Ditemukan 125808 data
78 — 41
253 — 115
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri GorontaloNomor : Print-68/R.5.11/Fd.1/11/2014 tanggal 26 Nopember 2014 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-71/R.5.11/Fd.1/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/R.5.11/Fd.1/01/2016 tanggal 11 Januari 2016, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;3.
Bahwa bentuk kesewenangwenangan Termohon yang dapat menimbulkanketidakpastian hukum atas penetapan status Tersangka atas diri Pemohon adalah adanya2 (dua) Surat Perintah Penyidikan namun dibuat pada tanggal dan bulan yang berbedaserta konsideran yang berbeda pula, yakni masingmasing :a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.11/Fd.1/01/2016 tanggal 11Januari 2016:b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.11/Fd.1/01/2016 tanggal 03Februari 2016 :7.
Bahwa bentuk kesewenangwenangan Termohon yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atas penetapan status Tersangka atas diri Pemohon adalah adanya 2(dua) Surat Perintah Penyidikan namun dibuat pada tanggal dan bulan yang berbedaserta konsideran yang berbeda pula yakni masingmasing :a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.IV/Fd.V01/2016 tanggal 11Januari 2016;b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print03/R.5.11/Fd.V/01/2016 tanggal 03Februari 2016.7.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi,nomor : B203/R.5.11/Fd./02/2016 tanggal 03 Febnrari 2016,b. Surat Perintah Penyidikan nomor : Print03/R.5.11/Fd./02/2016 tanggal 03Februari 2016.c.
Menyatakan seluruh proses Penyidikan yang dilakukan TermohonterhadapPemohon adalah salah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b.
Kukuh Suwoko, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Cq. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
129 — 13
INGE NATALIA TARUNA
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah, KAPOLRESTABES
238 — 114
AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM
Termohon:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN RI CQ KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULSEL CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO
12 — 12
IBNU SUSANTO
Termohon:
DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
85 — 18
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRI
2.IRWASUM MABES POLRI
3.KETUA KOMPOLNAS
4.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
5.KAPOLRESTA SURAKARTA
121 — 38
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
1.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
2.Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
65 — 45
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
35 — 15
ABDUL HASAN
Termohon:
KAPOLRI Cq, KAPOLDASU Cq, KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
7 — 4
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Sidik/855.a/IV/RES.1.9/2018/RESKRIM tanggal 11 April 2018 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/935.b//IV/RES.1.9
SITI RAHAYU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
3.Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
14 — 0
INDAH RETNO WULANDARI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA POLISI DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA POLISI RESORT JAKARTA PUSAT CQ KASAT RESKRIMUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT
27 — 15
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
121 — 53
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi No.
Pol : LP/2005/K3/X/2001/OPS/TABES tanggal 05 Oktober 2001 di Poltabes MS yang dilakukan oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memproses/menindaklanjuti Laporan Polisi No.
MARODJAHAN SIMANJUNTAK
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq PRESIDEN R.I. Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PEMERINTAH R.I. Cq. PRESIDEN R.I. Cq KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH R.I Cq PRESIDEN R.I. Cq KAPOLR.I Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN,
5.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
6.PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA ATAS NAMA ANAS HASIBUAN
127 — 105
Sebagaimana yang terdapat padapasal 77 KUHAP, penghentian penyidikan merupakan bagian dari objekPraperadilan.6.
Menyatakan Para Termohon terbukti secara sah dan meyakinkan telahmelakukan penghentian penyidikan secara diamdiam atas perkara a quo;4. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohontidak sah;5.
bahwa peristiwa yangdilaporkan tidak dapat dilakukan penyidikan, maka penyelidikanakan dihentikan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 9Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanadan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE / 7 / Vil / 2018 tentangPenghentian Penyelidikan,sebaliknya apabila peristiwa yangdilaporkan disimpulkan dapat dilakukan penyidikan, maka akanHalaman 19 dari 34 Putusan Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN Mdnb)ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan gunadilakukan
penyidikan.
Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh ParaTermohon Tidak Sah;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon s/d VI, menyatakanterhadap Laporan Polisi Nomor LP/51/X1I/2018/Reskrim, tanggal 31 Desember2018, masih dalam proses penyelidikan sama sekali tidak pernah dilakukanpenghentian penyidikan;Menimbang, bahwa atas dalildalil Termohon s/d Termohon VI, yangmenyatakan masih dalam proses penyelidikan dan sama sekali tidak pernahdilakukan penghentian penyidikan, tidak dapat dibantah oleh Pemohon, danPemohon
DRS TONY BUDIMAN
Termohon:
1.Direktorat Jenderal Pajak
2.Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq. KASI KORWAS PPNS dengan alamat Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
83 — 40
4.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara CKepala Kepolisian Resor NISEL
5.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel . Kasat Reskrim Polres Nisel
6.Kapolri Cq. Kapolda Sumut cq. Kapolres Nisel cq. Kasat reskrim polres nisel cq. kanit pidum polres nisel
7.Kapolres Nisel cq.Kasat Res P. Nisel Cq. Kanit dum P. Nisel Cq.
93 — 32
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut
4.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara CKepala Kepolisian Resor NISEL
5.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel . Kasat Reskrim Polres Nisel
6.Kapolri Cq. Kapolda Sumut cq. Kapolres Nisel cq. Kasat reskrim polres nisel cq. kanit pidum polres nisel
7.Kapolres Nisel cq.Kasat Res P. Nisel Cq. Kanit dum P. Nisel Cq.
M. RASYID RIDHA BBA
Termohon:
BARESKRIM MABES POLRI
71 — 10
WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
178 — 125
S.Tap/198/VIII/Res.I.II/2019/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 15 Agustus 2019 atas Laporan Polisi No.
LPB/957/VIII/2017/UM/JTM tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan atas laporan Polisi LPB/957/VIII/2017/UM/JTM, tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya ;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara ;
Sby.3)Bahwa, penghentian penyidikan tersebut tidak ada dasarnya.
Pemohon telahmempermasalahkan Surat Penghentian Penyidikan yang intinyamenyatakan tidak sah menurut hukum, sehingga Pemohon memintakepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakanpenghentian penyidikan oleh Termohon tidak sah dan memerintahkanuntuk membuka kembali proses penyidikan perkara a quo ;Bahwa dalil permohonan Pemohon yang demikian adalah tidak benardan tidak berdasar hukum karena serangkaian tindakan kepolisian yangdilakukan Termohon dalam proses penyidikan perkara NomorLPB/957/
Sby.7stentang penghentian penyidikan a.n.
Sby.Bahwa pada proses penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor :LPB/957/VIII/2017/UM/JATIM tanggal 10 Agustus 2017, oleh Termohon,Termohon untuk transparansi penyidikan selalu memberitahukan setiapperkembangan penyidikan kepada Pelapor (Pemohon) dengan SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai denganamanat Pasal 76 Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Manajemenpenyidikan tindak pidana, demikian juga terhadap dalildalil Pemohontentang waktu proses penyidikan dan sudah penyidikan tetapi
Sby.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
YOSUA ERICO ARUAN
Termohon:
1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
2.KEPALA SUB DIREKTORAT I TINDAK PIDANA KEAMANAN NEGARA POLDA SUMATERA UTARA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
52 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan I, II, III dan IV sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/60.b/IX/2019/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2019 Tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama Terlapor / Tersangka Muhammad Syamrego,sebagaimana Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/134/VII/2019/SU/SEK Perbaungan, tanggal 02 Juli 2019
SOEJONO CANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
133 — 68
Dapat Termohon jelaskan dalam KUHAPpasal 109 ayat 2 yang menyatakan :Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapatcukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya.berdasarkan tersebut di atas Termohon dalam melakukan prosespenyidikan mempunyai kewenangan melakuan penghentian penyidikan,apabila dalam proses penyidikan di temukan fakta
Selanjutnya diterbitkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020Tidak Terdapat Cukup Bukti.Bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuaidengan KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangMenejemen Penyidikan Tindak Pidana yang diperbarui dengan PeraturanKapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan
Menyatakan segala tindakan Termohon dalam proses penyidikan perkaraa quo adalah sah dan benar menurut hukum;3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum Tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020adalah sah dan mengikat;4.
Nomor: S.Tap/104/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimumtanggal 23 Juni 2020 tentang penghentian penyidikan, diberi tanda T23;Surat pemeberitahuan penghentian penyidikan kepada Kajati nomor :B/72.A/VI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 pengirimanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor, diberitanda T24;a.
Copy PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) no. B/92/II/2017/Ditreskrimum TGL.25022017,DARI Polda Jawa Timur kepada Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur ,atas Laporan dari Soejono Candra, dan bukti bertanda 3 b. SuratPerintah Penyidikan Penyidikan no.