hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 Majelis Hakim telahmenerima perbaikan surat bantahan dimaksud, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa eksepsi Terbantah dengan alasan bantahan pembantahkabur dengan alasan halaman surat bantahan tidak lengkap tidak berdasarkanhukum sehingga patut ditolak;2.
    menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterimaHal. 48 Putusan No. 821/Pat.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1971 K/Pdt/2017
Tanggal 26 September 2017 — 1. ROSNANI,, DKK VS 1. SITI MARIAM Binti H. HAMZAH,, DKK
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon eksekusi dan Para Penggugat/Para Pembanding/Para Termohon Kasasi/dan Pemohon PeninjauanKembali dalam Perkara Perdata;Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 1971 K/Pdt/2017Bahwa Para Pembantah juga tidak pernah digugat atau diikutsertakansebagai Turut Tergugat oleh Terbantah atau sebagai Penggugat dalamPerkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2009/PN Rbi junco Nomor 84/Pdt/2010/PT Mtr juncto Nomor 656 K/Pdt/201 1;Bahwa sebagai pihak dalam perkara perdata tersebut, secara yuridis tetapberhak mengajukan Bantahan
    perlawanan pihak ketigaterhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkanketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR Juncto Pasal 206 ayat (6) RbG;Bahwa berdasarkan interprestasi Yurisprudensi Mahkah Agung RI Nomor476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974 sita Jaminan /sita eksekusitidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga oleh karena itu,dengan alasan ini saja pembantah mohon untuk diangkatanya sitaeksekusi/sita jaminan terhadap barang/tanah milik pembantah;Bahwa oleh karena bantahan
    Para Pembantah dan terbukti dengan adanyapembagian secara merata dengan adanya penetapan Pengadilan NegeriRaba Bima, Penetapan Eksekusi Perkara Nomor 36/Pdt.G/2009/PN Rbiyang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 12 Januari2016, sangat dirugikan sekali untuk diletakan sita eksekusi terhadapnya;Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 1971 K/Pdt/2017Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya PengadilanNegeri Raba Bima berkenan memutuskan:1.2s3.Mengabulkan Permohonan Bantahan
    Bahwa dalil bantahan Para Pembantah mengandung unsur Nebis In Idem.Karena dalil gugatan Para Pembantah adalah merupakan gugatan ulangterhadap perkara yang sama, terhadap obyek yang sama dengan perkarayang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan/Judex Facti yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap mengenai tanah obyek sengketa yangterletak di Watasan Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,seluas + 1 Ha (10.000 M2), dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan
    Bahwa dalil bantahan Para Pembantah yang menggabungkan gugatanbiasa dengan permohonan/upaya perlawanan adalah kabur dan dengandemikian bantahan seperti ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Raba Bima telahmemberikan Putusan Nomor 1/Pdt/Bth/2016/PN Rbi, tanggal 21 September2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Terbantah sampai dengan Terbantah VI;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Bantahan Para Pembantah tidak
Register : 20-03-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 112/PDT/2014/PT.DKI.
Tanggal 22 Mei 2014 —
11056
  • Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.316.000,( satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan PermohonanBanding tanggal 1 Nopember 2013. No. 93/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dibuatoleh BUKAERI, SH.MM.
Putus : 12-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pdt/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — DANNY VS SETIAWAN INDRAPARAJA, dkk.
222124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;Menerima gugatan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;3.
    Nomor 14 PK/Pdt/2019Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik danbenar;Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;Menyatakan Sita Eksekusi Nomor 15/Pdt.Eks.G/2012/PN BB tanggal 7Mei 2012 dalam perkara Nomor 127/Pdt.G/2010/PN BB adalah tidaksah dan berharga atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yangterletak di:Komplek Taman Kopo Indah Ill Blok B Nomor 1, Desa Rahayu,Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomor 2772/Desa Rahayu, diuraikan dalamSurat
    Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya;Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiBandung dengan putusan Nomor 273/Padt/2013/PT.Bdg. tanggal 28 Agustus2013, yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semulaTerbantah; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung NomorHalaman 6 dari 15 hal. Put.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;3. Menyatakan Sita Eksekusi Nomor 15/Pdt.Eks.G/2012/PN BB tanggal7 Mei 2012 dalam perkara Nomor 127/Pdt.G/2010/PN BB adalahtidak sah dan berharga atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunanyang terletak di: Komplek Taman Kopo Indah III Blok B Nomor 1, Desa Rahayu,Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, sebagaimanaSertifikat Hak Milik Nomor 2772/Desa Rahayu, diuraikan dalamSurat Ukur tanggal 6 September 2005, Nomor 00125/2005,seluas 136 m?
    Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlahRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 12 Februari 2019 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.
Putus : 13-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2892 K/Pdt/2022
Tanggal 13 Oktober 2022 — H.P. MANA alias LA MANA VS ABD. SAMAD DKK
8027 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2822 K/Pdt/2020
Tanggal 12 Nopember 2020 — AGUS KRISTIANA, S.Hi, VS YAYAH SARIYAH, Bsc,DKK
1312 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2612 K/Pdt/2011
Tanggal 28 Maret 2012 — PT. BANK UOB INDONESIA vs. PT. ABDI RAKYAT BAKTI, dkk
221142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan demikian penetapan sita eksekusi No. 42/Eks/2003/358/Pdt.G/1996/PN.Mdn tersebut merupakan suatu kekeliruan yang dapatmenimbulkan kerugian bagi Pembantah karenanya adalah wajar apabilaPembantah mengajukan bantahan ini dan meminta agar penetapan sitaeksekusi terhadap Pembantah tersebut dinyatakan dicabut karena telah error inpersona dan error in objek;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pembantah mohon kepadaPengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    Mengabulkan bantahan Pembantah;2. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang benar;3. Menyatakan Pembantah bukan pihak dalam perkara No. 3445 K/Pdt/1998 jo. No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn jo. No. 358/Pdt.G/ 1996/ PN.Mdn;4.
    Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2.
    Mengabulkan bantahan Pembantah;2. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang benar;3. Menyatakan Pembantah bukan pihak dalam perkara No. 93.PK/Pdt/2002jo. No. 3445 K/Pdt/1998 jo. No. 496/Pdt/1997/PT.Mdn jo. No. 358/Pdt.G/1996/ PN.Mdn;4.
Putus : 16-11-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2572 K/Pdt/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — LIE BO TA lawan JOSEPH MARZUKI, S.H, S.E, DKK
250138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan mengapa Terbantah dijadikan sebagai pihakdalam bantahan ini oleh karena timbul dugaan adanya niat buruk dariTerbantah pada waktu mengikuti lelang ini Karena sebelum lelangdilaksanakan Pembantah melalui kuasa hukumnya telah menjelaskantentang keadaankeadaan yang berkaitan dengan hutanghutangPembantah yang tidak benar dan tentang kepemilikan ruko Pembantahyang hanya meliputi lantai 1 (satu) sedangkan lantai diatasnya milik oranglain serta masalahmasalah lainnya perihal barang yang akan
    Bahwa alasan diikutsertakannya Terbantah II dalam bantahan inioleh karena Terbantah Il telah bertindak tidak hatihati dan teliti untukmemerintahkan Terbantah III tanpa melakukan penelitian yang mendalamserta melakukan kroscek terhadap seluruh pihak yang terkait tentangkebenaran hutang kepada negara lalu memerintahkan Terbantah III untukmelakukan lelang;29.
    putusan hukum yang mempunyai kekuatanhukum tetap dan mengikat dalam perkara ini;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pembantah mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:Memerintahkan Terbantah untuk tidak melanjutkan tindakantindakaneksekutorial atas Risalah Lelang Nomor 389/2013 tanggal 31 Desember 2013sampai adanya suatu putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetapdan mengikat dalam perkara ini;Dalam Pokok Perkara:Primair:1.Menerima bantahan
    Nomor 2572 K/Pdt/2017Bahwa bantahan yang diajukan oleh Pembantah dalam surat bantahannyakurang pihak atau dengan kata lain "tidak sempurna", dengan alasanalasansebagaimana diuraikan berikut ini:1.Bahwa Pembantah dalam positanya angka 12 antara lain menyatakanbahwa sampai dengan tahun 1997 yaitu saat PT Bank Umum Nasionaldilikuidasi;2.Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor30/216/KEP/DIR tanggal 14 Februari 1998, PT BUN ditempatkan dalamprogram penyehatan terhitung mulai tanggal
    Nomor 2572 K/Pdt/2017 Menolak eksepsi Pembantah , Pembantah II dan Pembantah III untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sebesar Rp1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah);Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (nietontvankellik verklaard); Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sebesar nihil;Menimbang, bahwa dalam