Ditemukan 339 data
27 — 17
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu sajatelah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
dianggap telah terbukti pula;Ad.2.Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, ataumembujuk anak untuk melakukan atau) membiarkan dilakukanperbuatan cabul;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu sajatelah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
62 — 33
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta,cet.ke2, 1989, Hal.23181.Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuatdalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan.
Sudarsono Hari Prasetyo, S.H.
Terdakwa:
DWI HARYANTO bin RUDIYANTO
34 — 9
mempersiapkan atau mempermudah pencurian,atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan dirisendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.5 Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atauancaman kekerasan terhadap orangMenimbang, bahwa kekerasan adalah adalah setiap perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
1.AZRILIAN RAHARDI
2.JORDI RAPHAEL
31 — 6
denganmaksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, ataudalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diriatau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yangdicurinya:Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative yang artinya jika salahsatu unsure terpenuhi maka tidak perlu membuktikan unsure yang lainnya.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
AHMADA BASYARA ZAHRAH S.H.
Terdakwa:
1.PURNOMO Alias BERUT Bin SIMAN
2.RUDI SUSANTO Bin MURADI
17 — 9
secara melawan hukum telah terpenuhi;Ad. 4 Unsur Didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atauancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempersiapkanatau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untukmemungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untukmenguasai barang yang dicuri;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang dimaksud dengan kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
34 — 13
Kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
ALI MUKHTAR,SH
Terdakwa:
DADAN SUNANDAR Bin KOMAR
97 — 15
Unsur Yang didahului, disertai atau dlikuti dengan kekerasan atauancaman kekerasan terhadap orang;Menimbang, bahwa oleh karena pada unsur Keempat ini merupakanunsur yang bersifat alternatif, apabila salah satu perbuatan dari unsurmemenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka sudah cukup untuk menyatakanbahwa terdakwa telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa:
MAT BANI BIN ABUL HAJAP
34 — 19
Unsur Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksaAnakMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi:membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan.
OKTAVIA RANIWATI, SH
Terdakwa:
M.ICHWAN R.SILIM Alias IWAN
89 — 31
Dengan Kekerasan atauancaman kekerasanmemaksaseseoranguntuk melakukan atau = membiarkandilakukanperbuatancabul yangmenyerang kehormatan kesusilaan:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan orang yang dikerasai, dandidalam pasal 89 KUHPidana disebutkan bahwa membuat orang pingsanatau tidak berdaya disamakan dengan kekerasan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan
25 — 3
dengan maksud rnemersiapkan ataumempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkanmelarikan diri sendiri atau peserta lainnya melarikan diri sendiri atau untuktetap menguasai barang yang dicurinya 20Bahwa unsure ini bersiat alternatif , sehingga dengan terbuktinya salah satuelemen unsur saja, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;Bahwa pengertian " Kekerasan " adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
FAUZAN, S,H.
Terdakwa:
1.Suhendra Alias Sun Bin Zakaria
2.Andreas Alias Aan Bin M.Amin
73 — 26
satu perbuatanatau beberapa perbuatan yang masuk dalam kriteria unsur ini berdasarkanfakta dipersidangan maka perbuatan orang tersebut telan memenuhi unsuryang dimaksud;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah "memaksa dalamunsur ini adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itumelakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahperbuatan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
ICHXAN ELXANDHI,SH.
Terdakwa:
RUDIANSAH Als RUDI Bin SULASMAN
37 — 26
Yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorangyang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan siterancam atau bisa juga suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan;c.
70 — 27
Unsur Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa SeorangWanita Bersetubuh Dengan Dia Di Luar Perkawinan:Halaman19 dari 27halamanPerkara Nomor 36/Pid.B/2018/PN MreMenimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
62 — 22
Sianturi, SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP. berikutUraiannya hal 63 menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi.
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kampung Wara Distrik Pisugi KabupatenJayawijaya atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Wamena, telah Mengetahui permufakatan jahatuntuk melakukan kejahatan dengan sengaja membakar atau menjadikan letusanyang perbuatan tersebut dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang,sedang masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu, dengan sengaja tidakmemberitahukan dengan cukup tentang hal itu pada waktunya, baik kepadapegawai Justisi atau Polisi maupun kepada siterancam
Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa:
Ricky Octaviandri Alias Ricky Bin Rianto
118 — 11
yang dimaksud dengan dimuka umum adalahSuatu tempat yang dapat dikunjungi olen khalayak ramai atau bukan tempattertutup bagi masyarakat umum, tempat umum dimaksudkan juga adalah saranapublik, termasuk jalan raya,sekolah, persawahan dan pekarangan suatu rumahtinggal maupun tempattempat yang terlihat dan dapat dikunjungi oleh setiaporang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
JOHANSEN CHRISTIAN HUTABARAT SH.,MH
Terdakwa:
RUDI BEKU NGUDANG Alias RUDI
73 — 50
Sianturi, SH(Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEMJakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181, kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam Pasal 89 KUHP yang berbunyi:membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Wkb.menggunakan kekerasan.
1.SRIYANI, SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
MARDIONO BIN CIK MUDIN
31 — 11
Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul; Halaman 13 dari 20Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2019/PN MreMenimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini yang terkandung dari beberapaelemenelemen yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dariunsur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur elemen selebihnyatidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
135 — 64
Sianturi, SH yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi, perluasan definisi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atau tidakberdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembarimeluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah,
55 — 12
Umum akandibuktikan oleh unsurunsur berikutnya ;Ad 2 Unsur : Unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorangpegawai Negeri Negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah atau melawan kepada orangyang waktu membantu Pegawai Negeri itu karena kewajibannya menurut undang undang ataukarena permintaan Pegawai Negeri itu ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan : adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugianbagi siterancam