Ditemukan 15648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 175/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 30 Nopember 2015 — YAYAN PERMANA Als YAYAN Bin EFFEN EFENDI
8929
  • Menyatakan terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa YAYAN PERMANA ALS YAYAN BIN EFFEN EFENDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sengajamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan, pengangkutan dan atauperedaran pangan 44 (empat puluh empat) karung gula pasir yang berasal dari Malaysia yangtidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2)tentang pangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Pada waktu dan
    :e Mengikuti pelatihan DFI (distrid food Insfection) di Pontianak.e Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak.e Ahli menerangkan bahwa yang dimaksud dengan :e Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolahmaupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainyang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman.e Label
    Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Label.e Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentukgambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasarandan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam
    Pangan dalam Pasal ini adalahsebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 1 UU NO 18 tahun 2013 tentang Pangan yangmenguraikan bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahanlainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
    pembuatan makananatau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaansebagaimana dimaksud
Putus : 22-03-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1741 K/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Maret 2017 — H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI
234135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengankualifikasi Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap panganolahan yang dibuat dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkandalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
    yang dimaksud dengan peredaran pangan(mengedarkan pangan) adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baikdiperdagangkan maupun tidak.
    Olahan yang dibuat di dalam negeri atauyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, PelakuUsaha Pangan wajib memiliki izin edar;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding (JudexFacti) sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkandalam kemasan eceran, namun Majelis Hakim
    SYARIFUDDIN BADAWI, SE bin BADAWI telah melakukandengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran.
    Dalam hal ini konsumen (masyarakat umum) seharusnyamendapatkan pangan (produk) yang layak untuk dikonsumsi dan sesuaiijin edar demi menjaga kesehatan konsumen itu sendiri, sehingga faktadan kebenaran yang lebth jelas ditutupi oleh Hakim (Judex Facti);Bahwa perbuatan Terdakwa H.
Putus : 04-09-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1949 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 September 2015 — SUYANTO
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siak ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Rengat karenadidakwa:Bahwa Terdakwa SUYANTO pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekirapukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun2012 bertempat di Toko Interior Jaya Jalan Lintas Timur Belilas Kabupaten IndragiriHulu atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Rengat, memasukkan pangan
    ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangtidak memenuhi ketentuan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannyasebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
    dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkanSurat Tugas yang ditandatangani Kepala Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Pekanbaru Nomor : KP.06.01.853.Dik.PPOMKA.LK.06/2012Tanggal 27 Maret 2012, Tim/Petugas Balai Besar POM di Pekanbaru melakukanpenertiban OMKA di Toko Interior Jaya dimana Terdakwa selaku pemiliknya danpada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Interior Jayatersebut Petugas menemukan barang bukti berupa pangan
    Sprite Malaysia Krat/24 16 KratKaleng4 Milo Original Malaysia Krat/24 5 KratKaleng5 Nescafe Malaysia Krat/24 6 KratOriginal Kaleng Dan selanjutnya terhadap pangan yang tidak memiliki Surat PersetujuanPendaftaran (MD/ML) tersebut dibuatkan Berita Acara Penyitaan barang buktiyang ditandatangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar POM diPekanbaru dan Terdakwa ; Bahwa adapun cara Terdakwa mengedarkan pangan yang tidak memiliki SuratPersetujuan Pendaftaran (MD/ML) tersebut adalah dengan cara
    Menyatakan Terdakwa SUYANTO bersalah melakukan tindak pidanamengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang melanggarPasal 58 huruf K Undangundang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan,sebagaimana dalam dakwaan ;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
Register : 06-10-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 328/Pid.Sus/2017/PNMre
Tanggal 18 September 2017 — N a m a : HENDRIK ISKANDAR Bin HUSIN; Tempat Lahir : Cianjur; Umur/Tgl.Lahir : 34Tahun/8 November 1982; Jenis Kelamin : Laki–laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Batu raja Karang Asem Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim; A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Wiraswasta;
12426
  • Menyatakan TerdakwaHENDRIK ISKANDAR Bin HUSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Kepala Bidang Pengujian Pangan dan BahanBerbahaya Dra. Arofah Nurfahmi, Apt., MM tanggal 20Juni 2017.Bahwa menurut ahli DELIADI, S. Farm, Apt.
    Kepala Bidang Pengujian Pangan dan BahanBerbahaya Dra.
    Unsurmelakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengansengaja menggunakan bahan yang dilarang diqunakan sebagai bahantambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1):Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pangan berdasarkan Pasal1 angka 1 Undangundang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentangPanganadalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
    sebagai makananatau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa Produksi Pangan berdasarkan Pasal 1 Angka6Undangundang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang Panganadalahadalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa yang
    dimaksud dengan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan Pangan, adalah sebagaimana yangtercantum dalam Lampiran Il Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan, yaitu :Halaman 12 dari 16 Putusan No. 203/Pid.Sus/2017/PN Mre1.
Register : 01-02-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 28-06-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 24/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Tanggal 19 April 2018 — CECEP RUSMANA Bin (alm) NUNENG;
10512
  • M e n g a d i l i 1) Menyatakan Terdakwa CECEP RUSMANA bin NUNENG, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembukaan kemasan akhir pangan dan dikemas kembali untuk diperdagangkan sebagaimana dakwaan tunggal ;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    24/Pid.B/2018/PN Cjr (Pangan)
Register : 25-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 11/PID.B/2016 PN.SKW
Tanggal 17 Maret 2016 — CHIN THIAT BUI ALIAS ABUI
4010
  • Menyatakan Terdakwa CHIN THIAT BUI Als ABUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Proses Produksi, yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHIN THIAT BUI Als ABUI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    sebagaimana dimaksud dalampasal 71 Ayat (2) tentang pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 135 Undangundang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang PanganJo.
    Singkawang selatan, Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, sebagai yangmelakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalammenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atauperedaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
    yang tidakmemenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal71 Ayat (2) tentang pangan;3 Unsur sebagai yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan;Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang menjadi subyek hukum dalam KUHP adalah setiapmanusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah diajukan ke persidangan sebagaiTerdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dandituntut untuk mempertanggungjawabkannya menurut hukum terhadap
    yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18 Tahun2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,19kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidak diolah, yangdiperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahantambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam
    prosespenyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukan pangan kedalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia , pangan yang dimasukankedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain:a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dinegara asal;b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan
Putus : 13-07-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 51/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 13 Juli 2016 — Pidana - JAMIAT Bin RASANI USMAN (Alm)
7547
  • Menyatakan Terdakwa JAMIAT Bin RASANI USMAN (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan Kegiatan Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    yang tidak memenuhi sanitasi pangan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UndangUndang RI Nomor18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo.
    Bek3 Setelah sampai di dalam negeri barang tersebut diuji lagi dibalai laboratoriumpengujian untuk mengetahui produk tersebut layak di konsumsi atau tidak.Bahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan gula dari luar negeri perlumemenuhi syaratsyarat sanitasi terhadap pangan yaitu :1 Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layakdikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).2 Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untukmenunjukkan produk tersebut
    BekBahwa setiap orang perorangan yang mengedarkan gula dari luar negeri perlumemenuhi syaratsyarat sanitasi terhadap pangan yaitu :1 Produk pangan harus diuji dan diperiksa keamanan pangannya, apakah layakdikonsumsi atau tidak (sesuai standar BPOM).2 Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan untukmenunjukkan produk tersebut telah dinyatakan layak dikonsumsi.3 Produk pangan tersebut harus diuji dan diperiksa di Indonesia.Dokumen yang harus dimiliki adalah :1 Dokumen penunjukkan
    , sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti,maka terpenuhilah unsur ini ;e Produksi pangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk pangan ;e Penyimpanan bahan pangan adalah suatu tata cara menata, menyimpan,memelihara bahan pangan kering dan basah, baik kualitas maupun kuantitas digudang bahan makanan kering dan basah
    ;e Kegiatan pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undangundang no. 7Tahun 1996 Tentang Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan caraatau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atauperdagangan pangan ;e Peredaran pangan berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undangundang no. 18 Tahun2012 Tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran pangan kepada masyarakat,
Register : 11-02-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 33/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 27 Maret 2014 — EDI Bin SUKEMI
6212
  • Menyatakan terdakwa Edi Bin Sukemi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKEMI, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana yangdiatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 135 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI Bin SUKEMI, denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3.
    Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggrakan kegiatanatau produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yangtidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :e Awalnya Pihak Kepolisian Polres Singkawang mendapatkan informasi darimasyarakat bahwa dirumah terdakwa EDI Bin SUKEMI di JI.
    Dua PuluhLima Ribu Rupiah) perkarungnya, sehingga keuntungan yang diperolehterdakwa apabila gula pasir tersebut laku terjual semuanya adalah sebesarRp. 930.000, (Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).e Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen atas kepemilikan gula pasirtersebut dan tidak mendaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia (BPOMN RI) atau teregister dari Badan POM Rl,sehingga tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telah memenuhi standarsanitasi dan menjamin keamanan pangan
    disita oleh petugas Kepolisian dari terdakwa, bahwa produk gulapasir tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yangdisyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan label sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku, tidak mencantumkan importresmi yang memiliki hak untuk mengimport produk tersebut.e Bahwa ahli menerangkan terhadap 186 (seratus delapan puluh enam) karunggula pasir asal Malaysia @ 50 Kg, tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telahmemenuhi persyaratan sanitasi pangan
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutandan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Register : 04-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN.Skb
Tanggal 13 Agustus 2015 — YADI RIYADI bin PUJOWIYONO
13317
  • Sukabumi Kotamendapatkan informasi dari Seorang warga masyarakat yang identitasnyaminta dirahasiakan, menginformasikan bahwa warga tersebut curiga denganfisik daging yang dibelinya adalah daging celeng/babi sambil menyerahkandaging tersebut untuk dilakukan pengecekan laboratoris;Bahwa Saksi CECE ROHMAN menerima daging tersebut, kemudian SaksiCECE ROHMAN memerintahkan kepada Saksi BRIGADIR AGUS SANTANAuntuk membawa sampel daging tersebut ke Bidang Peternakan DinasPertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
    Pemilik Sampel 1D Sampel Jenis ElisaSample SpesiesDaging Babi1 Polresta Kota Barang Bukti Bakso Positif2 Sukabumi Polresta Kota Daging Positif3 Sukabumi Daging Positif Sampel yang diuji Elisa Identifikasi Spesies Daging Babi, Positifmengandung daging babi.Bahwa Terdakwa dalam melakukan produksi pangan berupa bakso untukdiedarkan, yang pembuatan bahan bakunya dicampur denganmenggunakan daging celeng/babi tersebut, tidak pernah memberitahukankepada para pelanggan atau konsumennya.Perbuatan Terdakwa
    tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 75 ayat (1) huruf b jo Pasal 136 Undangundang RI Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa YADI RIYADI bin PUJOWIYONO baik bertindak sendirisendiri maupun secara bersamasama dengan sdr.
    SkbPertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Sukabumi untukmelakukan pengujian terhadap sampel daging;Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 11.30 Wib,Saksi dan Brigadir Runanto untuk melakukan koordinasi dengan pihak BidangPetermakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemerintah KotaSukabumi untuk melakukan pengujian terhadap sampel daging;Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris secara organoleptik dan ujicepat xema test kit oleh Drh
    SkbBahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 11.30 Wib, Saksi AgusSantana dan Brigadir Runanto membawa daging tersebut ke Dinas Pertanian,Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Sukabumi kemudiandilakukan pemeriksaan laboratoris secara organoleptik dan uji cepat xema test kitoleh Drh.
Register : 02-09-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 158/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 8 Oktober 2015 — BONG MIAU SAN Als ASAN
397
  • Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN Alias ASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Singkawang Timur Kota Singkawang , Terdakwa telahditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Singkawang karena dugaanmelakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Pangan yaitu MinumanKeras;.
    Bahwa setiap orang dapat melakukan usaha pembelian dan pengedaranbarang berupa minuman keras berakohol yang merupakan hasil produksiluar negeri asal memenuhi ketentuan ijin dalam hal importir danperedaran produk pangan.. Bahwa berdasarkan dengan undangundang pangan maupun peraturanmenteri perdagangan setiap minuman yang berakohol tidakdiperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki ijin edar dariDeperindag dan apabila tidak ada ijin diangggap barang ilegal;.
    Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012Tentang pangan yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau. peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 UU RINomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18Tahun 2012 Tentang pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama, yaitu Menyelenggarakankegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan SanitasiPangan.Menimbang, bahwa sedangkan mengenai
Register : 08-08-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 143/Pid.Sus/2017/PN.Dmk
Tanggal 10 Agustus 2017 — DJUPRI Bin SARDI
8614
  • Menyatakan terdakwa DJUPRI Bin SARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecer ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri Tersebut :Setelah membaca berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Penuntut UmumNomor Reg.Perk : 72/0.3.31/Euh.2/12/2016 tertanggal 08 Agustus 2017, yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa DJUPRI Bin SARDI, bersalah melakukan tindak pidanayang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan
    Olahanyang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalamkemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1),sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU RI No. 07 tahun1996 tentang Pangan;2.
    .10Menimbang, bahwa karena para terdakwa didakwa dengan dakwaanalternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang palingsesuai dengan faktafakta hukumnya yaitu Dakwaan Kedua Pasal 142 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1.
    Pelaku Usaha Pangan;2.
    Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yangdibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), yakni:Ad.1 Unsur Pelaku Usaha Pangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Pangan adalahsetiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan,yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran,perdagangan, dan penunjang.Menimbang, bahwa setiap
Register : 19-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 15-05-2016
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 6 Agustus 2015 — TULUS SUSETYO BIN SURIPTO
4115
  • Menyatakan Terdakwa TULUS SUSETYO bin SURIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TULUS SUSETYO bin SURIPTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;3.
    Mertoyudan Kab.Magelang, setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, melakukanproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakanbahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangansebagaimana dimaksud dalam 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012tentang Pangan yang berbunyi yang melakukan produksi Pangan untukdiedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan, yang dilakukan dengan cara :Halaman 5 dari42 Putusan
    adalahbahan yang dilarang ditambahkan ke dalam pangan karena Formalinbukan untuk bahan tambahan pangan, tapi untuk keperluan industri.Dalam industri Fotografi formalin biasanya digunakan untukpengeras lapisan gelatin pada kertas.
    ,bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, adapunpengertian Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 undangundang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,Halaman 33 dari42 Putusan Nomor 148 /Pid.Sus/2015/PN Mkdmengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan,sedangkan SesuaiPermenkes No. 033 tahun 2012 bahan tambahan
    pangan yang selanjutnyadisingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untukmempengaruhi sifat atau bentuk pangan, dimana tidak termasuk cemaran ataubahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mepertahankan ataumeningkatkan nilai gizi;Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan No.18tahun 2012 Pasal 136 dan di jelaskan dengan Permenkes No. 033 tahun 2012Formalin adalah bahan yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai BahanTambahan Pangan, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan
Putus : 13-08-2013 — Upload : 20-08-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 185/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 13 Agustus 2013 — Ir. ALMOETOFIFIN bin (Alm) DULATIF
5228
  • DULATIF,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan dengan menggunakan bahan tambahan yang terlarang ; ----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun ; -------------------------------------------------------------------3.
    Batang, Kabupaten Batang. karena tempat kediaman sebagian besar saksiyang dipanggil lebin dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempatkedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itudilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan NegeriBatang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengansengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secaramelampaui ambang batas maksimal
    Sedangkan bahaya yang ditimbulkan Boraks terhadap kesehatanapabila digunakan terus menerus dan dalam jangka panjang yaitu :e Bersifat Karsinogen (menyebabkan kanker) dan Mutagen(menyebabkan perubahan fungsi sel).e Dalam kadar yang sangat tinggi bisa menyebabkan kegagalanperedaran darah yang bermuara pada kematian.Bahwa Peraturan yang mengatur tentang bahan yang dilarang digunakansebagai Bahan Tambahan Pangan/Makanan yaitu Pasal 55 huruf (b) JunctoPasal 10 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1996
    UndangUndang/Peraturan ini mengaturtentang bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan/Makanan antara lain Formalindan Boraks. Bahwa Mie Basah yang diproduksi dan selanjutnya diedarkan oleh terdakwatidak memenuhi standar yang dipersyaratkan karena positif mengandungFormalin dan Boraks.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 huruf b UndangUndang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan ;ATAUKedua:Scene Bahwaterdakwa Ir.
    Bahwa Peraturan yang mengatur tentang bahan yang dilarang digunakansebagai Bahan Tambahan Pangan/Makanan yaitu Pasal 55 huruf (b) JunctoPasal 10 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentangPangan, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang UndangRI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PeraturanMenteri Kesehatan RI No 1168/Men.Kes/Per/X/1999 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Kesehatan No 722/Men.Kes/Per/IX/1988 tentangBahan Tambahan Makanan.
    UndangUndang/Peraturan ini mengatur tentangbahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan/Makananantara lain Formalindan Boraks.
Putus : 17-12-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 141/PID.SUS/2013/PN.SKW
Tanggal 17 Desember 2013 — ISKANDAR Bin H. MUNJIRI SALEH
8910
  • MUNJIRI SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISKANDAR Bin H. MUNJIRI SALEH dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumenmanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan danatau pembuatan makanan atau minuman;Bahwa untuk prosedur pengedaran harus memenuhi syarat sanitasi yaituHarus ada Sertifikat Pangan, Harus ada Izin Edar, aman di konsumsi,diberi label dengan tanda
    , termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahanlain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalahupaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat danhigienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atauproses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
    Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatanmanusia.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalamwilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia panganyang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidakmemenuhi ketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang diNegara asal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
    yang berasal dariluar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayahIndonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebin dahulu ke BPOM Pusat agarproduk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOMML ( Makanan Luar ) dan tanda SNI (standar Nasional Indonesia), harus adaSertifikat Pangan, harus ada izin edar, harus pakai Registrasi dengan tujuanuntuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disamping itu jugadidaftarkan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan
Putus : 24-04-2013 — Upload : 28-08-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 35/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 24 April 2013 — LONDON Anak FIRMAN
456
  • Menyatakan Terdakwa LONDON Anak FIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan PeraturanPelaksanaannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LONDON Anak FIRMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;3. Menetapkan supaya Terdakwa ditahan;4.
    Menyatakan Terdakwa LONDON Anak FIRMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan pangan ke dalamwilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undangundangdan peraturan pelaksanaannya, melanggar pasal 58 huruf K Jo Pasal 36 ayat (2)UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Primair.Putusan No.35/Pid.Sus/2013/PN.SKW Halaman 1 dari 23 halaman2.
    jin dalam hal importer produkpangan disamping itu produk pangan atau hasil olahan pangan tersebut harussesuai dengan standar mutu dan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam PPNomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan; Bahwa dalam perkara terdakwa LONDON Anak FIRMAN dimanaprodukpangan yang dibeli terdakwa adalah berupa gula pasir adalah termasuk produkpangan yang berasal dari luar negeri untuk itu sebelum produk pangan tersebutdiedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didafiarkan
    , Subsidair Pasal 58 huruf k joPasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo.
    Memasukkan pangan ke dalam Wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalamwilayah Indonesia;3.
    ke dalamWilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayahIndonesiatelahterpenuhi;Unsur Pangan yang tidak memenuhiketentuan UndangUndang Pangan danPeraturan Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan yang tidak memenuhiketentuan UndangUndang Pangan dan Peraturan Pelaksanaannya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) adalah pangan yang tidak diuji dan atau tidakdiperiksa serta dinyatakan tidak lulus dari segi keamanan, mutu dan
Register : 27-02-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 43/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 14 Mei 2014 — ROSDIANA Als KAK ROS Binti RAZALI
8912
  • KAK ROS Binti RAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan;2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSDIANA Als. KAK ROS Binti RAZALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    rupiah);e Bahwa benar saksi menerangkan, makanan dan minuman termasuk minumanberalkohol termasuk katagori Pangan sesuai Pasal ayat (19) dan Pasal 75ayat (1) huruf a dan huruf b, UU.
    ,bahan baku pangan, danbahan lain yang di gunakan dalam proses penyiapan, pengolahan danatau pembuatan makanan atau minuman.
    Unsur Yang Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan,Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pangan Yang Tidak MemenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2) ;Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
    Unsur Yang Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi,Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pangan YangTidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan Sebagaimana DimaksudDalam Pasal 71 ayat (2)Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan dan dariketerangan saksisaksi serta keterangan terdakwa diketahui bahwaterdakwa telah melakukan melakukan penyimpanan = minumanberalkohol dan minuman anggur (tidak beralkohol) yang diketahuibermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar
    Pangan Yang TidakMemenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat(2) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsurunsur dari Pasal 135 UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana yang didakwakan olehJaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif, telah terpenuhi maka disimpulkanbahwa benar Terdakwa ROSDIANA Als.
Register : 08-08-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 163/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 11 September 2014 — LAI NYAN FA Als AKHONG
7123
  • Menyatakan Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3.
    Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Singkawang, Mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71ayat (2).
    PUSTAKAe 24/PA/2005KESIMPULAN : Sampel tersebut diatas mengandung Etanol (Alkohol)dengan kadar 63,2414 % v/v.nonenne= Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 135 UndangUndang Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUmonnnnann Bahwa terdakwa LAI NYAN FA Als.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi ;3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu.Ad. 1.
    Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSESPRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAKMEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN ;Menimbang, bahwa mengenai Permohonan / Pleidoi yangdisampaikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materiPleidoi tersebut mengenai hal hal yang meringankan bagi Terdakwa, danhal tersebut akan dipertimbangkan
    Pasal 55 ayat (1) ke1, Undang Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),dan peraturan lain yang bersangkutan.Putusan No. 163/Pid.Sus./2014/PN.SKWMENGADILI:Menyatakan Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSESPRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANGTIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itudengan pidana
Register : 02-08-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 91/Pid.B/2017/PN Bek
Tanggal 15 Agustus 2017 — PIDANA - PAULUS JOTAI Anak SENNA
10473
  • Menyatakan Terdakwa PAULUS JOTAI Anak SENNA (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari.3.
    adalahsegala sesuatu yang dapat di konsumsi oleh manusia yang mengandungkeamanan, gizi dan mutu yang sesuai dengan standar.Bahwa ahli menerangkan bahwa sayurmayur termasuk dalam kategoripangan.Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan SANITASI adalahupaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman,peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan danmembahayakan manusia.Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan label pangan
    yaitusetiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,kombinasi keduanya atau bentuk lain yang di sertakan pada pangan dimasukkan kedalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan.Bahwa ahli menerangkan untuk produksi pangan dalam negeristandarisasi yang harus dipenuhi yaitu : Produk tersebut harus lulus uji kKeamanan pangan melaluilaboratorium pengujian Memiliki SOP (Standar Operasional Produser) tentangkeamanan pangan Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamananpangannya
    Dan untuk produksi luar negeri yang harus di penuhi yaitu: Untuk produksi yang dari luar negeri harus memilikidokumen jaminan mutu serta keamanan pangan dari Negaraasal yang sudah lulus uji.Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 91/Pid.B/2017/PN Bek Harus ada dokumen import dari negara asal yangmenyatakan bahwa produksi tersebut layak konsumsi.
    Setelah sampai di dalam negeri barang tersebut di uji lagi dibalai Laboratorium pengujian untuk mengetahui produktersebut layak di konsumsi apa tidak.e Bahwa dalam peraturan perundangundangan yang mengatur tentangpersyaratan sanitasi tersebut antara lain adalah UU RI Nomor 18 Tahun2012 tentang pangan, pasal 135 Setiap orang yang menyelenggarakankegiatan proses Produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atauperedaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangansebagaimana di maksud dalam pasal
    Menyatakan Terdakwa PAULUS JOTAI Anak SENNA (Alm) telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan pengangkutan pangan tidak memenuhipersyaratan sanitasi pangan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Putus : 10-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 274/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 10 Oktober 2018 — SULKAN Als. SUJUD Bin SAMADI
10562
  • Pasal 91 ayat (1) UU Rl Nomor18 tahun 2012 tentang Pangan;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa SULKAN Als. SUJUD Bin SAMADI pada hariKamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidaktidaknya masih dalam bulan April tahun 2018 bertempat di Dkh Gajah Halaman 3 . Putusan.Nomor 274/Pid.Sus/2018/PT SMGDs. Mambak Rt. 04 Rw. 04 Kec. Pakis Aji Kab.
    Sujud Bin Samadi terbuktibersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak Memilikijin Edar Melakukan Olahan Pangan Yang Diperdagangkan DalamKemasan Eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo. Pasal 91ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dalamdakwaan Kesatu;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulkan Als. Sujud BinSamadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangiselama penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.Halaman 5 . Putusan.Nomor 274/Pid.Sus/2018/PT SMG.
    Sujud Bin Samadi terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DenganSengaja Tidak Memiliki Ijin Edar Melakukan Olahan Pangan YangDiperdagangkan Dalam Kemasan Eceran sebagaimana diaturdalam dakwaan Kesatu;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 15 (lima belas) hari;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan dan Pasalpasal lain dari peraturanperundangan yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri JeparaNomor 159/Pid.Sus/2018/ PN Jpa tanggal 29 Agustus2018, yang dimintakan banding tersebut;3.
Register : 16-07-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 114/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Tanggal 4 September 2014 — ANDANG DIRMANTO BIN LEGIMAN
15223
  • Menyatakan Terdakwa ANDANG DIRMANTO BIN LEGIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan adalahsesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun62012 tentang bahan tambahan Pangan, selain yang tercantum dalam peraturantersebut dialarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan formalintidak tercantum dalam Peraturan Menteri kesehatan RI No. 033 tahun 2012tentang bahan tambahan pangan, dengan demikian formalin dilarangdipergunakan sebagai bahan tambahan pangan.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
    danformalin tidak tercantum dalam Peraturan Menterikesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahantambahan pangan, dengan demikian formalin dilarangdipergunakan sebagai bahan tambahan pangan, Formalinsangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dantertelan.
    2012 Pasal 136 dan di jelaskan dengan Permenkes No. 033 tahun 2012Formalin adalah bahan yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai BahanTambahan Pangan, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan sebagaibahan tambahan pangan adalah sesuai yang tercantum dalam PeraturanMenteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan Pangan,selain yang tercantum dalam peraturan tersebut dialarang digunakan sebagaibahan tambahan pangan.Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnyaMajelis
    hakim akan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melakukanproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangsebagai bahan tambahan pangan.