Ditemukan 15627 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 86/Pid.Sus/2015/PN-Bek
Tanggal 27 Oktober 2015 — Pidana - MAYADI Bin SADUL (Alm)
12816
  • Menyatakan Terdakwa MAYADI Bin SADUL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR SANITASI PANGAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.
    ;Perbuatan terdakwa MAYADI Bin SADUL (Alm), sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang Undang RI Nomor 18Tahun 2012 Tentang Pangan.
    MAULUDIN, S.PKP Bin MUNZIRI (Alm), dibacakandipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli bekerja sebagai Kasie Ketersediaan Pangan DinasPertanian Kabupaten Bengkayang;Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yangdapat dikonsumsi oleh Manusia yang mengandung keamanan, gizi danmutu yang sesuai dengan standar, sehingga gula pasir termasuk dalamkategori pangan;Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi adalah upaya untukmenciptakan dan mepertahankan kondisi pangan yang sehat
    danhigienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan bendalain;Bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasikeduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkankedalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi danupaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinanHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor 86/Pid.
    Sus/2015/PNBekpencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,merugikan dan membahayakan kesehatan manusia; Bahwa yang dimaksud dengan mutu pangan adalah nilai yangditentukan atas dasar kriteria kKeamanan pangan, kandungan gizi danstandar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman; Bahwa untuk produksi pangan luar negeri yang harus dipenuhi yaitu:Harus memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yangsudah lulus uj;Harus ada dokumen import dari Negara asal yang menyatakanbahwa
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan,Pengangkutan Dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Register : 10-03-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Wmn
Tanggal 4 Mei 2020 — Penuntut Umum:
Rosma Yunita Paiki, S.H.
Terdakwa:
ANDI ECCE BAHAR
14236
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ANDI ECCE BAHAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memproduksi Bahan Pangan Melampaui Ambang Batas Yang Ditetapkan;-----
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI ECCE BAHAR oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;----------------------------------------
Register : 28-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 71/Pid.Sus/2020/PN Wmn
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Rosma Yunita Paiki, S.H.
Terdakwa:
3.AGU HILAPOK
4.ORVI KOSAI
15868
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa AGU HILAPOK dan ORVI KOSAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Turut serta memproduksi bahan pangan yang melampaui ambang batas yang ditetapkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa AGU HILAPOK dan ORVI KOSAI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan
    ambang batasmaksimal adalah jumlah bahan tambahan pangan yang diizinkan terdapatpada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untukmenghasilkan efek yang diinginkan sebagaimana peraturan BPOM No, 22Tahun 2016 tentang persyaratan bahan tambahan pangan dan ini melebihibatas yang ditentukan; Bahwa air, gula dan fermipan tidak dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan, akan tetapi penggunaannya harus sesualperuntukannya dan melalui proses penakaran yang tepat; Bahwa penggunaan bahan tambahan
    Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;3. Dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampauiambang batas maksimal yang ditetapkan;;4.
    untuk diedarkan;Halaman 24 dari 31 Putusan Nomor 70/Pid.B/2020/PN PIkMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolan maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan
    dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Produksi Pangan adalahkegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (26) UU RI No18 Tahun 2012 tentang pangan, yang dimaksud peredaran pangan adalahsetiap kegiatan atau serangkaian
    ketentuan Pasal 73 UU RI No. 18Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud bahan tambahan panganmerupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhisifat dan/atau bentuk pangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwadiperkuat alat bukti surat, sehingga dapat diperoleh fakta hukum bahwa paraterdakwa Agu Hilapok dan Orvi Kosai tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang untuk memproduksi, merubah bahan pangan atau mengedarkanminuman keras lokal jenis ballo, kemudian
Register : 04-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 88/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal 3 April 2024 — Penuntut Umum:
ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M.
Terdakwa:
MAHMUD
5237
Register : 20-04-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PN KALIANDA Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN Kla
Tanggal 12 Mei 2022 — Penuntut Umum:
Eko Supramurbada, S.H., M.H.
Terdakwa:
ABDUL ROSI Bin MUHAMMAD FADIL
18155
Register : 09-05-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN JANTHO Nomor 172/Pid.Sus/2018/PN jth
Tanggal 13 September 2018 — Penuntut Umum:
1.AGUS KELANA PUTRA, SH
2.Vicky Rizky Marvil,SH
Terdakwa:
MUSLIM BIN ABDULLAH
15935
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUSLIM Bin ABDULLAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
    3. Menetapkan pidana tersebut
    RENI SEPTRIANTI, S.Fram.Apt, dibawan sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli di Bidang Pangan karena Abhlimempunyai sertifikat sebagai inspektur pangan dari BPOM dan Abhlidilengkapi dengan surat tugas dari Kantor BPOM NomorPR.O7.01814.01.18.21 ;Bahwa Ahli diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil BPOM Banda Acehpada tahun 2010 dan diangkat sebagai koordinator pangan SeksiPemeriksaan BPOM Banda Aceh sejak Janusri 2015 sampai dengansekarang ;Bahwa tugas dan tanggung
    jawab Ahli sebagai Koordinator Pangan SeksiPemeriksaan adalah melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi danProduksi Pangan serta melakukan sampling pangan untuk dilakukanpengujian di Laboratorium BPOM Banda Aceh ;Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidakdiolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan
    tambahan Pangan, bahan bakupangan, dan bahan lainnya yang = digunakan dalam prosespenyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman,sedangkan bahan tambahan pangan adalah bahan yang sengajditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentukpangan, adapun produksi pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan,mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan ;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 172 /Pid.Sus/2018/PN Jth Bahwa
    Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan ;3.
    Yang Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;Menimbang yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.Menimbang yang dimaksud dengan melakukan produksi pangan untukdiedarkan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, mengolah, membuat,mengubah bentuk pangan agar bertambah nilai
Register : 14-04-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Smp
Tanggal 12 September 2023 — Penuntut Umum:
HANIS ARISTYA HERMAWAN , SH.MH.
Terdakwa:
IMAM HANDOKO Bin MUDAWI
8833
Register : 09-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Wmn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
MERI WETIPO
208115
    1. Menyatakan Terdakwa Meri Wetipo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Pelabelan pangan;. Penarikan produk;Pelatinan karyawan;. Pengawasan oleh penanggungjawab;.
    adalah UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2004 tentang Pangan; Bahwa suatu produk dapat membahayakan kesehatan manusiasesuai dengan aturan perundangundangan adalah BadanPengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, Kementriankesehatan Republik Indonesia dan Kementrian perindustrian danperdagangan Republik Indonesia; Bahwa Cara produksi pangan yang baik (CPPB) adalah pedomanyang menjelaskan tentang bagaimana cara memproduksi pangan agarbermutu, aman dan
    Pelatihnan Karyawan. bahwa tata cara yang dilakukan terdakwa dapat diketahui bahwaproduksi pangan yang dilakukan terdakwa merupakan produksipangan yang tidak baik dikarenakan tidak mengikuti pedoman tatacara produksi pangan yang baik (CPPB) yaitu menjelaskan tentangbagaimana cara memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layakuntuk dikonsumsi; Bahwa bahan tambahan pangan (BTP) adalah bahan yangditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentukpangan, contohnya mengawetkan pangan, memberikan
    Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pangan berdasarkanUndang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan adalah segalasesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolahmaupun tidak diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahantambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam
    Melampaui Ambang Batas Maksimal YangDitetapkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Bahan Tambahan PanganHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Wmnadalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhisifat atau bentuk Pangan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di persidanganserta keterangan Ahli, Terdakwa memproduksi minuman lokal jenis ballomenggunakan air, gula, dan fermipan dimana bahan tambahan pangantersebut
Register : 02-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 253/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ENI
3219
    1. Menyatakan Terdakwa ENI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin mengedarkan setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU R.I No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Dakwaan Tunggal Penuntut
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut
Putus : 15-09-2016 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925 K/PID.SUS/2015
Tanggal 15 September 2016 — BUDI UTOMO bin SAIDI T1; DONY WIRA NUGROHO bin ALEX MOCH. KUSNAN T2;
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kusnan pada hari dan tanggal yang sudah tidakdapat diingat lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 atausetidaknya pada dalam tahun 2013, bertempat di tempat keluar pintu tolGunungsari Surabaya atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasukdalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orangyang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengankeamanan pangan dan mutu pangan yang
    KUSNAN, telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dengan sengaja tidakmemiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang membahayakan nyawaorang dan mengakibatkan kematian orang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 142 juncto Pasal 146 (1) huruf a dan Pasal 142 junctoPasal 146 Ayat (1) huruf b UndangUndang R.I. Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;2.
    KUSNAN, telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama dengan sengajamemperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan danmutu pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI UTOMO bin SAIDI danTerdakwa DONY WIRA NUGROHO bin ALEX MOCH. KUSNAN denganpidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;5.
    KUSNAN, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasama dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuaidengan keamanan pangan dan mutu pangan*;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5.
    yang tidaksesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan melanggar Pasal 141UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP dalam dakwaan Ketiga, yang mana dalampertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakanbahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut UmumHal. 24 dari 29 hal.
Register : 04-04-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 425/PID.SUS/2024/PT SBY
Tanggal 24 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ABDURRAHMAN BIN RENNAH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
3913
Register : 04-12-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 477/Pid.Sus/2020/PN Sgm
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.NUR FITRIYANI, SH
2.Ridwan Saputra,S.H
3.Arifuddin Achmad,SH.,MH.
4.Andi Hadrayani, SH
Terdakwa:
Jamaluddin alias Jamal Bin Mading
19049
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jamaluddin alias Jamal Bin Mading telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka kemasan akhir pangan
Register : 11-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN WAMENA Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Wmn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
NURMIN, S.H
Terdakwa:
Rani Ayu Putri Alias Gendis
14949
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rani Ayu Putri alias Gendis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan yang melampaui batas sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rani Ayu Putri alias Gendis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1(satu) bulan;
    3. Menetapkan
    melampaui ambang batasmaksimal adalah jumlah bahan tambahan pangan yang diizinkan terdapatpada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untukmenghasilkan efek yang diinginkan sebagaimana peraturan BPOM No, 22Tahun 2016 tentang persyaratan bahan tambahan pangan dan ini melebihibatas yang ditentukan; Bahwa air, gula dan fermipan tidak dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan, akan tetapi penggunaannya harus sesuai peruntukannyadan melalui proses penakaran yang tepat; Bahwa penggunaan
    Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;3. Dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampauiambang batas maksimal yang ditetapkan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan
    , pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Produksi Pangan adalahkegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (26) UU RI No18 Tahun 2012 tentang pangan, yang dimaksud peredaran pangan adalahsetiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
    pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolan maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Produksi Pangan adalahkegiatan atau proses menghasilkan
Register : 09-11-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1304/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 1 Februari 2021 — Penuntut Umum:
MARANITA, SH
Terdakwa:
ROHMIKA ROHIM binti ROHIM Alm
19346
Register : 17-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.SAHAT ROBERT PARULIAN SIMATUPANG, SH., MH.
Terdakwa:
1.AHMAD SAEROJI Bin MISNO
2.MOHAMMAD SHOQIBUL IZAR Bin M. SAMAWI
3.INDRA IRAWAN Bin HELMI
21471
Register : 07-07-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 945/Pid.Sus/2022/PT MDN
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : NARA PALENTINA .N.SH
Terbanding/Terdakwa : PAR PAR LUMBAN GAOL
9117
Register : 29-09-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN Pkb
Tanggal 20 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.Ronald Regianto, S.H, M.H
2.Febriansyah,SH
3.Shanty Merianie, S.H
Terdakwa:
Rizki Suhendra Als Dadang Bin Suhandi
6519
Register : 31-05-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN WAMENA Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Wmn
Tanggal 30 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Margrith Ellains Duwiri, S.H
Terdakwa:
Merina Salin Dapen
13946
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Merina Salin Dapen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Putus : 10-04-2013 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 29/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Tanggal 10 April 2013 — H. RANING Bin COLENG
458
  • RANING Bin COLENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
    No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. UNSUR SETIAP ORANG ;2. UNSUR MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DANATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANGTIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANGUNDANG INI DAN PERATURANPELAKSANANYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (2);Ad.1.
    Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang mengatur tentang : Setiap orangdilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalamwilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangantersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini danperaturan pelaksanannya;Menimbang, bahwa untuk menilai apa terdakwa melakukan perbuatan darisebagaimana yang diatur di dalam unsur di atas (Pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU RI.Nomor
    di dalamwilayah indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undangundang ini dan peraturanpelaksananya yang dilarang berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang R.I.
    Nomor 7Tahun 1996 tentang Pangan, oleh karena tedakwa melakukan perbuatan yang dilarang danoleh karena Pasal 36 ayat (2) UndangUndang R.I.
    RANING Bin COLENG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMASUKKAN PANGAN KEDALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAMWILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUANUNDANGUNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3.
Register : 02-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 710/Pid.Sus/2021/PN Plg
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
SELLY AGUSTINA, SH
Terdakwa:
ONG SANG DJU alias BUDI
23885
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ONG SANG DJU ALIAS BUDItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    untuk diedarkan yangdengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan melanggar dakwaan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Ayat (1) huruf bUU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan;2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ONG SANG DJU ALSBUDI dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam masa tahanan sementara;3.Menyatakan barang bukti berupa Tahu yang mengandung Formalin sebanyak
    untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahanyang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 75 ayat (1).
    dan Pasal 8 Ayat (1) Permenkes RINomor 033 Tahun 2012 Tentang bahan Tambahan Pangan, yaitu bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidakkeberatan;Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor710/Pid.Sus/2021/PN PigMenimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh MajelisHakim, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut
    Memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahanyang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang siapa;Menimbang bahwa yang di maksud barang siapa adalah siapa sajayang merupakan subyek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yangmana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmupidana dan tujuan dimuatnya unsur Barang Siapa dalam pasal ini tidak lainuntuk
    Pasal 75 Ayat (1) huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ONG SANG DJU ALIAS BUDI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;2.