Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 07-07-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
9054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    Politik telahsecara tegas menyatakan bahwa pengambilan keputusan Partai Politik disetiap tingkatan dilakukan secara demokratis, sesuai dengan AD/ART PartaiPolitik, (vide, Pasal 27, 28 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);29.Bahwa mengenai pemberhentian keanggotaan seseorang dari partai politikUndangUndang telah mengatur sebagaimana rumusan Pasal 16 ayat (1) danayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:
    Bahwa mengenai perselisihan partai politik telah diatur dalam Pasal 32 danPasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yangdirumuskan sebagai berikut:Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk
    oleh Partai Politik;Hal. 13 dari 32 hal.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kemeniterian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan;.
    Putusan Nomor 109 K/Pdt.SusParpol/2015perselisihan partai politik yang tidak lebin dahulu melalui mekanismeinternal partai (mahkamah partai atau sebutan lainnya), pengadilan belumberhak mengadili perkara tersebut, dan menjadi wajar jika putusannyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);14.Bahwa Para Penggugat/Pemohon Kasasi dalam perkara ini, sebelumnyatelah mengajukan permohonan kepada Mahkamah PenyelesaianPerselisihnan (MPS) Partai Amanat Nasional (PAN) tanggal 22
Putus : 02-09-2015 — Upload : 22-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 2 September 2015 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
7143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN JAWA TIMUR, 3. DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TUBAN, tersebut;
    DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK VS 1. H. A. MASYHUD FAQIH, DKK
    Syamsul Maarif kepada Mahkamah Partai adalah mutlakmenjadi wewenang Mahkamah Partai dan tidak dapat di intervensi olehsiapapun, termasuk Tergugat I, sebab Mahkamah Partai PersatuanPembangunan adalah merupakan Lembaga Yudikatif Partai PersatuanPembangunan yang fungsi dan tugasnya menganut azas independensi,meski demikian seharusnya Para Penggugat mempertanyakankelambanan Mahkamah Partai tersebut memutus perkara dimaksud,sebab dalam ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai
    Partai (videPutusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/Pdt.G/2011/PN Kig.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;.
    perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;5.
    Nomor 457 K/Pdt.SusParpol/2015mempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011,perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini
Putus : 10-10-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 30/PDT.G/2012/PN-SBG
Tanggal 10 Oktober 2012 — MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
12417
  • MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
    Partai sesuai Pasal 9 (3) yangberbunyi Penetapan sanksi pemberhentian sementara(skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau namapartai untuk mendapatkan persetujuan DPP Partai ;Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan TergugatI,melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugatsecara sepihak tanpa adanya terlebih dahulu dalam foruminternal partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalamforum internal Partai sebelum mengambil tindakan yangmerugikan Penggugat.
    Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2) diatas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu mahkamah yang dibentuk oleh partai politik
    2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan
    yangdibentuk oleh Partai Politik.
    Politikmenyatakan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.Dan dalam Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan :1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
9872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
    ,kawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan KarimunJawa Perumahan Gerak Alam Nomor D6, Sukarame, BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Maret 2018;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya(GOLKAR), berkedudukan di DPP Partai Golkar JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaProvinsi Lampung, berkedudukan di Kantor DPD PartaiGolkar Provinsi Lampung, Jalan Ir. H.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai PerbuatanMelawan Hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat ) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/20186. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;7.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai perbuatanmelawan hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat 1) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;Menghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayarkerugian
    Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/2018Biaya oprasional berperkara di Mahkamah Partai Golkar sebesarRp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah).
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor34/PIGOLKAR/IX/2017 tanggal 8 Januari 2018;Halaman 6 dari 9 hal.
Register : 20-05-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 08/G/2016/PTUN.DPS
Tanggal 27 Mei 2016 — TERGUGAT: -KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.

10867
  • TERGUGAT:-KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.
    KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI , beralamat di ,Denpasar 5 PRR ne ee en nena nianSelanjutnya disebut sebagai : TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; 1. Telah Membaca Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 Mei 2016 yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 20 Mei 2016 denganRegister Perkara Nomor : 08/G/2016/PTUN.DPS. ; 2. Telah ...22.
    Tergugat mencabut kembali pemberitahuan surat rekomendasi No. 006/DPDHANURA/BALI/54/2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengajuan pencalonan dirisebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng kepada Ketut Wirasana SH danperlu diadakannya kajian mendalam sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Hanura ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya operasional atas kerugian materiil dan nonmateriil dalam perkara ini sebesar RP. 1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH ) 3.
Register : 26-09-2012 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan PT MAKASSAR Nomor 314/PDT/2012/PT.MKS
Tanggal 23 Oktober 2013 — ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG vs - DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
6510
  • ANDI MUTTAMAR MATTOTORANGvs- DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
    DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESISELATAN, Beralamat di Jalan Amanagappa No. 2Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;Hal. dari 6 hal. Put.No.314/PDT/2012/PT.Mks2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 81Bulukumba, Keduanya disebut sebagai PARATERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca1.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB),DKK
5451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB),DKK
    PUTUSANNomor 321 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:Ir.
    Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatan yangmelanggar undangundang, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) Partai Bulan Bintang;3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatan yangmelanggar putusan Mahkamah Partai Bulan Bintang;4.
    Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yangmelanggar undangundang, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) Partai Bulan Bintang;3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yangmelanggar Putusan Mahkamah Partai Bulan Bintang;4.
    politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor06 A/MP/PP/V/2016 tanggal 31 Agustus 2016Menimbang, bahwa oleh karena perkara
    Para Termohon Kasasi mengusulkanPergantian Antar Waktu untuk Pemohon Kasasi sebagai anggota DPRDProvinsi Sulawesi Selatan;Bahwa permohonan Termohon Kasasi kepada Mahkamah Partai untukmemberhentikan Pemohon Kasasi sebagai Pengurus Dewan PimpinanWilayah dan anggota Partai ditolak sehingga perbuatan TermohonKasasi Il mengusulkan Pergantian Antar Waktu untuk Pemohon KasasiHalaman 6 dari 9 hal.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASIONAL DEMOKRAT,DKK
6339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASIONAL DEMOKRAT,DKK
    Nomor 224 K/Padt.SusParpol/2018Anggota Partai Nasdem;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan membatalkanSurat Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 043SK/DPPNasDem/IV/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Pemberhentian H.Hamdan Mahyudin, S.E., M.Si., sebagai Anggota Partai Nasdem;Menyatakan Nomor KTA Partai Nasdem atas nama Penggugat (H.Hamdan Mahyudin, S.E, M.Si) yang benar dan sah secara hukum adalahKTA 2000 0000 1672;Menyatakan tidak benar dan tidak sah Nomor KTA 2000 0000 1676 KTAatas nama
    Hamdan Mahyudin, S.E., M.Si);Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Penggugat (H.Hamdan Mahyudin, S.E., M.Si) sebagai Anggota Partai Nasdem denganNomor KTA 2000 0000 1672 adalah selaku Kader Partai Nasdem diDPD Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong;Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Penggugat (H.Hamdan Mahyudin, S.E., M.Si) adalah calon terpilin Anggota DPRDKabupaten Rejang Lebong Periode 20142019 dari Partai Nasdem padaPemilu Tahun 2014 di Dapil Rejang Lebong 1 dengan
    Nomor 224 K/Padt.SusParpol/2018Anggota Partai Nasdem), yaitu Para Tergugat melanggar ketentuanPasal 6 angka (3) dan angka (4) juncto Pasal 8 ART Partai Nasdemjuncto Pasal 8 AD Partai Nasdem;10. Memerintahkan Tergugat (Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem)untuk membuat dan menyampaikan surat usulan pengganti antar waktuAnggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Periode 20142019 dariPartai Nasdem atas nama H. Hamdan Mahyudin, S.E., M.Si., sebagaiPengganti PAWnya sdr.
    Nomor 224 K/Padt.SusParpol/2018Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 043SK/DPPNasDem/IV/2017tanggal 28 April 2017 tentang Pemberhentian H. Hamdan Mahyudin,S.E., M.Si., sebagai Anggota Partai Nasdem;Memerintahkan kepada Termohon Kasasi I/Tergugat untuk mencabutdan membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 043SK/DPPNasDem/IV/2017 tanggal 28 April 2017 tentang PemberhentianH. Hamdan Mahyudin, S.E., M.Si., sebagai Anggota Partai Nasdem;Menyatakan Nomor KTA Partai Nasdem atas nama H.
    ., M.Si) sebagai AnggotaPartai Nasdem dengan Nomor KTA 2000 00001672 adalah selaku KaderPartai Nasdem di DPD Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong;Menyatakan cacat prosedural dan batal demi hukum Surat KeputusanDPP Partai Nasdem Nomor 043SK/DPPNasDem/IV/2017 tanggal 28April 2017 tentang Pemberhentian H. Hamdan Mahyudin, S.E., M.Si.,sebagai Anggota Partai Nasdem;Menyatakan sah dan memiliki kKekuatan hukum mengikat PemohonKasasi/Penggugat (H.
Putus : 14-04-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 April 2023 — DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB LAMPUNG BARAT), DKK
14758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB LAMPUNG BARAT), DKK
Register : 02-02-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 134/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Mei 2023 — Penggugat:
Sri Astuti
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Selatan
3.Dewan Penggurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Luwu
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
2.Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
333
  • Penggugat:
    Sri Astuti
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
    2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Selatan
    3.Dewan Penggurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Luwu
    Turut Tergugat:
    1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
    2.Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Register : 23-06-2010 — Putus : 07-09-2010 — Upload : 01-02-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Pkl
Tanggal 7 September 2010 — MOCHTAR (PENGGUGAT) MELAWAN Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT I), 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT II), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT III)
4720
  • MOCHTAR (PENGGUGAT) MELAWAN Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT I), 2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT II), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan (TERGUGAT III)
    Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pekalongan,beralamat Jalan.Alun alun Utara No.2 Kajen, KabupatenPekalongan, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar KabupatenPekalongan, alamat Jalan.Mandurorejo No.501, Desa NyamukKecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat Il; 3.
    Bahwa, Penggugat adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyatdaerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan sejak masa bhaktitahun 20092014 dan terpilih menjadi Waki SPRDKabupaten Pekalongan dari fraksi Partai golkar ;2.
    Bahwa, berdasarkan suratnya tertanggal 29 April 2010Nomor; B. 007 /FPG/IV/2010 Perihal; Pengusulan PerubahanPimpinan DPRD TANPADISERTAI ALASAN YANG JELASTergugat mengajukan usulan kepada Tergugat III untukmemberhentikan Penggugat dari Jabatan pimpinan DPRDKabupaten Pekalongan dari fraksi Partai Golkar Periode20092014 atau sebelum berakhir masajabatannya ; mengusulkan Hj.
    NURBALISTIK , S.IP ( KetuaDPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode MasaBhakti 20102015) untuk menggantikan Pimpinan DPRDKabupaten Pekalongan dari fraksi Partai Golkar Periode2009 2014 ;3. Bahwa , salah satu) dasar hukum usulan tersebut suratdari Tergugat Il tertanggal 26 April 2010 Nomor;3B.018/Golkar Il 33/1V/2010 Perihal : PermohonanPenggantian Pimpinan DPRD ;.
Putus : 14-08-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
10436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
Putus : 02-09-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Mpw
Tanggal 2 September 2015 — SARJONO Lawan DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA LANDAK), DKK
18913
  • SARJONOLawanDEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA LANDAK), DKK
    Pasal 8 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia dengan tidak memberikan hak kepada penggugat khususnya hakmembela diri :16.5 Melanggar Pasal 5 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia yang pada intinya menyatakan anggota partai mempunyaihak membela diri apabila dikenakan sanksi ;16.6.
    Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 32 Tahun 2011mengisyaratkan setiap permasalahan sengketa kepengurusan partai politik harusterlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui DewanKehormatan masingmasing partai danberdasarkan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 880.K/Pdt/2003, tanggal 29 Januari 2003 memutuskanPengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yangmerupakan masalah internal partai;.
    PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tersebut adalahmerupakan sanksi tegas yang harus diambil oleh Tergugat Il karena Penggugattelah melakukan pelanggaran berat disiplin partai dengan memperjualbelikanperolehan suara Dapil 2 Kabupaten Landak kepada partai lain. Pemberhentianpenggugat sebagai anggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telah sesuaimekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai.
    Eksepsi Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena merupakan sengketakepengurusan Partai Politik harus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internalpartai dan melalui dewan kehormatan masingmasing Partai ;3.
    Politikharus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui dewankehormatan masingmasing Partai ;Menimbang, bahwa tentang eksepsi kuasa Tergugat ,ll dan Tergugat Ill yangmenyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang mengadilisengketa partai politik sehubungan dengan internal partai, berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 32 Tahun 2011 yang mengisyaratkan bahwa setiappermasalahan sengketa kepengurusan partai politik, terlebin dahulu harus diselesaikandi tingkat
Putus : 06-06-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 6 Juni 2024 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 2. DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 3. DPK/ DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN 1. KETUA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2. NUR SAHIDIN
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 2. DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 3. DPK/ DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN 1. KETUA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2. NUR SAHIDIN
Putus : 21-05-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP),, DK
6938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP),, DK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), diwakili olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan (DPPPDIP), Megawati Soekarnoputri dan kawan, berkedudukandi Jalan Diponegoro Nomor 58 Menteng Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Sirra Prayuna, S.H.
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (DPC) Kabupaten PangkajeniKepulauan, diwakili oleh Ketua DPC PDI PerjuanganKabupaten Pangkep, Muhammad Asri Hag, berkedudukan diJalan Sultan Alauddin Nomor ...
    Muhammad Saleh tidak terbuktimelakukan pelanggaran terhadaop AD/ART Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan.3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il dan Tergugat Ill telahmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD)dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan.4. Menyatakan Surat Keputusan Pemecatan Nomor 127/KPTS/DPP/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang dikeluarkan Tergugat serta suratNomor 035/EKS/DPCPKP/IV/2016 perihal penyampaian dan usulanHal. 2 dari 8 hal.
    Muhammad Saleh tidak terbukti melakukanpelanggaran terhadap AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menyatakan Tergugat dan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukanperbuatan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan AnggaranRumah Tangga (ART) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menyatakan Surat Keputusan Pemecatan Nomor 127/KPTS/DPP/III/2016tanggal 22 Maret 2016 yang dikeluarkan Tergugat serta Surat Nomor035/EKS/DPCPKP/IV/2016 perihal penyampaian dan usulan pemecatanH.
    Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danbenar karena sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik untuk dapat diterima maka gugatanperselisihan partai politik harus telah diajukan terlebin dahulupenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai politik in casuMahkamah Partai;5.
Register : 26-02-2021 — Putus : 29-10-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Pgp
Tanggal 29 Oktober 2021 — Penggugat:
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung
Tergugat:
Drs.Ridwan Thalib
16619
  • Penggugat:
    Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung
    Tergugat:
    Drs.Ridwan Thalib
Putus : 28-07-2010 — Upload : 04-05-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 26/Pdt./2010/PT.TK
Tanggal 28 Juli 2010 — DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO MELAWAN A. ROZI YASIN DAN Komisi Pemilihan Umum Kota Metro
2616
  • DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO MELAWAN A. ROZI YASIN DAN Komisi Pemilihan Umum Kota Metro
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara: DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA METRO, beralamat di Jl.lkan Tongkol No.26 Kota Metro; Dalam hal ini diwakilioleh Ny.Hj.RINI TAYATI, Jabatan Ketua DPD PartaiGolongan Karya Kota Metro, TONDI MUAMMARGADAFFI NASUTION, Jabatan Sekretaris DPDPartai Golongan Karya Kota Metro, memilih
    Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Badan Hukumdan Hak Asasi Manusia Partai Golongan KaryaProp.Lampung, beralamat di Jl.Ir.Hi.Juanda Nomor7B Pahoman Bandar Lampung, baik bertindaksendirisendiri maupun bersamasama,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19FPEBTUSr 2OTO% nnmnannn nnn mene nena semen nnnnansSemula Turut Tergugat, sekarang Pembanding; MELAWAN:A.
    Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009;Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilinan Umum Kota Metro (Tergugat) Nomor:270/370/KPU.8.M/SK/VII/2009 tertanggal 29 Juli 2009 danSurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro (Tergugat) Nomor:270/374/KPU.8.M/SK/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009 sepanjangmengenai Lampiran Angka 2 yang menetapkan Dra.ENDANG RAHAYUNINGSIH sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Metro hasilPemilinan Umum Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum;Memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Register : 27-09-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 104/Pdt.G/2018/PN Bjm
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
RAHMAN ABDI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT KALIMANTAN SELATAN
4917
  • Penggugat:
    RAHMAN ABDI
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT KALIMANTAN SELATAN
    SusParpol/2018/PN.Bjmanggota Partai Hanura Kabupaten Hulu Sungai Selatan, namun oleh KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS keinginanPENGGUGAT ditolak dengan tegas baik secara lisan maupunpemberitahuan lewat watshap (WA) Hand Phone.Bahwa PENGGUGAT juga mempertanyakan kepadaKetua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS apakahsudah menerima surat Tanggal 15 Juli 2018 yang dikirimkan olehPENGGUGAT perihal pengunduran diri sebagai anggota Partai HanuraKabupaten Hulu Sungai,
    mengirim surat dengan tujuan kepadaKetua Cabang Nasdem HSS untuk mengajukan pengunduran diri sebagaianggota partai Nasdem dan kembali kepartai HANURA Kabupaten HSS,dengan kemudian diproses secara administrasi oleh Partai Nasdem.Bahwa atas adanya keinginan PENGGUGAT untukmengundurkan diri ditolak dengan tegas oleh Ketua Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Hanura Kab.HSS dan adanya surat pengunduran dirisebagai anggota partai Nasdem Kab.HSS dan kembali kepartai HANURAKabupaten HSSkemudian PENGGUGAT
    Bahwa adapun ketentuan pasal 32 UU RI No.2 tahun 2011 berbunyisebagai berikut :1).Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumahtTangga ;2). Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;3).
    Susunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ;4).
    , dengan demikian dapat disimpulkan perselisihan Partai Politik antaraPenggugat dan Tergugat belum diselesaikan melalui Mahkamah Partai atausebutan lain yang dibentuk Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena belum dilakukannya penyelesaianinternal partai politik yang diatur dalam AD dan ART, sebagaimana ditentukanHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 104/Pdt.
Putus : 11-04-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 136/Pdt.G/2016/PN.Ktg.
Tanggal 11 April 2017 — HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
11817
  • HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
    Hassan sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 19 Agustus 2014 denganalasan karena Penggugat melakukan perbuatan tercela dan merusak nama baik partai;6) Bahwa, atas pemberhentian sebagai anggota PAN tersebut Penggugat mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional pada Oktober 2014; 7) Bahwa, karena sudah lama menunggu hasil Keputusan Mahkamah Partai Partai AmanatNasional yang sudah 2 (dua) tahun tidak turunturun tersebut, Penggugat lalu mengajukangugatan keberatan tanggal
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan yang dimaksud denganperselisihan partai politk meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; (6) keberatanterhadap keputusan partai politik; Menimbang, bahwa sebelum masuk ke pembahasan perkara, Majelis akanmempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Kotamobagu
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik, disebutkan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politikdan dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik dan menurut Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 jo.
    UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa pemberhentian anggota partai politikbisa disebabkan oleh alasan melanggar AD/ART partai politi yang bersangkutan dan berdasarkanproses pembuktian dari keterangan saksi Amran Walahe dan saksi Misye Takalawesang, serta buktisurat P.9 yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional untukmemecat Penggugat sebagai anggota partai haruslah terlebih dahulu ada SP (surat peringatan) 1, SP2, dan SP 3 kemudian setelah
    oleh Penggugatyang kemudian dapat merusak citra dan nama baik partai, sehingga dengan demikian maka suratpemecatan atau Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional No.
Register : 18-07-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 171/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 29 Nopember 2016 — DPP PARTAI DEMOKRAT
19084
  • DPP PARTAI DEMOKRAT
    Baroto, SH., MH (Kepala Sub Direktorat Partai Politik, DirektoratTata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);4. A. Ahsin Thohari, SH., MH (Kepala Seksi Pendaftaran BadanHukum Partai Politik, Sub Direktorat Partai Politik, Direktorat TataNegara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);5. Ani Turbiana, SH (Kepala Seksi Analis, Pertimbangan Hukum danAdvokasi Partai Politik, Sub Direktorat Partai Politik, Direktorat TataNegara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);6.
    Bahwa Para Penggugat adalah Anggota/kader Partai Demokrat yangdijamin Keberadaan dan Kedudukannya dalam Ketentuan BAB V Pasal 14ayat (1,2, dan 3) Anggaran Dasar Partai Demokrat :1) Anggota Partai Demokrat adalah setiap warga Negara Indonesia yangtelah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan ditetapbkan menjadi anggota2) Anggota Partai Demokrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari anggota biasa, anggota kehormatan dan simpatisan3) Keanggotaan Partai
    Dewan PimpinanPusat Partai Demokrat Periode Tahun 2015 2020 ;.
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat(AD/ART) ;5.
    oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan