Ditemukan 323850 data
59 — 31
MENGADILI :DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah : Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
113 — 40
MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara selama proses persidangan ini sejumlah Rp.356.000,00 (tiga ratus limapuluh enam ribu rupiah);
68 — 0
MENGADILI DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
94 — 9
DALAM KONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
.20.000.000, ;Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat Rekonpensi yang demikian ini maka sangatmerugikan Penggugat Rekonpensi, untuk itu Penggugat NRekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.30.000.000, seketika dan tunai setelah keputusan perkara ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap ;Berdasarkan halhal sesuai di atas, seyogyanya Majelis Hakim memutuskan :Dalam Pokok Perkara :Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya13e Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 443 luas 83 M2 atasnama Penggugat, cacat Yuridis karena luasnya meleba 50 M, pembuatansertifikatnyatidak procedural yaitu tanpa diukur terlebih dahulu dan juga tanda batasnya tanpapersetujuan para tetangga ;Dalam Rekonpensi.e Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara dan Rekonpensi.e Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
atas jelas kiranya bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi ditolak untukseluruhnya sedangkan gugatan Rekonpensi juga ditolak seluruhnya tetapi mengingat dalamgugatan Rekonpensi biayanya adalah nihil maka Majelis membebankan biaya perkarakepada pihak yang kalah dalam hal ini Penggugat Konpensi (Vide pasal 181 HIR) ;Mengingat ketentuan hukum yang telah dikutip di atas dan ketentuan lain yangbersangkutan khususnya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MENGADILIDALAM KONPENSI:e Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkarasebesar Rp. 659.000, (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;30Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilanNegeri Kabupaten Pasuruan di Bangil pada hari SENIN tanggal 17 September 2007 olehkami MADE SUKERNI, SH MH sebagai Ketua Maielis Hakim, SITI HAMIDAH, SH MHdan
73 — 9
MENGADILI:DALAM PROVISI:-Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat II.DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI:- Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesar Rp 1.979.000,- ( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;
Wardanialis dan Surat Pernyataan TanahYang Dipunyai Pemohon tanggal.Bahwa kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 31 Mei 2007 No.251/JS/2007 yang dibuat oleh Robert Faisal, SH PPAT Kota Jambi, tanahtersebut beralih kepada ZEN M.Bahwa dalam posita gugatan penggugat, penggugat tidak menguraikanbahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan uraian dari Tergugat IV diatas maka kami mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan :12.Menolak gugatan Penggugat
ongkos perkarayang tibul dalam perkara ini, yang besarnya ditentukan dalam amarputusan;Memperharikan pasalpasal dari UU yang bersangkutan terutamapasalpasal dari UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, Peratutanlelang No. 189 tahun 1908, Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 dan HukumAcara Perdata (Rbg);MENGADILI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsitergugat II.Halaman 59 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor :26/Padt.G/2015/PN Jmb60DALAM POKOK PERKARA: Menolak
gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI: Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesarRp 1.979.000,( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;Demikianlah putusan ini dimusyawarahkan pada hari Rabu, tanggal 23Desember 2015, oleh kami TAJUDIN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,MANSUR, Bcip.
94 — 46
Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi.Bahwa Tergugat mengajukan kesimpulan secara lengkap terlampir padasidang tanggal 21 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam EksepsiHal. 31 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.1.Bahwa pada perinsipnya Tergugat tetap sebagaimana yang didalilkanTergugat dalam eksepsi yakni perkara ini bukanlah sengketa hartawarisan melainkan sengketa kepemilikan dan merupakan wewenangPengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berkesimpulan
Menolak gugatan Penggugatsecara keseluruhan.Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.Hal. 32 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi secara keseluruhan.2. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan.Bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini, maka segala hal yangtermuat dalam berita acara sidang ditunjuk sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUM.
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutgugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan ditolak.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa mengenai biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., maka Penggugat harusdihukum membayar biaya perkara.Hal. 40 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Mengingat semua pasal dan peraturan perundangundangan dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Konvensi: Menolak
gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Pinrang pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 M,bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1436 H, oleh kami, Drs H.A UmarNajamuddin, MH., sebagai ketua majelis, Drs.
114 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
64 — 21
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
176 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
85 — 10
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
69 — 19
Dalam Eksepsi ---------------------------------- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat;------------Dalam Provisi -- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat;----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------ Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah);--------
MajelisHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quoberkenan memutuskan hal hal sebagai berikut :DALAM PROVISI :DALAM POKOK PERKARA :Atau, Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat; Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai pendapatlain, Tergugat mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut
tersebut tidak beralasan karena hal tersebut menjadi kewenangan dari TurutTergugat berdasarkan hukum dan tidak ada halhal yang melawan hukum oleh karena itu gugatan provisi Para Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak beralasan dan akanditolak, maka Para Penggugat akan dihukum untuk membayar baya perkara ini;Mengingat, akan hukum yang berlaku dan Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Turut Tergugat; Dalam Provisi : Menolak
gugatan provisi dari Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (DuaJuta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriSurabaya pada hari : RABU, tanggal : 10 Desember 2014 dan oleh kamiHalaman 32 dari 33 Putusan Nomor : 177/Pdt.G/2014/PN.SbyDrs.
433 — 391
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.116.000,-. (satu juta seratus enam belas ribu Rupiah)
61 — 0
MENGADILI DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
205 — 117
MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------
25 — 7
DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
22 — 7
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,(satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2013 M.bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1434 H. oleh kami Drs. H. Choirul Anwar,MH. Sebagai Hakim Ketua, dan Drs. H.
Luthfi Aulia
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Padang Panjang
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia, Cq Departemen Keuangan, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang
92 — 31
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
-Menolak Gugatan Provisi Penggugat
DALAM EKSEPSI
-Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
-Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar
114 — 40
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat
FelikRompas), Tergugat IV dan Turut Tergugat IJ mensomirkepada Penggugat untuk membuktikannya ;Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan bagi MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, berkenan memutus denganputusan :I DALAM PROVISI : Menerima Eksepsi Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;II DALAM PROVISI : Menolak permohonan Provisi dari Penggugat ;Il DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Biaya perkara menurut hukum ;30Menimbang
TT.II1) dan keabsahanSertifikat Hak Guna Bangunan No. 6164 tanggal 12 September 1995 (PVI, T.LTT.I1,40T.II17) dan telah diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetapsebagai berikut :1Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 427/Pdt/G/1992/PN.Jkt.Pst. yangmemutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadiligugatan Penggugat (Tergugat II dalam perkara ini) ;Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 246/Pdt/G/1993/PN.Jkt.Bar. yangmemutuskan menolak gugatan Penggugat
karena tidak mempunyai dasar hukum maka harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka gugatan PenggugatRekonpensi harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan dalam Konpensi ditolak, maka PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang kalah dan karenanya harusdibebani membayar biaya perkara ini ;Mengingat, pasal 120 125 dan pasal 1131 KUHPerdata serta pasalpasal laindari Undangundang yang bersangkutan ;45MENGADILI DALAM PROVISI :e Menolak
gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan Turut Tergugat IT ;DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.921.000.
56 — 12
Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.
197 — 105
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER:Ex aequo et bonoB. DALAM REKONVENSIPRIMER:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:a.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER :Ex aequo et bonoJawaban Tergugatiil.. DALAM EKSEPSI1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
Putusan Nomor 05/Pdt.G.2017/PN.BitmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi ditolak,maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang dikalahkan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBgmaka sudah sepatutnyamenghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan RBg, KUHPerdata dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak
gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan