Ditemukan 4345 data
62 — 12
Sangat disayangkan Pengadilan Agama Luwuk telahmengambil resiko hukum akan tipu muslihat Terbandingyang mendalilkan hal hal yang tidak masuk akalyang menjadi preseden buruk peradilan kita;Bahwa dengan alasanalasan tersebut di atas,Pembanding mohon Majelis Hakim Banding memberi putusansebagai berikut71. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan agama = LuwukNomor : 05/Pdt.G/2007/PA Lwk tanggal 09 April2007;3. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding;4.
13 — 5
secaraSirri atau tanpa seizin Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon masih terikat perkawinandengan perempuan lain maka pernikahan para Pemohon yang dilakukansecara Sirri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan perikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden
11 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakanpidana yang dijatunkan terhadap Terdakwa terlalu: ringan tidakmenimbulkan efek jera dan dapat menimbulkan preseden buruk bagimasyarakat, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah kewenangan Judex Facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi dan Judex Facti telah mempertimbangkankeadaan yang memberatkan serta meringankan dihubungkan puladengan barang bukti sabu yang beratnya 0,22 gram relatif kecil sudahsesuai
19 — 3
Para Pemohonsibuk bekerja sehingga tidak memiliki waktu untuk mendaftarkanpernikahannya di KUA meskipun Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, sementara Para Pemohon sendiri tidakpernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasi pernikahan keKUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
14 — 3
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
12 — 1
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
14 — 2
tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Para Pemohon masih di bawah umur, namun tidak terlebihdahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama,karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajibantersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang,peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
21 — 12
mengajukan permohonan izin poligami kePengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohonll tidak mendapat izin dari Pengadilan Agama, maka pernikahan keduanyadapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering), maka penetapan yang dikeluarkannya akan menjadirujukan masyarakat, sehingga apabila Pengadilan mengesahkan pernikahanpoligami di bawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum makaakan menjadi preseden
19 — 10
PA.SelMenimbang, bahwa dari surat permohonan Pemohon, keterangan anakPemohon dan calon suami anak Pemohon, Majelis Hakim tidak menemukanalasan Pemohon untuk menikahkan anaknya sebagai alasan sangat mendesak;Menimbang, bahwa penetapan/putusan Pengadilan berfungsi sebagaialat rekayasa sosial (tool of social engineering) maka Pengadilan tidak dapatmembiarkan anak yang belum mencapai usia perkawinan lalu meninggalkanbangku sekolah untuk melenggang ke gerbang perkawinan, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden
46 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, kapasitasTermohon kasasi (dahulu Penggugat) sebagai Kepala General Affairyang memimpin Departemen General Affair tidak dapat mencerminkanprilaku yang baik sehingga menimbulkan Preseden yang buruk bagipekerjapekerja Pemohon kasasi (dahulu Tergugat) lainnya.
General Affair yang memimpinDepartemen General Affair tidak dapat mencerminkan prilaku yangbaik dan bisa menjadi panutan bagi para pekerja lainnya, sehinggaselain tidak bisa menjaga nama baik perusahaan Pemohon Kasasitetapi juga telah menimbulkan preseden yang buruk bagi pekerjapekerja Pemohon Kasasi lainnya; Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Pemohon Kasasi memanggilTermohon Kasasi dan langsung melakukan perundingan bipartitantara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi, danmenyepakati pemutusan hubungan
terjadi pada tanggal31 Maret 2015;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Theresia Budi Widiastuti yangdiberikan di bawah sumpah menjelaskan, bahwa setelah kedatanganpihak Polsek Serpong ke Perusahaan Pemohon Kasasi munculOmonganomongan negatif dari para pekerja Pemohon Kasasitentang kedekatan atau hubungan spesial antara Termohon Kasasidengan pekerja wanita yang bernama saudari Fenny Taslimah dankedekatan tersebut juga diketahui oleh istri dari Termohon Kasasi.Maka hal tersebut jelas telah memberikan preseden
191 — 123
NarkotikaKelas ILA di Kabupaten Bangli.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarapura yang menyatakanterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman dan hanya menjatuhkan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidiair pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan sangatlah tidak memenuhi rasa keadilanmasyarakat, hal ini akan memberikan preseden
memutusperkara ini ditingkat banding, oleh karena itu putusan Pengadilan NegeriSemarapura, Nomor : 47/Pid.Sus/2017/PN.Srp, tanggal 30 Agustus 2017harus dikuatkan;Menimbang, bahwa tentang memori banding dari Penuntut Umummengenai Majelis Hakim Tingkat Pertama yang hanya menjatuhkanpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama3 (tiga) bulan sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, hal iniakan memberikan preseden
141 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Haltersebut juga merupakan preseden buruk dan bukti bahwa Tergugat telahterbukti melakukan pencatatan yang tidak benar (Bukti P12);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, perbuatan Tergugat yangmelakukan pendebetan pada tanggal 23 Agustus 2012 dengan alasanmerupakan koreksi transaksi tertanggal 13 Agustus 2012, padahal padatanggal 13 Agustus 2012 hanya ada satu kali transaksi yang berhasil yangdilakukan oleh Penggugat yang telah didebetkan, maka perbuatan tersebutharuslah dikualifikasikan sebagai
Bahwa demikian juga 1 (satu) bulan sebelum masalah pendebetan tersebutterjadi, Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat juga pernah mengalamiperistiwa yang merupakan preseden buruk dari Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Pada tanggal 5 Juli 2012 dalam rekening PemohonKasasi/Terbanding/Penggugat tibatiba terjadi pendebitan oleh TermohonKasasi/Pembanding/Tergugat sebesar Rp20.953.961,00 (dua puluh jutasembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah)dengan alasan koreksi atas nama
Hal tersebut juga merupakan preseden buruk dan bukti bahwaPemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah terbukti melakukan pencatatanyang tidak benar (vide Bukti P12);.
11 — 9
bahwa berdasarkan hal tersebut maka dalampernikahan Pemohon dengan Pemohon II telah tidak terpenuhi salahsatu ketentuan hukum (syarat) untuk dilaksanakannya pernikahan yaknikarena usia Pemohon dan Pemohon II yang belum cukup, karenaHal. 5 dari 8 hal Penetapan Nomor 296/Pat.P/2019/PA.Blicnseharusnya sebelum menikah Pemohon II harus memperoleh dispensasimenikah terlebih dahulu dari dari pengadilan sebagaimana ketentuanhukum yang disebutkan di atas, selain itu jika dikabulkan maka akanmenimbulkan preseden
14 — 1
No. 399/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat tentang lembaga itsbatnikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihati dan/atautidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
13 — 8
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi paraHal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 34/Pdt.P/2022/PA.TRpihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
95 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;Halaman 26 dari 35 halaman. Putusan Nomor 254 K/TUN/20163.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisi lainada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangan kinerja;3.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;3.
Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pegawailain di lingkungan kerjanya;Bahwa tindakan Penggugat tersebut dapat dikualifikasi tidak bertanggungjawab, indisipliner dan menyalahgunakan Surat Tugas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA KANTOR PELAYANANPERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN;Halaman 33 dari 35 halaman.
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 s/d 64),sehingga tidak ada bagian dari putusan Pengadilan NegeriTenggarong tersebut yang menyebabkan peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, serta cara mengadili perkaratersebut juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuanundangundang, serta tidak ada pula alasan untuk menyatakanPutusan tersebut salah menerapkan atau melanggar hukum ;Bahwaterlepas dari itu, jika Putusan Mahkamah Agung Ridalamperkara kasasi Pemohon PK (ASNAN EFENDI, BE) tetapdipertahankan, maka akan menjadi preseden
No. 140 PK/Pid.Sus/2009Agung RI yang sedemikian akan menjadi preseden buruk bagipenegakan hukum di negeri ini, serta menimbulkan ketidakadilandan ketidakpastian hukum yang sangat mendasar, khususnyabagi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (Asnan Efendi , BE).Berdasarkan uraian tersebut di atas, serta mengacu padaPutusan Mahkamah Agung RI No. 2252 K/Pid/2004, tanggal 7Juni 2005 (vide lampiran 1), yang telah membebaskan TerdakwaNURIMAHYUDDIN, BE, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.58 PK/PID.SUS/2007 tanggal 28
Mei 2008 yang telahmembebaskan Sonny Lesmana, karena alasan danpertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, makaPemohon PK (Asnan Efendi, BE) mohon agar putusanMahkamah Agung RI No. 272 K/Pid/2004, tanggal 27 November2006 dibatalkan, serta menguatkan putusan Pengadilan NegeriTenggarong No. 270/Pid.B/2002/PN.Tgr, tanggal 19 Juni 2008 ;Pembatalan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 272K/Pid/2004, tanggal 27 November 2006 tersebut, sematamataagar tidak menjadi preseden buruk dalam praktek penerapan
16 — 5
BktMenimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon dan Pemohon II iniditerima dan dikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengahmasyarakat, karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapatseenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan,kemudian setelah menikah suami akan mengajukan Itsbat nikah ke Pengadilanmaka akan terjadilah poligami liar ditengahtengah masyarakat, hal ini akanmerugikan perempuan dan bahkan melanggar hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan
13 — 1
ParaPemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementaraPara Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakan perihal syaratadministrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohonterbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
12 — 2
Seharusnya untuk melegalkanperkawinan dan perceraiannya, para Pemohon mengajukan itsbat cerai kePengadilan, namun hal tersebut tidak dilakukannya;Menimbang, bahwa hal yang demikian tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagimasyarakat dan akan menganggap remeh lembaga pencatatan nikah, sehinggamasyarakat akan dengan sengaja menikah di bawah tangan tanpamemperdulikan syaratsyarat