Ditemukan 1550 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : siak siku siar situ sias
Register : 12-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 23-10-2022
Putusan PN TAHUNA Nomor 138/Pdt.G/2022/PN Thn
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4415
  • >Menetapkan menurut hukum seorang anak laki-laki bernama CRISTOFEL RIUKENZI PUASA yang lahir di Bahoi pada tanggal 23 Juni 2016 sesuai Kutipan Akta Kelahiran nomor 7109-LT-05062017-0027 tetap dalam pemeliharaan dan pendidikan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa serta mandiri;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau
Register : 06-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PT MANADO Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT MND
Tanggal 2 Agustus 2023 — Pembanding/Penuntut Umum II : MARWANSYAH LAIA, SH.
Terbanding/Terdakwa : ALFRITS ADRIAN TUMBEL, SH.
9948
  • Siau Timur Selatan Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 2 (dua) lembar kertas kerja pengambilan titik koordinat dalam rangka pengumpulan data serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Kalihiang Kecamatan Siau Timur Selatan Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 4 (empat) lembar kertas kerja pengambilan titik koordinat dalam rangka pengumpulan data serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Matole Kecamatan Siau Timur Selatan Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 3 (tiga) lembar kertas kerja pengambilan
    dalam rangka pengumpulan data serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Apelawo Kecamatan Siau Timur Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 4 (empat) lembar kertas kerja pengambilan titik koordinat dalam rangka pengumpulan data serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Buise Kecamatan Siau Timur Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 3 (lembar) lembar kertas kerja pengambilan titik koordinat dalam rangka pengumpulan data serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Bukide Kecamatan Siau Timur Kebupaten
    serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Deahe Kecamatan Siau Timur Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 3 (tiga) lembar kertas kerja pengambilan titik koordinat dalam rangka pengumpulan data serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Kanang Kecamatan Siau Timur Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 2 (dua) lembar kertas kerja pengambilan titik koordinat dalam rangka pengumpulan data serta batas Desa dan fasilitas umum Desa Lia Kecamatan Siau Timur Kebupaten Kepulauan Sitaro;
  • 7 (tujuh)
  • 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 220 Tahun 2013 tentang Pengesahan pemberhetian kepitalau dan pengesahan pengangkatan kapitalau Laghaeng Kecamatan Siau Barat Selatan Tahun 2013;
  • 1 (bundel) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun 2019 Kampung Laghaeng Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau
    Siau Timur Selatan;
  • 2 (dua) buah gembar peta Desa Matole ukuran besar yang menerangkan ukuran luas Desa kampung Matole Kec.
Register : 01-11-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 154/Pdt.G/2021/PN Thn
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
636
  • putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan salinan Putusan perceraian ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Sipil di Kota Manado guna didaftarkan Putusan Perceraian ini dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat perceraian terjadi yaitu pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau
Register : 10-06-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal 20 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan salinan putusan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk mencatatkan peristiwa perceraian tersebut dan guna menerbitkan kutipan Akta Perceraian;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah);