Ditemukan 557 data
74 — 15
., M.Agsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HendraSaputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugattanpa hadirnya Tergugat.Ketua Majelis,Halaman 11 dari 12 halaman Putusan No.438/Pdt.G/2020/MS.
., M.AgHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Hendra Saputra, SHPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses >: Rp 50.000,00 Panggilan > Rp 750.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 20.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 866.000,00(delapan ratus enam puluh enam riburupiah).Halaman 12 dari 12 halaman Putusan No.438/Pdt.G/2020/MS. Idi
15 — 8
bono).Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
IdiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 September 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya
IdiDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Safar 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Safar 1442 Hijriah dalam sidang terobuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para
Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 300.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 10.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 406.000,00(empat ratus enam
59 — 8
bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 21 Oktober 2020, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Halaman 9 dari 19.
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 18 Rabiul Awwal 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untukumum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Teuku Iskandar, SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PemohonRekonvensi.Ketua
IdiAnas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 400.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 10.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah >: Rp 506.000,00(lima ratus enam ribu rupiah).Halaman 19 dari 19. Putusan No.401/Pdt.G/2020/MS. Idi
20 — 5
bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 14 Juli 2021, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
IdiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 17 Zulhijjah 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut
diucapkanpada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 18Zulhijjah 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelisbeserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SHsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HIslahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Hendra Saputra
8 — 0
DAENURI BIN TORIIN, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,tempat kediaman di RT.010 RW. 003 Desa Kedungwungu KecamatanKrangkeng Kabupaten Indramayu dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat karena kakak ipar Penggugat dan juga kenalTergugat; Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis,namun sejak bulan Mei tahun 2018 yang lalu rumah tangga Penggugat danTergugat mulai retak, karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisihan
Tergugattidak mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga, kemudian pada Juli tahun2018 keretakan rumah tangga mencapai puncaknya dimana sejak itu Penggugattelah pisah tempat tinggal dengan Tergugat hingga sekarang selama 3 bulan danselama itu Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti tertulis (P21 dan P2) dan dua orang saksi bernamaWASJUDIN BIN TOIP, umur 53 tahun, beragama Islam, dan DAENURI
57 — 6
Selanjutnya beberapa petugas dariPolres Kulon Progo diantaranya saksi Daenuri, SH dan saksi Sunardi mendatangilokasi sebagaimana dimaksud dalam laporan masyarakat tersebut. Sesampai di rumahsaksi Samidi Als. Samidel terlihat di halaman belakang rumah sekitar 20 orangtermasuk keempat terdakwa dan saksi Samidi Als.
Saksi DAENURI, SH.2. Saksi SUNARDI.3. Saksi TRIYONO.4. Saksi HARIYANTO.5. Saksi SAMIDI.11Masingmasing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnyasebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :1.
Saksi DAENURI, SH: Bahwa pada hari senin tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi selakupenyidik pada Polres Kulon Progo mendapat informasi dari masyarakat melaluitelpon bahwa di rumah saksi Samidi di dsn.Soronanggan, Tawangsari,Pengasih KulonProgo sedang berlangsung judi sabung ayam. Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota lainnya antara lain saksi Sunardi berangkatkerumah saksi Samidi.
Samidel sudah ada di lokasi karena biasa dipakai untuk mengambil tanahuntuk membuat batu bata sedangkan peralatan lainnya tidak diketahui milik siapakarena saat kejadian sudah ada di lokasi judi sabung ayam ;Bahwa benar sekitar jam 12.00 wib saksi Daenuri, SH anggota kepolisian ResorKulon Progo mendapat informasi dari masyarakat melelui telepon yangmemberitahukan jika di pekarangan rumah saksi Samidi Als.
13 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Achmad Daenuri bin Effendi Sudrajat) terhadap Penggugat (Sartika Puji Astuti binti Atjeng Aksari);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
22 — 8
yangseadiladilnya;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 14 Oktober 2020, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
Idisebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah
15 — 4
Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (Daenuri bin Makrun) terhadap Penggugat (Mastini binti Suryadi) ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
7 — 8
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mujahidin bin Daenuri) terhadap Penggugat (Uswatun Hasanah binti Slamet Riyadi);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
149 — 38
beritaacara sumpah yang masingmasing telah dicocokkan dengan aslinya,selanjutnya Majelis Hakim menyatakan kuasa hukum Tergugat diizinkanberacara dalam perkara ini guna mendampingi/mewakili kepentingan hukumTergugat;Bahwa Ketua Majelis mendamaikan Penggugat dan Tergugat supayatidak bercerai, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakanpada tanggal 10 November 2020 di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Ididengan perantaraan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 82 Ayat (4) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan pada tanggal 10 November 2020 di ruang mediasi MahkamahSyariyah Idi dengan perantaraan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri,S.Sy, Hakim pada Mahkamah Syariyah Idi dan berdasarkan pemberitahuanmediator secara tertulis tanggal 10 November 2020 menyatakan
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp771.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 8 Jumadil Awwal 1442 Hijriah oleh Hasanuddin, S.H.I., M.Agsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari Senin tanggal 28 Desember
Idiumum oleh Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Hendra Saputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPenggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.Hakim Anggota,dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.SyHakim Anggota,dto.Islahul Umam, S.SyPerincian biaya : PendaftaranProsesPanggilanPNBP Panggilan PertamaRedaksiMeteraiJumlah: Rp 30.000,00: Rp 50.000,00: Rp 655.000,00: Rp 20.000,00: Rp 10.000,00: Rp 6.000,00: Rp 771.000,00Ketua Majelis,dto.Hasanuddin, S.H.I., M.AgPanitera
50 — 9
., M.Agsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Jamhur, SHsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnyaTergugat.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.AgHakim Anggota,dto.Islahul Umam, S.SyPanitera
50 — 12
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat li luarhadirnya Tergugat.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyHalaman
91 — 15
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danHalaman 9 dari 10 halaman Putusan No.469/Pdt.G/2020/MS.
., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Hendra Saputra, SHPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 1.050.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 20.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 1.166.000,00(satu juta seratus enam puluh enam riburupiah).Halaman 10 dari 10 halaman Putusan No.469/Pdt.G/2020/MS. Idi
42 — 9
., M.Agsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Jamhur, SHsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnyaTergugat.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.AgHakim Anggota,dto.Islahul Umam, S.SyPanitera
55 — 8
bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
IdiMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 03 November 2020, ternyataproses mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara inipada pokoknya Pemohon mohon agar diberi izin untuk menceraikan Termohondengan alasan bahwa sejak Awal tahun 2013 Pemohon dengan Termohon tidakharmonis karena Termohon sering marahmarah tanpa alasan yang jelaskepada Pemohon, Keluarga Termohon terlalu ikut campur dalam rumah
PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp756.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Selasa tanggal 30 November 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1442 Hijriah oleh Hasanuddin, S.H.I., M.Agsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
IdiHendra Saputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehPemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PemohonRekonvensi.Ketua Majelis,Hasanuddin, S.H.I., M.AgHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Hendra Saputra, SHPerincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Panggilan :Rp 650.000,00 PNBP Panggilan Pertama :Rp 10.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 756.000,00(tujuh
22 — 6
bono);Bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPemohon dan Termohon datang sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 01 Juli 2021, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Halaman 9 dari 21.
PenggugatRekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4.diktum putusan di atas;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 09 Zulqaidah 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, mMasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11Zulhijjah 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelisbeserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar, SHIsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
15 — 5
telah memperoleh izindari atasan berdasarkan Surat Izin Nomor W.1.164.KP.04.03.2021 tanggal 17Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan Hak Asasi manusia Aceh;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan jugatelah menempuh jalan mediasi sebagaimana amanat Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan mediator Muhammad Aulia Ramdan Daenuri
Pasal 115dan 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Ketua Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menempuh proses mediasi dengan menunjuk dan menetapkanMuhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy, sebagai Hakim Mediator danberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 23 Juni 2021, ternyata prosesmediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang
IdiDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 29 Zulgaidah 1442 Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4Zulhijjah 1442 Hijriah dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelisbeserta para
Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar, SHIsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi diluar hadirnya Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hdto.Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,dto.Teuku Iskandar, SHIPerincian biaya : Pendaftaran : Rp 30.000,00 Proses : Rp 50.000,00 Panggilan > Rp 200.000,00 PNBP Panggilan Pertama > Rp 20.000,00
60 — 12
., M.Agsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Jamhur, SHHalaman 9 dari 10. Putusan No.480/Pdt.G/2020/MS.
Idisebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon tanpa hadirnyaTermohon.Hakim Anggota,dto.dto.Islahul Umam, S.SyPerincian biaya :PendaftaranProsesPanggilanPNBP Panggilan PertamaRedaksiMeteraiJumlahKetua Majelis,dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.AgHakim Anggota,Panitera Pengganti,dto.Jamhur, SH:Rp 30.000,00:Rp 50.000,00:Rp 450.000,00:Rp 20.000,00:Rp 10.000,00: Rp 6.000,00:Rp 566.000,00(lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).Halaman 10 dari 10.
7 — 0
Candika No.4 Sempusari, Kecamatan Kaliwates,Kabupaten Jember, memberikan kesaksian di bawah sumpah sebagai berikut:e bahwa saksi mengenal pemohon bernama Daenuri Meiyanto dan termohon bernamaIr.
Payangan Desa Breko, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember,memberikan kesaksian di bawah sumpah sebagai berikut:bahwa saksi mengenal pemohon bernama Daenuri Meiyanto dan termohon bernamaIr.