Ditemukan 167 data
7 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
7 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
13 — 2
persidangan menyatakan akanmemberi mutah kepada Termohon sebesar Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) maka Pemohon dihukum untuk membayar mutah kepada Termohonsebesar tersebut ;Menimbang, bahwa selain mutah pemohon menyatakan akan memberinafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah) maka Pemohon dibebani untuk membayar nafkah iddah sebesartersebut hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) KompilasiHukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
9 — 1
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
5 — 3
TergugatRekonvensi tidak keberatan terhadap tuntutan nafkah iddah yang diajukan olehPenggugat Rekonvensi;Halaman 15 dari 20 halaman, Putusan Nomor 3571/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah = sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
7 — 0
No. 0071/Pdt.G/2018/PA.krs.gugatannya demikian pulan Tergugat menyatakan dalam dupliknya tetappada jawabannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figihdalam Kitab Iqna juz Il halaman 118 :asx> Jl oe
11 — 3
450.000,00 (empat ratus lima puluh riburupiah);Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta di persidangan Penggugat Rekonvensi yang tidak secara nyatatelah melakukan pembangkangan terhadap Tergugat Rekonvensi yang bisadikategorikan sebagai perbuatan nusyuz, maka Penggugat Rekonvensi selakuisteri dari Tergugat Rekonvensi berhak untuk mendapatkan nafkah iddah sesuaidengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dan hal inisejalan pula dengan pendapat ulma
12 — 0
Hakim menetapkan besarnya nafkah iddahadalah sejumlah Rp. 10.000, (dua puluh lima ribu rupiah) setiap harinya atauRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
41 — 14
Tergugatdalam jawabannya menyatakan kesanggupannya untuk membayar nafkahiddah sejumlah Rp. 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) selamaPenggugat menjalani masa iddah;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesual dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam,dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
8 — 3
TENTANG NAFKAH IDDAHMenimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)halaman 14 dari 19 halaman, Putusan Nomor 2433/Pdt.G/2016/PAKab.MlgKompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figihdalam Kitab Iqna juz Il halaman 118:ASAIN g iSial) Aural 5 stinall GioryArtinya
6 — 0
nafkah madliyah,Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 30.000,setiap harinya atau Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari Tergugat Rekonvensitidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
25 — 18
bulan = 3 xX Rp.1.000.000, =Rp.3,000.000,(tiga juta rupiah) dan Tergugat tidak sanggup untuk membayartuntutan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat tidak ternyatamelakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkah iddahsesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dan halhalaman 14 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0933/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.ini sejalan pula dengan pendapat ulma
11 — 2
agar Tergugat dihukum untukmembayar nafkah iddah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) perhariselama 100 hari sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) adalah sangatmemberatkan;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talakraj'i dan berdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkannafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
4 — 3
), mutah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan nafkah seoranganak setiap bulan sebesar Rp500.000,00(lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa atas kesanggupan Pemohon tersebut telahbersesuaian dengan yang dikehendaki pasal 41 huruf (b dan c) undangundangnomor 1 tahun 1974 jo. pasal 24 ayat (2) huruf (a dan b) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undangundang nomor 1 tahun 1974,jo. pasal 149 huruf (a, b dan d) kompilasi hukum islam, dan hal ini sejalan puladengan pendapat ulma
7 — 1
besarnyanafkah iddah sebagaimana dipertimbangkan dalam nafkah madliyah, MajelisHakim menetapkan besarnya nafkah iddah adalah Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
23 — 16
;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 Undangundang nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, menyatakan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkungan rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikhis;Menimbang, bahwa yang menjadi syarat hadhanah haruslah amanah, danjauh dari perbuatan tidak terpuji, jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka tidak adahak hadhonah baginya sesuai dengan ketentuan doktrin para ulma
7 — 3
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya menyatakan tetap padagugatannya demikian pula Tergugat dalam dupliknya menyatakan tetap padajawabannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat selaku isteri dari Tergugat Rekonvensi tidakternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untuk mendapatkan nafkahiddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, danhal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
19 — 11
No : 1285/Pdt.G/2019/PA.Tgrdan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma Figih dalam Kitab Iqna juz IIhalaman 118 :Suu aar> Jl rxincol Usg400 Jl,Artinya : "Wayib diberikan kepada wanita yang mengalami iddah raj,berupa tempat tinggal dan nafkah (Iqna Juz II halaman 118).Menimbang, bahwa masa iddah atau waktu tunggu, sesuai denganketentuan pasal 153 ayat (2) huruf (b) Kompilasi Hukum Islam bahwa waktutunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci atau dengansekurangkurangkurangnya 90 (Sembilan
14 — 2
Tergugat berpenghasilan Rp.50.000, (lima puluhribu rupiah) perhari maka Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah iddahperhari adalah Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma
10 — 1
nafkah madliyah, Majelis Hakimmenetapkan besarnya nafkah iddah adalah sejumlah Rp. 20.000, setiapharinya atau Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini adalah cerai talak danberdasarkan fakta, Penggugat Rekonvensi selaku isteri dari TergugatRekonvensi tidak ternyata melakukan perbuatan nusyuz maka berhak untukmendapatkan nafkah iddah sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, dan hal ini sejalan pula dengan pendapat ulma