Ditemukan 78588 data
BONG BUI NA
21 — 10
, atas nama BUI NA menjadi BONG BUI NA dan seterusnya menyebut dirinya BONG BUI NA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatat pada pinggiran kutipan akta kelahiran No. 58 / disp/ 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal
Bahwa Pemohon merasa nama Pemohon tersebut kurang membawa hoki(keberuntungan) dan sering sakitsakitan, oleh karena itu pemohonHalaman 1 dari 6 PenetapanPerdata Permohonan Nomor 44/Padt.P/2019/PN Mpwbermaksud mengganti nama pemohon yang semula bernama BUI NAMenjadi BONG BUI NA dan seterusnya menyebut dirinya BONG BUI NA;4. Bahwa untuk keperluan itu pemohon terlebin dahulu harus mendapat izin dariPengadilan Negeri setempat;5.
Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namaPemohon, pada Surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 58 / Disp / 2010,yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Kubu Raya, di Sui Raya pada tanggal 5 Januari 2010., atasnama BUI NA Menjadi BONG BUI NA dan seterusnya menyebut dirinyaBONG BUI NA;3.
Saksi PURNAWARMAN,dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 3 dari 6 PenetapanPerdata Permohonan Nomor 44/Padt.P/2019/PN MpwBahwa saksi kenaldengan Pemohon, karena Pemohon pernah mengurusSuratsurat pemohon;Bahwa setahu saksi pemohon mengajukan dengan permohonan untukperbaikan nama pada akta kelahiran Pemohon, yang semula bernama BulNa dirubah menjadi Bong Bui Na dan seterusnya menyebut dirinya BongBui Na; Bahwa setahu saksi, pemohon
Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namaPemohon, pada Surat kutipan akta kelahiran No. 58 / Disp / 2010, yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Kubu Raya, di Sui Raya pada tanggal 5 Januari 2010., atasnama BUI NA menjadi BONG BUI NA dan seterusnya menyebut dirinyaBONG BUI NA;.
YUNUS
9 — 4
Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah YUNUS;
4.
60 — 2
Menyatakan tidak menerima permohonan Para Pemohon (Petitum 4) untuk diberi hak menjual harta Peninggalan atas nama Termohon dan seterusnya;