Ditemukan 2086 data
Suhariyanto
Terdakwa:
Dedik Frengki
22 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedik Frengki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
Penyidik Atas Kuasa PU:
Suhariyanto
Terdakwa:
Dedik Frengki
PUJIONO
Terdakwa:
DEDIK SUHIANTORO
22 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
DEDIK SUHIANTORO
TRIYONO.SH
Terdakwa:
DEDIK SETIAWAN Bin SAITO
39 — 27
MENGAD ILI :
- Menyatakan Terdakwa DEDIK SETIAWAN Bin SAITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaran Bermotor Yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu- lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama <
DEDIK SETIAWAN Bin SAITO.
- 1 (satu) unit sepeda pancal, dikembalikan kepada pihak keluarga korban (saksi FENI INDAH FITRIYAH).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
DEDIK SETIAWAN Bin SAITO
Riky S
Terdakwa:
Dedik Setiyawan
10 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Dedik Setiyawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Penyidik Atas Kuasa PU:
Riky S
Terdakwa:
Dedik SetiyawanPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1299/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Dedik Setiyawan ;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 04 Desember 1991;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Dedik Setiyawan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana
Menyatakan Terdakwa Dedik Setiyawan telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (Satu) hari;3.
Suryanto
Terdakwa:
Dedik tri C
15 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa DEDIK TRI C telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Suryanto
Terdakwa:
Dedik tri C
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
DEDIK
11 — 5
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa DEDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
DEDIK
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Dedik
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaDediktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Dedik
1.DEDIK FATKUL ANWAR.S.Pdi
2.NURUL QAMARIYAH
54 — 8
Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mencatat perubahan tempat lahir anak para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor ; 3503-LU-27062014-1025 tertanggal 27 Juni 2014 tersebut dalam register perubahan data kelahiran yang berlaku dari yang semula tercatat dan terbaca tempat lahir di Trenggalek dirubah dan terbaca RAIHANANIDA SALSABILA yang lahir di YOGYAKARTA pada tanggal 24 Mei 2014 jenis kelamin perempuan anak kandung pasangan suami istri DEDIK
Pemohon:
1.DEDIK FATKUL ANWAR.S.Pdi
2.NURUL QAMARIYAH
KSP TERATAI MAS
Tergugat:
DEDIK ISKANDAR
27 — 0
Penggugat:
KSP TERATAI MAS
Tergugat:
DEDIK ISKANDAR
DEDIK PURNOMO bin SOPAN
Termohon:
MINTUK binti SENEKRI
11 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (DEDIK PURNOMO bin SOPAN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MINTUK binti SENEKRI) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu );Pemohon:
DEDIK PURNOMO bin SOPAN
Termohon:
MINTUK binti SENEKRI
WAGE SUGIONO
Terdakwa:
DEDIK SUDJARWADI
15 — 8
Penyidik Atas Kuasa PU:
WAGE SUGIONO
Terdakwa:
DEDIK SUDJARWADI
Terbanding/Penuntut Umum : ANNAS HUDA SOFIANUDDIN, S.H.
21 — 13
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 128/Pid.Sus /2021/PN Gsk tanggal 29 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebut
sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Dedik Prasetyo tersebut terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I;
Pembanding/Terdakwa : DEDIK PRASETYO
Terbanding/Penuntut Umum : ANNAS HUDA SOFIANUDDIN, S.H.Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal16 Agustus 2021 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriGresik pada tanggal 9 Agustus 2021, dan Memori Banding tersebut telahdiberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Gresik pada tanggal 12 Agustus 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa DEDIK PRASETYO pada hari Selasa tanggal 29Desember
DEDIK PRASETYO pada hari Selasa tanggal 29Desember 2020 sekira jam 22.00 WIB. atau setidaktidaknya pada suatu waktudi bulan Desember 2020 atau masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat diRumah di JI.
Bahwa Terdakwa DEDIK PRASETYO dalam memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenisMetamfetamina (shabu) tersebut tidak memiliki izin dari instansi atau pejabatberwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik telahmenjatuhkan putusan, yang amarnya sebagai berikut :Halaman 7 Putusan Perkara Nomor 935/PID.SUS/2021
Menyatakan Terdakwa Dedik Prasetyo tersebut terbukti secara secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan 1;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dan apabila denda tersebut tidakdibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;3.
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 128/Pid.Sus /2021/PN Gsk tanggal 29 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebutsehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa Dedik Prasetyo tersebut terbuktisecara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli danmenjual narkotika golongan 1; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun serta dendasebesar Rp. 1.000.000.000,00
MARYANI SRI RAHAYU, SH
Terdakwa:
DEDIK JULIANTO
21 — 1
- Menyatakan terdakwa DEDIK JULIANTO telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDIK JULIANTO dengan pidana selama 10 (sepuluh) bulan penjara .
- Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa DEDIK JULIANTO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah ).
Penuntut Umum:
MARYANI SRI RAHAYU, SH
Terdakwa:
DEDIK JULIANTONama lengkap : Dedik Julianto;. Tempat lahir : Surabaya;. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/ 1 Juli 1981;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Siwalan Kerto 2A/7A, Rt.02, RwKota Surabaya;Agama : Islam;. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Dedik Julianto ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2019 sampai dengan tanggal 21 Juni 2019;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2019sampai dengan tanggal 31 Juli 2019;.
, bahwa Terdakwa Dedik Julianto diajukan ke persidanganoleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:a Bahwa la Terdakwa DEDIK JULIANTO, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei2019 sekira jam 08.00 Wib atau pada suatu waktu lain di bulan Mei Tahun 2019bertempat di dalam ruangan A9 di Expedisi JNT JI Raya Betro Gudang A9, DsBetro, Kec Sedati, Kab.
Sidoarjo.Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah seorang laki laki yangbelum la kenal dan setelah pelaku tertangkap, saksi baru tahu bernamaTerdakwa Dedik Julianto.Bahwa Terdakwa Dedik Julianto melakukan pencurian danberhasilmengambil 1 (satu ) Buah dompet Warnah Hitam Yang berisikan :> 1 (satu) Lembar KTP.> 1(Satu) Lembar STNK Sepeda motor Honda Revo.> 1(satu) Lembar ATM BRI,> Uang tunai sebesar Rp 300.000.1 ( satu ) Buah dompet Warnah Biru yang berisikan:> 1 (satu) Lembar KTP.1 ( Satu )
Sidoarjo.Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah seorang laki laki yangbelum la kenal dan setelah pelaku tertangkap, saksi baru tahu bernamaTerdakwa Dedik Julianto.Bahwa Terdakwa Dedik Julianto melakukan pencurian danberhasilmengambil 1 (satu) Buah dompet Warnah Hitam Yang berisikan:> 1 (satu) Lembar KTP.1 (satu ) Lembar STNK Sepeda motor Honda Revo.1 (satu ) Lembar ATM BRI,Uang tunai sebesar Rp 300.000.1 (satu ) Buah dompet Warnah Biru yang berisikan:1 (Satu ) Lembar KTP.1 ( Satu ) Lembar
Menyatakan terdakwa DEDIK JULIANTO telah melakukan tindak PidanaPencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPsebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 677/Pid.B/2019/PN SDA2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDIK JULIANTO dengan pidanaselama 10 (Sepuluh) bulan penjara .3.
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
DEDIK H
14 — 0
- Menyatakan terdakwa DEDIK H Wtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
DEDIK H
LASIMIN
Terdakwa:
DEDIK HERMAWAN PRASETYO
13 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa DEDIK HERMAWAN PRASETYO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman beralkohol tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDIK HERMAWAN PRASETYO oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari; <
Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
DEDIK HERMAWAN PRASETYO
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Dedik Indra
11 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Dedik Indra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Dedik Indra
28 — 9
Dedik Apriyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
Dedik Apriyono, dikembalikan kepada Terdakwa dr. Dedik Apriyono;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
DEDIK APRIYONO
WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa:
DEDIK HARIANTO Bin BUDIANTO
54 — 23
- Menyatakan terdakwa DEDIK HARIANTO Bin BUDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa DEDIK HARIANTO Bin BUDIANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) dan denda sebesar Rp. 2.400.000.000,- dua milyar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan
Penuntut Umum:
WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa:
DEDIK HARIANTO Bin BUDIANTO
52 — 2
Menyatakan Terdakwa 1 ANDIKA DWI SETIAWAN Bin DIDIK HARI.P dan Terdakwa 2 DEDIK BAKARIAWAN Bin SUBAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan;3.
1.ANDIKA DWI SETIAWAN Bin DIDIK HARI P2.DEDIK BAKARIAWAN Bin SUBAKAR
Jombang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu barang yangseluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik PT SUB Jombang,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukanoleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2016, terdakwa Andika DwiSetiawan Bin Didik Hari.P dan terdakwa Dedik Bakariawan Bin Subakar
Jombang, setelah berada di dalam gudang kemudiantanpa seijin serta sepengetahuan PT SUB selaku pemilik barang berupatriplek, terdakwa Andika Dwi Setiawan Bin Didik Hari.P dan terdakwa DedikBakariawan Bin Subakar serta Rizal, Hendro dan Sugeng langsung mengambiltriplek milik PT SUB dengan cara, terdakwa Andika Dwi Setiawan Bin DidikHari.P dan terdakwa Dedik Bakariawan Bin Subakar menunjukkan tempattripleks yang akan diambil kepada saksi Sugeng, lalu dengan menggunakankendaraan forklit, saksi Sugeng
Jombang, setelah berada didalam gudang kemudian tanpa seijin serta sepengetahuan PT SUB selakupemilik barang berupa triplek, terdakwa Andika Dwi Setiawan Bin Didik Hari.Pdan terdakwa Dedik Bakariawan Bin Subakar serta Rizal, Hendro dan Sugenglangsung mengambil triplek milik PT SUB dengan cara, terdakwa Andika DwiSetiawan Bin Didik Hari.P dan terdakwa Dedik Bakariawan Bin Subakar sertaRizal, Hendro dan Sugeng langsung mengambil triplek milik PT SUB dengancara, terdakwa Andika Dwi Setiawan Bin Didik
langsung menuju gudang Mujiarto dansesampai di gudang tersebut, truk tronton yang dikemudikan Mariotolangsung dimasukkan ke area gudang, kemudian Terdakwa bersamaSugeng dan Terdakwa Dedik segera menuju tempat penyimpanan triplekyang telah disisinkan oleh Terdakwa Dedik, setelah diambil denganmenggunakan forklift kKemudian segera dimasukkan ke dalam bak truktronton sedangkan Rizal bersama Hendro jaga di luar gudang mengawasikeadaan lalu triplek dibawa keluar gudang untuk dijual; Bahwa dari pencurian
Menyatakan Terdakwa 1 ANDIKA DWI SETIAWAN Bin DIDIK HARI.Pdan Terdakwa 2 DEDIK BAKARIAWAN Bin SUBAKAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masing masing selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua )bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Polres Jember
Terdakwa:
Dedik Setiawan
20 — 6
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Dedik Setiawan