Ditemukan 332 data
9 — 3
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalib fi SyarhRaudha alThalib, Juz.
25 — 2
memeriksa keabsahan suatu perkawinan itusendiri, apakah syarat dan rukun perkawinannya sudah terpenuhi sehinggaperkawinan tersebut layak dicatatkan dan dinyatakan sah secara hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitucalon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab dan kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafi'i yang mayoritas dianut olen pendudukIndonesia (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
24 — 6
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danjab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
19 — 4
rukun suatu perkawinan serta tidak adanyahalangan hukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanya berfungsisebagai pengakuan dan perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, dan ijab kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
28 — 17
bagi agama Islam harus terpenuhinya syaratdan rukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan diatur dalam Pasal 14Kompilasi Hukum Islam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah;dua orang saksi; dan ijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafiisebagai madzhab yang mayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide AbuYahya Zakariya AlAnshari
27 — 6
halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; danjab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Kabupaten Aceh Utara dan kabupaten AcehTengah (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
22 — 7
bagi agama Islam harus terpenuhinya syaratdan rukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan diatur dalam Pasal 14Kompilasi Hukum Islam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah;dua orang saksi; dan ijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafiisebagai madzhab yang mayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide AbuYahya Zakariya AlAnshari
1.M. Nasir bin Muhammad
2.Kasiani binti Saimin
19 — 7
suatuperkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndangmelainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu: adanyacalon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul, demikianjuga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yang mayoritas dianut olehpenduduk kabupaten Aceh Tengah (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
25 — 5
rukun suatuperkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
27 — 6
perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Kabupaten Aceh Tengah (vide Abu YahyaZakariya AlAnshari
1.Muhamaddin bin Jenen
2.Seri binti Mhd Jenin
27 — 6
bagi agama Islam harusterpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan serta tidak adanya halanganhukum, sedangkan masalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagaipengakuan dan perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan diatur dalam pasal 14Kompilasi Hukum Islam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; duaorang saksi; dan ijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagaimadzhab yang mayoritas dianut oleh penduduk di Aceh (vide Abu YahyaZakariya AlAnshari
29 — 6
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
21 — 5
oleh agamanya masingmasing, bagiagama Islam harus terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan serta tidakadanya halangan hukum,dan tentang pencatatan perkawinan hanya berfungsisebagai pengakuan dan perlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan tjabkabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
10 — 5
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalib fi SyarhRaudha alThalib, Juz.
40 — 5
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
20 — 5
suatuperkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk kabupaten Aceh Tengah (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
26 — 7
suatuperkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkan masalahpencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan dan perlindungandan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur oleh UndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul,demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yang mayoritasdianut oleh penduduk kabupaten Aceh Tengah (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
22 — 1
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danjab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafi'i sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
21 — 6
danrukun suatu perkawinan serta tidak adanya halangan hukum, sedangkanmasalah pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai pengakuan danperlindungan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa rukun nikah/perkawinan tidak diatur olehUndangUndang melainkan hanya diatur dalam Pasal 14 Kompilasi HukumIslam, yaitu: adanya calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi, danijab kabul, demikian juga pendapat madzhab Syafii sebagai madzhab yangmayoritas dianut oleh penduduk Aceh (vide Abu Yahya Zakariya AlAnshari
7 — 4
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalib fi SyarhRaudha alThalib, Juz.