Ditemukan 885 data
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS ROSMERI SIMBOLON DKK
54 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON MAKASSAR. LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
CHEVRON MAKASSAR Ltd., berkedudukan di Sentral Senayan I Lt.11, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini diwakili olehPeter Dumanauw, selanjutnya memberi kuasa kepada :1 Dr. D. Sidik Suraputra, S.H. ;2 Mulyana, S.H.,LL.M. ;3. Maulana Syarif, S.H. ;4 Zaka Hadisupani Oemang, S.H.
Peninjauan Kembali mengajukan uraianuraian atas alasanalasan untuk permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajaktersebut di atas mengenai sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januaris.d Desember 2005, untuk memudahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia,khususnya Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, PemohonPeninjauan Kembali terlebih dahulu akan menguraikan ringkasan latar belakangsengketa pajak dalam perkara a quo sebagai berikut:a.16Pemohon Peninjauan Kembali (BUT Chevron
CHEVRON MAKASSAR Ltd. tersebut tidak beralasan sehingga harusditolak ;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan
CHEVRON MAKASSAR Ltd. tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari : Jumat, tanggal 7 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. KetuaMuda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
36 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON MAKASSAR LTD;
2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU2843/PJ/2018, tanggal 21 Juni 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT CHEVRON
M.IB Tahun 2018, tanggal 4 April 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01631/KEB/WPJ.07/2016tanggal 29 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak MasaPajak September 2011 Nomor 00062/287/11/081/15 tanggal 2 September2015, atas nama BUT Chevron
Putusan Nomor 523 B/PK/Pjk/2019Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak September2011 Nomor 00062/287/11/081/15 tanggal 2 September 2015, atasnama BUT Chevron Makassar Ltd., NPWP 01.863.567.2081.000,beralamat di Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA;
./2012, tanggal 12 September 2012;Pemohon Peninjauan Kembali;Lawan:PT CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA, beralamat diGedung Sentral Senayan Lt. 17, Jalan Asia Afrika Nomor 8,Jakarta Pusat 10270, yang diwakili oleh Budiman, jabatanKuasa Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
Chevron Oil Products Indonesia, NPWP : 01.958.043.0056.000, alamat: Gedung Sentral Senayan Lt.17, JI Asia Afrika No. 8, Jakarta Pusat,10270, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2008 sebagaiberikut: DPP PPN Rp. 36.065.048.520,00Pajak Keluaran Rp. 3.606.504.852,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp. 3.606.504.852,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 0,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 0,00PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00Sanksi Administrasi Rp. 0,00Jumlah yang masih
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP1089/WPJ.07/2011 tanggal 6 Mei 2011 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKPNomor:00209/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010 Masa PajakSeptember 2008, atas nama PT, Chevron Oil Products Indonesia,NPWP: 01.958.043.0056.000 adalah telah sesuai dengan ketentuanHalaman 3 dari 7 halaman.
110 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
IKIN FAIZAL VS PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA (PT CPI),
., Advokat, berkantor di Jalan Hang Tuah UjungNomor 274 Pekanbaru 28285, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggl 27 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON PACIFIC INDONESIA (PT CPI), diwakili olehPresident Director, Albert B.M. Simanjuntak, berkedudukan diRumbai, Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDarmanto, S.H., M.Hum., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble1102, Jalan M.T.
Nomor 107 PK/Padt.SusPHI/20187.Menyatakan Tergugat melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT ChevronPacific Indonesia (PKB PT CPI) tahun 2010 2012;Menyatakan Secondment Agreement yang telah dikoreksi danditandatangani Penggugat pada tanggal 10 Desember 2012 karenatidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama PT Chevron PacificIndonesia (PKB PT CPI) tahun 20102012 adalah sah;Menyatakan ketentuan Internal Relation Manual (IRM) Nomor 3031IBU tentang /nter Region Transfer (IRT) yang dipakai oleh Tergugatsebagai
acuan dalam membayar biaya pemindahan Penggugat padatanggal 1 Juni 2011 dari PT Chevron Pacific Indonesia wilayahSumatera keluar wilayah Sumatera adalah tidak sah dan bertentangandengan Perjanjian Kerja Bersama PT Chevron Pacific Indonesia (PKBPT CPI) tahun 20102012;Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya pemindahanPenggugat pada tanggal 1 Juni 2011 dari PT Chevron PacificIndonesia wilayah Sumatera keluar wilayah Sumatera sesuai denganperhitungan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Chevron PacificIndonesia
Nomor 107 PK/Padt.SusPHI/2018Menyatakan Secondment Agreement yang telah dikoreksi danditandatangani Penggugat pada tanggal 10 Desember 2012 karenatidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama PT Chevron PacificIndonesia (PKB PT CPI) Tahun 20112012 adalah sah;Menyatakan ketentuan /nternal Relations Manual (IRM) Nomor3031IBU tentang Inter Region Transfer (IRT) yang dipakai olehTergugat sebagai acuan dalam membayar biaya pemindahanPenggugat pada tanggal 1 Juni 2011 dari PT Chevron PacificIndonesia wilayah
Sumatera keluar wilayah sumatera adalah tidaksah dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama PTChevron Pacific Indonesia (PKB PT CPI) tahun 20112012;Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya pemindahanPenggugat pada tanggal 1 Juni 2011 dari PT Chevron PacificIndonesia wilayah Sumatera keluar wilayah sumatera sesuai denganperhitungan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Chevron PacificIndonesia (PKB PT CPI) tahun 20112012 BAB X tentangPemindahan Karyawan (antar wilayah);Menghukum Tergugat untuk
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON OIL PRODUCT INDONESIA;
CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA, beralamat diGedung Sentral Senayan 1 Lantai 17, Jalan Asia Afrika Nomor8, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut38271/PP/M.1/16/2012, tanggal 23 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukumtetap
Chevron Oil ProductsIndonesia terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakNilai (PPN) Pajak Oktober 200800210/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010;Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut:DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDINGBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 UndangUndang (UU) Nomor 6Pertambahan Masa NomorTahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 35UndangUndang Nomor 14
Chevron OilProducts Indonesia, NPWP: 01.958.043.0056.000, alamat: Gedung SentralSenayan Lantai 17, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta Pusat, 10270, sehinggaperhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebagai berikut: DPP PPN Rp 33.454.038.523,00Pajak Keluaran Rp 3.291.454.332,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp 4.050.979.610,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 759.525.278,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikuinya Rp 759.525.278,00PPN yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah
Barang tersebut diperoleh dari luar negeri (impor),sebagian besar dari Chevron Singapore Pte. Ltd. dan sebagiankecil dari Chevron Oil Thailand, untuk diperdagangkan di dalamnegeri. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)Halaman 10 dari 21 halaman.
Chevron Oil Products Indonesia, NPWP: 01.958.043.0056.000,Halaman 18 dari 21 halaman.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190,Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU4693/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON
Putusan Nomor 1310/B/PK/Pjk/2018Nomor KEP11/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentangPembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 23 Secara Jabatan, atas nama PT Chevron Pacific Indonesia,NPWP. 01.308.508.9218.001, beralamat di Tax Team Finance MainOffice Rumbai, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru, Riau, sehinggaperhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaiberikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 4.725.410.834.818,00Pajak Terutang Rp. 94.508.166.547,00Kredit
142 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chevron Pacific Indonesia
98 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili oleh PresidenDirektur, Albert B.M Simanjuntak, berkedudukan di GedungSentral Senayan , Office Tower, Jalan Asia Afrika, Nomor 8,Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darmanto, S.H.,M.Hum., dan kawankawan, Para Advokat pada Farianto &Darmanto Law Firm, berkantor di SOHO Pancoran SouthJakarta, North Wing Noble 1102, Jalan M.T.
Chevron PacificIndonesia 2018 2019 dan perpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Pengggugat/PT. ChevronPacific Indonesia dengan Tergugat/Saudara Anatas Binsar Pardameanterhitung sejak tanggal 1 Desember 2020;4. Menghukum Penggugat membayar hak atas manfaat pemutusanhubungan kerja dengan rincian Tergugat sebagai berikut:a. Uang Pisah Rp137.322.900,00b. Penyesuaian hari cuti dan tunjangan cuti Rp 77.550.536.09c.
148 — 369
Chevron Pasific Indonesia Vs NOFEL, S.H., M.H.
Chevron Pacific Indonesia 20112012dan perpanjangannya, yang telah diperbaharui dengan Perjanjian KerjaBersama PT. Chevron Pacific Indonesia 2016 2017 (PKB) antaraperusahaan dengan SPNC dan SPCIl;. Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat berawal pada tanggal27 29 Januari 2016 pada saat Tergugat melakukan perjalanan dinas keJakarta untuk menghadiri pertemuan internal antara SKK Migas, PT. ChevronPacific Indonesia dan Serikat Pekerja di lingkungan PT. Chevron PacificIndonesia;.
Chevron Pacific Indonesia;.
Chevron Pacific Indonesia denganPenggugat Konvensi telah dimulai sejak bulan Maret tahun 2015 yaitu :A.
Chevron Pacific Indonesia;D. Membela HakHak Anggota An. SIRJON JANAHAR yang dimutasiTERGUGAT dari PT. CPI ke CiCo (Chevron Indonesia Company) danINDRA IRWANSYAH ke Chevron Geo Thermal Indonesia (CGI) :Halaman 27 dari 93 hal Putusan Nomor 15/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr. Bahwa PT.Chevron Pacific Indonesia (CPI), Chevron IndonesiaCompany (CiCo) dan Chevron Geo Thermal Indonesia (CGI) adalahmasingmasing perusahaan yang berbeda badan hukum ;.
Sepakat untuk melakukan perundingan antara PT Chevron FasisicIndonesia dengan SARBUMUS ;Halaman 81 dari 93 hal Putusan Nomor 15/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr2.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;
CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, Beredudukan di GedungSarana Jaya, JI. Budi Kemuliaan No.1, Jakarta 10110, diwakilioleh Ir. Abdul Hamid Batubara, selaku Presiden Direkturberalamat di Sentral Senayan , Jalan Asia Afrika No.8 GeloraTanah Abang, Jakarta pusat 10270;dalam hal ini memberikan kuasa kepada:(1) Drs. Hendri, M.Sc., Ak.,;(2) Evi Savitri, S.H.
Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: CV CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait.MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : CV CHEVRON
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, tempat kedudukan diGedung Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270;Dalam hal ini diwakili oleh Albert B.M. Simanjuntak, jabatanPresiden Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA,memberi kuasa kepada:1. EVISAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor PT. ChevronPacific indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst PT. Chevron PacificIndonesia;Halaman 1 dari 45 halaman.
Putusan Nomor 1587/B/PK/PJK/2016kegiatan yang dilakukan Chevron USA Inc. tersebuttermasuk dalam kriteria jasa.Berdasarkan ketentuan Pasal 4A UU PPN diketahui bahwajasa overhead yang dilaksanakan Cevron USA.
Inc tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPNsehingga jasa overhead yang dilaksanakan Chevron USA.Inc terutang PPN.Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU PPN antaralain diatur bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasasebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakanpajak berdasarkan Undangundang ini. Mengingat jasaoverhead yang dilaksanakan Chevron USA.
Bahwa dengan tidak adanyapenyesuaian fiscal atas biaya overhead maka dapatdisimpulkan bahwa memang terdapat suatu fasilitas ataukemudahan yang diberikan Chevron USA.Inc sebagaiinduk perusahaan kepada Termohon Peninjauan Kembalisebagai anak perusahaan sehingga Chevron dapatmenagih faslitas atau kemudahan tersebut kepadaTermohon Peninjauan Kembali .
Bahwa fasilitas ataukemudahan yang diberikan Chevron USA.Inc sebagaikantor pusat kepada Termohon Peninjauan Kembalisebagai anak perusahaan merupakan jasa kena pajakyang terutang PPN sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 1 angka 5, dan 6 serta Pasal 4 huruf e UU PPNsehingga pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwaOverhead Allocation sebesar Rp38.261.668.148,00 bukanmerupakan Jasa Kena Pajak adalah tidak benar dan tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku.b.
17 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190,Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU4683/PJ/2017, tanggal 27 November 2017 dan SuratKuasa Subtitusi tanggal 12 Desember 2017 ;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON
Putusan Nomor 1311/B/PK/Pjk/201829 Januari 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 Nomor 00040/203/10/218/14 tanggal 7 November 2014sebagaimana telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP10/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentangPembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 23 Secara Jabatan, atas nama PT Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9218.001
Desember2010 Nomor 00040/203/10/218/14 tanggal 7 November 2014sebagaimana telah dibetulkan melalui Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP10/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 20Januari 2016 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan, atasnama PT Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9218.001, beralamat di Tax TeamFinance MainOffice Rumbai, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru, Riau, terkaitsengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
413 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CHEVRON SIAK Inc
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU5/06/PJ/2019, tanggal 16 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT CHEVRON
PUT003148.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00137/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16Januari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak danGas Bumi Masa Pajak JanuariDesember 2011 Nomor 00015/246/11/081/16,tanggal 30 November 2016, atas nama BUT Chevron
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi MasaPajak JanuariDesember 2011 Nomor 00015/246/11/081/16,tanggal 30 November 2016, atas nama BUT Chevron Siak Inc.
147 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili oleh Albert HM. Simanjuntak dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, dkk.
SERIKAT PEKERJA NASIONAL CHEVRON (SPNC)berkedudukan di Komplek Perkantoran PT CPI Rumbai,Pekanbaru, Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepadadDrs. Ruslan Husin, dan kawankawan, Para DewanPengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional Chevron (DPPSPNC) beralamat di Komplek Perkantoran PT CPIRumbai Pekanbaru;2. SERIKAT PEKERJA CHEVRON INDONESIA (SPCI),berkedudukan di Komplek Perumahan PT CPI, MerapiNomor 45, Duri, Riau;3.
We respect the law, support universal human rights, protectthe environment and benefit the communities where we work,Bahwa sejak tanggal 4 Juni 2010, Serikat Pekerja Nasional Chevron(SPNC) sudah menyampaikan surat kepada bapak Syamsul Bakhri(Manager HRIR PT Chevron Pacific Indonesia) perihal: Surat KeputusanKepala BPMIGAS Nomor 0058/BP0000/2010/SD yang pada pokok isinyaadalah mendiskusikan teknis pelaksanaan termasuk amandemen terhadapperjanjian kerja bersama yang berlaku, akan tetapi tidak ada respon
Nomor rekening 6650271890 atas nama PT Chevron Pacific Indonesiadi Bank JP Morgan Chase Bank Jakarta;Aset Tergugat di wilayah Pengadilan Negeri Dumai:b. Minyak mentah (crude oi!)
Nomor rekening 6650271890 atas nama PT Chevron Pacific Indonesiadi Bank JP Morgan Chase Bank Jakarta;Aset Tergugat di wilayah Pengadilan Negeri Dumai:b. Minyak mentah (crude oi!) hasil produksi Tergugat sebanyak 12 % yangberada di tangki penyimpan (storage tank) dengan nomor identitassebagai berikut:1. Tk 301 673369 bbl service date 41972;2. Tk 302 673840 bbl service date 51972:3. Tk 303 673641 bbl service date 51969;4.
Penggugat tidak memiliki dasar atau alas hak mengajukan gugatanpembatalan materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20112012:Bahwa sebagaimana dalil posita gugatan pada butir 1 (satu) Penggugatadalah mantan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (Tergugat) yangtelah berakhir hubungan kerjanya karena pensiun dini, sedangkan ParaTurut Tergugat adalah serikat pekerja yang tercatat di PT Chevron PacificIndonesia:Bahwa gugatan Penggugat pada bagian posita dan petita pada pokoknyamendalilkan bahwa Tergugat
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA
CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA, beralamatGedung Sentral Senayan Lantai 17, Jalan Asia AfrikaNomor 8, Jakarta Pusat 10270, yang diwakili oleh SoegengRijanto Rahardjo, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Budiman,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 95, tanggal24 Februari 2012:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan
Chevron Oil Products Indonesia, NPWP: 01.958.043.0056.000,alamat: Gedung Sentral Senayan Lt.17, JI Asia Afrika No. 8, Jakarta Pusat,10270, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 sebagai berikut:DPP PPN Rp. 38.785.776.115,00Pajak Keluaran Rp. 3.878.577.612,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp. 3.878.577.612,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 0,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 0,00PPN yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayar
Chevron Oil Products Indonesia, NPWP:01.958.043.0056.000 adalah telah sesuai dengan ketentuanHalaman 4 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1136/B/PK/Pjk/2018peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;c.
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA,
CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA, tempatkedudukan di Gedung Sentral Senayan Lantai 7, Jalan AsiaAfrika Nomor 8, Jakarta Pusat, 10270;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46645/PP/M.1/16/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang telah berkekuatanHalaman
Chevron OilProducts Indonesia, NPWP 01.958.043.0.056000 beralamat di GedungSentral Senayan Lantai 7, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta Pusat, 10270,sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2009 yang masih harus(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:Jumlah seluruh penyerahan Rp. 36.964.748.622,00Pajak Keluaran Rp 3.659.384.579,00Jumlah Pajak Masukan Rp 3.655.949.579,00PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 3.435.000,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 0,00PPN yang kurang dibayar Rp 3.435.000,00Sanksi
Chevron OilProducts Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) padatanggal 4 September 2013 dan diterima pada tanggal 16 September2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal PajakNomor Dokumen 201309160039;Halaman 10 dari 34 halaman. Putusan Nomor 328/B/PK/PJK/20162.
Barang tersebut diperoleh dari luar negeri (impor),sebagian besar dari Chevron Singapore Pte. Ltd. dansebagian kecil dari Chevron Oil Thailand, untukdiperdagangkan di dalam negeri.
Chevron Oil Products Indonesia, NPWP 01.958.043.0056.000, beralamat di Gedung Sentral Senayan Lantai 17, Jalan AsiaAfrika Nomor 8, Jakarta Pusat, 10270, dengan perhitungan menjadisebagaimana di atas;adalah tidak benar serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat
213 — 291 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, dkk.
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di JalanPausRumbai Pekanbaru Riau, dalam hal ini diwakili oleh AlbertB.M. Simanjuntak selaku Presiden Direktur PT Chevron PacificIndonesia, memberi kuasa kepada H. MHD. Haris, S.H., M.H.dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Advokat H. MHD.Haris,S.H.,M.H. & Associates, berkantor di Komplek PerkantoranAnggrek Mas Blok C Nomor 20 Kota Pekanbaru, Riau,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2016;Termohon Kasasi;Dan:1.
SERIKAT PEKERJA NASIONAL CHEVRON (SPNC),berkedudukan di Komplek Perkantoran PT. CPI Rumbai,Pekanbaru, Riau;2. SERIKAT PEKERJA CHEVRON INDONESIA (SPCI),berkedudukan di Komplek Perumahan PT. CPI, MerapiNomor 45 Duri, Riau;3.
Chevron Pacific Indonesiadi bank JP Morgan Chase Bank Jakarta;Asset Tergugat Di wilayah pengadilan Negeri Dumai: Minyak mentah (crude oil) hasil produksi Tergugat sebanyak 12%(dua belas persen) yang merupakan Hak Tergugat sesuai PerjanjianKontrak Kerja Sama antara Tergugat dengan BP Migas yangmewakili Pemerintahan Republik Indonesia, dan penyitaan asetTergugat sebanyak 12 % (dua belas persen) dari hasil produksiTergugat ini tidak menganggu 88% (delapan puluh delapan persen)Hak Pemerintah Republik
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON OIL PRODUCTS INDONESIA
2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU2906/PJ/2013, tanggal 24 Desember 2013:Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT CHEVRON
Chevron Oil Products Indonesia, NPWP01.958.043.0.056000, beralamat di Gedung Sentral Senayan Lt. 7, JalanAsia Afrika Nomor 8, Jakarta Pusat 10270, sehingga perhitungan PPhBadan Tahun Pajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaiberikut: Penghasilan Neto Rp. 100.979.413.238, Pajak Terhntang Rp. 3.074.235.640,Kredit Pajak Rp. 7.690.358.939,PPh yang lebih dibayar (Rp. 4.616.123.289,)Sanksi KUP Rp. 0,Jumlah yang masih hams dibayar (Rp. 4.616.123.289,)Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir
Chevron Oil Products Indonesia, NPWP01.958.043.0.056000, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
September 2012 tidak memenuhiketentuan Formal, sedangkan alasan butir B tentang Koreksi biayausaha atas biaya Intercompany Expenses sebesar Rp2.503.996. 108,00;yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terikatdengan suatu perjanjian bahwa keberadaan Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam rangka menjalankanpelaksanaan atas perjanjian antara Chevron
Japan dengan ToyotaJapan, maka tidak ada jasa yang diberikan oleh Chevron Japan kepadaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dansekaligus justru merupakan pihak yang berjasa kepada Chevron Japan,karena telah menjalankan isi perjanjian antara Chevron Japan danToyota Japan, mengingat apabila Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajibannya sudahtepat dan benar oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo