Ditemukan 3276 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 11-04-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 142/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Tanggal 13 Oktober 2015 — ZULKIFLI Bin ABDUL AZIZ.
7839
  • Oil (minyakmentah) tersebut secara materil yaitu :Berdasarkan harga minyak dunia yang dikeluarkan OPEC tanggal 16 Januari2015, harga Crude Oil (Minyak mentah) USD 43,40/barel;Jumlah Crude Oil (Minyak mentah) : 515,635 Kilo Liter = 3,245.5798 barel (1barel = 158.873 Kilo liter);Kurs USD pada tanggal 16 Januari 2015 : USD 1 = Rp. 12.653,;Nilai Pabean Crude Oil (minyak mentah) : USD 48,40/barel x 3,245.5798barel = USD 140,858.1633, (USD 140,858.1633, x Rp. 12.653, = Rp.1.782.278.340, ;Crude Oil masuk
    POWER ditemukan Crude Oil sejumlah + 515,635 Kilo Liter dan muatan/cargo kapal MT. L. Power adalah jenis crude oil/minyak mentah;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PUPUT HERNYADI, bahwa kapal MT.
    Power bermuatan minyak metah/crude oil yangsebelumnya MT. L. Power telah melakukan kegiatan pemuatan berupa Crude Oildengan cara Ship to Ship dan terhadap muatan berupa Crude Oil tersebut tidakdilengkapi dengan manifes, selanjutnya sekira pukul 15.15 WIB Tim Kapal PatroliBC.15034 melakukan penegahan terhadap kapal MT. L. Power untuk proses lebihlanjut kapal MT. L.
    POWER ditemukan Crude Oil sejumlah + 515,635 Kilo Liter dan muatan/cargo kapal MT. L. Power adalah jenis crude oil/minyak mentah, dan berdasarkanHalaman 53. dari 62 Putusan Nomor: 142/Pid. Sus/2015/PN. Tbk54keterangan Ahli PUPUT HERNYADI, bahwa kapal MT. L.
    Power berupa Crude Oil sebanyak+ 515,635 kilo liter (sesuai Vessel Tank Ullage Report tanggal27 Februari 2015 dari PT.
Register : 07-06-2021 — Putus : 27-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 244/Pid.B/2021/PN Rhl
Tanggal 27 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
Terdakwa:
FERRY SYAHPUTRA SIREGAR Alias FERRY BIN SYAIFUL SIREGAR Alm
6710
  • Rangka MJEFM8JNK9JM-17697 Nomor Mesin J08EUFJ-197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil);
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 00834395 a.n CV. Teman Setia;
  • 1 (satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT.
    Asia Sawit Makmur Jaya dan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya;
  • 1 (satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (Crude Palm Oil);

Dipergunakan dalam perkara atas nama Pila Pajar Nugroho Alias Ucil Bin Sugito

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)

Menyatakan barang bukti berupa :. 1(satu) Unit Mobil Truck Tronton Merk Hino Warna HijauDengan Nomor Polisi BK 8977 VO No.rangka:MHJEFM6JNK9JM17697No.mesin:JO8EUFJ197111 Beserta Muatan Minyak CPO(crude palmoil). 1(satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor00834395 An.cv Teman Setia.. 1(satu) Lembar Delivery Order(do) Dari PT. Asia Sawit MakmurJaya Dan Pmks Asia Sawit Makmur Jaya. 1(satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (crude palm oil).
Daritua Pandiangan alias Pandiangan dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan tindakpidana penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO);Bahwa Saksi adalah pekerja di CV.
Rangka MJEFM8JNK9JM17697 Nomor MesinJO8EUFJ197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil);2. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 00834395 a.nCV. Teman Setia;3. 1 (satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT.
RangkaMJEFM8JNK9JM17697 Nomor Mesin JO8EUFJ197111 berserta muatanHalaman 31 dari 33 Putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Rhlminyak CPO (Crude Palm Oil); 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor KendaraanNomor : 00834395 a.n CV. Teman Setia; 1 (Satu) Lembar Delivery Order (DO)dari PT.
Rangka MJEFM8JNK9JM17697 Nomor MesinJO8EUFJ197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil); 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 00834395 a.nCV. Teman Setia;Halaman 32 dari 33 Putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Rhl 1 (Satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT. Asia Sawit Makmur Jayadan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya; 1 (Satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (Crude Palm Oil);Dipergunakan dalam perkara atas nama Pila Pajar Nugroho Alias Ucil BinSugito6.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54098/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13937
  • PuPurta4098/RRIM Raya AY b6A20 14JeRryfapPdrtambahan NilaiTaoagPajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 12.046.009.000,00;Mbahbyet CenbdlanBahg Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Mbahyet Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakan ternaktermasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Mbahbyut Magalsarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
    Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN ; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak ; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yang diucapkan padatanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIN/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksiPositif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasal daripenyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/Pabrik Pembuat PakanTernak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
    Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal huruf b Surat Keputusan BersamaMenteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor : 40/Kpts/Um/2/1975won nnn 222 Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan
Register : 05-06-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN SANGATTA Nomor 174/Pid.B/2018/PN Sgt
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HARISMAND, SH.
Terdakwa:
MONICA SERI Anak Dari SEROM PILI
7728
  • Palm Oil);Bahwa adapun prosedur pengiriman (Crude Palm Oil) yaitu terlebih dahulusopir/Driver mengisi (Crude Palm Oil), setelah mobil keluar kemudian ditimbang berat mobil yang mana posisi mobil sudah ada muatan dan terisi(Crude Palm Oil), kemudian setelah ditimbang keluar surat SPB (SuratPengantar Barang) dengan bentuk satu lembar kertas kecil warna merah,selanjutnya setelah penuh tangki mobil tersebut yang diisi oleh (Crude PalmOil), langsung dikirim ke pembongkaran atau biasa di sebut Labanan
    BulkingStation, setelah sampai di Bulking Station, mobil tersebut di timbang kembalimuatannya, setelah selesai ditimbang, mobil yang terisi (Crude Palm Oil) dibongkar, dan selesai di bongkar mobil keluar kKembali untuk menimbangberat kosong, setelah timbangan kosong selesai, keluar SPB (SuratPengantar Barang), dan sopir/Driver menyimpan atau memegang 3 (tiga)bukti pengiriman (Crude Palm Oil) yang mana bukti pengiriman (Crude PalmOil) berbentuk kertas ukuran kecil warnah merah 2 (dua) lembar terdiri
    di serahkan ke kantor,sopir/Driver mempergunakan 3 (tiga) lembar kertas SPB (Surat PengantarBarang) tersebut untuk mengisi solar atau BBM, setelah itu kertas tersebut ditanda tangan oleh petugas yaitu mandor atau asisten yang bertugas diHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 174/Pid.B/2018/PNSgtbagian Bahan Bakar, dan setelah itu sopir menukar kembali ataumenyetorkan 3 (tiga) lembar kertas SPB (Surat Pengantar Barang) kepadaKasir (terdakwa), setelah diterima oleh Kasir (terdakwa), uang jalan untukmuat (Crude
    Palm Oil);Bahwa adapun prosedur pengiriman (Crude Palm Oil) yaitu terlebih dahulusopir/Driver mengisi (Crude Palm Oil), setelah mobil keluar kKemudian ditimbang berat mobil yang mana posisi mobil sudah ada muatan dan terisi(Crude Palm Oil), kemudian setelah ditimbang keluar surat SPB (SuratPengantar Barang) dengan bentuk satu lembar kertas kecil warna merah,selanjutnya setelah penuh tangki mobil tersebut yang diisi oleh (Crude PalmOil), langsung dikirim ke pembongkaran atau biasa di sebut Labanan
Register : 28-09-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 355/Pid.B/2020/PN Dum
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SULESTARI, S.H.
Terdakwa:
ARVANOVA Als NOVA Bin ACHMAD
10016
  • Andika Adi Putra, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah tentangpenggelapan CPO (Crude Palm Oil) yang dilakukan oleh Terdakwa padahari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 11:00 wib di lokasipenampungan CPO (Crude Palm Oil) di Jalan Soekarno Hatta KUD BaganBesar Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai; Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah melakukan penggelapan CPOberdasarkan informasi dari masyarakat yang
    Yefri Setiawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah tentangpenggelapan CPO (Crude Palm Oil) yang dilakukan oleh Terdakwa padahari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 11:00 wib di lokasipenampungan CPO (Crude Palm Oil) di Jalan Soekarno Hatta KUD BaganBesar Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah melakukan penggelapan CPOberdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan
    Muchamad Zaenal Arifin Alias Zaenal Bin Tasis, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah tentangpenggelapan CPO (Crude Palm Oil) milik PT. Tebo Plasma Inti Lestaripada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 11:00 wib di lokasipenampungan CPO (Crude Palm Oil) milik ButarButar di Jalan SoekarnoHatta KUD Bagan Besar Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;Bahwa tugas atau jabatan saksi di PT.
    Diakon Morris Siburian Alias Diakon, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa adalah tentangpenggelapan CPO (Crude Palm Oil) milik PT. Tebo Plasma Inti Lestaripada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 11:00 wib di lokasipenampungan CPO (Crude Palm Oil) milik ButarButar di Jalan SoekarnoHatta KUD Bagan Besar Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;Bahwa hubungan PT. Sibisa Mangatur dengan PT.
    TeboPlasma Inti Lestari pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 11:00wib di lokasi penampungan CPO (Crude Palm Oil) di Jalan Soekarno HattaKUD Bagan Besar Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur KotaDumai;Bahwa Terdakwa bekerja di di PT.
Putus : 12-08-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 335/Pid.B/2015/PN Kis
Tanggal 12 Agustus 2015 — Adek Rahmansyah Alias Maliki
232
  • Karya AgungSawita dalam hal pengiriman/pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) dariPT. Karya Agung Sawita ke PT. Multimas Nabati Asahan;Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 05.00 Wib,terdakwa masuk kedalam PT. Karya Agung Sawita dengan mengendaraimobil truk tangki No. Pol : B 9461 EJ untuk pengisian Crude Palm Oil(CPO) kedalam truk tangki, setelah truk tangki berisi Crude Palm Oil(CPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) ton kemudian terdakwa keluar dariPT.
    Pol : B 9461 EJ untuk mengirim Crude Palm Oil (CPO) kePT. Multimas Nabati dan dalam perjalanan tepatnya di Ds. Ledong BaratKec. Aek Kuasan Kab.
    Asahan, mobil truck yang dikendarai terdakwadiberhentikan oleh anggota gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO)milik Rudi (DPO) dan terdakwa sudah mengerti maksud anggotapenampungan Crude Palm Oil (CPO) tersebut, setelah itu terdakwamasuk kedalam gudang dan setelah berada didalam gudang, anggotagudang yang bernama Tungir (DPO) mendatangi terdakwa dan TungirHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor. 335/Pid.B/2015/PN Kismenyuruh anggota gudang lainnya yang tidak terdakwa kenal untukmenurunkan Crude Palm Oil
    Multi Mas Nabati, Crude Palm Oil (CPO)yang diangkut terdakwa ditimbang dan di test laboratorium untukmenghitung kwalitas Crude Palm Oil (CPO), karena hasil laboratoriumbelum keluar maka terdakwa pulang kerumahnya. Selanjutnya Pada hariselasa tanggal 21 April 2015, sekira pukul 16.00 wib, saksi Ferry selakuManager PT. Trans Abadi Sumatera pergi ke PT. Multimas Nabati danbertemu dengan terdakwa kemudian saksi Ferry bertanya kepadaterdakwa ada kamu campur CPOnya?
    Multi Mas Nabati menolak Crude Palm Oil (CPO)karena kadar air dalam Crude Palm Oil (CPO) terlalu tinggi dan melebihistandard minimum sehingga PT. Trans Abadi Sumatera yang bekerjasama dengan PT.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1754/Pid.B/2016/PN.Plg
Tanggal 21 Desember 2016 — Riadi Sukwana bin Abdul Sukur
61239
  • ANDHIKA ARSANTI yang sedang melakukan pemindahan(transfer) Light Crude Oil (minyak mentah), pada saat dilakukan pengamanan, dariMT. MERLION DUA didapati MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM selakuNakhoda dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM selaku Mualim (Chief Officer)(dilakukan penuntutan tersendiri), sedangkan dari MT. ANDHIKA ARSANTIdidapati EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda danANDI KURNIAWAN Bin UMAR H.
    M. selaku Mualim (Chief Officer) (dilakukanpenuntutan tersendiri), kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnyaHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor: 1754/Pid.B/2016/PN.PlgAWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUELENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT.
    M. selaku Mualim (Chief Officer) (dilakukanpenuntutan tersendiri), kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnyaAWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUELENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT.
    M. selaku Mualim (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), kKemudian diakui oleh MANUELENUS bahwa sebelumnya AWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutantersendiri) menyuruh MANUEL ENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dariMT.
Register : 14-03-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 65/Pid.B/2019/PN Tbh
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
1.MUSA HANGTUAH Als GONDRONG Bin HANGTUAH YUEL.
2.HERMAN TONI Als ARIS Bin USMAN
739
  • Laluterdakwa MUSA HANGTUAH Als GONDRONG Bin HANGTUAH YUELbersama dengan terdakwa HERMAN TONI Als TONI Bin USMANmengambil minyak tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) Kg dan dibayardengan harga sebesar Rp.175.000, (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah.7 Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa Minyak CPO (Crude PalmOil) tersebut dari hasil tindak pidana kejahatan Penggelapan karena yangmenjual Minyak CPO (Crude Palm Oil) tersebut adalah para pekerja SopirKendaraan TRUCK TANGKI yang bermuatan membawa minyak
    CPO(Crude Palm Oil) dari Perusahaan PT.
    minyak CPO (Crude PalmOil) dari Perusahaan PT.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1801/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — PT INTI INDOSAWIT SUBUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEBERATAN PERTAMABahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbanganhukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:pahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen ekspor dandokumen pendukung dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapatdikemukakan halhal sebagai berikut:bahwa Outward Manifest Nomor TB.BSI1/BG.BSIIV Voy 02/01 terdiri atas3 Bill of Lading dengan total 5,000 MT Crude Palm Oil (CPO);bahwa Certificate of Weight yang diterbitkan oleh Surveyor intertek tanggal03 Februari
    2012, jumlah Crude Palm Oil (CPO) yang dimuat dalam kapaltersebut sebanyak 5,057.828 MT;bahwa Ships Tank(s) Colculation yang dibuat oleh Surveyor Intertek danChief Officer/MasterKapal tanggal 01 Februari 2012, jumlah Crude Palm Oil(CPO) yang dimuat di kapal sebanyak 5,054.947 MT, terdapat kelebihansebanyak 54.947 MT;bahwa ketiga Bill of Lading tersebut terdiri dari atas 3 PEB, salah satudiantaranya adalah PEB Nomor 000089 tanggal 27 Januari 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Halaman 3
    Mata Uang yang digunakan adalahNilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluaruntuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor;(3) Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menunjukkan kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkanoleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakansanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan di bidang kepabeanan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jumlah selisih lebih Crude
    Putusan Nomor 1801/B/PK/PJK/2016Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Pabean yang didasarkan hasilpengukuran jumlah barang ekspor di atas kapal/sarana pengangkut;Pemuatan dilakukan di Kawasan Pabean, dialirkan melalui pipa,karena merupakan barang cair yaitu Crude Palm Oil (CPO);Ada campur tangan pihak lain yaitu Surveyor, yang melakukanpengukuran jumlah barang yang dilakukan 2 (dua) kali, PERTAMApada saat CPO dialirkan dari darat pada saat pemuatan ke ataskapal dengan alat ukur, dan yang KEDUA dilakukan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah =menyerahkanPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mendapatkan nomor registerdari KPPBC Tembilahan Nomor 000089 tanggal 27 Januari 2012 untukekspor 2.500,00 MT Crude Palm Oil dengan Tarif Bea Keluar 15%,Harga Ekspor USD 960.00/MT Kurs USD 1 = Rp9.060,00;2. Pemeriksaan barang ekspor dan pemuatan CPO ke atas kapal selesaitanggal 01 Februari 2012, dan telah dilakukan survey oleh surveyorsebelum pemuatan dilaksanakan di tangki tempat penimbunan;3.
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54099/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13740
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut54099/PP/M.XVI.A/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 9.837.740.800,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1
    04.2002;bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
    Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983
    Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yangdiucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIN/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitukoreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasaldari penyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/PabrikPembuat Pakan Ternak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
    Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal 1 huruf b Surat KeputusanBersama Menteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975SEEEnnEEEEEnn Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54101/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18516
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut54101/PP/M.XVI.A/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 8.959.378.500,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1
    04.2002;bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
    Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983
    Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yangdiucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIII/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksiPositif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasal daripenyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/Pabrik PembuatPakan Ternak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
    Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal huruf b Surat Keputusan BersamaMenteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975He Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan Atas
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54102/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23219
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut54102/PP/M.XVI.A/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 1.696.268.750,00;bahwa Koreksi Terbanding berupa reklasifikasi penyerahan yang PPNnya dibebaskan sebesarRp.1.696.268.750,00 menjadi penyerahan
    penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut TerbandingCrude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Crude
    Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim di dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwapenyerahan Crude
    Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yangdiucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIII/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksiPositif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasal daripenyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/Pabrik PembuatPakan Ternak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
    Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal huruf b Surat Keputusan BersamaMenteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975wnnn nena naan nanan nnn Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA,
15435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005point 3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal BinaProduksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan bakutambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secaralangsung dalam formulasi pakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
    Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
    Olehkarena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkapmakanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewanyang digolongkan sebagai sediaan premix;bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedHalaman 14 dari 22 halaman.
    Palm Oil (CPO) / MinyakSawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yangditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap(Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa atas
    Padahal sesungguhnya secarategas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat JenderalBina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.
Register : 29-08-2013 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53020/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 9 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13025
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53020/PP/M.XVIIB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2013Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaanjumlah muatan barang ekspor atas Jenis Barang: Crude Palm Stearin In Bulk,diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013, yang ditetapkanTerbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP64/WBC.03/2012tanggal 9 Juli 2013;Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP64/WBC.03
    /2013 tanggal 9 Juli 2013menyatakan Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret2013 jenis barang Crude Palm Stearin in Bulk dan diberitahukan sejumlah 345 MTharga ekspor dengan Bea Keluar yang dibayar sebesar Rp 116.661.594,00;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas barangeskpor Pemohon Banding yang menyebabkan terdapat kekurangan pembayaran beakeluar sejumlah Rp512.296.569,00 dan sanksi administrasi berupa denda sebesarRp.5.122.965.690,00
    Jenis Barang : Crude Palm Stearin In Bulk,b. Jumlah : 345 MT,c. Klasifikasi : 1511.90.11.00d. Harga Ekspor : USD697/MT,e.
    D SUB1. bahwa Pemohon Banding mengekspor 1.860 MT Crude Palm Stearin In Bulk dengan Pos Tarif1511.90.11.00, yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 dengan jumlah345 MT nilai Bea Keluar Rp116.661.594,00 yang berdasarkan SPPBK Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai (KPPBC Dumai) Nomor: SPPBK01/NOTULMAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 telah dikenai tagihan Bea KeluarRp512.296.569,00 dan denda adaministrasi Rp5.122.965.690,00 jumlah
    : 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk akan dikirim dengan MT TigerSummer kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore sejumlah Max 1.860 MT dengan estimasi 1.859.9XX MT;bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya Terbanding tidak memberikan Nomor dan tanggal pada PEBdan tidak menerbitkan NPE, melainkan mengembalikan PEB kepada Pemohon Banding disertai dengan NotaPemberitahuan Penolakan (NPP) sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan
Putus : 12-03-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN BATAM Nomor 75/Pid.B/2015/PN.BTM
Tanggal 12 Maret 2015 — AGRI JOHANNES TALIMBEKAS; MANSYUR MUHAMMAD TANG alias MANSUR
4477
  • di Perairan Laut Jawa luar Jakartapada hari Sabtu, tanggal 29 November 2014, sekitar pukul 03.00WIB dan selesai sekitar pukul 05.00 WIB ;Bahwa setahu saksi, jumlah minyak mentah (Crude Oil) atauminyak hitam yang dimuat adalah sekitar + 1.300 KL ;Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2014, sekitar 03.00WIB, MT KYOSEI MARU mulai melakukan pemindahan muatanberupa minyak mentah (Crude Oil) atau minyak hitam dari kapalhal 19 dari 7120tangker dalam kondisi berlayar (tidak turun jangkar) di Perairan
    perintah terdakwa II sebagai broker yangikut di kapal MT KYOSEI MARU ;Bahwa yang berhubungan langsung dengan pihak dalam kapaltangker dalam proses pemindahan minyak mentah (Crude Oil) atauminyak hitam tersebut, yaitu terdakwa II sebagai broker muatanpada MT KYOSEI MARU;Bahwa setahu saksi, pemuatan minyak mentah (Crude Oil) atauminyak hitam tersebut tidak dilengkapi dengan dokumenpemberitahuan pabean (PEB) ;Bahwa setahu saksi, sewaktu proses pemindahan/transfer sedangberlangsung di Perairan Laut
    LautJawa luar Jakarta pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014sekitar pukul 03.00 WIB dan selesai sekitar pukul 05.00 WIB ;Bahwa setahu saksi jumlah minyak mentah (Crude Oil) atauminyak hitam yang dimuat adalah sekitar + 1300 ton ;hal 25 dari 7126Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2014, sekitar03.00 WIB MT KYOSEI MARU mulai melakukan pemindahanmuatan berupa minyak mentah (Crude Oil) atau minyak hitamdari kapal tangker dalam kondisi berlayar (tidak turun jangkar)di Perairan Laut Jawa luar
    2014, sekitar pukul 03.00 WIB dan selesaisekitar pukul 05.00 WIB ;Bahwa ada 6 (enam) tangki yang diisi minyak mentah atau minyakhitam, sedangkan yang 2 (dua) tangki lagi kosong ;Bahwa sebelum melakukan transfer Minyak Mentah (Crude Oil)atau minyak hitam tersebut, MT KYOSEI MARU berasal dari EastOPL Malaysia tanpa membawa muatan (Nil Cargo) ;hal 27 dari 71e Bahwa proses pemindahan Minyak Mentah (Crude Oil) atau minyakhitam dari kapal Tangker ke MT KYOSEI MARU tersebut, yaitu :a.
    Saksi tidak tahupemindahan Minyak Mentah (Crude Oil) atau minyak hitam darikapal tangker ke tangki MT KYOSEI MARU tersebut atasperintah siapa, saksi hanya menjaga tangki saja.d.
Register : 16-03-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 160/Pid.B/2016/PN.Kis
Tanggal 14 April 2016 — Ramadani Alias Dani
264
  • TalawiKabupaten Batubara;Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Seniin tanggal 14 Desember 2015,sekira pukul 08.00 Wib berdasarkan surat perintaah tugas atau DO (DeliveryOrder) telah memerintahkan Terdakwa Ramadani Alias Dani untuk mengangkut/membawa CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 22 (dua puluh dua) ton dari ParbrikKelapa Sawit Inter Perkasa Sionggang dengan menggunakan mobil TangkiTronton BK 9222 LO milik saksi, dan membawa minyak kelapa sawit tersebut keMulti Mas Nabati (MNA) Kuala Tanjung, dan
    KisBahwa Terdakwa Ramadani Alias Dani bekerja sebagai sebagai supir angkutanMKJI milik saksi korban Arsim Alias Akim sejak bulan Agustus 2015;Bahwa Terdakwa Ramadani Alias Dani yang mempunyai tugas untuk mengangkutCPO (Crude Palm Oil) dari PT.
    SIP Sionggang yang berlokasi di SionggangKecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan ke Multi Mas Nabati Asahan KualaTanjung;Bahwa Terdakwa Ramadani Alias Dani selaku supir angkutan MKJI milik saksikorban Arsim Alias Akim tidak menerima gaji bulanan, melainkan menerima gajiborongan atau per trip mengangkut CPO (Crude Palm Oil) dari PT.
    Kis1 (satu) set Surat Pengantar;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Ramadani Alias Dani bekerja sebagai sebagai supir angkutanMKJI milik saksi korban Arsim Alias Akim sejak bulan Agustus 2015;Bahwa Terdakwa Ramadani Alias Dani yang mempunyai tugas untuk mengangkutCPO (Crude Palm Oil) dari PT.
Register : 01-05-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46485/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11435
  • hewani atau nabati sertaproduk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malamnabati, diklasifikasikan pada Bab 15;bahwa berdasarkan uraian pos pada Bab 15, margarine; campuran atau olahan yangdapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau nabati, diklasifikasikan pada pos15.17;bahwa oleh karena barang ekspor yang dipermasalahkan bukan margarine, makadiklasifikasikan pada pos 1517.90;bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian jenis barang, campuran atau olahanproduk nabati (Crude
    Jenisnya;bahwa menurut Lampiran Il Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif BeaKeluar, produk CPO dan Turunannya ditetapbkan sebanyak 15 jenis CPO dan produkturunannya dan menurut Peraturan Mentei Perdagangan Nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 ditetapkan Tarif Bea Keluar untuk 14(empat belas) produk turunan CPO yang baru, sehingga dari kedua PeraturanMenteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan a quo Crude
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 sebanyak 29 jenis barang;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 menyebutkan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan TarifBea Keluar sebanyak 29 jenis Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yangdikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, jenis barang berupa Texturized RefinedHydrogenated Palm Kernel Olein/Cocoa Butter Substitute BL39 Pos Tarif1517..90.90.00 tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri
    Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang n3A campuran dari dua atau lebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ayat /Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar(1)Pasal jJenis barang dan Pos Tarif yang merupakan produk campuran dari Crude Palm Oil (C3A turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalayat /Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu(2) Keuangan iniPasal jTarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil
    (CPO) dan produk turunanny:3A dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang beayat /komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa(3) komposisi dari produk campurannya.Pasal Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude4 dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaayat sebagai berikut: a.
Register : 24-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 744/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 15 Desember 2015 — ISMAIL LUBIS
3313
  • Dirampas untuk dimusnahkan. 5 (lima) buah drum yang berisikan minyak mentah (crude oil). 22 (dua puluh dua) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah(crude oil) sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton. Dikembalikan kepada PT. Pertamina Ep. Rantau Kuala Simpang. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah).
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max BK 8449 PJ;Dirampas untuk negara;e 5 (lima) buah drum yang berisikan minyak mentah (crude oil);e 22 (dua puluh dua) buah jerigen warna putin yang berisikan minyakmentah (crude oil);Dikembalikan kepada PT. Pertamina Ep.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max BK 8449 PJ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni JANIMAH ;Hal 7 dari 8 Halaman Put .No. 744/Pid. 2015/PTMdne 5 (lima) buah drum yang berisikan minyak mentah (crude oil);e 22 (dua puluh dua) buah jerigen warna putin yang berisikan minyakmentah (crude oil);Dikembalikan kepada PT. Pertamina Ep. Rantau Kuala Simpang;e 1(satu) buah selang warna putih yang panjangnya + 50 meter;Dirampas untuk dimusnahkan;. 6.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN DUMAI Nomor 359/Pid.B/2014/PN.DUM
Tanggal 11 Desember 2014 — 1. ZULHERI LUBIS Als IZUL Bin USMAN LUBIS 2. BASUKI RAHMAN Als BAS Bin (Alm) SAMIDI
736
  • Puspa Samudra Permata Minyak CPO sebanyak 4.000.710 KG. tanggal 24 Juni 2014;------------------------13) Copyan Dileges Berita Acara Pengiriman Crude Palm Oil No. 017/DESPATCCPO/2014 SEBANYAK 2.000.000 Kg tanggal 24 Juni 2014;---------------------------------------------------14) Copyan Dileges Berita Acara Pengiriman Crude Palm Oil No. 018/DESPATCCPO/2014 sebanyak 2.000.000 Kg tanggal 24 Juni 2014;-----------------------------------------------------15) Pernyataan Muatan NO.
    Jumlah muatan minyak CPO(Crude Palm Oil) yang diangkut dari PT. GML Pangkalan Balam sebanyak 4.019.705MT sesampai tujuan PT.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 969/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AMAN JAYA PERDANA
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
    Olehkarena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkapmakanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewanyang digolongkan sebagai sediaan premix;Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005
    (semulaPemohon Banding) (PT Aman Jaya Perdana) telah memintaHalaman 14 dari 22 halaman Putusan Nomor 969/B/PK/PJK/2015penjelasan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan surat Nomor : 102/AJP/VI/2010 tanggal 10Juni 2010 perihal Penjelasan Tentang Pajak Pertambahan NilaiAtas Crude Palm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli olehPerusahaan Pabrik Pakan Ternak, dan atas surat tersebut telahdijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010
    perihal PPN atas CrudePalm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan PabrikPakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap(Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
    Padahal sesungguhnya secarategas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat JenderalBina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.Bahwa sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwapendapat Majelis Hakim yang hanya mengacu pada Surat DirektoratHalaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 969/B/PK/PJK/201519.20