Ditemukan 164 data
17 — 5
Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang mempunyai penghasilantetap kurang lebih dua juta lima ratus delapan puluh satu riobu empat ratus rupiahperbulan, sehingga para Pemohon mampu serta sanggup untuk membiayai,merawat, mengasuh, mendidik dan membesarkan seorang anak.Menimbang, bahwa majelis hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsippengangkatan anak dalam hukum Islam dan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku sebagai berikut:Bahwa Islam membolehkan perobuatan hukum pengangkatan anak (tabanni
9 — 0
Padt.P/2015/PA.MrHalaman 12 dari 16kemampuan serta keuangan yang cukup untuk mengasuh dan mendidikseorang anak yang bernama XXX dengan baik demi mewujudkan masa depanyang lebih baik tanpa harus memutuskan hubungan darah dengan orang tuakandungnya, karenanya secara sosiologis dan psikologis (kejiwaan) lebihbermanfaat anak tersebut berada dalam pemeliharaan para Pemohon yangmempunyai kehidupan yang lebih baik dari keluarga asal;Menimbang, bahwa Islam membolehkan~ perbuatan hukumpengangkatan anak (tabanni
23 — 3
tersebut sehingga dapat diyakini bahwa kehidupanmasa yang akan datang bagi anak tersebut diharapkan dapat lebih baik dan tidak terlantar dikemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan akan tunduk dan patuh sepenuhnya sertaakan melaksanakan sebaikbaiknya ketentuanketentuan Hukum Islam dan peraturanperundangundangan tentang pengangkatan anak yang berlaku;Menimbang, bahwa pengangkatan anak hanya sah apabila ditetapkan olehPengadilan yang merupakan syarat essensial bagi sahnya pengangkatan anak (tabanni
17 — 1
Persoalan wasiat wajibah sangat relevan dengan kajianhukum pengangkatan anak (tabanni) dalam Hukum Islam, karena salah satuakibat dari peristiwa hukum pengangkatan anak adalah timbulnya hak wasiatwajibah antara anak angkat dan orang tua angkatnya;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada ketentuan HukumIslam yang bersumber dari alQuran dan alHadits maupun yang telahterhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan InpresNomor 1 Tahun 1991, serta UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 jo.Peraturan
41 — 46
Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2)Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor:U335/MUI/VI/82, tanggal 18 Syaban 1402 H. atau tanggal 10 Juni 1982 M;Menimbang, bahwa perbuatan hukum seseorang yang melakukanpengangkatan anak di dalam kitabkitab figh disebut dengan tabanni
39 — 31
tuaangkatnya, berdasarkan penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka untukmendapatkan kepastian hukum pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamdiperlukan penetapan Peradilan Agama in casu Mahkamah Syariyah Blangpidiesebagai peradilan bagi orangorang yang beragama Islam;Menimbang, bahwa Hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsip hukumIslam yang berkenaan dengan masalah pengangkatan anak tersebut sebagaiberikut: Bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak(tabanni
22 — 8
jure sejalan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak bahwa pengangkatan anaktidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya.Menimbang, bahwa permohonan Pengesahan Pengangkatan Anak incasu cukup beralasan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf adan 156 huruf a.Menimbang, bahwa permohonan pengangkatan anak in casu juga patutdikabulkan sebagaimana Rasulullah juga pernah melakukan pengangkatananak (tabanni
8 — 0
Penetapan Nomor 0280/Pdt.P/2018/PA.Mr.Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dan sejalan dengan Pasal 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979 Nomor 32, Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon dalamperkara ini telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PengangkatanAnak (Tabanni
64 — 55
Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2)Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor:U335/MUI/VI/82, tanggal 18 Syaban 1402 H. atau tanggal 10 Juni 1982 M;Menimbang, bahwa perbuatan hukum seseorang yang melakukanpengangkatan anak di dalam kitabkitab figh disebut dengan tabanni
21 — 3
berdasarkan penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka untukmendapatkan kepastian hukum pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamdiperlukan penetapan Peradilan Agama in casu Pengadilan Agama Rantauprapatsebagai peradilan bagi orangorang yang beragama Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsiphukum Islam yang berkenaan dengan masalah pengangkatan anak tersebutsebagai berikut:Bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak (tabanni
12 — 5
tersebut sehingga dapat diyakini bahwakehidupan masa yang akan datang bagi anak tersebut diharapkan dapat lebih baikdan tidak terlantar di kemudian hari;Menimbang, bahwa Para Pemohon menyatakan akan tunduk dan patuhsepenuhnya serta akan melaksanakan sebaikbaiknya ketentuanketentuan HukumIslam dan peraturan perundangundangan tentang pengangkatan anak yang berlaku;Menimbang, bahwa pengangkatan anak hanya sah apabila ditetapkan olehPengadilan yang merupakan syarat essensial bagi sahnya pengangkatan anak(tabanni
12 — 7
karenadilakukan dengan maksud yang baik dan demi kepentingan dan masadepan anak yang lebih baik;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang dihubungkandengan ketentuan dan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonanpara Pemohon in casu patut untuk dikabulkan dengan menyatakan sahpengangkatan anak yang dilakukan oleh para Pemohon terhadap anakangkat para Pemohon in casu;Menimbang, bahwa permohonan pengangkatan anak in casu jugapatut dikabulkan sebagaimana Rasulullah juga pernah melakukanpengangkatan anak (tabanni
13 — 4
harusmemutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya, sementara ayahkandung dari anak tersebut tidak diketahui lagi keberadaanya, apalagi orang tuakandung dari anak tersebut telah bercerai, karenanya secara sosiologis dan psikologisPenetapan Nomor 0109/Padt.P/2016/PA.MrHalaman 13 dari 16(kejiwaan) lebih bermanfaat anak tersebut berada dalam pemeliharaan para Pemohonyang mempunyai kehidupan yang lebih baik dari keluarga asal;Menimbang, bahwa Islam membolehkan perobuatan hukum pengangkatananak (tabanni
12 — 4
PENETAPANNomor 1366/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, dalam perkara permohonan pengangkatan anak (Tabanni)yang diajukan oleh :SULIKAH binti JANURI, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan guruHonorer, tempat kediaman di JIn.Sultan Agung Rukem RT.30RW.03 Desa Sumberpucung Kecamatan SumberpucungKabupaten Malang, selanjutnya
25 — 13
pandangan MajelisHakim, ketidakmampuan orang tua kandung memenuhi biaya kehidupanbayinya merupakan situasi darurat yang mana apabila bayi dimaksud tidakdiserahkan kepada Pemohon akan mengancam keselamatan bayi,sehingga beralasan pula untuk menyatakan sebagai fakta bahwa ANAKANGKAT pada saat diserahkan kepada Pemohon dalam keadaan darurat,dan memerlukan perlindungan khusus;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilanberkesimpulan bahwa keadaan anak memenuhi syarat untuk dilakukan tabanni
82 — 7
dapat diyakini bahwa kehidupan masayang akan datang bagi anak tersebut diharapkan dapat lebih baik dan tidak terlantar dikemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan akan tunduk danpatuh sepenuhnya serta akan melaksanakan sebaikbaiknya ketentuanketentuan HukumIslam dan peraturan perundangundangan tentang pengangkatan anak yang berlaku;Menimbang, bahwa pengangkatan anak hanya sah apabila ditetapkan olehPengadilan yang merupakan syarat essensial bagi sahnya pengangkatan anak (tabanni
27 — 25
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagaianak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung; 2.Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan danmembesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tuaangkat;Hal. 4 dari 22 Halaman PenetapanNo.xxxx
68 — 6
dapat diyakini bahwa kehidupanmasa yang akan datang bagi anak tersebut diharapkan dapat lebih baik dan tidakterlantar di kemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan akan tunduk danpatuh sepenuhnya serta akan melaksanakan sebaikbaiknya ketentuanketentuan HukumIslam dan peraturan perundangundangan tentang pengangkatan anak yang berlaku;Menimbang, bahwa pengangkatan anak hanya sah apabila ditetapkan olehPengadilan yang merupakan syarat essensial bagi sahnya pengangkatan anak (tabanni
8 — 3
kesimpulan bahwa para Pemohon mempunyai keinginan dankemampuan serta keuangan yang cukup untuk mengasuh dan mendidikseorang anak dengan baik demi mewujudkan masa depan yang lebih baiktanpa harus memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya,karenanya secara sosiologis dan psikologis (kejiwaan) lebih bermanfaat anaktersebut berada dalam pemeliharaan para Pemohon yang mempunyaikehidupan yang lebih baik dari keluarga asal;Menimbang, bahwa Islam membolehkan perbuatan hukumpengangkatan anak (tabanni
17 — 12
Bahwa Pemohon layak dan mampu secara mental dan ekonomi untukmengasuh, membesarkan, mendidik dan melindungi Nur Aziza Iskandar;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengetengahkanprinsipprinsip hukum Islam yang berkenaan dengan pengangkatan anak,sebagai berikut:1) Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak (tabanni) denganmementingkan kesejahteraan anak, terutama anakanak yang terlantar;2) Bahwa dalam pengangkatan anak, tanggung jawab pemeliharaan biayahidup, pendidikan, bimbingan agama,