Ditemukan 903 data
163 — 76
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 8/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A/2015 tanggal 4 September 2015;-------------------------------------3. Menghukum kepada Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.000,-(Seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ; ---------------
Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor: W3TUN1/3102/K.Per/IX/2015, tanggal 30 September 2015 kepadaKetua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Perihal Permintaan Salinan ResmiPutusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :8/IX/KProv.JatimPSA/2015 tanggal 4 September 2015, besertalAMPINANNYA;~ ~~~ = nne ern nen nnn nnn crn nn nnn ne ener nen nemennnnn nnn nmnnens2.
Informasi Provinsi Jawa Timur tanggal 4 September 2015Hal. 3 dari 41 hal.
kepada Termohon untuk memberikan seluruh data informasisebagaimana paragrap 6.2 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjsde).;6.4 Membebankan seluruh biaya penggandaan yang timbul atas diperolehnyainformasi a quo kepada Pemohon Pemohon Keberatan merasa Keberatan terhadap Putusan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur a quo dan mohon kepada Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya untuk menerima dan memeriksa sengketa ini serta membatalkanPutusan Komisi
Informasi Provinsi Jawa Timur a quo yang menurut PemohonKeberatan putusan tersebut telah mengabaikan rasa keadilan dan kurang/salahdalam pertimbangan hukumnya 5 27222 oe none nn nnn noe ene neAdapun dasar kewajiban dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya menerima dan memeriksa sengketa ini adalah sebagai berikut: 1.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (selanjutnya disebut PERKI 1/2013) disebutkan Pemohondan/atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapatmengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang;e.
Sekretaris Daerah Kota Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
147 — 49
MENGADILI
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah nomor :009/PTS-A/V/2019 tanggal 23 mei 2019;
- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp.400.500 (empat ratus ribu lima ratus rupiah)
Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 009/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019; 4. Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 009/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei2019;5. Memerintah Komisi Informasi Publik Jawa Tengah untuk mencatat namaSdr. Jusri Sihombing ke dalam DaftarHitam; 6.
Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa TengahNomor : 009/PTSA/V/2019 dapatdilaksanakan; 3.
Bukti P Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, tanggaliN30 April 2010, Tentang Standar Layanan Informasi Publik(fotokopi dari fotokopi);5.
Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 009/PTSA/V/2019Halaman 18 dari 21 halaman Putusan Perkara Nomor: 44/G/KI/2019.SMG.tanggal 23 Mei 2019, berkas perkara Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,alasan keberatan Pemohon Keberatan dan bantahan Termohon Keberatan,Majelis Hakim berpendapat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa TengahNomor : 009/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 telah tepat dan benar sehinggatidak ada terdapat alasan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang membatalkannya
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :009/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019;3.
144 — 46
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 60/IV/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 14 April 2016 ;----------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
PUTUSANNomor : 76/KIP/2016/PTUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keberatan Komisi Informasi Publik pada tingkatpertama denganacarasingkat, telah menjatunkan putusan denganpertimbangan hukum sebagai berikut dalam perkara antara :PEMERINTAH KOTA SURABAYA ; berkedudukan di jalan Taman SuryaNomor 1 Surabaya, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1.Nama:Jabatan :Nama:Jabatan :Nama:Jabatan :Nama
Berkas perkara beserta lampirannya. ; 22 22 nr nnnncnn nnnTENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan dengan SuratGugatannya/Surat Keberatan tertanggal 3 Mei 2016, telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :60/IV/KProv.JatimPSAMA/2016, tanggal 14 April 2016 yang diajukan olehMadura Corruption Watch (MCW), dengan mengajukan alasan Gugatan/Permohonan sebagai berikut :1.
Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan AjudikasiNon Litigasi Komisi Informasi Nomor : 60/IV/KIProv.Jatim.PSAMA/2016Halaman 3 dari 24 Halaman Putusan Perkara No : 76/KIP/2016/PTUN.SBY.tanggal 14 April 2016 antara Madura Corruption Watch (MCW) melawanPemerintah Kota Surabaya Bahwa salinan Putusan dimaksud telah diterima oleh Pemohon padatanggal 21 April 2016, dan Pemohon Keberatan mengajukan PermohonanKeberatan pada tanggal 3 Mei 2016 5Bahwa berdasarkan pada ketentuan :a.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 diatur mengenai persyaratan untukmengajukan permohonan kepada komisi informasi yaitu :Pasal 11(1) Pemohon wejib menyertakan dokumen kelengkapanPermohonan sebagai berikut :a. Identitas Pemohon yang sah, yaitu :1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitaslain fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atauidentitas lain yang sah yang dapat membuktikanPemohon adalah warga Negara Indonesia ; atau2.
Terhadap hal ini, Majelis Komisioner telah lalai dengan tidak memeriksakelengkapan Termohon Keberatan pada saat persidangan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Jawa Timur.
Lurah Kalurahan Caturtunggal
Termohon:
Suwardi
586 — 442
MENGADILI
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIY-PS-A/2020, tanggal 31 Maret 2020;
- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 690.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) Perma No. 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan maka Gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salahsatu atau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerimaPutusan Komisi Informasi.3.
Mewajibkan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Daerah DaerahIstimewa Yogyakarta No. 010/XI/KIDDIYPSA/2020 tertanggal 31Maret 2021, antara Suwardi selaku Pemohon (Termohon Keberatan)dengan Lurah Kalurahan Caturtunggal selaku Termohon (PemohonKeberatan);Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan seadiladilnya.Menimbang bahwa atas Permohonan Keberatan tersebut, TermohonKeberatan telah pula diberi kesempatan untuk mengajukan
/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021;Menimbang, bahwa putusan Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021 tersebut(vide salinan putusan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa YogyakartaNomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021 dan bukti PK8)amarnya berbunyi sebagai berikut:6.1 Mengabulkan = permohonan Pemohon untuk sebagiansebagaimana pokok permohonan informasi yang disampaikanpada persidangan di Komisi Informasi;6.2 Menyatakan
Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejakditerimanya putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi;Halaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2021/PTUN.YKMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati putusan KomisiInformasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021 (vide bukti PK8 dan lampirannya) diperolehfakta hukum bahwa putusan Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta Nomor: 010/XI/KIDDIYPSA/2020, tanggal 31 Maret 2021diucapkan
Informasi yang keberatan atas Putusan KomisiInformasi;Menimbang, bahwa setelah mencermati seluruh berkas pemeriksaansengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Daerah Daerah IstimewaYogyakarta, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon Keberatan dahuluTermohon Informasi in casu Lurah Kalurahan Caturtunggal adalah BadanPublik yang merupakan pihak yang bersengketa di Komisi Informasi DaerahDaerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat dalam Register Perkara Nomor:010/XI/KIDDIYPSA/2020 yang merupakan pihak
172 — 95
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 012/V/KI-KEPRI-PS/2016 Tanggal 12 Agustus 2016;3. Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
TENTANG FAKTANYAiL Bahwa Permohon Keberatan pada angka ke1 menyebutkan:bahwa pada persidangan Komisi Informasi, Majelis KomisionerKomisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menawarkantahap mediasi kepada para pihak, atas perbuatan tersebut MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah terbuktimelanggar kode etik persidangan Komisi Informasi yang telah diatursesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku;Halaman 14 dari 44 halaman Putusan No. 18/G/2016/PTUNTPIBerdasarkan
Kesimpulan PEMOHON KEBERATAN pada persidangan sengketainformasi di Komisi Informasi sebagaimana tertuang dalamPutusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor :012/V/KIKEPRIPS/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 pada pointKesimpulan Termohon halalam 16 huruf D yang menyebutkan :D. DOKUMEN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON ADALAHYANG DIKECUALIKAN.....:; 3.
Dan sesuai dengan hukumacara pada Komisi Informasi sebagi tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2)Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 yangmenyebut : Dalam hal penolakan informasi atas alasan pengecualianberdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisionerlangsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi;Bahwa PEMOHON KEBERATAN sudah mencampuradukan antarahukum acara sengketa informasi di komisi Informasi denganmenjadikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016sebagi
TENTANG FAKTANYA Halaman 21 dari 44 halaman Putusan No. 18/G/2016/PTUNTPIaBahwa Permohon Keberatan pada angka ke1 menyebutkan:bahwa pada persidangan Komisi Informasi, Majelis KomisionerKomisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menawarkantahap mediasi kepada para pihak, atas perbuatan tersebut MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah terbuktimelanggar kode etik persidangan Komisi Informasi yang telah diatursesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku
Dan sesuai dengan hukumacara pada Komisi Informasi sebagi tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2)Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 yangmenyebut : Dalam hal penolakan informasi atas alasan pengecualianberdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisionerlangsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi;4.
114 — 0
M E N G A D I L I :Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan /dahulu Pemohon Informasi;Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 33/PTS/KIP-SU/IX /2022 Tanggal 27 September 2022;Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 655.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
169 — 65
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor: 0020/X/KI-Kalsel-PS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatan tersebut;3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah).
Informasi Provinsi Kalimantan Selatan,karena objek yang diajukan keberatan adalah putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan No. 0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, danpokok perkaranya sesuai alasan keberatan Pemohon yang menunjuk:%Undangundang No. 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 8;%Kepmendikbud RI No. 113/P/2018 jo.
(sesuai dengan fotokopinya);Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor :0020/X/KIKalselPS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. (sesuaidengan fotokopinya);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 28Maret 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik.
Padahal sebagai badan hukum (baikperkumpulan, yayasan atau nama lain) yang bergerak atas aturan dariKementerian Hukum dan HAM harus diperiksa kedudukan hukumnya (legalstanding) terlebih dahulu oleh Komisi Informasi Kalimantan Selatan sebagaimanadalam Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Menimbang, bahwa bantahan Termohon keberatan/dahulu Pemohon Informasiatas dalil keberatan Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
Pemohon Informasi sebagai dasar kedudukan hukumnya (legalstanding) dalam mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan hanyalah KTP a.n.
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Selatan Nomor:0020/X/KIKalselPS/2018, tanggal 18 Oktober 2018, yang dimohonkan keberatantersebut;3.
266 — 186
- Menolak Keberatan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------ Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 058/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016, 059/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 dan 060/PSI/KIP-R/II/PS-A-SELA/2016 Tanggal 11 Februari 2016; ------------ Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp.248.500,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
178 — 76
Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 0010/REG-PSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3. Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur seharusnya tidakberwenang memeriksa dan memutus Sengketa informasi ini dikarenakanberdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 27 ayat (2)dinyatakan; Kewenangan Komisiinformasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa Informasipublik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik TingkatProvinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota selama Komisi Informasi diProvinsi atau Komisi Informasi
Kabupaten/Kota tersebut belum terbentukKemudian dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkanDalam hal komisi Informasi belum terbentuk, kewenangan menyelesaikansengketa informasi Publik yang menyangkut Badan Publik TingkatProvinsi dan Kabupaten Kota dilakasanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Informasi PublikProvinsi Kalimantan Utara maupun Komisi Informasi Kabupaten /Kota ;Meimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangundangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan BadanPublik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kotaselama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kotatersebut
Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik berdasarkan hal tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur tidakberwenang dikaitkan dengan wilayah hukum (onbevoegdheid ratione loci) untukmemeriksa dan menyelesaikan Sengkata Informasi Publik a quo, karena secara hukumyang berwenang adalah Komisi Informasi Pusat, maka adalah logis dan berdasarkanhukum
Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TimurNomor 0010/REGPSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3.
82 — 5
/p>
- Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding, Tergugat II Intervensi 1/Terbanding dan Tergugat II Intervensi 2/Terbanding ditolak seluruhnya; ---------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding; -----------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015 2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo atas nama H.
Jusuf Hunow; ---------------------------------------------------------------------------
- MewajibkanTergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015-2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode atas nama H.
Plh.Direktur Promosi dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan Batam
Termohon:
Drs. Zul Arif., MH.
229 — 577
- Menerima permohonan keberatan dari Pemohon keberatan/dahulu Termohon Informasi ;
- Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/X/KI-KEPRI-PS/2018, tanggal 5 Maret 2019 yang dimohonkan keberatan tersebut ;
- Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 432.000.- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Termohon:
MOCHAMAD AGUS PURWANTORO
87 — 64
M E N G A D I L I: - Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 65/VII/KI-Prov.Jatim-PS- A/2023, tanggal 13 Juli 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 433.000,00 (Empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah rupiah);
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
105 — 52
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 002/PTS-A/II/2019, tanggal 22 Februari 2019
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 402.500,- (Empat
ratus dua ribu lima ratus rupiah)
TENGGANG WAKTUBahwa Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 002/PTSA/l/2019 tanggal 22 Februari 2019 terhadap Sengketa Informasi PublikNomor Register: 022/SI/X/2018 diputuskan dan diterima oleh Kami padatanggal 22 Februari 2019. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masihdalam tenggang waktu yang ditentukan;Il.
Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangantentang kebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonaninformasi publik.
Pemohon Keberatan atasPutusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 002/PTSA/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 untuk seluruhnya;3.
Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi Jawa TengahNomor 002/PTSA/II/2019 tanggal 22 Februari 2019;4, Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untukmencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 002/PTSA/ll/2019 tanggal 22 Februari 2019; 5, Menghukum Komisi Informasi Jawa Tengah untuk membayarsegala biaya yang timbul sebagai akibat timbulnya gugatan ini;ATAUSekiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Hal 7 dari 17 halaman
Bahwa sengketa informasi publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;3.
281 — 54
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor : 006/VI/KI/Prov-LPG-PS-A/2021 tanggal 23 Desember 2021;3. Mewajibkan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) kepada Pemohon Keberatan.
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
117 — 76
;
- Menguatakan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 69/V/KI-Prov.Jatim-PS-A/2018 tanggal 3 Mei 2018.;
- Menghukum Peohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 323.000,- (Tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
;Sehubungan dengan hal tersebut diatas permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terlalu dini(premature), sehingga oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Komisi Informasi PublikNomor : 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018. ; Il. TERMOHON KEBERATAN DALAM MEMOHON INFORMASIPUBLIK TIDAK SESUAI PROSEDUR DAN KETENTUAN YANGBERLAKU .;1.
Membatalkan Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Nomor 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018;3. Menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur TerhadapSengketa Nomor : 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018, Terlalu Dini (Premature).;4. Menyatakan Permohonan Informasi yang diajukan TermohonKeberatan tidak sesuai Prosedur dan ketentuan yangberlaku;5. Menyatakan bahwa Permohonan Informasi Oleh TermohonKeberatan Kepada Pemohon Keberatan Telah Ditanggapi PemohonKeberatan;6.
Informasi.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN KEBERATAN;Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi yang diajukan keberatan olehPemohon keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa TimurNomor : 69/V/KIProv.Jatim PSA/2018 tanggal 3 Mei 2018 dan salinan Putusan aquo diterima oleh Pemohon keberatan pada tanggal 3 Mei 2018, dihubungkandengan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan di Pengadilan TataUsaha negara yaitu pada tanggal 22 Mei 2018 sehingga masih dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari
Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terhadap sengketaNomor : 69/V/KI Prov.JatimPSA/2018 terlalu dini karena dalam prosespersidangan Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi Jawa Timur,Pemohon keberatan telah menyampaikan kepada Majelis Komisionerbahwa lokasi Eksisting tanah yang dimohonkan informasinya olehTermohon keberatan telah dikuasai pihak ke 3 (tiga) yaitu PT.BerkatCandaramas dan Termohon keberatan telah melakukan gugatan perdataPutusan Perkara Nomor : 03.
203 — 75
Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0013/RG-PSII/VIII/2014, tanggal 12 Mei 2015 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000 ( Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Informasi ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSII/VIII/2014, tanggal 12 Mei 2015 yangamarnya adalah sebagai berikut :1.
Informasi Provinsi KalimantanTimur Nomor : 0013/RGPSII/VII/2014, tanggal 12 Mei 2015 tersebut PemohonInformasi/Pemohon Keberatan mengajukan permohonan keberatan dengan suratnyatertanggal 19 Juni 2015 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Samarinda pada tanggal 19 Juni 2015 dengan register perkara Nomor : 20/G/2015/PTUNSMD;Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Perkara No. 20/G/2015/PTUN.SMDMenimbang, bahwa sesuai dalil Pemohon Keberatan yang menyatakan barumenerima Putusan Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSII/VII/2014 yaitu pada tanggal 8 Juni 2015, oleh karena itu menurut hematMajelis Hakim pengajuan permohonan keberatan yang terdaftar di kepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 19 Juni 2015 masih dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik JoPasal 62 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang ProsedurPenyelesaian
Sengketa Informasi Publik ;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan bahwaPihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain BadanPublik Negara;Menimbang, pihakpihak yang bersengketa di Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Timur sebagaimana tercantum dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSH
Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :0013/RGPSH/VIIl/2014, tanggal 12 Mei 2015 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Termohon:
Parsaoran Pasaribu
77 — 35
- Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-R/PS-M-A/X/2021 tertanggal 7 April 2022;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 362.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
247 — 151
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/V/2018, tanggal 30 Mei 2018 ; --------------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.237.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah);----
Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Putusan Komisi Informasi antaraIndependent,S.H,M.H & Partners dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal,selanjutnya disebut obyek permohonanTenggang Waktu Pengajuan Keberatan : Bahwa pada hari senin tanggal 30 Mei 2018 telah dibacakan Putusan MajelisKomisioner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum atas sengketa InformasiPublik Nomor Registrasi Nomor
PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS ATAUOBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH SURAT KEPUTUSAN3=Halaman 11 dari halaman 51 Perkara Nomor : 3/G/KI/2018/PTUN.Smg.6.
Bahwa di dalam permohonan keberatan PEMOHONhutruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan,*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi provinsijawa tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat desapesawahan RT. 02 RW. 03 kecamatan pegandon kabupaten kendal dengansekretaris daerah kabupaten kendal, selanjutnya disebut obyekpermohonan; 7.
PERMOHONAN KEBERATAN TIDAK JELAS atau OBSCUUR LIBELKARENA PUTUSAN KOMISI INFORMASI A QUO BUKANMERUPAKAN SEBUAH OBYEK GUGATAN; 15.16.17.18.Bahwa di dalam keberatan PEMOHON huruf I tentang OBYEKKEBERATAN, pemohon menyebutkan;*bahwa SURAT KEPUTUSAN tata usaha negara yang menjadi OBJEKGUGATAN adalah putusan majelis komisioner komisi informasi ProvinsiJawa Tengah Nomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentangputusan komisi informasi antara bapak Susilo dengan alamat DesaPesawahan RT. 02 RW. 03 Kecamatan
Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah "SURAT KEPUTUSAN:5. Menyatakan putusankomisioner komisi informasi provinsi jawa tengahNomor : 006/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 bukan merupakansebuah OBJEK GUGATAN ;B. DALAM PROVISI1. Mengabulkan permohonan dalam provisi TERMOHON untuk seluruhnya:2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
103 — 61
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTS-A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;--------------
3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 402.500,- (Empat ratus dua ribu lima ratus rupiah).
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Informasi Publik, yang didalamnya mengatur tentangkriteria permohonan informasi tidak dengan sungguhsungguh dantidak dengan itikad baik. Namun demikian, Majelis Komisionerpada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang memeriksaHal. 8 dari 22 hal.
Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untukseluruhnya; 3. Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi JawaTengah Nomor 007/PTSA/V/2019 tanggal 16 #Mei4. Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untukmencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 007/PTS A/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;5.
Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;3.
Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 007/PTSA/V/2019 dapat dilaksanakan,Hal. 13 dari 22 hal. Putusan Nomor :42/G/KI/2019/PTUN.SMG.3.
Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 yang terdaftar di bawah RegisterPerkara Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG, tanggal 29 Mei 2019;Menimbang, bahwa Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTengah Nomor : 007/PTSA/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 adalah sebagaiberikut : 6.
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Termohon:
KETUA PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
114 — 33
MENGADILI
- Menyatakan keberatan Pemohon Keberatan diterima;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 021/II/K.I.Prov.SUMSEL-PS-A/2023, tanggal 27 Februari 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 338.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;