Ditemukan 3376 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 PK/Pdt/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — MIDI BINTI LAENRE VS LAESO BIN LACORA
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI BINTI LAENRE VS LAESO BIN LACORA
Putus : 07-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MIDI UTAMA INDONESIA
    ./2015tanggal 24 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di JalanSespakes Nomor 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta,Alamat Korespondensi: Jalan MH.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki izin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 22 halaman. Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk Tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010tanggal 20 April 2012;3.
    Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak September 2010yang seharusnya adalah sebagai berikut:(dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding
    oO; OF; GO OG Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor60943/PP/M.IIB/16/2015, tanggal 16 April 2015 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP24/WPJ.07/2014 tanggal 07Januari 2014, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 Nomor00266/207/10/054/12 tanggal 11 Desember 2012, atas nama: PT Midi
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
2829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan SespakesNo. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, AlamatKorespondensi : Jl. MH.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 28 halaman. Putusan Nomor 419/B/PK/PJK/2016Gerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko) yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
    Midi Utama Indonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamatdi Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, AlamatKorespondensi : Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang 15117, denganperhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 0Halaman 3 dari 28 halaman.
    Keputusan Pemusatan initidak termasuk cabang Sunter, karena PT Midi UtamaIndonesia cabang Sunter baru disetujui untukmelakukan Pemusatan Pajak Pertambahan NilaiTerutang pada KPP Perusahan Masuk Bursa sejak 01April 2012 sesuai Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor : KEP00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012tanggal 30 April 2012 tentang Pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa berhubungan alasan PT Midi Utama Indonesiayang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Lamongandan KPP Pratama Tuban
Register : 06-04-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PN KANDANGAN Nomor 17/Pdt.P/2022/PN Kgn
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon:
1.MIDI
2.RABIATUL ADAWIAH
6311
  • Pemohon:
    1.MIDI
    2.RABIATUL ADAWIAH
Register : 04-08-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 05-07-2017
Putusan PA LAHAT Nomor 381/Pdt.G/2014/PA.Lt
Tanggal 9 Desember 2014 — Midi Alamsyah bin Tamrin melawan Anita binti Juri
132
  • Memberi izin kepada pemohon (Midi Alamsyah bin Tamrin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Anita binti Juri) di depan sidang Pengadilan Agama Lahat ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihtung sejumlah Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).;
    Midi Alamsyah bin Tamrin melawan Anita binti Juri
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — PT MIDI UTAMA INDONESIA
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MIDI UTAMA INDONESIA
    ./2015, tanggal 24 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes No.1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, alamat KorespodensiJalan MH.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggalHalaman 2 dari 20 halaman. Putusan Nomor 417/B/PK/Pjk/201602 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : JI. MH. ThamrinNo. 9, Cikokol, Tangerang 15117, dengan perhitungan sebagai berikut:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri RpJumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp Halaman 3 dari 20 halaman.
    Midi Utama Indonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, SunterJaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA,
15954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA,
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan SespakesNomor 1, RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, dan beralamatkorespondensi di Jalan M.H.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Maret 2010 tanggal 20April 2012,3.
    Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada di wilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;KesimpulanBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas,menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Maret2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut:(dalam Rp) MenurutUraian Pemohon Banding
    Midi Utama Indonesia, NPWP:Halaman 3 dari 21 halaman. Putusan Nomor 420/B/PK/PJK/201602.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes Nomor 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi: Jalan M.H.
Register : 02-03-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2276 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Agustus 2023 — MIDI UTAMA INDONESIA;;
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA;;
Register : 20-05-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 236/Pid.B/2015/PN Llg.
Tanggal 4 Juni 2015 — Pidana Terdakwa (MIRWANTO ALIAS ANTO BIN MIDI RUSLAN)
738
  • Menyatakan Terdakwa MIRWANTO ALIAS ANTO BIN MIDI RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Menyimpan yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah),apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;3.
    PidanaTerdakwa (MIRWANTO ALIAS ANTO BIN MIDI RUSLAN)
    No.236/Pid.B/2015/PN.LLG tertanggal 21April 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari SENIN tanggal27 April 2015 ;Setelah mendengar keterangan' saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum,yang pada pokoknya menuntut supya Majelis Hakim Pengadilan NegeriLubuklinggau yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Mirwanto Alias Anto Bin Midi
    Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari terdakwa tersebut PenuntutUmum telah menanggapi yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada SuratTuntutannya, sedangkan pihak Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanatau permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan PengadilanNegeri Lubuklinggau karena telah didakwa berdasarkan surat dakwaan PenuntutUmum Nomor: Reg.Perk.PDM104/LLG/Ep.2/04/2015 tertanggal 17 April 2015sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa Mirwanto Alias Anto Bin Midi
    LubuklinggauTimur Kota Lubuklinggau. atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau. menyimpansecara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu,perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa terdakwa Mirwanto Alias Anto Bin Midi Ruslan pada waktu dantempat sebagaimana telah disebutkan diatas dilakukan penggeledahanoleh saksi Richi Rianto Bin Muhaji Rianto dan Saksi Pebi Imam SaputraBin Armada bersama dengan
    sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,bersedia untuk diperiksa didengar keterangannya dan mengerti makidiperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan dengan saksidan rekanrekannya menangkap terdakwa diduga menyimpan rupiahpalsu atau uang palsu.Bahwa saksi menerangkan pelaku yang diduga akan menjual uang palsutersebut adalah terdakwa Mirwanto alias Anto bin Midi
    Menyatakan Terdakwa MIRWANTO ALIAS ANTO BIN MIDI RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana "Menyimpan yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,(Dua puluh juta rupiah),apabila denda tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;3.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, NPWP 02.672.927.7054.027,beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya,Jakarta, diwakili oleh Suantopo Po, selaku Direktur, AlamatKorespondensi : Jl. MH.
    Banding yangberada dibawah wilayah kerja KPP Pratama Sunter belum mempunyai ijinpemusatan PPN dan belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagaipengusaha kena pajak sehingga atas penyerahan BKP atau JKP terutang PPNdilokasi usaha sesuai dengan UndangUndang No.42 Tahun 2009 Pasal 1aayat 1 huruf f;Menurut Pemohon BandingHalaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 424 B/PK/PJK/2016 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP dan PPN yangdilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:1.PT Midi
    Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak
    Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak April 2010 yangseharusnya adalah sebagai berikut
    Midi Utama Indonesia, NPWP :02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes Nomor 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi: JI.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,Halaman 2 dari 24 halaman. Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/20162.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
    Midi Utama Indonesia, NPWP :02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
    Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/2016 TanggalPenjelasan 8 September 2009Kanwit DJP Banten menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 tentang pemusatanTernpat PPN Terutang bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN danPPnBM melalui Media Elektronik (EFiling) bagi PKP PT Midi UtamaIndonesia/NPWP 02.672,927.7416,000 yang beramat di JI.
Register : 02-03-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2305 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Agustus 2023 — MIDI UTAMA INDONESIA;;
320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA;;
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — PT MIDI UTAMA INDONESIA
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MIDI UTAMA INDONESIA
    ./2015 tanggal 13 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT MIDI UTAMA INDONESIA, NPWP 02.672.927.7054.027,beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya,Jakarta, Alamat Korespondensi JI. M.H.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor: KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur;2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 olen KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012;3.
    Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;Kesimpulanbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Juni 2010 yangseharusnya adalah sebagai berikut:(dalam Rp) Uraian MenurutPemohon Banding Penyerahan
    oO; oO; GO GO GO Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put60883/PP/M.IIB/16/2015, Tanggal 09 April 2015, yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP23/WPJ.07/2014 tanggal 07Januari 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00263/207/10/054/12tanggal 11 Desember 2012, atas nama PT Midi
Register : 02-03-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2275 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Agustus 2023 — MIDI UTAMA INDONESIA;;
280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA;;
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
1915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Sespakes No. 1RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, alamat Korespondensi diJalan MH.
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur denganpenerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20April 2012,3.
    Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko PT Midi Utama Indonesia yangberada diwilayah kerja KPP Pratama Sunter sudah dipungut PPNnya dandilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakanlagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;KesimpulanBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Mei 2010 yangseharusnya adalah sebagai berikut :(dalam RpUraian MenurutPemohon Banding Penyerahan
    Midi Utama Indonesia, NPWP :02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes No. 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi : Jl. MH.
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1463 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — MIDI UTAMA INDONESIA;
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA;
    MIDI UTAMA INDONESIA, tempat kedudukan di JalanRaya Canggu Banjar Anyar Kaja, Kerobokan, Badung, alamatkorespondensi: Jalan M.H.
    Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan Surat Keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejaktanggal 02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPNsemua Gerai/Toko PT. Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPPPratama Tangerang Timur.2. PT.
    Midi Utama Indonesia, NPWP: 02.672.927.7906.001, beralamat di Jl.Raya Canggu Banjar Anyar Kaja Kerobokan Badung, Alamat Korespondensi :Halaman 3 dari 21 halaman. Putusan Nomor 1463/B/PK/PJK/201 7JI. MH.
    Putusan Nomor 1463/B/PK/PJK/201 7a)Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010sebesar Rp1.140.639.622,00 karena adanya penyerahanterutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabangBadung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itucabang Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPNTempat Pajak Terutang;Faktanya Termohon Peninjauan Kembali (PT Midi UtamaIndonesia)
    Midi Utama Indonesia, NPWP:02.672.927.7906.001, beralamat di Jalan Raya Canggu Banjar AnyarKaja Kerobokan Badung, Alamat Korespondensi : Jalan M.H.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan Surat Keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggalHalaman 2 dari 22 halaman. Putusan Nomor 421/B/PK/PJK/20162 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP PratamaSunter untuk Tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010tanggal 20 April 2012;3.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP : 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan SespakesNomor 1 RT 002 RW 005, Sunter Jaya, Jakarta, Alamat Korespondensi :Jalan M. H. Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, 15117, denganperhitungan sebagai berikut:Halaman 3 dari 22 halaman.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60942/PP/M.IIB/16/2015 tanggal 16 April 2015, atas nama PT Midi UtamaIndonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajakdengan surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan telah diterimasecara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 7 Mei 2015 dengan bukti penerimaanTempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201505070475;2.
    Midi Utama Indonesia, NPWP 02.672.927.7054.027, beralamat di Jalan Sespakes Nomor 1 RT 002 RW 005,Sunter Jaya, Jakarta, alamat korespondensi: Jalan M.H.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — MIDI UTAMA INDONESIA
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan PanglimaSudirman Nomor 33, RT 07 RW O01, Purworejo, KodyaPasuruan 15117, beralamat korespondensi di Jalan M.H.Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut59999
    PT Midi Utama Indonesia sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaGerai/Toko PT Midi Utama Indonesia dilakukan terpusat di KPP PratamaTangerang Timur,2.
    PT Midi Utama Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan PPN secaranasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP PratamaPasuruan untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timurdengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2010 tanggal 20 April 2012,3.
    Midi Utama Indonesia, NPWP02.672.927.7624.001 c.q. 02.672.927.7054.084, beralamat di Jalan PanglimaSudirman Nomor 33 RT 07 RW 01, Purworejo, Kodya Pasuruan 15117, alamatkorespondensi: Jalan M.H.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP 02.672.927.7624.001 c.q. 02.672.927.7054.084,Halaman 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor 873/B/PK/PJK/2016beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 33 RT 07 RW 01, Purworejo,Kodya Pasuruan 15117, alamat korespondensi: Jalan M.H.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1590 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 September 2017 — MIDI UTAMA INDONESIA
14340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIDI UTAMA INDONESIA
    MIDI UTAMA INDONESIA, beralamat di Jalan Raya CangguBanjar Anyar Kaja Kerobokan Badung dan alamat korespondensidi Jalan MH.
    Midi Utama Indonesia sudah memiliki tjin pemusatan PPN sesuaidengan surat keputusan Nomor : KEP20/WPJ.08/BD/05/2009 sejak tanggal02 September 2009, sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semuaHalaman 2 dari 20 halaman. Putusan Nomor 1590/B/PK/PJK/2017Gerai/Toko PT. Midi Utama Indonesia dilaporkan terpusat di KPP PratamaTangerang Tirnur.2. PT.
    Midi UtamaIndonesia, NPWP: 02.672.927.7906.001, beralamat di JI. Raya Canggu BanjarAnyar Kaja Kerobokan Badung, Alamat Korespondensi : JI. MH. Thamrin No. 9,Cikokol, Tangerang 15117, Banten, dengan perhitungan sebagai berikut:Halaman 3 dari 20 halaman.
    Midi Utama Indonesia cabang Badung Utara yangbelum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Badung Utarabelum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat PajakTerutang;Faktanya Termohon Peninjauan Kembali (PT. Midi UtamaIndonesia) cabang Badung Utara baru terdaftar sebagai WajibPajak pada KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret2010;Sedangkan PT.
    Midi Utamacabang Badung Utara telah dilaporkan pada KPP Pratama BadungUtara. Dengan tidak dibuktikannya hal tersebut, maka tidak terbuktibahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh PT. Midi UtamaIndonesia Cabang Badung Utara telah dilaporkan sebagaipenyerahan kena pajak oleh PT.
Register : 21-03-2013 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan PN BOYOLALI Nomor 260/Pid.B/2012/PN.Bi
Tanggal 14 Nopember 2012 — - ALEX SUGIYANTO Als ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO
204
  • ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari potong tahanan
    - ALEX SUGIYANTO Als ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO
    ALEXBin MIDI MARTO PAWIRO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 (1) ke2 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEXSUGIYANTO Als. MIDI MARTO PAWIRO denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkanselama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwatetap ditahan ;3.
    Menyatakan supaya Terdakwa ALEX SUGIYANTO Als.ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO dibebani biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim,yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringanringannya karenaTerdakwa adalah tulang punggung keluarga, merasa bersalah danmenyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;Page
    ALEX Bin MIDI MARTO PAWIROadalah pelaku tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan ;Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa, petunjuk danketerangan saksisaksi yang dihubungkan satu sama lainserta dari pengamatan selama persidangan, maka dapatdipastikan bahwa Terdakwa berpikiran waras atau normal,dan tidak ada halhal yang dapat melepaskan Terdakwadari pertanggungjawaban pidana sehingga tindak pidanayang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan kepadaTerdakwa ;Bahwa, dengan demikian menurut Pengadilan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEX SUGIYANTO Als.ALEX Bin MIDI MARTO PAWIRO oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;J. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Oo.