Ditemukan 61588 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan
738
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
8459
  • yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak atasKekayaan Intelektual dan Perlindungan dari Persaingan Usaha tidak sehat.ALASAN KEBERATAN Terhadap Putusan Komisi Informasi :1.Bahwa, berdasarkan PERKI Nomor 1 tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Pasal 5 Penyelesaiansengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabilaa.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 10 PERMA No. 2 Tahun2011, menegaskan bahwa Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketadi Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan Pengajuangugatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para
    bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 ayat (2) : Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.Pasal 2 ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, mengatur:Pasal 6 ayat (1) : Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan
    sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Pasal 6 ayat (2) : Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publikapabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, berbunyi Badan Publik wajib menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yangdikecualikan sesuai ketentuan.Menimbang
    /PTUN.SBYMenimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi,Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 TentangLayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi, mengatur:Pasal 2 ayat (1) : Organisasi layanan informasi publik terdiri atas:a.
Register : 24-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Inspektorat Kota tangerang Selatan diwakili oleh H. Uus Kusnadi, SE., M.Si
Termohon:
Agus Supriyanto
10964
  • Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGSetiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan untukmemperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atautidak tertulisDan juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24.b.
    NIK 3674012708700001 serta fotokopi FormulirPermohonan Informasi Publik Nomor012/PPID/INSPEKORAT/PI/XII/;: Surat Nomor 011/AGS/SERPONG/XII/2018 tanggal 31Desember 2018 perihal Permohonan Informasi Publik (Sesuaidengan asli) dan lampiran KTP atas nama Agus Supriyanto,S.E.
    Selatan Nomor 48 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi danTata Kerja Inspektorat;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;: Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukandengan SungguhSungguh dan Itikad Baik;Menimbang
    Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGAyat (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. informasi yang dapat membahayakan negara;b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.Menimbang bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf j UUNo. 14 Tahun 2008, menyatakan: Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecualliinformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang;Menimbang bahwa kedudukan Inspektorat Daerah (dalam hal ini adalahInspektorat Kota Tangerang Selatan) diatur dalam Pasal 1 angka 46 UndangUndang Nomor
Register : 11-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 2/G/KI/2022/PTUN.SMD
Tanggal 5 April 2022 — Pemohon:
Andri
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara
14366
Register : 09-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
208126
  • Mks.4.4.4.5.berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenyatakan bahwa: Badan Publik wajib menyediakan, memberikandan/atau. menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
    Bahwa jika Komisi Informasi Kabupaten/ Kota dalam hal ini KomisiInformasi Kabupaten Bulukumba belum terbentuk, maka yangberwenang menyelesaikan sengketa informasi publik adalah KomisiInformasi Pusat, sebagaimana diatur pada:4.9.1.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik pada Pasal 27 ayat (2), yangmenyatakan bahwa: Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputikewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangmenyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik
    berwenang mengadili sengketa informasi publik ini;2.
    Melihat dan mengetahui informasi public.Menimbang, bahwa selanjutnya yang merupakan informasi publik yangdikecualikan adalah jenisjenis informasi publik sebagaimana telah ditentukandalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;.
Register : 09-02-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 27 April 2022 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Padang
Termohon:
RENDY ALDY IRWANDI
197115
Register : 09-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.PBR
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
181107
  • ;Ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3, Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan :Halaman. 7 dari 35 Halaman,Putusan Nomor : 03/G/KI/2020/PTUN.PBRSetiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :h.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,yaltu :1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
    Dasar Hukum:Pasal 1 angka 5 UU KIP jo Pasal 1 angka 3 Perki PPSIPmenyatakan bahwa : Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publikdan/ atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan/ atau menggunakan Informasi Publik berdasarkanperaturan perundangundangan.Halaman. 16 dari 35 Halaman,Putusan Nomor : 03/G/KI/2020/PTUN.PBRPasal 6 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik :(1) Badan Publik berhak
    menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publikapabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. informasi yang dapat membahayakan negara;b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindunganusaha dari persaingan usaha tidak sehat;c. informasi yang berkaitan
    Bahwa, pada pendapat pertama tersebut, Majelis Komisioner KomisiInformasi Provinsi Riau beranggapan bahwa hanya nama pemilik dannomor bidang pada Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanahdan Tegakan yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (Appraisal),yang dikategorikan sebagai informasi yang bersifat pribadi dan bisamengungkapkan kondisi kKeuangan, asset serta pendapatan seseorangsesuai dengan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    , ditentukan :Pasal 47(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah BadanPublik negara.;(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1).Pasal 48(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihakyang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanAjudikasi
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
11876
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
780
Register : 14-10-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 157/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GRESIK
Termohon:
AVICENNA FOR GOOD GOVERMENT DAN PUBLIC POLICY
149121
  • KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARABahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (1) UndangUndang nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :"Pengajuangugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik negara.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.Bahwa Pemohon Keberatan merupakan badan publik negara yaitu Suatubadan yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yaituyang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informasi yangSumber dananya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, hal yangPutusan Perkara No. 157/G/KI/2021/PTUN.SBY.
    Kompetensi Absolut Pengadilan;Menimbang, bahwa kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negarauntuk memeriksa Sengketa Informasi Publik diatur dalam ketentuan peraturanperundangundangan di bawah ini:a. Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU No.14 Tahun 2008)yang menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah badan Publik Negara,b.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 10 PERMA No. 2 Tahun 2011,menegaskan bahwa Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohoninformasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan Pengajuangugatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanyadapat ditempuh apabila salah satu atau para
    informasi nomor 1 tahun 2013 tentangprosedur penyelesaian sengketa informasi publik yang berbunyi penyelesaiansengketa informasi publik melalui komisi informasi dapat ditempuh apabila : a.Permohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan olehatasan PPID, atau b.
Register : 27-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 12/G/KI/2018/PTUN.TPI
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon:
KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Termohon:
Mahayuddin
15961
  • digugat adalah Badan Publik Negara.Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan (dahulu Termohon) adalahBadan Publik Negara, maka berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 3 huruf b Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka PengadilanTata Usaha Negara Tanjung Pinang secara absolut berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.D.
    ,yaitu berdasarkan fakta bahwa PERMOHONANPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK yang diajukanTermohon Keberatan pada tanggal 4 April 2018 melebihijangkawaktu (kadaluarsa ermohonan enyelesaian sengketainformasi publik.
    informasi publik.
    Permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik yang diajukan Termohon Keberatan pada tanggal 4 April2018 melebihi jangka waktu (kadaluarsa) permohonan penyelesaiansengketa informasi publik.
    ;Ayat (12) : Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ataubadan hukum Indonesia yang mengajukan permintaanInformasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndangini;Pasal 4:Ayat (1) :Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaidengan ketentuan UndangUndang ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, b danc PeraturanKomisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur PenyelesaianInformasi Publik menetapkan :Ayat (1) : Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
15595 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perjanjian Kontrak;Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka. Haltersebut diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e, UndangUndang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang padapokoknya, mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihakketiga.
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Keberatan/Termohon Informasi selaku Badan Publik, memiliki kKewajibansebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi InformasiPublik, yaitu:1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkanInformasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan;2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar,dan tidak menyesatkan;3) Untuk melaksanakan kewajiban
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Badan Publik barus membangun dan mengembangkan sisteminformasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secarabaik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiapkebijakan yang diambil, untuk memenuhi hak setiap Orang atasInformasi Publik;5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lainmemuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/ataupertahanan dan keamanan negara
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Bahwa ketidakjelasan diktum/amar putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Jawa Barat di atas, bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik yangmenyatakan, undangundang ini bertujuan untuk;a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b.
    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
Register : 22-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 7/G/KI/2022/PTUN.BJM
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
H. Said Hasan Machdan, SE
17345
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Pilangsari Kabupaten Blora
Termohon:
Abu Ali Maskuri
295133
  • Bahwa UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik harus dilaksanakan oleh setiaplapisan masyarakat Indonesia termasuk kepala desa kepaladesa sebagai Badan Publik.b. Namun yang menjadi persoalannya adalahBagaimana cara melaksanakan UndangUndang No. 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik khusus untukkepala desakepala desa sebagai badan publik %???
    Dan ataspersetujuan atasan badan publik, PPID dapat melakukan Ujikonsekwensi.Bahwa mendasarkan uji konsekwensi tgl. 30 Nopember 2017tersebut Bupati Blora sebagai atasan badan publik menerbitkansurat keputusan Bupati Blora No. 040/1108/2017 tentangpenetapan daftar informasi publik yang dikecualikan untukdijadikan pedoman atas dasar melayani masyarakat pencariinformasi di Kabupaten Blora.Bahwa oleh karena kepala desa Pilang adalah badan publik,maka dalam melayani masyarakat pencari informasi diKabupaten
    secara berkala videPasal 9;2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta vide Pasal 10;3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat vide Pasal 11;Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, Pasal17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik menyebutkan bahwa Setiap Badan Publik Wajib membuka aksesbagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali :a.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan tidak sehat;c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamananNegara...dst;d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional...dst;f. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat merugikan kepentingan luar negeri...dst;g. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isiotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang;h.
Register : 29-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 71/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Dr. Irwandra, M.A.
2.Rhonny Riansyah, S.E., MM., Ak, CA
3.Alchudri Munir
4.Bambang Hermanto
5.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M.Ed
29623
Register : 04-06-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 4/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
LURAH MANUKAN WETAN
Termohon:
Sdri. SUPRANTI
12544
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon;----------------------------------
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 74/V/KI-Prov.Jatim-PS-A/2017 , tanggal 17 Mei 2018;---------------------------
    3. Memerintahkan Pemohon Keberatan yaitu Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya menolak untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;---------
    4. Membebankan
    Sub BidangPengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi;14. MOCH. SYAIFUDIN ZUFRI, AMd. Staf. Sub BidangPengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2018 Nomor :800/14/436.9.5/2018; Selanjutnya disebut sebagai ........... PEMOHON KEBERATAN;Melawan :SUPRANTI, beralamat di Jalan Kasman No. 3 , RT. 007 RW. 010, KelurahanManukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :1. SUTARDJO, SH. MH.;2.
    Pasal 48 ayat (1) Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; b. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentangPelaksanaan Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.1I. No. 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    Pendapat Majelis terhadap informasi yang diminta;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2018 tentang KeterbukaanInformasi Publik pada BAB V tentang MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI pasal 22 ayat (1) dan ayat (7 ) huruf b yaitu :Pasal 22 ayat (1) menyatakan Setiap Pemohon Informasi Publik dapatmengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.Dan
    pasal 22 ayat (7) menyatakan Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejakditerimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :b.
    Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasiyang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawahPutusan Nomor : 04/G/KI/2018/PTUN.
Register : 08-06-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 K/TUN/KI/2018
Tanggal 9 Juli 2018 — YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) SULAWESI TENGAH VS KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH;
176290 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
261217
  • Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan Pengajuan gugatan dilakukan melalui PengadilanTata Usaha Negara apabila yang digugat Badan Publik Negara; 2.
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor : 02 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 47 dan48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik:a Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik selain Badan PublikNegara dan/atau Pemohon Informasi yang memintainformasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara;b Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL2)Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputikewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publikyang menyangkut Badan Publik Pusat; Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1)PerkiNomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan: Pasal 6 ayat (1); 22 none eno nnneneKomisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikanSengketa Informasi Publik yang menyangkut BadanPublik Pusat; Penjelasan Pasal 6 ayat (1); Yang dimaksud dengan Badan Publik pusat adalahBadan Publik yang lingkup kerjanya bersifat
    bagi setiapPemohon informasi publik, kKecuali Informasi publik yangapabila dibuka dan diberikan kepada PemohonHalaman 22 dari 56 hal.
    ))Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkanInformasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesualdengan ketentuan; 222222 n nnn n nnn nnn eneBadan Publik wajid menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar,dan tidak menyesatkan; Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Badan Publik barus membangun dan mengembangkan sisteminformasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secarabaik
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI (Atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi) vs RUKMANA;
134104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Tata cara pengajuan keberatan sebagaimana diatur oleh PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Pasal 4,menyatakan:(1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan KomisiInformasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilanyang berwenang.;Halaman 2 dari 14 halaman.
    digugat adalah Badan Publik negara.;.
    Pasal 17huruf b yang menyatakan Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggukepentingan perlindungan hak atas kekayaanintelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, maka dari ituHalaman 3 dari 14 halaman.
    Pengujiankepentingan tersebut tidak hanya dari segi legal standing tetapi jugasejak dari terjadinya sengketa informasi publik antara pemohoninformasi dengan Badan Publik Negara yang dimintai informasinya;Bahwa berdasarkan alasanalasan Pemohon Informasi (Rukmana Cs.)informasi dalam sengketa informasi publik adalah karena adanyadampak merugikan yang timbul sebagai akibat berdirinya pabrik PT.Semen Jawa vide Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratHalaman 4 dari 14 halaman.
    (diantaranya adalah siteplan dan denah) serta gambar konstruksibangunan adalah informasi publik terbuka, namun mengandunginformasi yang dikecualikan;6.4 Memerintahkan Termohon untuk memenuhi permohonan informasipublik dengan memberikan salinan seluruh IMB Pembangunan PabrikPT.
Register : 18-09-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 63/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara
Termohon:
Watch Relation of Corruption
160128