Ditemukan 323850 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN BATAM Nomor 176/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 26 September 2023 — PT. MITRA SUKSES RAYA MELAWAN PT. BESTARI BINTANG JAYA
5931
  • MENGADILI :DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah : Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 04-12-2019 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PN MANADO Nomor 552/Pdt.G/2019/PN Mnd
Tanggal 14 April 2020 — Handrie Fanny Rondonuwu melawan Fransiskus Luther Lumape, DK
11340
  • MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara selama proses persidangan ini sejumlah Rp.356.000,00 (tiga ratus limapuluh enam ribu rupiah);
Putus : 08-04-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN SERANG Nomor 24/Pdt.sus-PHI/2020/PN.Srg
Tanggal 8 April 2020 — -.Sdr.Muhammad Aziz Syarifudin Dkk Lawan - PT.Bintang Surya Sejati Sukses
680
  • MENGADILI DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
Putus : 19-09-2007 — Upload : 02-05-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 14/Pdt.G/2007/PN.Kab.Pas.Bgl
Tanggal 19 September 2007 — MUCH. NUR AMIN HM. YASAK
949
  • DALAM KONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
    .20.000.000, ;Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat Rekonpensi yang demikian ini maka sangatmerugikan Penggugat Rekonpensi, untuk itu Penggugat NRekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.30.000.000, seketika dan tunai setelah keputusan perkara ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap ;Berdasarkan halhal sesuai di atas, seyogyanya Majelis Hakim memutuskan :Dalam Pokok Perkara :Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya13e Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 443 luas 83 M2 atasnama Penggugat, cacat Yuridis karena luasnya meleba 50 M, pembuatansertifikatnyatidak procedural yaitu tanpa diukur terlebih dahulu dan juga tanda batasnya tanpapersetujuan para tetangga ;Dalam Rekonpensi.e Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara dan Rekonpensi.e Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
    atas jelas kiranya bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi ditolak untukseluruhnya sedangkan gugatan Rekonpensi juga ditolak seluruhnya tetapi mengingat dalamgugatan Rekonpensi biayanya adalah nihil maka Majelis membebankan biaya perkarakepada pihak yang kalah dalam hal ini Penggugat Konpensi (Vide pasal 181 HIR) ;Mengingat ketentuan hukum yang telah dikutip di atas dan ketentuan lain yangbersangkutan khususnya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MENGADILIDALAM KONPENSI:e Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkarasebesar Rp. 659.000, (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;30Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilanNegeri Kabupaten Pasuruan di Bangil pada hari SENIN tanggal 17 September 2007 olehkami MADE SUKERNI, SH MH sebagai Ketua Maielis Hakim, SITI HAMIDAH, SH MHdan
Register : 13-04-2016 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Jmb
Tanggal 12 Januari 2016 — ZEN MUHAMMAD (penggugat) lawan ERMAWATI, dkk (tergugat)
739
  • MENGADILI:DALAM PROVISI:-Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat II.DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI:- Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesar Rp 1.979.000,- ( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;
    Wardanialis dan Surat Pernyataan TanahYang Dipunyai Pemohon tanggal.Bahwa kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 31 Mei 2007 No.251/JS/2007 yang dibuat oleh Robert Faisal, SH PPAT Kota Jambi, tanahtersebut beralih kepada ZEN M.Bahwa dalam posita gugatan penggugat, penggugat tidak menguraikanbahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan uraian dari Tergugat IV diatas maka kami mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan :12.Menolak gugatan Penggugat
    ongkos perkarayang tibul dalam perkara ini, yang besarnya ditentukan dalam amarputusan;Memperharikan pasalpasal dari UU yang bersangkutan terutamapasalpasal dari UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, Peratutanlelang No. 189 tahun 1908, Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 dan HukumAcara Perdata (Rbg);MENGADILI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsitergugat II.Halaman 59 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor :26/Padt.G/2015/PN Jmb60DALAM POKOK PERKARA: Menolak
    gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI: Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesarRp 1.979.000,( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;Demikianlah putusan ini dimusyawarahkan pada hari Rabu, tanggal 23Desember 2015, oleh kami TAJUDIN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,MANSUR, Bcip.
Register : 18-08-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PA PINRANG Nomor 0564/Pdt.G/2015/PA.Prg
Tanggal 11 Januari 2016 — Penggugat I Penggugat II Tergugat
9446
  • Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
    Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi.Bahwa Tergugat mengajukan kesimpulan secara lengkap terlampir padasidang tanggal 21 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam EksepsiHal. 31 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.1.Bahwa pada perinsipnya Tergugat tetap sebagaimana yang didalilkanTergugat dalam eksepsi yakni perkara ini bukanlah sengketa hartawarisan melainkan sengketa kepemilikan dan merupakan wewenangPengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berkesimpulan
    Menolak gugatan Penggugatsecara keseluruhan.Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.Hal. 32 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi secara keseluruhan.2. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan.Bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini, maka segala hal yangtermuat dalam berita acara sidang ditunjuk sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUM.
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutgugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan ditolak.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa mengenai biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., maka Penggugat harusdihukum membayar biaya perkara.Hal. 40 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Mengingat semua pasal dan peraturan perundangundangan dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Konvensi: Menolak
    gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Pinrang pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 M,bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1436 H, oleh kami, Drs H.A UmarNajamuddin, MH., sebagai ketua majelis, Drs.
Register : 05-06-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 262/Pdt.G/2014/PN. Bks
Tanggal 3 Februari 2015 — C. Herry I. Lumoindong, SH sebagai Penggugat Melawan 1. Dokter Nisinno J. Kosala sebagai Tergugat I 2. M. Retno Widyarti ST sebagai Tergugat II 3. Yayasan Pendidikan “Trinitas yang Mahakudus” sebagai Tergugat III
11446
  • MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
    gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
    Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
    gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
    gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
Register : 13-06-1016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 15-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 86/Pdt.G/2016/PN Smr
Tanggal 8 Desember 2016 — Tjiang Tek Meng Lawan CILIS
6421
  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 28-09-2006 — Putus : 24-04-2007 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 107/Pdt.G/2006/PN Bwi
Tanggal 24 April 2007 — ALMINAH lawan Direktur PDAM Banyuwangi
17616
  • MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
Register : 18-02-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PTA SURABAYA Nomor 72/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Tanggal 21 Maret 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT. PEMBANDING DAN TERBANDING
8510
  • Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Putus : 14-12-2014 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 177/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 14 Desember 2014 — BAGYO WISMONO Dkk melawan AYUB WISMANTO Dkk
6919
  • Dalam Eksepsi ---------------------------------- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat;------------Dalam Provisi -- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat;----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------ Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah);--------
    MajelisHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quoberkenan memutuskan hal hal sebagai berikut :DALAM PROVISI :DALAM POKOK PERKARA :Atau, Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat; Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai pendapatlain, Tergugat mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut
    tersebut tidak beralasan karena hal tersebut menjadi kewenangan dari TurutTergugat berdasarkan hukum dan tidak ada halhal yang melawan hukum oleh karena itu gugatan provisi Para Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak beralasan dan akanditolak, maka Para Penggugat akan dihukum untuk membayar baya perkara ini;Mengingat, akan hukum yang berlaku dan Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Turut Tergugat; Dalam Provisi : Menolak
    gugatan provisi dari Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (DuaJuta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriSurabaya pada hari : RABU, tanggal : 10 Desember 2014 dan oleh kamiHalaman 32 dari 33 Putusan Nomor : 177/Pdt.G/2014/PN.SbyDrs.
Register : 12-09-2013 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 3 September 2014 — SANUSI WIRADINATA, MASc, Lawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Cq. Kasubdit IV/Cyber Crime,
433391
  • MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.116.000,-. (satu juta seratus enam belas ribu Rupiah)
Putus : 08-04-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN SERANG Nomor 23/Pdt.sus-PHI/2019/PN.Srg
Tanggal 8 April 2020 — - Sdr.Diki Hermawan Dkk Lawan - PT.Bintang Surya Sejati Sukses
610
  • MENGADILI DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
Register : 22-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Mnk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Perdata - PT.Pelita Nusantara Jaya Logistik sebagai Penggugat - PT. SDIC PAPUA CEMENT INDONESIA sebagai Tergugat
205117
  • MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------
Putus : 20-05-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 85/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 20 Mei 2015 — BUDI SANTOSO SOLEKAN melawan SUHARTINI SUHARNO
257
  • DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Putus : 24-10-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PA KLATEN Nomor 352/Pdt.G/2013/PA.Klt
Tanggal 24 Oktober 2013 — PENGGUGAT - TERGUGAT
227
  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,(satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2013 M.bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1434 H. oleh kami Drs. H. Choirul Anwar,MH. Sebagai Hakim Ketua, dan Drs. H.
Register : 15-09-2021 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN PADANG Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tanggal 9 Juni 2022 — Penggugat:
Luthfi Aulia
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Padang Panjang
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia, Cq Departemen Keuangan, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang
9231
  • MENGADILI:
    DALAM KONVENSI
    DALAM PROVISI
    -Menolak Gugatan Provisi Penggugat
    DALAM EKSEPSI
    -Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
    DALAM POKOK PERKARA
    -Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya
    DALAM REKONVENSI
    -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    -Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar

Register : 22-09-2008 — Putus : 01-09-2009 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 228/Pdt/G/2008/PN.JKT.UT.
Tanggal 1 September 2009 — ANG TEAUW KING HOA, , sebagai …….. PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. HANS CHANDRA, , sebagai …………. TERGUGAT I , Cs. , selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;
11440
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat
    FelikRompas), Tergugat IV dan Turut Tergugat IJ mensomirkepada Penggugat untuk membuktikannya ;Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan bagi MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, berkenan memutus denganputusan :I DALAM PROVISI : Menerima Eksepsi Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;II DALAM PROVISI : Menolak permohonan Provisi dari Penggugat ;Il DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Biaya perkara menurut hukum ;30Menimbang
    TT.II1) dan keabsahanSertifikat Hak Guna Bangunan No. 6164 tanggal 12 September 1995 (PVI, T.LTT.I1,40T.II17) dan telah diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetapsebagai berikut :1Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 427/Pdt/G/1992/PN.Jkt.Pst. yangmemutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadiligugatan Penggugat (Tergugat II dalam perkara ini) ;Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 246/Pdt/G/1993/PN.Jkt.Bar. yangmemutuskan menolak gugatan Penggugat
    karena tidak mempunyai dasar hukum maka harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka gugatan PenggugatRekonpensi harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan dalam Konpensi ditolak, maka PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang kalah dan karenanya harusdibebani membayar biaya perkara ini ;Mengingat, pasal 120 125 dan pasal 1131 KUHPerdata serta pasalpasal laindari Undangundang yang bersangkutan ;45MENGADILI DALAM PROVISI :e Menolak
    gugatan Provisi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan Turut Tergugat IT ;DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.921.000.
Register : 06-08-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 08-03-2013
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 842/Pdt.G/2012/PAJU
Tanggal 9 Januari 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
5612
  • Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
    Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Btm
Tanggal 12 Oktober 2017 — - H ROMI HARIYANTO SE MELAWAN - PT SUMBER CIPTA MODA - TONI DAUD TJOA - ISWANTO - PT SUMBER ALAM PERMAI - PT WILMAR NABATI INDONESIA
197105
  • M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER:Ex aequo et bonoB. DALAM REKONVENSIPRIMER:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:a.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER :Ex aequo et bonoJawaban Tergugatiil.. DALAM EKSEPSI1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
    Putusan Nomor 05/Pdt.G.2017/PN.BitmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi ditolak,maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang dikalahkan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBgmaka sudah sepatutnyamenghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan RBg, KUHPerdata dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak
    gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan