Ditemukan 311 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 781/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
RIYANTO Bin RIFAN
7520
  • menerim i, menerimatau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang : Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, tidak perlu keseluruhan perbuatan yangtersebut harus dilakukan oleh terdakwa, cukup salah satu perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Frans Maitimu yang menyatakanbahwa saksi telah menjual Sepeda Motor Yamaha Mio nomor polisi B3056BBZ yang dicuridari saksi Ahmad Subkan
Register : 08-04-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN BLITAR Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Blt
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat:
SUNARDI HERIYANTO
Tergugat:
YULIUS EKO WAHYONO
Turut Tergugat:
TEGUH SANTOSO
6918
  • Selorejo, Kabupaten Blitar; Bahwa nilai kontrak Saksi waktu itu Rp. 325.000.000,00 (tiga ratus duapuluh lima juta rupiah) di subkan ke Saksi senilai Rp. 170.000.000,00(Seratus tujuh puluh juta rupiah); Bahwa proyek yang Saksi kerjakan sudah selesai 100%; Bahwa Saksi masih dibayar senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah), masih kurang Rp.120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah); Bahwa Saksi menyelesaikan proyek irigasi tersebut pada tahun 2017; Bahwa Tergugat (Pak Eko) belum sama sekali
    Mitra Haroka; Bahwa Saksi tidak tahu untuk pengerjaan Pasar Ngembul tersebut di subkan ke pihak lain; Bahwa setelah terjadi kontrak dengan pemerintah, uang muka yang diterima pertama oleh CV tersebut adalah 30% kepada CV. Mitra Haroka; Bahwa proyek pengerjaan renovasi Pasar Ngembul tersebut yaituTahun 2017; Bahwa CV.
Register : 14-11-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1706/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Tanggal 23 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
190
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ridwan bin P Subkan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sumrati binti Denan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
a. Uang iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
b. Uang mutah sebagai tambahan biaya umrah yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);