Ditemukan 2208 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2014 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN SOE Nomor -10/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 27 Februari 2014 — -DANIEL BANI
299
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah Dus HP Merk Nexian dan Blackberry dengan ciri-ciri: 1 (satu) buah dus Blackberry Curve warna hitam berbentuk kotak panjang bertuliskan Blackberry Type 9320 warna putih pada layar, sedangkan tulisan Curve warna biru muda terdapat tempelan logo garansi berbentuk bulat warna hijau gelap dan bertuliskan TAM (2 years guarrantie) warna putih, sedangkan dus Nexian berciri-ciri berbentuk kotak persegi empat besar warna coklat pada bagian depan dan belakang
    Dus bergambar Handphone Nexian dan pada bagian ujung kanan atas dus terdapat tulisan Nexian Next Generation warna biru muda, sedangkan bagian ujung kanan bawah dus terdapat tulisan NX-D980 Dual Mode warna biru muda;- Uang tunai sebesar Rp 2.070.000,- (dua juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 41 (empat puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit HP Merk Blackberry
    Curve Type 9320 berkamera berwarna hitam les silver;- 1 (satu) unit HP Merk Nexian berwarna hitam;- 1 (satu) lembar KTP a/n.
    Menyatakan barang bukti berupa:e 2 (dua) buah Dus HP Merk Nexian dan Blackberry dengan ciriciri: 1 (satu) buah dus Blackberry Curve warna hitamberbentuk kotak panjang bertuliskan Blackberry Type 9320warna putih pada layar, sedangkan tulisan Curve warna birumuda terdapat tempelan logo garansi berbentuk bulat warnahijau gelap dan bertuliskan TAM (2 years guarrantie) warnaputih, sedangkan dus Nexian berciriciri berbentuk kotakpersegi empat besar warna coklat pada bagian depan danbelakang Dus bergambar
    Handphone Nexian dan pada bagianujung kanan atas dus terdapat tulisan Nexian Next Generationwarna biru muda, sedangkan bagian ujung kanan bawah dusterdapat tulisan NXD980 Dual Modewarna biru muda;e Uang tunai sebesar Rp 2.070.000, (dua juta tujuh puluh riburupiah) dengan rincian 41 (empat puluh satu) lembar uangkertas pecahan Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dan 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, (dua puluhribu rupiah);e 1 (satu) unit HP Merk Blackberry Curve Type 9320 berkameraberwarna
    hitam les silver;e 1(satu) unit HP Merk Nexian berwarna hitam;e 1(satu) lembar KTP a/n.
    logo garansi berbentuk bulat warnahijau gelap dan bertuliskan TAM (2 years guarrantie) warnaputih, sedangkan dus Nexian berciriciri berbentuk kotakpersegi empat besar warna coklat pada bagian depan danbelakang Dus bergambar Handphone Nexian dan pada bagianujung kanan atas dus terdapat tulisan Nexian Next Generationwarna biru muda, sedangkan bagian ujung kanan bawah dusterdapat tulisan NXD980 Dual Modewarna biru muda;Uang tunai sebesar Rp 2.070.000, (dua juta tujuh puluh riburupiah) dengan rincian
Putus : 30-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 155/Pid.B/2013/PN.Blt
Tanggal 30 Mei 2013 — RIO IRAWAN bin alm YUSMAN;
152
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone merk Nexian Type NX G-522 warna hitam dikembalikan saksi Okyana Septika Sari, alamat Kel. Beru Kec.Wlingi, Kabupaten Blitar; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Menetapkan agar barang bukti : 1 (satu) buah Hand Phone merk Nexian tipe NX G522warna hitam dikembalikan kepada saksi Okyana Septika Sari alamat Kel. Beru Kec.Wlingi Kab. Blitar;4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000, (seribu rupiah);Telah mendengar permohonan dari terdakwa secara lesan yang pada pokoknyamemohon hukuman yang seringanringannya;Menimbang bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaantertanggal 26 Maret 2013 NO. REG.
    Blitardan semua keteranganya benar;Bahwa saksi memberi keterangan sehubungan dengan perkara pencurian I buah HPmerk Nexian milik anaknya yaitu saksi Okyana Septikasari;Bahwa yang melakukan pencurian adalah terdakwa Rio Irawan dan saatditunjukkan orangnya dipersidangan saksi membenarkan;Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan Maret 2013sekitar jam 14.00 wib. di rumah saksi Lingk. Kampung Beru Kel. Beru Kec. WlingiKab.
    Blitar telah melakukan pencurian1 buah HP merk Nexian milik orang lain;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa itu merupakan perbuatan mengambil barangyang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dalam hal ini saksi OkyanaSeptikasari. Maka Unsur ini terpenuhi;Ad.3. Unsur dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum;Menimbang, bahwa, hak milik seseorang atas benda yang merupakan hak miliknya,dilindungi oleh hukum.
    Blitar telah melakukan pencurian buah HP merk Nexian milik saksi Okyana Septika, hal tersebut menunjukkan Terdakwabermaksud untuk menguasai barang tersebut tanpa seijin pemiliknya;Menimbang, bahwa, dengan demikian terdakwa menguasai barang tersebut secaramelawan hukum.
    Menetapkan barang bukti berupa : J (satu) buah Handphone merk Nexian Type NXG522 warna hitam dikembalikan saksi Okyana Septika Sari, alamat Kel. BeruKec.Wlingi, Kabupaten Blitar;6.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 123 / Pid.B / 2016 / PN.Tng.
Tanggal 25 Februari 2016 — JOHENI Als GERING Bin SARPANI (alm)
309
  • Nexian. 1 (satu) unit Hp. Tablet merk Aldo T2. 1 (satu) unit Samsung Galaxy Grand Neo Plus.Dikembalikan kepada saksi Dilpah binti Payumi.4. Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesarRp.2.000; (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutterdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya serta memohonsupaya diberikan hukuman yang seringanringannya ;Hal.2 dari 13 hal.
    Nexian.1 (satu) unit Hp.
    Tangerangterdakwa JOHAN als GERING bin Alm SARPANI telah mengambil barangsesuatu berupa : 1 (satu) unit Laptop merk Levono beserta tas, 1 (Satu) unithandphone merk GTE warna putih, 1 (satu) unit handphone merk GTE warnahitam, 1 (satu) unit handphone merk Nexian, Tablet merk Aldo T2, 1 (satu) unitHandpone merk Samsung Grand Neo plus warna Gold, yang seluruhnya miliksaksi Dilpah binti Payumi. Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;Ad.3.
    Putusan No. 1234/Pid.B/2016/PN.Tng.hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nexian, Tablet merk Aldo T2, 1 (satu) unitHandpone merk Samsung Grand Neo plus warna Gold, yang seluruhnya miliksaksi Dilpah binti Payumi. Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;Ad.4.
    Nexian. 1 (satu) unit Hp. Tablet merk Aldo T2. 1 (satu) unit Samsung Galaxy Grand Neo Plus.Dikembalikan kepada saksi Dilpah binti Payumi.6.
Register : 17-09-2012 — Putus : 25-10-2012 — Upload : 03-12-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 118/PID.B/2012/PN.WNP.
Tanggal 25 Oktober 2012 — - STEFEN MANJA LANDU PRAING als. STEFEN
217
  • Memerintahkan barang bukti berupa;- 1 (satu) buah HP Nexian warna putih dan terdapat retak kaca di HP tersebut;- 1 (satu) buah memori HP warna hitam, bertuliskan Sandisk 2 GB Micro;Dikembalikan kepada saksi korban Mathius Lambajawa als Tius;- 1 (satu) buah HP merk HT tipe A 16 warna merah;Dikembalikan kepada saksi Gerson Leha Kulandima als. Gerson;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan caracara sebagai berikut:e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada saat ituterdakwa baru selesai bermain bola voli kemudian terdakwa pergi kerumah saksikorban Mathius Lambajawa Als Tius kemudian scat itu terdakwa masuk kedalamkamar saksi korban dan pads saat itu kamar korban terbuka dan tidak ada orang,karena melihat kamar kosong dan tidak ada orang terdakwa langsung masukkedalam kamar dan melihat sebuah HP Nexian
    keberatan/ eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukansaksisaksi sebagai berikut:Saksi MATHIUS LAMBAJAWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tahu ada masalah pencurian (satu) unit HP;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 9 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 wita,didalam kamar rumah saksi di Desa Mahaniwa, Kecamatan Pinupahar, KabupatenSumba Timur;Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukannya;Bahwa HP yang diambil oleh Terdakwa adalah jenis Nexian
    Saksi ADRIANUS KALANA TUNGGUL AWANG alias ADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tahu ada masalah pencurian (satu) unit HP;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 9 Juni 2012 sekitar jam 17.00 wita,didalam kamar rumahnya Bapak Mathius di Desa Mahaniwa, KecamatanPinupahar, Kabupaten Sumba Timur;Bahwa Terdakwa yang melakukan pencurian tersebut;Bahwa HP yang diambil oleh Terdakwa adalah jenis Nexian;e Bahwa saksi tidak tahu saat kejadian namun setelah dimintai tolong
    dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi tahu ada masalah pencurian (satu) unit HP;e Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 9 Juni 2012 sekitar jam 17.00 wita,didalam kamar rumah Bapak Mathius di Desa Mahaniwa, Kecamatan Pinupahar,Kabupaten Sumba Timur;e Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang melakukan pencurian namun saatdikantor Polisi baru saksi tahu setelah Terdakwa sendiri mengaku bahwa ia yangmelakukannya;e Bahwa HP yang diambil oleh Terdakwa adalah jenis Nexian
    ASMI, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tahu ada masalah pencurian (satu) unit HP;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 9 Juni 2012 sekitar jam 17.00 wita,didalam kamar rumah Bapak Mathius di Desa Mahaniwa, Kecamatan Pinupahar,Kabupaten Sumba Timur;Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang melakukan pencurian namun saatdikantor Polisi baru saksi tahu setelah Terdakwa sendiri mengaku bahwa ia yangmelakukannya;Bahwa HP yang diambil oleh Terdakwa adalah jenis Nexian
Register : 20-03-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PN PELALAWAN Nomor 121/Pid.B/2014/PN.PLW
Tanggal 15 Juli 2014 —
156
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit handphone merk Nexian warna putih- 1 (satu) unit headset - 1 (satu) unit game player warna merah ;- Uang sejumlah Rp. 120.000.- (seratus dua puluhh ribu rupiah) dengan rincian : 2 lembar pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), 2 lembar pecahan Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NURHAYATI ;- 1 (satu) batang kayu Dirampas untuk dimusnahkan
    Menyatakan barang bukti berupae 1 (satu) unit handphone merk Nexian warna putihe 1 (satu) unit headsete 1 (satu) unit game player warna merah ;e Uang sejumlah Rp. 120.000. (seratus dua puluhh riburupiah) dengan rincian : 2 lembar pecahan Rp. 50.000.(lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah), 2 lembar pecahan Rp.5.000. (lima ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NURHAYATI ;e 1 (satu) batang kayuDirampas untuk dimusnahkan ;4.
    seratus dua puluh ribu rupiah), dan terdakwa langsung keluar darirumah tersebut dan kemudian tertangkap oleh warga yang berada dilokasi rumah tersebut, lalu saksi JONI IRWANSYAH MANURUNG dihubungimelalui handphone dari warga masyarakat dan mengatakan bahwa terdakwatertangkap warga dan sekarang terdakwa berada diwarung, kemudiansetelah itu saksi JONI datang kelokasi tersebut dan melihat terdakwasudah dipukuli oleh warga dan selanjutnya saksi JONI melihat barangbukti berupa 1 (satu) unit handphone nexian
    NUR Binti MUNIR tanpa izin, dengan caramasuk kedalam rumah tersebut melaluIl samping rumah dengan caramerusak bagian dinding rumah saksi Nurhayati yang terbuat daritriplek dengan menggunakan sebatang kayu dan mengambil barangbarangmilik saksi Nurhayati yaitu 1 (satu) Unit Handphone Nexian warnaputih, 1 (satu) unit headset Unit game Player warna merah serta uangyang berada dibawah kasursejumlah Rp. 120.000.
    NUR Binti MUNIR tanpa izin, dengan caramasuk kedalam rumah tersebut melaluI samping rumah dengan caramerusak bagian dinding rumah saksi Nurhayati yang terbuat daritriplek dengan menggunakan sebatang kayu dan mengambil barangbarangmilik saksi Nurhayati yaitu 1 (satu) Unit Handphone Nexian warnaputih, 1 (satu) unit headset Unit game Player warna merah serta uangyang berada dibawah kasursejumlah Rp. 120.000.
    Memerintahkan barang bukti berupae 1 (satu) unit handphone merk Nexian warna putihe 1 (satu) unit headsete 1 (satu) unit game player warna merah ;e Uang sejumlah Rp. 120.000. (seratus dua puluhh riburupiah) dengan rincian : 2 lembar pecahan Rp. 50.000.(lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah), 2 lembar pecahan Rp.5.000. (lima ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NURHAYATI ;e 1 (satu) batang kayuDirampas untuk dimusnahkan ;6.
Register : 08-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN KUDUS Nomor 147/Pid.B/2018/PN Kds
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ATI ARIYATI ,SH
Terdakwa:
Danang Budi Cahya Bin Noor Hadi
384
  • li>Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas warna Crem Merk GG
    • 1 (satu) buah HP Blackberry 9380 warna hitam
    • 1 (satu) buah Samsung Tab warna Putih
  • Dikembalikan kepada Saksi Suhayati Alias Aya Binti Khandir

    • 1 (satu) buah HP Merk Nexian
      Aprisa yang hilang adalahhandphone Nexian, kaos, celana dan dompet;Bahwa setelah itu suami Saksi mengecek kamar dan Saksi melihatkamar Terdakwa terbuka kemudian suami Saksi masuk dan ternyatabarangbarang milik Saksi Suhayati dan Sdr.
      Aprisa berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Nexian warna hitam, 1(satu) buah kaos warna hijau, 1(satu) buah celana jeans warna biru, 1Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 147/Pid.B/2018/PN Kds(satu) buah dompet ; Bahwa barangbarang tersebut kemudian Terdakwa simpan di bawah kasurkamar kost Terdakwa agar tidak diketahui orang lain dan rencananya akanTerdakwa gunakan untuk membayar hutang; Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang tersebut adalah tanpa jjin dariSaksi Suhayati dan Sdr.
      Aprisa berupa 1 (Satu) buah Handphonemerk Nexian warna hitam, 1 (Satu) buah kaos warna hijau, 1(Ssatu) buah celanajeans warna biru, 1 (Satu) buah dompet;Menimbang, bahwa barangbarang tersebut kemudian Terdakwasimpan di bawah kasur kamar kost Terdakwa agar tidak diketahui orang laindan rencananya akan Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan barangbarang yang Terdakwa ambil tersebut adalah bukanlah milik Terdakwa sendirimelainkan milik Saksi Suhayati dan Sdr.
      Aprisa berupa 1 (Satu) buah Handphonemerk Nexian warna hitam, 1 (Satu) buah kaos warna hijau, 1(satu) buah celanajeans warna biru, 1 (Satu) buah dompet ;Menimbang, bahwa dengan Terdakwa mencabut paku yang tertancapdi dinding kamar mandi kemudian Terdakwa mencongkel gembok warna goldmerk HPP top security pintu Kamar kost Sdr.
      Menetapkan barang bukti berupa:ok 1 (Satu) buah tas warna Crem Merk GG 1 (Satu) buah HP Blackberry 9380 warna hitam 1 (Satu) buah Samsung Tab warna PutihDikembalikan kepada Saksi Suhayati Alias Aya Binti Khandir 1 (Satu) buah HP Merk Nexian warna hitam seri G3811 1 (Satu) buah celana Jeans warna biru 1 (Satu) buah kaos warna hijau merk Yone.Dikembalikan kepada Sdr.
Putus : 23-04-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 187/Pid.B/2012/PN.DPK
Tanggal 23 April 2012 — ARI SIHOMBING ALIAS UCOK
149
  • Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Nexian warna hitam, dikembalikan kepada saksi Sri Wahyuni;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Hand Phone merk Nexian warna hitam,dikembalikan kepad asaksi Sri Wahyuni;4.
    mengambil handphone merk Nexian warna hitam milik saksi Sri Wahyunitersebut, Terdakwa memasukan handphone tersebut kedalam kanting celana bagiandepan sebelah kanan kemudian Terdakwa keluar kamar namun disaat Terdakwa keluardari warung menuju motornya, Terdakwa diketahui oleh saksi Sri Wahyuni yangmengejar dan menarik baju Terdakwa saat sedang diatas motor lalu menanyakan kamungapain masuk kerumah saksi?
    dan dijawab Terdakwa mau beli rokok, saksi SriWahyuni mengatakan gak mungkin orang warung saksi tutup kemudian Terdakwaturun dari motor dan kembali masuk kedalam rumah saksi Sri Wahyuni untuk meletakanhandphone merk Nexian warna hitam milik saksi Sri Wahyuni ke atas buffet secara diam diam lalu berlari keluar rumah melihat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Sri Wahyuniberteriak maling,.....maling...... hingga akhirnya teriakan saksi Sri Wahyuni tersebut didengar oleh warga yang langsung menangkap
    lanjut;e Bahwa Terdakwa telah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merk Nexian warnahitam;e Bahwa Terdakwa dalam mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan seijindari pemiliknya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unitHandphone merk Nexian warna hitam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi dan keterangan Terdakwa sertadihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh faktafaktahukum yang pada pokoknya
    Bahwa benar pada saat itu Terdakwa langsung masukkerumah saksi Sri Wahyuni dengan cara Terdakwa membukaroling door warung yang ada di bagian depan rumah,kemudian masuk kedalam kamar yang tidak ada pintunya danhanya ditutup dengan kordeng di belakang warung,sesampinya didalam kamar, Terdakwa mengambil handphonemerk Nexian warna hitam milik milik kKorban yang ditaruh diatasbuffet;4.
Register : 19-08-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 407/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Tanggal 28 Oktober 2015 — - RYAN SYAWAL BATUBARA ALS RYAN
165
  • Menetapkan barang bukti berupa:9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram, 13 (tiga belas) bungkus kosong plastik transparan dan 1 (satu) unit HP merk Nexian type NX-G963 warna putih hitam dan 2 (dua) lembar kartu SIM, Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa:9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristalputih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua)gram, 13 (tiga belas) bungkus kosong plastik transparan dan 1 (satu) unit HPmerk Nexian type NXG963 warna putih hitam dan 2 (dua) lembar kartu SIM,Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    SelanjutnyaPetugas Kepolisian membawa Terdakwa serta menyita barang buktiberupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikanbutiran kristal putin yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram, 13 (tiga belas) bungkus kosongplastik transparan dan 1 (satu) unit HP merk Nexian type NXG963 warnaputin hitam dan 2 (dua) lembar kartu SIM ke Kantor Polres Asahan untukdapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena Terdakwa tidakmemiliki
    transparan yang berisikan butirankristal putin yang diduga narkotika jenis sabu dan 13 (tiga belas) bungkusplastik klip kosong didalam saku celana yang dipakai Terdakwa.Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyitabarang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil transparanyang berisikan butiran kristal putin yang diduga narkotika jenis sabudengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram, 13 (tiga belas)bungkus kosong plastik transparan dan 1 (satu) unit HP merk Nexian
    bagi dua dengan teman Terdakwa yang bernama Azukarena kami patungan membelinya ;e Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang untukmemiliki narkotika jenis shabu tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1.9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan butiran kristalputih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua)gram;13 (tiga belas) bungkus kosong plastik transparan, dan;1 (satu) unit HP merk Nexian
    Sus/2015/PN Tjb(tiga belas) bungkus kosong plastik transparan dan (satu) unit HP merk Nexian typeNXG963 warna putih hitam dan 2 (dua) lembar kartu SIM, Dirampas untukdimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2015,oleh Dahlan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Wahyudinsyah P, S.H.
Putus : 11-09-2012 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 242/Pid.B/2012/PN.DUM
Tanggal 11 September 2012 — Heru Setiawan Alias Heru Bin Purwanto
302
  • MAL Bin DAMRIS melewati pintu samping rumah yang tidakterkunci, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) pasang Speaker Aktif Rakitan warnahitam serta 1 (satu) unit Hand Phone merk Nexian warna merah, (satu) unitPrinter merk Canon Pixma tipe ip 2770 dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam(ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Barang) yang ada didalam rumah SaksiASGI MALDI Als. MAL Bin DAMRIS.
    Bahwa karena pada saat itu situasi sepi dan penghuni rumah sedang tertidur, laluTerdakwa mengambil 1 (satu) pasang Speaker Aktif Rakitan warna hitam serta 1(satu) unit Hand Phone merk Nexian warna merah, (satu) unit Printer merk CanonPixma tipe ip 2770 dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam (ketiganya masukdalam Daftar Pencarian Barang) milik Saksit ASGI MALDI Als.
    MAL BinDAMRIS.Bahwa kemudian Terdakwa memindahkan 1 (satu) pasang Speaker Aktif Rakitanwarna hitam serta (satu) unit Hand Phone merk Nexian warna merah, (satu) unitPrinter merk Canon Pixma tipe ip 2770 dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam(ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Barang) milik Saksi ASGI MALDI Als.MAL Bin DAMRIS ke tempat tinggal Terdakwa tepatnya di pondok sampinglapangan bola SMK Taruna.Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2012 sekira pukul 09.00 WIB,ketika Saksi
    ALI AL IKHSAN Als ALI BinSUBANDI.= Bahwa tindakan Terdakwa mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) pasang Speaker AktifRakitan warna hitam serta 1 (satu) unit Hand Phone merk Nexian warna merah, (satu) unitPrinter merk Canon Pixma tipe ip 2770 dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam (ketiganyamasuk dalam Daftar Pencarian Barang) adalah tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi ASGIMALDI Als. MAL Bin DAMRIS.= Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ASGI MALDI Als.
    ALI AL IKHSAN Als ALI BinSUBANDI.= Bahwatindakan Terdakwa mengambil barang sesuatu berupa (satu) pasang Speaker AktifRakitan warna hitam serta 1 (satu) unit Hand Phone merk Nexian warna merah, (satu)unit Printer merk Canon Pixma tipe ip 2770 dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam(ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Barang) adalah tanpa seijin dari pemiliknya yaituSaksi ASGI MALDI Als. MAL Bin DAMRIS.= Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ASGI MALDI Als.
Putus : 19-07-2012 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 14/Pid.An.B/2012/PN.Lmj
Tanggal 19 Juli 2012 — MUHAMAD USMAN LUKMAN HAKIM al AGUS Bin BASORI
594
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Sebuah dosbok Handphone merk Asia Phone warna hitam no.imei : 354534111432316 ;- Sebuah dosbok Handphone merk Cross V5 warna hitam no.imei : 354534111432316 ; - Sebuah dosbok Handphone merk Nexian GX-505 warna hitam no.imei : 353251041748849 ;- Sebuah Handphone merk Asia Phone warna hitam no.imei : 354534111432316;- Sebuah Handphone merk Nexian GX-505 warna hitam no.imei : 353251041748849 ;Dikembalikan kepada yang berhak ; 6.
    Berawal saat MUHAMAD USMAN LUKMAN HAKIM al AGUS BinBASORI berangkat dari rumahnya menuju ke Pondok Pesantren di Ds.TukumKec.Tekung Kab.Lumajang dengan berjalan kaki, setelah sampai di tempat,kemudian terdakwa masuk ke dalam halaman poondok pesatren melalui pintubelakang yang dalam keadaan terbuka, setelah itu terdakwa berjalan menuju salahsatu kamar pesantren yang terbuka, kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) buah HPantara lain : 1 (satu) buah HP merk Cross type V5 warna hitam, 1 (satu) buah HPmerk Nexian
    dan uang sebesar Rp.155.000, tersebut dimasukkankedalam saku celana selanjutnya terdakwa keluar lalu masuk kedalam dapurpesantren dan mengambil 2 (dua) buah tabung elpiji isi 3 (tiga) kg, setelah berhasil,kemudian barangbarang tersebut dibawa keluar melalui jalan semula denganmaksud untuk dimiliki sendiri dan dijual, beberapa hari kemudian terdakwa menjual1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam kepada orang yang tidak dikenal ditempatLokolisasi Bebean dengan harga Rp.80.000, 1 (satu) buah HP merk Nexian
    dibawa ke Polsek Tekung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwatidak mengajukan eksepsi/keberatan ;Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :e Sebuah dosbok Handphone merk Asia Phone warna hitam no.imei :354534111432316 ; Sebuah dosbok Handphone merk Cross V5 warna hitam no.imei :354534111432316 ;e Sebuah dosbok Handphone merk Nexian
    GX505 warna hitam no.imei :353251041748849 ;e Sebuah Handphone merk Asia Phone warna hitam no.imei354534111432316;e Sebuah Handphone merk Nexian GX505 warna hitam no.imei35325 1041748849 ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannyatelah mengajukan saksisaksi yang telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :1 SaksiM.TAUFIK WIDIANTO : Dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi tidak tahu kejadian pencurian tetapi saksi
    GX505 warna hitam no.imei :353251041748849 ;e Sebuah Handphone merk Asia Phone warna hitam no.imei354534111432316;e Sebuah Handphone merk Nexian GX505 warna hitam no.imei35325 1041748849 ;Oleh karena barang bukti tersebut diketahui pemiliknya maka perlu ditetapkan agarbarang bukti ini dikembalikan kepada yang berhak ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa,Majelis Hakim akan mempertimbangkan halhal yang memberatkan danmeringankan bagi terdakwa;Halhal yang memberatkan :
Putus : 08-03-2011 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 73/Pid/B/2011/PN.Dpk.
Tanggal 8 Maret 2011 — AHMAD Bin HASAN (Alm)
3111
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) unit Handphone merk Nexian G 522 warna merah hitam, dikembalikan kepada saksi korban Reynhard Alexander Noya; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah);
    Menyatakan Barang Bukti berupa:e 1 (satu) unit Handphone merk Nexian G 522 warna merah hitam,dikembalikan kepada saksi korban Reynhard Alexander Noya;5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang padapokoknya mengakui perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan :1. Terdakwa menyesali perbuatannya ;2.
    Perbuatan Terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berpurapura menjual minyak gosok dengan cara menawarkan dari rumah ke rumah, laluTerdakwa melihat ada pintu rumah yang tidak terkunci kemudian Terdakwamembuka pintu pagar dan masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa melihat saksikorban Reynhard Alexader sedang tidur di karpet ruang tamu dan melihathandphone disamping saksi korban lalu Terdakwa mengabil 1 (satu) unithandphone merk Nexian
    Beji Kota Depok;Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara pada saat saksikorban sedang tidur di karpet di ruang tamu dan handphone saksi korbanletakan disamping saksi korban;Bahwa pada saat saksi korban terbangun handphone saksi korban sudah tidakada lalu saksi korban keluar rumah dan melihat terdakwa membawahandphone Nexian G 522 warna merah hitam milik saksi korban;Halaman 3 dari 8 / Putusan Nomor : 73/Pid.B/2011/PN.Dpk.Bahwa Terdakwa masuk melalui pintu gerbang yang tidak terkunci
    handphone miliksaksi korban;Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesarRp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa selain keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa diatasturut juga diajukan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit handphone merk Nexian G 522 warna merah hitam;Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehinggadapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;Menimbang
    Menyatakan Barang Bukti berupa :e 1 (satu) unit Handphone merk Nexian G 522 warna merahhitam,dikembalikan kepada saksi korban Reynhard Alexander Noya;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,(seriburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Depok pada hari RABU, tanggal 08 MARET 2011, oleh kami LUCASSAHABAT DUHA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, SYOFIA M.
Putus : 03-04-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 50/PID.B/2014/PN.PDL
Tanggal 3 April 2014 — SUPRIYATNA alias YATNA bin SUHARTA alias DARTO
612
  • .- 1 (satu) unit Handphone Merk Nexian warna hitam silver type B9.- 1 (satu) buah bedak Merk Marina warna merah muda.- Uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada korban ROSNAWATI Binti RUSMANI.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
    DARTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetapdalam tahanan.3 Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) buah tas warna hijau / abuabu.1 (satu) buah tas warna biru kuning.1 (satu) unit Handphone Merk Nexian warna hitam silver type B9.1 (satu) buah bedak Merk Marina warna merah muda.Uang tunai sebesar Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada korban ROSNAWATI BINTI RUSMANI.4 Menetapkan agar
    Kabupaten.Pandeglang atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah HukumPengadilan Negeri Pandeglang, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas warnahijau abuabu yang berisi (satu) tas plastic warna biru kuning yang berisikan 1 (satu) unitHandphone Merk Nexian warna hitam silver type B9, Uang tunai sebanyak Rp.70.000, (tujuhpuluh ribu rupiah) dan1 (satu) buah bedak Merk Marina warna merah muda yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain yaitu korban ROSNAWATI BINTI
    Pandeglang dengan maksud untuk istirahat, setelah terdakwa sampaidi Mesjid BAIT AT TAQWA lalu terdakwa meminum air kran yang ada di Mesjid tersebutsetelah itu terdakwa langsung tiduran disamping Mesjid tersebut dan tidak lama kemudiandatang korbandengan membawa (satu) buah tas warna hijau abuabu yang berisi (satu) tasplastic warna biru kuning yang berisikan (satu) unit Handphone Merk Nexian warna hitamsilver type B9, Uang tunai sebanyak Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dan!
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umumtersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut danTerdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barangbukti berupa :e 1 (satu) buah tas warna hijau / abuabu.1 (satu) buah tas warna biru kuning.1 (satu) unit Handphone Merk Nexian warna hitam
    (tujuh puluh ribu rupiah) dan bedak adalah kepunyaanSdri.Rosnawati.e Bahwa, benar terdakwa telah mengambil sebuah tas plastik warna hijau abuabu miliksaksi korban tanpa izin terlebih dahulu dari saksi korban Sdri.Rosnawati selakupemilik tas plastik warna hijau abuabu yang di dalamnya terdapat tas plastik warnabiru kuning yang berisikan 1 (satu) unit Handphone Merk Nexian warna hitam silvertype B9, uang tunai sebesar Rp.70.000.
Register : 28-11-2012 — Putus : 10-10-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 248/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 10 Oktober 2012 — RIO PRAYOGI Als POLTAK Bin SUWARNO, CS
4013
  • Seri 7B23049W Part PSK 10 L-001N001 warna hitam ;- 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia tipe 1280 warna hijau ;- 1 (satu) unit Hand Phone merek Nexian tipe NX 6507 warna hitam ;- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver gagang warna hitam ;- 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver gagang putih ;- 6 (enam) butir amunisi ;- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan
    MEI HERMANTO Als HERMAN Bin SUNARTO membawa 1 (satu) unit HandPhone merek Nexian tipe NX 6507 warna hitam dan 1 (satu) buah kalung emas berbentukrantai berikut suratnya dengan berat 10 (sepuluh) gram.
    Seri 7B23049W Part PSK 10 LO01N001 warna hitam,1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia tipe 1280 warna hijau, 1 (satu) unit Hand Phonemerek Nexian tipe NX 6507 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratusribu rupiah), pecahan daun pintu warna hijau pintu rumah saksi yang telah dirusak olehpara terdakwa, 1 (satu) buah kotak laptop, 1 (satu) buah kotak HP merk Nexian typeNX6507 dan 1 (satu) buah celengan plastik warna biru adalah milik saksi, 1 (satu) pucuksenjata api rakitan jenis revolver
Putus : 21-11-2011 — Upload : 27-12-2011
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 112_PID_B_2011_PNBT_HUKUM_21112011_Pencurian
Tanggal 21 Nopember 2011 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa ADE IRWANTO
546
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE IRWANTO PGL ADEdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.1 ( satu) ) unit HP merek Nexian warna hitam dual Simcard dengan gantungan warna merah dikembalikan padasaksi korban yaitu saksi Desi. 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 1000. (seriburupiah).
    Penuntut Umum atas dakwaan sebagai berikut ; Bahwa ia terdakwa ADE IRWANTO Pgl ADE, pada hariRabu tanggal 24 Agustus 2011 sekira pukul 13.30 wib atausetidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agsutus4tahun 2011, bertempat di Sudut Pasar Aur Kuning dekatterminal Aur Kuning Kota Bukittinggi atau setidak tidaknyapada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumpengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa danmengadili, telah mengambil sesuatu barang berupa I (satu)buah HP merek Nexian
    Saksi DESI SUSANTI Pgl DESI menerangkan Bahwa barang milik saksi berupa 1 (satu) unit HPmerek Nexian warna hitam telah diambil olehterdakwa ; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal24 Agustus 2011 sekira pukul 13.30 wib bertempat diSudut Pasar Aur Kuning dekat terminal Aur Kuning KotaBukittinggi; Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalahpada saat saksi bersama dua orang teman saksi sedangberjalan disudut terminal Aur Kuning, tiba tiba saksimerasakan HP yang berada didalam
    Unsur Yang sama sekali atau sebagian termasukkepunyaan orang lain; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sama sekaliatau. sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu barangtersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa sama sekalitidak mempunyai andil didalamnya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksiserta keterangan terdakwa, bahwa barang yang diambil paraterdakwa adalah 1 (satu) unit HP merek nexian yang diambiloleh terdakwa adalah milik saksi Desi.
    Memerintahkan barang bukti berupa: 1 ( satu) ) unit HP merek Nexian warna hitam dualSim card dengan gantungan warnamerah. Dikembalikan kepada DESI SUSANTI PGL. DESI6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.1000, (seribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam =irapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari SENIN,tanggal 21 NOPEMBER 2011 oleh kami ROSIHAN J.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 675/Pid.B/2015/PN-Lbp
Tanggal 25 Juni 2015 — Nama : MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA ALS BUTONG; Tempat lahir : Tembung; Umur/ Tgl.lahir : 25 tahun /10 Oktober 1989; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl.Sidomulyo Gg.Jati Luhur Pasar IX Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan; Agama : Islam; Pekerjaan : Kuli Bangunan;
111
  • dan sudah larut malam, maka tanpa seizin dan sepengetahuan daripemiliknya terdakwa langsung memanjat pagar tembok rumah saksiLatifah Hanum Nasution, kemudian terdakwa langsung menuju ke arahkamar saksi Latifah Hanum Nasution dan terdakwa menarik jendelakamar dalam kedaaan tidak terkunci langsung terdakwa tarik dari bawahke atas dan setelah jendela berhasil terouka, maka terdakwa merusakkawat nyamuk jendela dengan menggunakan tangan terdakwa danterdakwa langsung mengambil 1(satu) Handphone merk Nexian
    Sidomulyo No184 Desa Bandar Khalifah Kec Percut Sei Tuan;Bahwa dilakukan terdakwa dengan cara saat saksi sedang tidur di rumahsaksi kemudian saksi tersentak bangun karna mendengar suaramembuka jendela;Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah hanpone merek SamsungGalaxsi core dan handpone merek Nexian;Bahwa keterangan dari tersangka,tersangka sudah menjual kedua hptersebut bersama salah satu temannya yang bernama TAUFIK kepadaibuibu di pajak Gambir ;Bahwa saya mengalami kerugian sejumlah Rp.3.400.000
    , (tiga jutaempat ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwameyatakan benar;2.Saksi FATURAHMAN NASUTION, dibawah pada pokok menerangkansebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2015,Pukul 01.30 Wib,diJI.Sidomulyo No 184 Desa Bandar Khalifah Kec Percut Sei TuanBahwa Terdakwa telah mencuri 2 (dua) buah handpone merek SamsungGalaxi Core dan handpone merek Nexian;Bahwa Terdakwa melakukannya
    Saksi ANNAI SABURI NASUTION, dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut :e Bahwa sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;e Bahwa pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2015,Pukul 01.30 Wib,diJI.Sidomulyo No 184 Desa Bandar Khalifah Kec Percut Sei Tuane Bahwa Terdakwa telah mencuri 2 (dua) buah handpone merekSamsung Galaxi Core dan handpone merek Nexian;e Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut pada saat istri sayasedang tidur,kemudian istri saya tersentak bangun karena
    Deli Serdang terdakwa Muhamamd Budi Syahputra Als Butongtelah mengambil 1(satu) buah handphone merk Nexian dan 1 (satu) buahhandphone merk samsung galaxi milik saksi Latifah Hanum Nasution ;Menimbang, bahwa suatu barang diartikan sebagai segala sesuatu yangberwujud dan tidak berwujud.
Register : 16-02-2012 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 84/ Pid. B / 2012 / PN. Mkt.
Tanggal 2 April 2012 — LASMINTO Bin SARNO
153
  • ke persidangan atas dakwaanJaksa Penuntut Umum tertanggal 16 Pebruari 2012 sebagai berikut :Dakwaan : Bahwa ia terdakwa LASMINTO Bin SARNO pada hari Selasa tanggal 13Desember 2011 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Desember 2011, bertempat di lapangan Dsn.Kletek Ds.BaurenoKec.Jatirejo Kab.Mojokerto atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto telah mengambilsesuatu barang berupa sebuah hand Phone merk NEXIAN
    RATNA RIFTINA : memberikan keterangan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi mengetahui diperiksa di Pengadilan sehubungan dengan perkarapencurian hand phone merk Nexian warna putih milik saksi yang hiang diambilorang pada saat menonton ruwatan dengan hiburan bantengan di lapangan3Dsn.Kletek Ds.Baureno Kec.Jatirejo, kab. Mojokerto pada hari Selasa tanggal 13Desember 2011 sekitar jam 16.30 Wib.
    Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah teman biasa dan pada saat terdakwaditangkap terdakwa telah mengakui dan mengambil sebuah Hand Phone warnaputih merk Nexian di saku celana sebelah kanan depan kemudian diserahkan kepadapetugas Polsek jatirejo. Bahwa saksi membenarkan kalau sebuah hand phone warna putih merk Nexianyang disimpan di saku celana sebelah kanan depan kemudian diserahkan kepadaPetugas polsek jatirejo adalah hasil mencuri dalam acara bantengan.
    Bahwa terdakwa mengambil hand phone merk Nexian tidak ijin pemiliknya. Bahwa berawal dari keberangkatan dari rumah di barong Nganjuk menuju Surabayanamun terdakwa mengajak saksi melihat bantengan di wilayah Jatirejo kemudianterdakwa ke lapangan dan saksi menunggu di tempat penitipan sepeda kemudiandalam perjalanan pulang ditangkap oleh petugas dibawa ke Polsek jatirejo.
    Menyatakan barang bukti berupa : (satu) buah HP Nexian, dikembalikan kepada pemiliknya saksi Ratna Riftina4.
Putus : 04-07-2011 — Upload : 06-12-2011
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 111/PID.B/2011/PN.PDG
Tanggal 4 Juli 2011 — MAMAN alias OMAN bin JUNAEDI
212
  • OMAN BinJUNAEDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.Menetapkan barang bukti berupa (satu) bh Hand Phone merek Nexian warna hitam putih,dikembalikan pada saksi NAWAWI Bin JAI.4.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) ;Telah mendengar Pembelaan/Pleidooi terdakwa yang diucapkansecara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengaku bersalahserta
    Dan yang membawa terdakwa saksi dan 3orang masyarakat dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Bahwa benar HP ini yang dicuri oleh terdakwa (Barangbukti 1 (satu) buah Handphon' merk NEXIAN NXG522,diperlihatkan dipersidangan) ; Bahwa saksi tidak tahu kejadian pencurian HP tersebut,saksi tidak dapat cerita peristiwa pencurian HP. dansaksi tidak dapat informasi bagaimana cara terdakwamendapatkan HP tersebut Bahwa tempat tinggal saksi dengan terdakwa jauh.
    Bahwa terdakwa masuk kerumah Pak Nawawi 2. kali, = yangpertama mengambil pupuk dan yang kedua kali terdakwamengambil HP ; Bahwa benar HP ini yang diambil dari rumah Nawawi (Barangbukti 1 (satu) buah Hand phone merk NEXIAN NXG522,diperlihatkan dipersidangan, terdakwa mengambil HPtadinya mau dijual untuk ongkos pulang ke Cilacap, JawaTengah.
    Di rumah saksi korbanNAWAWI Bin JAI, di Kp.Cangkudu, Desa Sykamulya, Kec.Cikeusik,Kab.Pandeglang, terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Handphonmerk NEXIAN warna hitam putih yang disimpan diatas lemari,barang tersebut sebagian atau seluruhnya bukan milik terdakwamelainkan milik saksi korban NAWAWI.
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bh Hand Phon merek Nexian warna hitam putih,dikembalikan pada saksi NAWAWI Bin JAI.6.
Putus : 28-06-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 81/PID.B/2012/PN.SPG
Tanggal 28 Juni 2012 — MAHMUD
182
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- Sebuah Hand Phone (HP) merk Nexian NX-G900 warna hitam biru, dikembalikan kepada saksi korban Samiri.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000,- (limariburupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa:e sebuah HP merk Nexian NXG900 warna biru dikembalikan kepadakorban.4. Menyatakan agar terdakwa dibebani biaya Perkara sebesar Rp. 5000,(limaribu rupiah);Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa tidakmengajukan Pledoi, sebaliknya terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannyadan menyesal Berta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang.
    03.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2011 didalam rumah milik saksi SAMIRI Dusun Tarogen, Desa Jelgung,Kecamatan Robetal kabupaten Sampang, atau setidaktidaknya disuatu tempatlain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang,terdakwa MAHMUD secara bersekutu baik secara sendirisendiri maupun secarabersamasama dengan terdakwa MATHUDI (DPO) telah mengambil barangberupa 3 (tiga) buah HP masingmasing merk Nokia warna kuning, merkSamsung warna putih dan merk Nexian
    hyang sebagian atauseluruhnya milik orang lain, milik saksi SAMIRI dan saksi SAYYUDU AI.ASUY selain milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawanhak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Terdakwa MAHMUD berangkat berdua dengan MATHUDI (DPO) lalumenuju rumah saksi korban, saksi SAMIRI, setelah sampai dirumah saksiSAMIRI, MATHUDI (DPO) yang masuk kedalam rumah SAMIRI, setelahsampai didalam, MATHUDI mengambil 2 (dua) HP milik SAMIRImasingmasing merk nokia dan merk Nexian
    telahmemberikan keterangan dipersidangan, yang pada pokoknya keteranganterdakwa tersebut, membenarkan materi dakwaan, dan keterangan para saksiyang diajukan dipersidangan, yang untuk materi selengkapnya, keteranganterdakwa tersebut, adalah sebagaimana yang tercatat dalam Berita AcaraPersidangan, yang keberadaannya dianggap sebagai satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan putusan ini.Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telahmengajukan barang bukti berupa :e 1 (Satu) HP merk Nexian
    Memerintahkan barang bukti berupa:e Sebuah Hand Phone (HP) merk Nexian NXG900 warna hitam biru,dikembalikan kepada saksi korban Samiri.6.
Putus : 03-07-2013 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 120/Pid. B/2013 /PN.SUNGG
Tanggal 3 Juli 2013 — I. Takdir alias Iblis Bin Dg. Lallo ; II. Sultan alias Tutang Bin Dg. Bella.
244
  • Bella mengambil barang berupa kacamata, uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), hp merk nexian dan tas yang berisikanatm;e Bahwa barang tersebut benar milik korban Hj.
    Bella menunggu di luarrumah;Bahwa setelah sampai di dalam rumah korban , Terdakwalalumengambil barang berupa kacamata, uang sejumlah Rp. 2.000.000(dua juta rupiah), hp merk nexian dan tas yang berisikan atm lalukeluar dan pulang ke daerah Kampili dan berempat menginap dirumah Terdakwa ;Bahwa Pembagian dari barang berupa kacamata, uang sejumlahRp. 2.000.000 (dua juta rupiah), hp merk nexian dan tas yangberisikan atm, dan masingmasing mendapatkan Rp. 500.000 (limaratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa mengambil
    Lallo lalu mengambil barang berupa kacamata,uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), hp merk nexian dantas yang berisikan atm lalu keluar dan pulang ke daerah Kampilidan berempat menginap di rumah Terdakwa Takdir alias Iblis BinDg.
    Lallo lalu mengambil barang berupa kacamata, uangsejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), hp merk nexian dan tas yangberisikan atm lalu keluar dan pulang ke daerah Kampili dan berempatmenginap di rumah Terdakwa Takdir alias Iblis Bin Dg.
    Bella barang berupa kacamata,uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), hp merk nexian dan tasyang berisikan atm milik saksi korban Hj. Rohaya. Peranan TerdakwaTakdir alias Iblis Bin Dg. Lallo adalah masuk ke rumah korban untukmengambil barang berupa kacamata, uang sejumlah Rp. 2.000.000 (duajuta rupiah), hp merk nexian dan tas yang berisikan atm sedangkanTerdakwa Sultan alias Tutang Bin Dg.
Putus : 13-12-2011 — Upload : 25-07-2013
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 94/Pid.B/2011/PN.Sp
Tanggal 13 Desember 2011 — YOHANES TODING DAN EKO WAHYONO
7218
  • Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Handphone merk Nexian warna hitam putih ; --------------------- Dikembalikan kepada Saksi IDA BAGUS KOMANG PUTRA ; --------------- - Uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ; ------------------------------- Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna hitam DK 3569 AM beserta kunci kontaknya
    Menetapkan barang bukti berupa : e 1 (satu) buah Handphone merk Nexian warna hitam putih ;e Uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara :e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DK3569 AM beserta kunci kontaknya. :e 1 (satu) buah STNK An Yohanes Toding alamat jalanCokroaminoto/Bangau A Denpasar ;Dikembalikan kepada terdakwa YOHANES TODING alias AAN ; 4.
    Begitupula saat mengambil tas hitam yang di dalamnya berisiuang Rp. 1.500.000, Terdakwa II bertugas mengamati situasi dan TerdakwaI bertugas mengambil barang tersebut ;e bahwa, handphone merek Nexian dipakai oleh Terdakwa I dan sebagaigantinya Terdakwa II diberikan uang sebesar Rp. 100.000.
    Pada bulan Juli 2011 sekitar pukul 3.30 wita, Terdakwa I mengambil handphonemerek Nexian warna hitam putih milik IDA BAGUS KOMANG PUTRA dibalai bengong Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung ; 2. Handphone merek Nexian dipakai oleh YOHANES TODING alias AAN(Terdakwa JI) dan sebagai gantinya EKO WAHYONO (Terdakwa II) diberikanuang sebesar Rp. 100.000 ; 3. Terdakwa I bekerja sama dengan Terdakwa II. Terdakwa I bertugas mengambilsedangkan Terdakwa II mengamati situasi.
    Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan' orang iain =;Menimbang, bahwa barang berupa handphone merek Nexian warna hitam putihdan tas hitam beserta uang sejumlah Rp. 1.500.000 yang ada di dalamnya adalahseluruhnya kepunyaan orang lain. Dengan demikian unsur yang seluruhnya kepunyaanorang lain telah terpenuhi ; 4.
    Menetapkan barang bukti berupae 1 (satu) buah Handphone merk Nexian warna hitam putih ;e Uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ; e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DK3569 AM beserta kunci kontaknya. :e STNK An Yohanes Toding alamat jalan Cokroaminoto/BangauA DenpasarDikembalikan kepada Terdakwa YOHANES TODING alias AAN ; 6.