Register : 01-07-2019 — Putus : 26-07-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 64/PID/2019/PT BTN Tanggal 26 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD NURMAN, SH
Terbanding/Terdakwa : ARDI DWIYANA
86 — 33
Ardi Dwiyana ; Dipergunakan dalam perkara an. Ahmad Sofian Als Kemed alias Meeng.bin Yanto.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding adalah sebesar Rp 5000,00 (lima ribu ribu rupiah);
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD NURMAN, SH
Terbanding/Terdakwa : ARDI DWIYANA
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29September 2018 sekira pukul 02.00 wib saksi Ahmad Sofian als Meeng alsKemed menghubungi Terdakwa Ardi Dwiyana di nomor 081385245746 denganmenggunakan nomor handphone 087773066621 dengan private number,menyuruh Terdakwa Ardi Dwiyana berangkat ke daerah Cilegon, selanjutnyasaksi Ahmad Sofian als Meeng als Kemed menghubungi handphone sdr. Kokoals Padoy (dpo) memberitahu keberadaan Terdakwa Ardi Dwiyana di daerahCilegon sambil menunggu kabar berikutnya.
Kokoals Padoy menghubungi saksi Anmad Sofian als Meeng als Kemed, untukmengarahkan Terdakwa Ardi Dwiyana datang ke lobi Hotel Dinasty mengambilkunci dengan kode AC 19.Sekira pukul 06.30 wib saksi Ahmad Sofian als Meeng als Kemedmenghubungi Terdakwa Ardi Dwiyana untuk mengambil kunci dengan kode AC19 dan masuk kedalam kamar 225 mengambil paket tas yang berisi ekstasitersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29September 2018 sekira pukul 02.00 wib saksi Anmad Sofian als Meeng alsKemed menghubungi Terdakwa Ardi Dwiyana di nomor 081385245746 denganmenggunakan nomor handphone 087773066621 dengan private number,menyuruh Terdakwa Ardi Dwiyana berangkat ke daerah Cilegon, selanjutnyasaksi Ahmad Sofian als Meeng als Kemed menghubungi handphone sdr. Kokoals Padoy (dpo) memberitahu keberadaan Terdakwa Ardi Dwiyana di daerahCilegon sambil menunggu kabar berikutnya.
Menyatakan Terdakwa Ardi Dwiyana bersalah melakukan tindak pidanaoercobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan yang jumlahnya melebihi 5gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) JoPasal 132 Ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ardi Dwiyana dengan pidanapenjara Seumur Hidup.3.