Putus : 23-03-2015 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 195/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby Tanggal 23 Maret 2015 — Drs. H. KOMARI, M.Si ;
KEJAKSAAN NEGERI MEJAYAN
66 — 18
Sariyadi sebagai Direktur PD BPRKabupaten Madiun, terdakwa dan sdr.
BPR KabupatenMadiun ;Bahwa pada tahun 2004 saksi diberi tahu oleh sdr Sariyadi selaku Direksi PDBPR Kabupaten Madiun yang menyampaikan ada dana PIK dari BagianPerekonomian Kabupaten Madiun yang akan ditabung di PD BPR KabupatenMadiun dan yang akan menindaklanjuti adalah sdr. Sri Wulan Rahmadani ;Hal. 67 PUTUSAN Nomor : 195/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby.Bahwa sdr.
diberikan kepada saksi Sariyadi selaku Direktur ;Bahwa yang melayani sdr.
SRIWULAN RAHMADANI, saksi SARIYADI ( Direktur PD. BPR Kab. Madiun ), saksiJAKA SANTOSA ( dari Bappeda/mantan staf Bagian Perekonomian ), rapat dipimpinoleh saksi Drs. BUDI TJAHYONO selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan,hasil rapat tersebut diketahui kalau ada sisa dana PIK yang tersimpan di PD. BPRKab.
SRIWULAN RAHMADANI, saksi SARIYADI (Direktur PD. BPR Kab. Madiun), saksi JAKASANTOSA ( dari Bappeda/mantan staf Bagian Perekonomian ), rapat dipimpin olehsaksi Drs. BUDI TJAHYONO selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, hasilrapat tersebut diketahui kalau ada sisa dana PIK yang tersimpan di PD.