Ditemukan 641587 data
11 — 0
16 — 5
7 — 0
14 — 7
21 — 0
8 — 10
6 — 0
8 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II yang bernama .......... untuk menikah dengan seorang laki laki yang bernama ........;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000,00 (Tiga ratus enam belas ribu rupiah).
15 — 5
23 — 9
11 — 3
4 — 0
11 — 1
8 — 1
6 — 0
5 — 2
6 — 5
12 — 1
PENETAPANNomor 555/Pdt.P/2020/PA.MrCDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama, dalam persidangan hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkaradispensasi kawin yang diajukan oleh:XXXXX, NIK 3516024104660001, tempat dan tanggal lahir Mojokerto, 01 April1966, agama Islam, pekerjaan mengurus rumahtangga,pendidikan SLTP, tempat kediaman di Kabupaten Mojokerto
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa Pemohon telah menghadirkan anak Pemohon,calon suaminya dan orang tua calon suaminya, dengan demikian telahmemenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa dalam mendengar keterangan anak Pemohon,Hakim tidak memakai atribut persidangan, dengan demikian telah memenuhiketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Nomor 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa dalil pokok dalam permohonan a quo adalahPemohon mengajukan dispensasi kawin untuk anaknya yang belum berumur19 tahun dengan alasan yang sangat mendesak yaitu kalau keduanya tidaksegera menikah dikhawatirkan akan lebin parah melakukan perbuatan yangdilarang agama Islam;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan bukti tertulis P.1 sampai dengan P.9;Halaman 10 dari 17 halaman
Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kebaikanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakimberkesimpulan bahwa permohonan dispensasi kawin Pemohon telah sesuaidengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
17 — 4
13 — 3