Ditemukan 326092 data
93 — 19
MENGADILI:Dalam ProvisiMenolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.051.000,00 (satu juta lima puluh satu ribu rupiah)
133 — 35
MENGADILI : DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.074.000,-(satu juta tujuh puluh empat ribu rupiah).-
Dalildalil penggugat tidak memenuhi syarat kompetensi absolute;Dalam pokok perkara1.2.Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaad);Halaman 22 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Lsm3. Menyatakan pembatalan lelang yang dilaksanakan tergugat Il telah sahsecara hukum;4. Menyatakan tergugat Il tidak pernah melakukan perbuatan hukum yangmerugikan penggugat;5.
diuraikan dalam gugatan rekonvensi ini;Halaman 28 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN LsmBerdasarkan uraian dan dalil tersebut dalam eksepsi, jawaban dan gugatanrekonvensi ini, Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohonkepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenanmemutuskan sebagai berikut :Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Turut Tergugat seluruhnya Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah menjadi kewenangan(Kompetensi Absolut) Pengadilan Negeri Lhokseumawe; Menolak
Gugatan Penggugat' seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat adalah kabur dan seterusnyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard).Dalam Jawaban; Menerima jawaban Turut Tergugat seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur dan karenanya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi; Menerima Gugatan Rekonvensi seluruhnya; Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam melibatkanPenggugat Rekonvensi dalam Pokok Gugatannya
penggugat dalam pokok perkaranyatidak dapat membuktikan dalildalil gugatannya, sehingga penggugat beradadipihak yang kalah, maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat;Memperhatikan Pasal 283 RBg/Pasal 1865 KUHPerdata dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Il dan Turut Tergugat;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat;Halaman 46 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN LsmDalam Pokok Perkara Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.074.000,(satu juta tujun puluh empat ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2017, olehkami, Mukhtar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim, S.H., danMukhtari S.H., M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor30/Pdt.G
55 — 23
- Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat; -----------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------------------------2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah); --
biaya kehidupan anakanak;10.3. seluruh biaya pendidikan anakanak;10.4. menjaga dan merawat jika anakanak sakit; 10.5. membimbing dan mendidik anakanak di rumah; Berdasarkan halhal/faktafakta hukum yang telah Tergugat uraikan tersebutdiatas, maka tidak berlebihan dan cukup beralasan serta berdasarkan hukum kiranyaTergugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo,berkenan memutuskan sebagai berikut : e Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; e Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini; Atau;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa danmengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaberdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
berkelakuan buruk terhadap anakanak apalagimelakukan kekerasan fisik terhadap anakanak, bahkan padakenyataannya Tergugat memenuhi semua kebutuhan baik jasmanimaupu rohani yang dibutuhkan oleh anakanak, diantaranya Tergugatmemberikan : e kasih sayang kepada anakanak;e seluruh biaya kehidupan anakanak;e seluruh biaya pendidikan anakanak; e menjaga dan ~merawat jika amakanak sakit; e membimbing dan mendidik anakanak dirumah; Maka berdasarkan faktafakta tersebut diatas, Tergugat mohon agarMajelis Hakim menolak
gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanbuktibuktiyang diajukan oleh para pihak sebagai berikut; 21Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti T3.a (Kartu KeluargaNo.4605.057751) maka telah terbukti bahwa Tergugat berdomisili diwilayah JakartaSelatan, maka perkara ini menjadi wewenang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti P2 dan bukti T1 (PutusanPengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 237/Pdt.G/2002/PAJS tanggal 6 Pebruari2003
gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat;Dalam Pokok Perkara: 1 Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.335.000, (tiga ratus tiga puluh lima riburupiah); Demikian putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan AgamaJakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2007 M. bertepatan dengantanggal 25 Muharram 1428 H. oleh kami Muhaimin AM, SH. sebagai Hakim KetuaMajelis serta Drs.H.Abd.Razak
61 — 44
MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima;2.
ABDUL KADIRKomisaris Utama Tuan SUWANDI BRATAJAYAKomisaris : Tuan JONG SUSANTO HAMZAHBerdasarkan halhal di atas, untuk selanjutnya Turut Tergugat Il tidak akanmemberikan duplik, replik, pembuktian dan kesimpulan dan mohon kepadaMajelis Hakim yang terhormat untuk memberikan keputusan yang seadiladilnyasebagai berikut :1.2.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, baik dalam provisi maupun dalampokok perkara.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap
Menolak Gugatan Rekonvensi dari PENGGUGAT REKONVENSI terhadapTERGUGAT REKONVENSI, seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).2. Menolak permohonan Sita Jaminan atas barang barang sebagaimanadiuraikan pada Poin (9) Gugatan REKONVENSI untuk dapat dilaksanakanterlebih dahulu.3. Menetapkan dalam Hukum bahwa TERGUGAT REKONVENSI /PENGGUGAT KONVENSI tidak berdasar hukum untuk ditetapkan telahlalai ( Wanprestasi).4.
gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam riburupiah);Halaman 58 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.SBB.DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2.
91 — 5
DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.226.000,- ( Dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
64 — 0
MENGADILI DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
23 — 12
Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :1. Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
29 — 7
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat KonpensiDALAM PROVISI :- Menyatakan menolak gugatan provisi Penggugat KonpensiDALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
139 — 31
MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Negara;
pihakpihak yang berperkaratidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatanya dibawahRp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biaya perkara dalamperkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp756.000, (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepadaNegara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang pada hari Jumattanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis,Djisman.
70 — 27
Dalam Konvensi;- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan penggugat seluruhnya;2.
gugatan penggugat untuk seharusnya, demi untukkepastian hukum dan efesien waktu, serta gugatan yang berulangulang(tegaknya azas dalam satu perkara tidak bisa di gugat dua kali) kKecuali upayahukum luar biasa yakni peninjauan kembali dan campur tangan pihak ketiga.Karena penggugugat jelasjelas mengatakan tidak akan mengajukan alat bukti(saksisaksi) sampai kapanpun.
Mudahmudahan pernyataan ini dapat dipegang terus secarakonsisten oleh penggugat konvensi (tidak munafik).Bahwa berdasarkan alasanalasan yang dikemukakan di atas, makadengan kerendahan hati tergugat konvensi /penggugat rekonvensi memohondan meminta kepada Bapak Ketua /Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormatkiranya secara adil dan bijaksana untuk mengadili serta menjatuhkan putusansebagai berikut:> Menyatakan menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, atausetidaktidaknya menyatakan gugatan
Bapak23Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas B Pinrang, kiranya berkenanmemeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan benar dan adilsesuai dengan hukum dan UndangUndang yang berlaku, dengan menyatakansebagai berikut :DALAM KONVENSI: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya timbul didalam perkara ini;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan rekonvensi dari Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi untuk seluruhnya atau menyatakan
gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;Dalam Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.291.000, (satu juta dua ratussembilan puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan majelisyang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 Masehi,bertepatan dengan tanggal 27 Safar 1439 Hijriyah, olen Drs.
103 — 28
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
yang sempurna dan dimohon kepada Bapak/Ibu MajelisHakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan yangdapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (UIT VOER BAAR BIJVOORRAAD VER KLAARD) meskipun ada VERZET, Banding atauKasasi.e Berdasarkan alasanalasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, mohonkepada Majelis Hakim agar dapat membuat keputusan yang amarnya sebagaiberikut :MENGADILIPRMAIRDALAM POKOK PERKARA A DALAM KONVENSIB1Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya.2 Menolak
gugatan Penggugat I, IJ, dan III untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSIMengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat dr/ Tergugat dk, untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua suratsurat yang menjadibukti dan dasar hukum Penggugat dr/ Tergugat dk dalam perkara ini.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG)yang telah diletakkan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak terutamaSebidang tanah berikut rumah milik Tergugat I dr/Penggugat I dk yangterletak di Perumahan Wira
Rekonvensi/TergugatKonvensi harus ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi juga dunyatakan ditolakseluruhnya maka maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasal 157 RBg/Pasal 132a HIR dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;Halaman 33 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2015/PN RapMENGADILIDALAM KONVENSI Menolak
gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,(sembilan ratus empat puluh satu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantauprapat, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, oleh kami,Zulfadly, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, M.
31 — 3
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
55 — 46
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.B.
Agustinus Pore tertanggal 11 September 2008 yang sama denganbukti Para Tergugat bertanda T. 1, 2, 3. 2 hanya menunjukan bahwa telah terjadisengketa atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehinggaalat bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan;Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
114 — 40
MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara selama proses persidangan ini sejumlah Rp.356.000,00 (tiga ratus limapuluh enam ribu rupiah);
65 — 33
MENGADILI :DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah : Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
71 — 154
DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Halaman 8 dari 20 Putusan No.182/Pdt.G/2015/PN.Kpn.3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.lil. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi yang berupa :Ad.2.1.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentan Perkawinan sertaperaturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam
32 — 28
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.276.000,. (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Usaha daging di Komplek Pajak Baru Kelurahan PekanTanjung Pura yang menunjukkan keserakahan Penggugat dan sangat memaksakankehendak yang tak patut bagi siapapun untuk mengindahkannya apalagi mendukungsehingga patut ditolak secara tegas.Berdasarkan halhal tersebut diatas sudilah kiranya Pengadilan Negeri Stabat melaluiMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Berkenan :DALAM EKSEPSI;Menerima Eksepsi Terggugat DALAM PROVISI;Menolak tuntutantuntutan Provisi PenggugatDALAM POKOK PERKARA;Menolak
gugatan Penggugat seluruhnyaAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnyaMenimbang, bahwa atas jawaban / eksepsi pihak Tergugat tersebut, pihakPenggugat mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 19 Nopember 2013 yangpada pokoknya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :Tentang Kompetensi Absolut;Bahwa Penggugat pada posita gugatannya secara tegas menguraikan bahwa objekgugatan Penggugat adalah terhadap tindakan Tergugat yang tanpa dasar hukumyang sah serta tanpa izin pejabat
dangugatan ini harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak maka Penggugat dibebaniuntuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya sebagaimana dalam amarputusan ini;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita AcaraPersidangan dianggap tercantum dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuanyang tak terpisahkan;Mengingat, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Provisi:e Menolak
gugatan provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :e Menolak eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.276.000,.
21 — 7
MENGADILIDALAM PROVISI ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000 (enam ratus satu ribu rupiah)
TERGUGAT II yang mewakili PARA TERGUGATmemohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan dariPENGGUGAT2. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menerimaJawaban dari TERGUGAT II yang mewakili PARA TERGUGATterhadap gugatan PENGGUGAT3. TERGUGAT Il yang mewakili PARA TERGUGATmemohon kepada Majelis Hakim untuk membebani biaya perkaraini kepada PENGGUGAT4.
diatas, MajelisHakim berpendapat gugatangugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan karena itudinyatakan ditolak;Menimbang bahwa terhadap gugatangugatan lainnya yang berkaitan eratdengan gugatan pokok, dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa Penggugat dinyatakan kalah maka dihukum untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;Mengingat hukum dan undangundang yang bersangkutan, khususnya Pasal1243 KUHPerdata dan pasalpasal lainnya sehubungan dengan itu.MENGADILIDALAM PROVISI ;e Menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000(enam ratus satu ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hariSelasa tanggal 17 Juni 2014 oleh H.M.
61 — 14
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebut majelishakim berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;Mengingat Segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 05 November 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 ZaulhijjahHal. 40 dari 41 hal.Put.
96 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.