Ditemukan 616982 data
40 — 12
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.861.000 ,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu 2 kali, setelah itu boleh rujuk lagi ataumenceraikan dengan cara baik pula;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 72 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, Panitera Pengadilan Agama Bima, diperintahkan untukmengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana Pemohon dan Termohon bertempat tinggal dan kepada
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkansalinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Madapangga Kabupen Bima, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
18 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemusu kabupaten Boyolali untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;Hal 9 dari 10 hal Put No 1632/Pdt.G/2014/PA Bi3.ttdMemberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk menyampaikan salinanpenetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kemusu kabupaten Boyolali untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;Membebankan kepada Pemohon
34 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Probolinggo ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadapTermohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;3.
48 — 18
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkanya perkawinan Pemohon dan Termohon;5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
., maka permohonan pemohon telahdapat dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana terakhir telah diubahmenjadi UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Panitera Pengadilan atau PejabatPengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambatlambatnya 30 (tiga puluh) harimengirimkan satu helai salinan putusan (salinan penetapan ikrar talak) Pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat
Oleh karena perkara ini adalah permohonan ceraitalak, maka pengiriman salinan putusan (salinan penetapan ikrar talak) tersebut barudapat dilakukan setelah sidang penyaksian ikrar talak;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini di bidang perkawinan maka biayaperkara dibebankan kepada pemohon;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk mengirimkanSalinan Penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat tinggalPemohon dan Termohon serta Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkanyaperkawinan Pemohon dan Termohon;5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 271.000, (dua ratustujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 M,bertepatan dengan tanggal 14 Rabiulawal 1435 H oleh kami Drs. H.
156 — 0
MENGADILI
- Menolak gugatan para Penggugat;
- Menyatakan surat IKRAR WAKAF (W.1) dan AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF (W.3) serta SURAT PENGESAHAN NADZIR (W.5) yang dikeluarkan oleh PPAIW Kecamatan Medan Johor, Kota Medan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk menyerahkan / mengembalikan surat IKRAR WAKAF (W.1) dan AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF (W.3) serta SURAT PENGESAHAN NADZIR (W.5) kepada PPAIW atau
156 — 0
MENGADILI
- Menolak gugatan para Penggugat;
- Menyatakan surat IKRAR WAKAF (W.1) dan AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF (W.3) serta SURAT PENGESAHAN NADZIR (W.5) yang dikeluarkan oleh PPAIW Kecamatan Medan Johor, Kota Medan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk menyerahkan / mengembalikan surat IKRAR WAKAF (W.1) dan AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF (W.3) serta SURAT PENGESAHAN NADZIR (W.5) kepada PPAIW atau
10 — 1
Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (TERMOHON) di muka sidang Pengadilan Agama Sragen;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah ikrar talak dijatuhkan;2.2. Mut'ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah ikrar talak dijatuhkan ;2.3. Nafkah anak minimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak ikrar talak dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 3.
Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untukmengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (TERMOHON) di mukasidang Pengadilan Agama Sragen;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sragen untukmengirimkan = salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)setelah ikrar talak dijatuhkan;2.2. Mut'ah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setelah ikrar talakdijatuhkan ;2.3. Nafkah anak minimal sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)setiap bulan sejak ikrar talak dijatunkan sampai anak tersebut berumur21 tahun (dewasa) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;3.
9 — 1
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo ;Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian ;2.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mutah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) pada saat setelah ikrar talak diucapkan ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) pada saat setelah ikrar talak diucapkan ;4.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi untuk nafkah kedua anak sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan sejak ikrar talak dijatuhkan hingga dewasa ;5. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah ;6.
Pengadilan Agama Ponorogo ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum kedua telah dikabulkansebagaimana pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap Petitum Pertamaharuslah dinyatakan mengabulkan permohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah untuk kali kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Ponorogomemandang perlu untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaPemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar
Menetapkan memberi ijin Kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talaksatu kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan, KabupatenPonorogo ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian ;452.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi mutah berupa uang sebesar Rp 5.000.000, ( lima jutarupiah) pada saat setelah ikrar talak diucapkan ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000, ( satu juta lima ratusribu rupiah ) pada saat setelah ikrar talak diucapkan ;4.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi untuk nafkah kedua anak sebesar Rp 1.500.000, ( satu jutalima ratus ribu rupiah ) setiap bulan sejak ikrar talak dijatuhkan hinggadewasa ;5. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah ;6.
11 — 0
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
Menghukum Tergugat untuk membayar mutah berupa uang sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat pada saat setelah ikrar talak diucapkan ;3.
Menghukum Tergugat untuk memenuhi nafkah iddah berupa uang sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat pada saat setelah ikrar talak diucapkan ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu terhadapTermohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3.
masa iddah sebesar Rp. 450.000,( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Termohon ;Bahwa atas jawaban Termohon tersebut Pemohon menyampaikan Replik yangpada pokoknya tetap dengan permohonannya dan untuk tuntutan Termohon, Pemohontidak keberatan dan akan memberikan nafkah iddah dan Mutah kepada Termohon yaituuntuk nakah iddah sebesar Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selamamasa iddah dan mutah berupa uang sebesar Rp. 250.000, ( dua ratus lima puluh riburupiah ) pada saat setelah ikrar
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satukepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkanSalinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
Menghukum Tergugat untuk membayar mutah berupa uang sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat pada saat setelah ikrar talakdiucapkan ;3.
7 — 0
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2.
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) kepada Penggugat pada saat ikrar talak dijatuhkan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar mutah berupa uang sebesar Rp 500.000,- ( ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat pada saat ikrar talak dijatuhkan ;4.
Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu terhadapTermohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3.
Pengadilan AgamaPonorogo ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum kedua telah dikabulkan sebagaimanapertimbangan tersebut di atas, maka terhadap Petitum Pertama haruslah dinyatakanmengabulkan permohonan Pemohon ;11Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah untuk kali kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Ponorogo memandang perlu untukmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemohon untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satukepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo;Dalam Rekonpensi :1 Mengabulkan gugatan Penggugat ;2 Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah sebesarRp 1.000.000, ( satu juta rupiah) kepada Penggugat pada saat ikrar talakdijatuhkan ;3 Menghukum Tergugat untuk membayar mutah berupa uang sebesarRp 500.000, ( ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat pada
saat ikrar talakdijatuhkan ;4 Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak Penggugat danTergugat sebesar Rp 500.000, ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan sejakputusan dijatuhkan hingga dewasa ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :e Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 491.000, (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Shafar 1437 Hijriyah, oleh Majelis Hakim PengadilanAgama
7 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk ikrar menjatuhkan thalak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar thalak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ikrar thalak tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Memberikan lin Kepada Pemohon (PEMOHON) untuk ikrar menjatuhkantalak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon di Persidangan Pengadilan AgamaJakarta Timur;3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan amarputusan kepada kantor urusan agama yang terkait untuk dicatatkandalam register yang tersedia untuk itu;4.
dicatat dalam register yang tersediauntuk itu;Menimbang, bahwa demi terciptanya tertio administrasi dibidangperceraian, maka Majelis Hakim dengan mendasarkan kepada Pasal 84Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang No. 3 Tahun 2006 dan Undangundang No. 50 Tahun 2009,memerintahkan Panitera selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari untukmengirimkan salinan penetapan Ikrar Thalak tanpa bermaterai kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Matraman,Jakarta Timur
Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk ikrar menjatuhkanthalak 1 (satu) raj terhadap Termohon didepan sidang PengadilanAgama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untukmenyampaikan salinan penetapan ikrar thalak selambatlambatnya 30(tiga puluh) hari sejak ikrar thalak tanpa bermaterai kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Matraman, JakartaTimur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Salemba Utan Barat Ill, No. 09 RT 009 RW 07,Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, JakartaTimur11MENGADILIMengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk ikrar menjatuhkanthalak 1 (satu) raj terhadap Termohon' didepan sidang PengadilanAgama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untukmenyampaikan salinan penetapan ikrar thalak selambatlambatnya 30(tiga puluh) hari sejak ikrar thalak tanpa bermaterai
11 — 4
Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap termohon TERMOHON didepan sidang Pengadilan Agama Pinrang, setelah pemohon mengucapkan ikrar talak.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikan salinan penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang setelah Pemohon mengucapkan Ikrar talak.5.
116 huruf (f) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas dan Pemohon belum pernah menjatuhkan talak/barumenjatuhkan talak raji satu kali, maka petitum permohonan Pemohonmengenai izin talak raji tersebut memenuhi Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam,oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Panitera Pengadilan Agama Pinrang,diperintahkan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar
Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadaptermohon TERMOHON didepan sidang Pengadilan Agama Pinrang, setelahpemohon mengucapkan ikrar talak.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikansalinan penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang setelah Pemohonmengucapkan kkrar talak.5.
13 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Ikrar Pamungkas bin Abd.
Manaf Adoeng) terhadap Penggugat (Ani Muniri binti Irsan);
- Menetapkan tiga orang anak bernama Andika Atmaja Permana bin Ikrar Pamungkas, lahir tanggal 20 Mei 2010, Anisa Nabila Azzahra binti Ikrar Pamungkas, lahir tanggal 24 Januari 2014 dan Anita Maheswari binti Ikrar Pamungkas, lahir tanggal 19 Maret 2015, berada di bawah Hadlanah Penggugat, dan memberikan akses kepada Tergugat (ayahnya) untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak-anak tersebut dalam rangka mencurahkan
33 — 6
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo ;Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan PEMOHON Rekonpensi ;2.
Menghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar kepada PEMOHON Rekonvensi nafkah madliyah sebesar Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah) pada saat setelah ikrar talak diucapkan ;3.
Menghukum TERMOHON Rekonpensi untuk membayar nafkah anak (ANAK KANDUNG ) kepada PEMOHON Rekonpensi sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan sejak ikrar talak dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Pemohon Konpensi / TERMOHON Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah).
Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu terhadapTermohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3.
tidak ada harapan untukhidup rukun sebagai suam1 istri;8 Bahwa TERMOHON Rekonvensi sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumahtangga dengan PEMOHON Rekonvensi;Berdasarkan halhal tersebut diatas Pemohon/TERMOHON Rekonvensi mohondengan hormat agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. xxxx/Pdt.G/2014/PA.POPengadilan Agama Ponorogo berkenan menjatuhkan putusan yang ammarnya berbunyisebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satukepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ;3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo dan Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo ;Dalam Rekonpensi :1 Mengabulkan gugatan PEMOHON Rekonpensi ;2 Menghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar kepada PEMOHONRekonvensi nafkah madliyah sebesar Rp 6.000.000, ( enam juta rupiah) padasaat setelah ikrar talak diucapkan
;3 Menghukum TERMOHON Rekonpensi untuk membayar nafkah anak (ANAKKANDUNG ) kepada PEMOHON Rekonpensi sebesar Rp 500.000, ( limaratus ribu rupiah ) setiap bulan sejak ikrar talak dijatuhkan hingga anak tersebutdewasa ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :e Menghukum Pemohon Konpensi / TERMOHON Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000, (Delapan ratus enambelas ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 7 Ramadlan 1435 Hijriyah,
14 — 2
- Menggugurkan pemohonan Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jepara, untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak, setelah ikrar talak . Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu );
14 — 4
Menetapkan tenggang waktu untuk mengucapkan Ikrar Talak habis ; ---------------------------2. Menyatakan gugur kekuatan hukum putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor : 866/Pdt.G/2005/PA.Pbg tanggal 13 Maret 2006 ; ---------------------------------------------------3. Menyatakan pula perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan sidang Ikrar Talak ; --------------
pekerjaan buruh,bertempat tinggal di Rt. xxx, Rw. xxx, Desa xxx, Kecamatan xxx,Kabupaten Purbalingga, selanjuntya disebut sebagai PEMOHON ;wenn nn nn anne nn en nn nn ne BERLAWANAN DENGANTermohon, umur 24 tahun, beragama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan buruh,terakhir bertempat tinggal di Rt. xxx, Rw. xxx, Desa Kutabawa,Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, yang sekarang tidakdiketahui tempat tinggalnya di Indonesia dan selanjutnya disebutsebagai TERMOHON ; Menimbang, bahwa pada sidang Ikrar
Talak tersebut ternyata Pemohon tidak datangmenghadap sendiri atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya meskipunPengadilan telah memanggil secara sah dan patut ; Menimbang, bahwa Pemohon dalam tenggang waktu 6 ( Enam ) bulan sejakditetapkan sidang Ikrar Talak tanggal 28 Maret 2006 tidak pernah melapor untuk memohondibukanya kembali sidang Ikrar Talak ; Memperhatikan pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor : 7 tahun 1989 dan peraturan1 Menetapkan tenggang waktu untuk mengucapkan Ikrar
11 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (GUNAWIYO BIN GIMIN) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (ATIK PUJI SETIYAWATI BINTI ALIM MAS UD) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Menghukum Pemohon (GUNAWIYO BIN GIMIN) untuk membayar kepada Termohon (ATIK PUJI SETIYAWATI BINTI ALIM MAS UD), berupa Mut'ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak.
Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;
- Membebankan kepada Pemohon konpensi/ Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
26 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Prayik bin Basiman) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Karcis binti Kromo Sentono) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pengadilan Agama Bojonegoro;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Mutah berupa uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dibayar sebelum pengucapan ikrar talak.
Ikrar dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
4 — 0
Mengizinkan Pemohon (PEMOHON (Alm)) untuk ikrar menjatuhkan talak satu kepada Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Mut'ah sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah),dibayar bersama dengan sidang Ikrar talak.4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salinana Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu.ribu rupiah )
layaknya suami isteriBahwa Pemohon sudah berusaha untuk hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Pemohon merasa sudah tidak kuat lagi hidup berumah tanggadengan Termohon;Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan dalildalil diatas, Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Agama Jombang agar segera memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Mengizinkan Pemohon untuk ikrar
) talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang bahwa dalam perkara ini Termohon mengajukantuntutan balik ( rekonpensi ) sebagai syarat yang diajukannya terkaitdengan hak hak nafkah untuk dirinya, maka Majelis Hakim menetapkanuntuk memberikan kepada Termohon sesuai kemampuan PemohonMut'ah sebesar Rp.500.000, (Lima ratus ribu rupiah), dibayar bersamadengan sidang Ikrar
Mengizinkan Pemohon (PEMOHON (Alm)) untuk ikrar menjatuhkantalak satu kepada Termohon (TERMOHON) di hadapan sidangPengadilan Agama Jombang;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Mut'ahsebesar Rp.500.000, (Lima ratus ribu rupiah),dibayar bersama dengansidang lkrar talak.4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salinana Penetapan ikrar talak kepada PegawaiPencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnyameliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta tempatperkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.
37 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watampone, untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak setelah ikrar talak diucapkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulaweng dan Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 541.000,00 ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);