Putus : 07-08-2017 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 K/PID/2017 Tanggal 7 Agustus 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal ; Terdakwa: I. SUROSO BIN SUDIONO, II. MUJIONO BIN SAHLI, III. ACHMAT SAICHU BIN MUJIONO, IV. SUMEJO ALIAS PARJO BIN NARSIN
78 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bin Kadari,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari saksi Murtadho yang memiliki tanggungan pinjaman diBank Danamon sebesar Rp378.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapanjuta rupiah) dengan jaminan sertipikat tanah atas nama Sumiyati (atau an.isteri saksi Murtadho) dan sertipikat tanah atas nama Sujiati (atau an. ibukandung saksi Murtadho).
Suyatin menutuphutang saksi Murtadho di Bank Danamon, kemudian antara saksi Moh.Suyatin dan saksi Murtadho membuat kesepakatan jual beli sementara atastanah dan bangunan dengan sertipikat an.
saksi Murtadho dan keluarganya, tetapi saksi Murtadho lebihdahulu menagih janji saksi Moh.
Saksi Murtadho yang bernama Andrianto dan lbumertua saksi Murtadho yang bernama Rumiatun binti Harman; Perbuatan tersebut dilakukan karena saksi Suyatin tidak bisa menikmatirumah yang sudah dibeli dari saksi Murtadho karena setelah rumah tersebutdibeli Murtadho tidak segera meninggalkan rumahnya; Perbuatan para Terdakwa memenuhi unsurunsur Pasal 167 Ayat (1)KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.