Ditemukan 1039 data
18 — 2
- Menyatakan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
5 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 2785/Pdt.G/2021/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
8 — 7
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
10 — 2
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
25 — 12
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
13 — 3
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
81 — 19
Nasrudin, S.H.Putusan Nomor: O18/Pdt.G/2011/PA.Tli Halaman 15TtdMunawar, S.Ag.Perincian Biaya Biaya Pencatatan : Rp. 30.000, Biaya Panggilan : Rp. 320000, Biaya Redaksi : Rp. 5.000, Biaya Meterai: Rp. 6.000, Biaya Proses : Rp. 50.000, Jumlah : Rp. 411.000,Ketua Majelis Pengadilan Agama Tolitoli memerintahkankepada Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agamatersebut untuk memberitahukan putusan ini kepada Tergugatdan memerintahkan pula agar kepada Tergugat dijelaskansegala hak haknya sesuai ketentuan
8 — 2
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp 320000. ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 4 Zulhijjan 1442 Hijriah, oleh kami Drs. Mardanisebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Fadlun, M.H. dan Drs. H.
8 — 4
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu);