Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE 2015-2020, DKK
10537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE 2015-2020, DKK
    KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATINURANI RAKYAT KABUPATEN SINTANG PERIODE20152020, yang diwakili oleh Ketua Heri Jambri, S.H.,M.Si., berkedudukan di Jalan Oevang Urai, KabupatenSintang;2. KETUA TIM 7 (tujuh) DPC PARTAI HATI NURANIRAKYAT KABUPATEN SINTANG, yang diwakili olehKetua Heri Jambri, S.H., M.Si., berkedudukan di JalanOevang Urai, Kabupaten Sintang;3.
    KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATINURANI RAKYAT PROPINSI KALIMANTAN BARATHalaman 1 dari 10 hal. Put. Nomor 642 K/Padt.SusParpol/2019PERIODE 2015 2020, berkedudukan di Jalan Sidas,Pontianak;5.
    Menyatakan Tergugat V tidak berhak untuk menggantikan posisiPenggugat sebagai Calon Legislatif di Dapil 1 Kecamatan Sintang dariPartai Hanura Kabupaten Sintang karena prosesnya telah melanggarMekanisme AD/ART atau aturan Partai Hanura;.
    Dengan tidak ditempuhnya terlebih dahulu oleh Penggugat mekanismepenyelesaian perselisihan internal yang tersedia melalui DewanKehormatan Partai Politik Hati Nurani Rakyat sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar Partai Hati Nurani Rakyat sebelum diajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri Sintang, maka gugatan Penggugat a quoselain merupakan absolut (absolute competency) Pengadilan NegeriSintang untuk memeriksa dan mengadilinya;2.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Halaman 7 dari 10 hal.
Putus : 20-09-2022 — Upload : 09-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 20 September 2022 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, DKK
12442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, DKK
Register : 24-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 22/PDT/2023/PT MKS
Tanggal 14 Maret 2023 — Pembanding/Penggugat : MUHAMMAD TASLIM Diwakili Oleh : saiye ismail ali
Terbanding/Tergugat : DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
496
  • Menghukum Tergugat / sekarang Terbanding (DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Makassar) untuk memberikan/menyerahkan objek Sertipikat Hak Milik Nomor 20362 berupa tanah dan bangunan yang ada diatasnya atas nama Muhammad Taslim dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat/sekarang Pembanding;

    Dalam Rekonvensi

    1.

    Pembanding/Penggugat : MUHAMMAD TASLIM Diwakili Oleh : saiye ismail ali
    Terbanding/Tergugat : DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
Register : 13-03-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PN KOTABARU Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Ktb
Tanggal 12 Juni 2023 —
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
6644

  • Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
    5.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
Register : 20-09-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 11-01-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 81/Pdt.G/2017/PN Pms
Tanggal 20 Nopember 2017 — Penggugat:
FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
4.Masison Naibaho,Spd
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar
7110
  • Penggugat:
    FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
    2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
    3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
    4.Masison Naibaho,Spd
    Turut Tergugat:
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar
Register : 08-01-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 5/PDT/2018/PT BNA
Tanggal 7 Februari 2018 — Pembanding/Penggugat : Muhammad Nizar
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh DPP PNA Kabupaten Bireuen
Terbanding/Tergugat III : SULAIMAN IBRAHIM
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh DPP PNA Provinsi Aceh
3013
  • Pembanding/Penggugat : Muhammad Nizar
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh DPP PNA Kabupaten Bireuen
    Terbanding/Tergugat III : SULAIMAN IBRAHIM
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh DPP PNA Provinsi Aceh
    Selama Penggugat menjalankan tugas di DPRK Bireuen, Penggugatselalu bersikap kooperatif dan berkonstribusi sebagaimana keputusanfraksi atau amanat Keputusan Partai PNA baik DPP maupun DPW demimembesarkan Partai PNA itu sendiri dalam upaya meningkatkanelektabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Partai PNA dimasayang akan datang;4.
    Olehkarena itu dan sesuai ketentuan pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011Tentang Partai Politik, maka seharusnya Penggugat mengajukangugatan guna penyelesaian sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW)ke Mahkamah Partai Politik karena sengketa PAW ini merupakansengketa internal partai politikic Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalamHalaman 5 dari 12 halaman Putusan Nomor 5/Pdt/2018/PT.BNA.mana Penggugat menjadi salah satu anggotanya, bukan ke PengadilanNegeri.
    PartaiNasional Aceh Menjadi Anggaran Dasar Dan Anggaran RumahTangga, Nama dan Lambang Partai Nanggroe Aceh.
    Bahwasebagaimana yang telah Para Tergugat utarakan dalam eksepsi padaangka 2 halaman 1 di atas, dimana Tergugat dan Tergugat II sekarangadalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA)Provinsi Aceh dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggoe Aceh (DPWPNA) Kabupaten Bireuen.
    kepentingan partai; Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dan tidak akanmenuntut kepengadilan;.
Putus : 15-04-2008 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328K/TUN/2005
Tanggal 15 April 2008 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA ; MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
4326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA ; MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    PUTUSANNo. 328 K/TUN/2005DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGANBHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA dahulubernama PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGALIKA INDONESIA (PPBTI) diwakili oleh Ketua Umum:Dr.
    Partai Perjuangan Bhineka Terpadu Indonesia ; Final : Keputusan aquo yang diterbitkan oleh Tergugatmenimbulkan akibat hukum merugikan Penggugat yaitu.
    Penggugat dahulu bernama Partai Perjuangan Bhinneka Tunggal IkaIndonesia ( PPBTI) telah mendaftarkan diri untuk menjadi BadanHukum Partai Politik sesuai dengan Pengumuman No.M.UM.06.08222 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politiktanggal 19 September 2002, dan telah terdaftar dengan Nomorregistrasi :2002090211 ( Bukti P.4) ;b.
    M.02. 01.10 Tahun 2003sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menimbulkan kerugiansecara nyata bagi Penggugat yaitu akibat penolakan untukmengesahkan Penggugat sebagai Partai Politik yang berbadanhukum, Penggugat tidak dapat mendaftarkan diri di KomisiPemilihan Umum untuk menjadi Partai Politik peserta PemilihanUmum Tahun 2004 ;Bahwa andaikata Tergugat tidak melakukan kesalahan padawaktu pemeriksaan, penelitian dan verifikasi terhadap berkaspermohonan pendaftaran Penggugat, maka jelas Partai Penggugatakan
    Bahwa~ apabila dibaca dengan seksama pasal demi pasalsecara utuh bukan sepotongpotong maka akan jelas dangamblang yang dimaksud perkara partai politik dalam pasal 16tersebut adalah perkara yang terjadi diantara dalam internalpartai politik seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat (2), atau terjadipelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik seperti dalamPasal 27 ayat (2) atau yang berkaitan dengan pelanggaranpidana dalam konteks sumbangan yang diberikan orang ataubadan usaha kepada partai politik atau
Putus : 05-03-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPW PPP) JAWA TENGAH, DK
52103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPW PPP) JAWA TENGAH, DK
    internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;.
    Partai Politik mempunyaihak dalam menentukan kebijakanserta hak memilih dan dipilih;3) Anggota Partai Politik wajibmematuhi dan melaksanakan AD danART serta berpartisipasi dalamkegiatan Partai Politik;2) Pasal 23 ayat (1) UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik yangmenentukan:Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandilakukan sesuai dengan AD dan ART;b.
    alin melaluiwakilnya yaitu lembaga peradilan terhadap pelanggaran atas UndangUndang Partai Politik maupun konstitusi partai yang dilakukan oleh PartaiPolitik dan Mahkamah Partai antara lain:A.
    partai, keadilan, NegaraHal. 40 dari 47 hal.
    bahwa perselisihankepengurusan harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai sesuai AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik.
Register : 07-11-2013 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 40/PDT.G/2013/PN.TGL
Tanggal 6 Maret 2014 — Stella Emilina, SH melawan Dewan Pimpinan Pusat “ Partai Golongan Karya “ dkk
706
  • Stella Emilina, SH melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dkk
    PENGGUGAT;Melawan:1 Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Jalan Anggrek Neli Murni XIA Slipi Jakarta 11480, selanjutnya disebut sebagai ... TERGUGAT 1,2 Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Tengah Partai Golongan Karya, JalanKiai Saleh No.1 Semarang, selanjutnya disebut sebagai......... TERGUGAT 2;3 Drs. HM. NURSHOLEH M, MPd, Jin.
    Arum Indah I/52 Kelurahan RanduguntingKecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, selanjutnya disebut sebagai.........TERGUGAT 3;4 Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kota Tegal, Jl. Betik No. 6Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, selanjutnya disebutsebagai........
Putus : 19-02-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN HALMAHERA BARAT, DK VS NIKOLAUS TANGAYO,, DK
9751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN HALMAHERA BARAT, 2. DENY PALAR, S.E, tersebut tidak dapat diterima;
    DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN HALMAHERA BARAT, DK VS NIKOLAUS TANGAYO,, DK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATINURANI RAKYAT (HANURA), berkedudukan diJalan Tanjung Karang Nomor 7, Jakarta Pusat;. DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATINURANI RAKYAT (HANURA) cq DEWANKEHORMATAN PARTAI HANURA, berkedudukandi Jalan Tanjung Karang Nomor 7, Jakarta Pusat;. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAIHATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSIMALUKU UTARA, berkedudukan di Jalan SiswaSofifi, Kota Tidore Kepulauan;.
    IV yang ditujukan kepada Turut Tergugat tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten HalmaheraBarat dari Partai Hanura Nomor 22/B/DPCHANURA/HB/IX/2016 tanggal13 September 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan sah surat pernyataan tentang tidak di PAW yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barattertanggal 3 Oktober 2014;Menyatakan tidak sah Pengurus DPC Partai Hanura KabupatenHalmahera Barat periode 20102015 yang melakukan pengusulanpemecatan
    Gugatan Penggugat salah sasaran karena /egal standing sebagai subjekhukum yang dapat digugat di pengadilan adalah Partai Hanura ic DPPPartai Hanura, bukan DPP Partai Hanura cq Dewan Kehormatan PartaiHanura, DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Utara maupun DPC PartaiHanura Kabupaten Halmahera Barat (error in persona);G. Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);H. Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;. Gugatan Penggugat nebis in idem;J.
    adalahdengan nama sebutan Dewan Kehormatan Partai Hanura, sebagaimanayang telah diatur dan ditentukan secara tegas dalam Pasal 35 AnggaranDasar Partai Hanura, pada ayat (2) menentukan.
    tanggadan dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik;Halaman 6 dari 11 hal.
Register : 16-04-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PT SAMARINDA Nomor 77/PDT/2024/PT SMR
Tanggal 6 Mei 2024 — Pembanding/Penggugat : HAIDIR Diwakili Oleh : Agus Shali,SH.CLA
Terbanding/Tergugat I : Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Tergugat II : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Turut Tergugat I : DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
Terbanding/Turut Tergugat III : Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
3017
  • Pembanding/Penggugat : HAIDIR Diwakili Oleh : Agus Shali,SH.CLA
    Terbanding/Tergugat I : Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
    Terbanding/Tergugat II : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
    Terbanding/Turut Tergugat I : DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
    Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
    Terbanding/Turut Tergugat III : Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
Register : 06-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN SUMENEP Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Smp
Tanggal 30 Maret 2017 — Penggugat:
ISKANDAR
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.AHMAD, SE,
5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Turut Tergugat:
1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
2.BUPATI SUMENEP
3.GUBERNUR JAWA TIMUR
4.KETUA
10046
  • Penggugat:
    ISKANDAR
    Tergugat:
    1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
    2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
    3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
    4.AHMAD, SE,
    5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
    Turut Tergugat:
    1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
    2.BUPATI SUMENEP
    3.GUBERNUR JAWA TIMUR
    4.KETUA
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
    5.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
Register : 11-08-2011 — Putus : 30-09-2011 — Upload : 24-10-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 17/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 30 September 2011 — PENGGUGAT : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI.P ) TERGUGAT : 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji
120104
  • PENGGUGAT :Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI.P ) TERGUGAT :1.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji
Register : 05-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PT JAMBI Nomor 39/PDT/2024/PT JMB
Tanggal 30 April 2024 —
Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
3122

  • Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
Register : 07-09-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 37/Pdt.G/2018/PN Klk
Tanggal 12 Maret 2019 — NAFIAH IBNOR, MM
11.DPP PDIP Cq DPD PDIP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PDIP KABUPATEN KAPUAS
12.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN KAPUAS
13.DPP PARTAI GERINDRA Cq DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN KAPUAS
14.DPP PAN Cq DPW PAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PAN KABUPATEN KAPUAS
15.DPP PKB Cq DPW PKB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC
17120
  • NAFIAH IBNOR, MM
    11.DPP PDIP Cq DPD PDIP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PDIP KABUPATEN KAPUAS
    12.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN KAPUAS
    13.DPP PARTAI GERINDRA Cq DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN KAPUAS
    14.DPP PAN Cq DPW PAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PAN KABUPATEN KAPUAS
    15.DPP PKB Cq DPW PKB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC
    PKB KABUPATEN KAPUAS
    16.DPP PARTAI NAS.DEMOKRAT Cq DPW PARTAI NAS.
    KALTENG Cq DPD PARTAI NAS. DEMOKRAT KAB. KAPUAS
    17.DPP PPP Cq. DPW PPP PROV. KALTENG Cq. DPC PPP KAB. KAPUAS
    IV tersebut di atas adalahperbuatan melawan hukum karena :a. melanggar hak subyektif PARA PENGGUGAT yang telah didaftarkanterlebin dahulu oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari DPCPartai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas yang sah bersamasamadengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas dan DPC Partai HatiNurani Rakyat Kabupaten Kapuas, pada hari Selasa, tanggal 9 Januari2018 ; dan secara khusus berkaitan dengan DPC Partai Bulan Bintangsebagai salah satu partai pengusung PARA PENGGUGAT berdasarkanSurat
    pimpinan Partai Politiktingkat Pusat.(6) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politikditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris PartaiPolitik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretarisPartai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masingmasing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang
    Politik ataupara Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannyamenggunakan formulir Model BKWK Parpol beserta lampirannya.n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon danPimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagicalon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, danditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakanformulir Model BB.2KWK.(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimanadimaksud
    II, TERGUGAT IX sampaiTERGUGAT XVII tersebut di atas merupakan rangkaian perbuatan melawanhukum yang saling terkait erat antara yang satu dengan yang lainnya, yanghakikatnya bertujuan agar Pemilihnan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun2018 hanya diikuti oleh satu pasang calon saja yaitu TERGUGAT IX danTERGUGAT X yang diusung oleh gabungan 8 (delapan) Partai Politik PartaiBulan Bintang, Partai PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, PartaiAmanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan
    Bahwa Para Penggugat di tetapkan oleh Tergugat VIII/KPU KabupatenKapuas sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuasdidukung partai politik Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati NuraniRakyat (Hanura) dan Partai Demokrat berdasarkan Keputusan KPUKabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3Kpts/6203/KPUKab/III/2018tanggal 11 Maret 2018, dan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2 (dua).9.
Register : 21-09-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 113/Pdt.G/2012/PN.PBR
Tanggal 23 Januari 2013 — DASRIANTO, LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KOTA PEKANBARU, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA PEKANBARU , WALIKOTA PEKANBARU, GUBERNUR RIAU, KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA PEKANBARU,
7311
  • DASRIANTO, LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KOTA PEKANBARU, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA PEKANBARU , WALIKOTA PEKANBARU, GUBERNUR RIAU, KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA PEKANBARU,
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undangundang Nomor 2 tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik mengatakan :16 ayat (1):Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila :a. Meninggal Duniab. Mengundurkan diri secara tertulisc. Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud.
    TENTANG PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TIDAKBERWENANG MENGADILI PERKARABahwa dalam gugatan Penggugat mempermasalahkan mengenai SuratPutusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA dengan nomor:050026/Kpts/DPPGERINDRA/2012 tentang pemberhentianKeanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya, dimanaSurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA TentangPemberhentian Dasrianto sebagai anggota Partai GERINDRA yang manawilayah hukumnya berada di Jakarta Selatan, sehingga sudah cukupjelas dan terang
    Undang Undang No. 2 tahun 2011 disebutkan bahwa perselisihan Partai Politik diselesaikanoleh Internal Partai Politik dengan cara musyawarah mufakat dan bilamana caramusyawarah mufakat tidak di capai, maka penyelesaian perselisihnan Partai Politikditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
    oleh Internal Partai politik,sebagaimana di atur dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdi bentuk oleh Partai Politik dan pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa dalam halpenyelesaian prselisinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak dicapaipenyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.Menimbang, bahwa selanjutnya mengacu pada surat edaran Mahkamah AgungRI
    Kemudian gugatan yang berkaitan dengan Partai Politik adalah gugatanyang ditunjukkan terhadap pejabat / Fungsionaris dalam tubuh Partai berkaitandengan surat surat keputusan yang diterbitkan dalam jangkauan Internal Partai.Menimbang, bahwa dalam hal perselisihan mengenai persoalan yang terkaitdengan partai politik termasuk mengenai surat keputusan, Pergantian Antar Waktumengenai keanggotaan Perwakilan Partai Politik Penggugat belum pernahmembawanya ke Forum Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
Putus : 04-03-2013 — Upload : 17-04-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 66/Pdt.G/2012/PN.Kdi
Tanggal 4 Maret 2013 —
MELAWAN
Ketua Divisi Pembinaan Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur, DKK
379

  • MELAWAN
    Ketua Divisi Pembinaan Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur, DKK
    , sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat danperaturan organisasi Partai Demokrat; 9.10.11Bahwa pada tanggal 21 Maret 2012 di kantor Tergugat III dan Tergugat IV yaitudi kantor DPD PD Prov.
    Surat, Kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kab Kediri, Hal,Laporan tanggal 25 Nopember 2011, tertanda P.3.46; Photo copy Surat, Kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kab Kediri, tanggal 26Nopember 2011, tertanda P.3.47; 28Photo copy surat DPC Partai Demokrat Kab Kediri Hal.
    copy Daftar Hadir Rapat Tim Formatur DPC Partai DemokratKabupaten Kediri tanggal 9 April 2012 di Kantor DPD Partai Demokrat JawaTimur, tertanda T.II.V 7 ; 22222 n nnn nnn nnn nnne Photo copy Berita Acara Rapat Formatur DPC Partai Demokrat KabupatenKediri, tertanda T.IIL.V 8 ; e Photo copy Rancangan Struktur Organisasi DPC Partai Demokrat KabupatenKediri Masa Bhakti 20122017, tertanda T.II.V 9; e Photo copy Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Demokrat
    Politik, mengaturmengenai tata cara penyelesaian perselisihan partai politik, dan melalui pasal 32tersebut partai politik menyelesaikan perselisihan partai politik secara internalsebagaimana AD dan ART Partai Politik, melalui suatu lembaga yang dikhususkanuntuk itu, yang dalam UU Partai Politik disebut dengan mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; wonn nnn n Menimbang, bahwa pasal 33 UndangUndang No. 2 tahun 2008 yangdirubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang
    UU No. 2Tahun 2008, serta AD/ART maupun peraturan organisasi; Menimbang, bahwa Majelis berpendapat, UU Partai Politikmengamanatkan perselisihan partai Politik tersebut diselesaikan terlebih dahulumelalui mekanisme internal partai berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART(Anggaran Rumah Tangga), yaitu melalui Mahkamah Partai politik atau sebutan lain,yangmana susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain tersebut, sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM,
Register : 08-11-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 13-11-2023
Putusan PN MASOHI Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Msh
Tanggal 9 Nopember 2023 — Penggugat:
Sumarjan Majid
Tergugat:
Ketua dan Sekretaris dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Kabupaten Maluku Tengah
1050
  • /p>

    Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat pada saat tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diselenggarakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tengah, dimana nama Penggugat tidak ada dalam pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten (DPRD) Maluku Tengah, Daerah pemilihan (DAPIL) Maluku Tengah II Kecamatan Seram Utara dari Partai

    Padahal Penggugat sebagai Bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Garuda telah mengikuti tahapan-tahapan mulai dari proses pendaftaran sampai dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada KPUD Maluku Tengah dan Penggugat dinyatakan telah memenuhi semua syarat administrasi pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PKPU No. 10 Tahun 2023.
    Kemudian Penggugat melakukan konfirmasi pada DPC Partai Garuda Kabupaten Maluku Tengah dan menemukan bahwa saudara Laurens Ilela tidak pernah berproses pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) di KPUD Maluku Tengah.
    Hal mana Penggugat juga tidak pernah menerima Surat Keputusan DPD tentang persetujuan perubahan Bakal Calon Anggota Legislatif Partai Garuda yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dan selama ini Penggugat tidak pernah mengundurkan diri dari Partai Garuda dan tidak pernah mengundurkan diri Bacaleg Partai Garuda Dapil Maluku Tengah II sehingga tindakan Tergugat melakukan pergantian nama Penggugat dengan Saudara Laurens Ilela yang kemudian disahkan oleh KPUD Maluku Tengah selaku penyelenggara
    politik, pelanggaran terhadap hak Penggugat sebagai anggota partai politik, serangkaian proses penjaringan atau seleksi bakal calon anggota legislatif yang diawali dari pendaftaran Penggugat sebagai bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Maluku Tengah Daerah pemilihan (DAPIL) Maluku Tengah II Kecamatan Seram Utara dari Partai Garuda hingga penetapan daftar calon tetap yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
    Penggugat:
    Sumarjan Majid
    Tergugat:
    Ketua dan Sekretaris dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Kabupaten Maluku Tengah
Putus : 02-11-2022 — Upload : 10-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1621 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 2 Nopember 2022 — DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA, DK
17247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA, DK
Putus : 19-03-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 K/PDT/2024
Tanggal 19 Maret 2024 — VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. AIRLANGGA HARTANTO dan LODEWIJK F. PAULUS, DKK
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. AIRLANGGA HARTANTO dan LODEWIJK F. PAULUS, DKK