Ditemukan 164 data
38 — 10
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebaai anaksendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.2. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauHIm. 3 dari 28 him.
22 — 3
melindungikepentingan anak dengan cara mengutamakan kepentingan anakdaripada kepentingan pribadi orang tua yang juga sejalan denganbunyi Pasal 14 ayat 1 (sate) UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebutyang berbunyi:"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri,Kecuali Jika Ada Alasan Dan/Atau Aturan Hukum Yang SahMenunjukkan Bahwa Pemisahan lItu Demi Kepentingan TerbaikBagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir;Bahwa sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam membolehkanperbuatan hukum Pengangkatan Anak (At Tabanni
261 — 190
Ini berarti anak angkat tetap masih adahubungan keperdataan dengan orang tua kandungnya sendiri.Bahwa dalam sejarah hukum Islam, jaman jailiyah sampai dengan awalIslampun dikenal dengan tabanni, pengangkatan anak yang memutuskanhubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Konseptabanni ini diharamkan dan kemudian dikoreksi oleh syariat Islam dengandinyatakan dalam AlQuran SuratAzhab ayat (4) dan ayat (40).
HJ. SUSWATI, DKK (TERGUGAT)
ATIMONO, DKK (TURUT TERGUGAT)
71 — 20
Dalam bahasa Arab disebut tabanni, yang menurut Mahmud Yunusdiartikan dengan mengambil anak angkat. Sedangkan dalam Kamus Munjiddiartikan ittikhadzahu ibnan, yaitu menjadikannya sebagai anak (MuderisZaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2002,hIm.4).2.