Ditemukan 222 data
31 — 35
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
25 — 15
Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya.
Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat yang pertama bahwa objek sengketa masih dalam agunan bank, dan menolak eksepi selebihnya.
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Konpensi Rekonpensi
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 66-K/PM.I-01/AD/X/2023 tanggal 17 Januari 2024 untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor :74-K/PM.II-10/AD/XII/2019, 6 MeI 2020 , untuk selebihnya.
Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 84-K/PM.I-04/AD/VII/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 07-K/PM.I-05/AD/I/2023 tanggal 5 April 2023, untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 49-K/PM.I-04/AD/III/2023 Tanggal 02 Mei 2023 untuk selebihnya.
3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 24-K/PM.I-07/AD/V/2020 tanggal 26 Agustus 2020 untuk selebihnya.
4.Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
5.Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor: 23-K/PM I-01/AD/IV/2023 tanggal 20 Juni 2023, untuk selebihnya.
Penggugat sebesar Rp.395.976.000.00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 69-K/PM I-04/AD/V/2023 tanggal 21 Juni 2023, untuk selebihnya.
Menolak gugata Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp571000,00 ( lima ratus tujuh puluh satu ribu );