Ditemukan 439690 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 640/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SATYA WIRAWAN,SH
Terdakwa:
DEBY DIAN Als WAK GURU Bin WAIT SETIAWAN
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Deby Dian Als Wak Guru Bin Wait Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum:
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar
    Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis Shabushabu kepada Saksi M.SYAIFUDDIN Als SAIPUT Bin RAMALI sudah sebanyak 10 (Sepuluh) kalidan terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenisShabushabu sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    buktiberupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabushabu, kemudian dilakukanpengembangan bahwa Saksi M.
    narkotika oleh terdakwatersebut.
    Narkotika ialah perbuatan dua orang atau lebih yangbersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberikonsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, ataumengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
    Dari fakta tersebut dapat didugaadanya kesepakatan dari Terdakwa dengan saudara kiwil untuk bersamasamamelakukan jual beli narkotika.
Register : 12-05-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1166/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 21 September 2022 — Penuntut Umum:
CHRISTIAN SINULINGGA, SH., M.H
Terdakwa:
ANJELINA Als ENJEL
215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Anjelina Als Enjel tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Register : 29-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 943/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ANDI NUR FITRIANI, SH
Terdakwa:
SARTIKA WARDANA BIN DG LIU
263
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Sartika Wardana Binti Dg Liu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Register : 26-04-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1116/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 19 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Pantun Marojahan Simbolon,SH
Terdakwa:
HARIS SRI PURNAMA Alias HARIS
163
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Haris Sri Purnama Alias Haris tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
    3. Menyatakan terdakwa Haris Sri Purnama Alias Haris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika
    pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika
Register : 19-12-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 04-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 468/Pid.Sus/2017/PN Tjb
Tanggal 25 Januari 2018 — Penuntut Umum:
RAWATAN MANIK, SH
Terdakwa:
TENGKU AMRON Alias AMBON
673
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Tengku Amron Alias Ambon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; t
  • 5 (lima) bungkus kecil plastik transparan kosong;
  • 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
  • 1 (satu) buah mancis;
  • 1 (satu) buah botol plastik kemasan obat merk Hamimha;
  • 1 (satu) unit Handphone warna merah merk Mito nomor sim card 081396998336; Dirampas untuk