Ditemukan 24042 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN Cikarang Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Ckr
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
AMANDA ADELINA,SH
Terdakwa:
Hendriyani alias Ci Hen
10958
  • perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi
      IMEI : 866048021238403;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622022482429;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026359325;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244029252620;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048023605993;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048022845236;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 866048022566303;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244022315358;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026292856;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622026762784;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244024611283;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 867244028494066;
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian tertanggal 30 September 2017 untuk HP Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs seharga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048021063732, berikut bukti Nota Pembelian No : 0832, tanggal 29 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

    Digunakan dalam perkara lain atas nama Hendri Yanto

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    No IMEI :8660480263593254. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8672440292526205. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480236059936. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480225663038. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8672440223153589. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026292810. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    2 dengan No IMEI :8672440292526205. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480236059936. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8660480225663038. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :8672440223153589. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026292810. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622026762784Putusan Perkara Pidana Nomor 24
    Redmi 2 dengan no IMEI86604802 7238403 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI86 7622022482429 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048026359325 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI867244029252620 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048023605993 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiami Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no
    , 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048022566303, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI867244022315358, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI86604802629856, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI86762202662 784, 1 (satu) unit
Register : 02-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 235/Pid.B/2020/PN Pbm
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DEDY PRANATA, SH.
Terdakwa:
TEGAR KUSUMA JAYA Bin AJIZ JASUMA
7120
  • Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi
      redmi 5A (warna emas) Imei : 8681199038238722;
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 5A (warna emas) Imei : 868199038238169;
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi redmi 5A (warna emas) Imei : 860603042562688
    • 1 (satu) buah kunci warna putih merk CHINA;
    • 1 (satu) buah kunci warna hitam

    Dikembalikan kepada PD.

    ) Imei : 860603045051166; Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042142345;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 869552049180326; Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 869552049204407;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042316049;e 1 (satu) unit Printer Canon Type MP 287 (warna hitam) beserta infuse; Bahwa Saksi mengetahui
    Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, sedangkan korbannya adalah PD.PETRO PRABU; Bawa Saksi mengetahui yang diambil oleh terdakwa tersebut yaitu 12(dua belas) Unit HP Merk Xiaomi Redmi terdiri dari :e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna
    Prabumulih Barat, Kota Prabumulih; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; Bahwa barang yang Terdakwa ambil adalah:e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444
    PETROPRABU Bahwa barang yang Terdakwa ambil adalah:e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444;e
    Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238169;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 867708031219421;e Xiaomi Redmi 5 A (warna putih) Imei : 868199038238722;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042250800;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 860603045051166;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331420;e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042331444:e Xiaomi Redmi 6 A (warna hitam) Imei : 862953042142345;e Xiaomi
Register : 26-01-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SELONG Nomor 6/Pid.B/2021/PN Sel
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MANIK ARTHA ADHITAMA, SH
Terdakwa:
SURATMAN BIN MOH. DAHLAN
5721
  • TAKDIR ARDIANSYAH BINSAHARUDIN menemui terdakwa menyerahkan 4 unit handhone yaitu 1buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note5, 1 unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerryuntuk dijual kepada orang lain. Bahwa dari 4 unit handhone yaitu 1 buah handphone tipe XIAOMIplay, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unit handphone tipe Xiaomi6 Pro dan 1 handphone merk Cerry yang diserahkan sdr.
    Amaq Lara Bin AmaqEnap yang telah mengambil 10 unit ponsel yaitu: 2 buah handphonemerk Samsung tipe A1LOS warna hitam, 2 buah handphone merkSamsung tipe AO1 warna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipeRedme 8 warna biru, 3 buah handphone merk XIAOMI tipe XIAOMI play,XIAOMI Note 5 dan Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry di TokoVira Cell milik sdr.
    TAKDIR ARDIANSYAH BINSAHARUDIN menemui terdakwa menyerahkan 4 unit handhone yaitu 1buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note5, 1 unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerryuntuk dijual kepada orang lain ; Bahwa benar dari 4 unit handhone yaitu 1 buah handphone tipeXIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unit handphonetipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry yang diserahkan sdr.TAKDIR ARDIANSYAH BIN SAHARUDIN kepada terdakwa untuk dijualhanya
    Amaq Lara Bin Amaq Enap yang telah mengambil 10 unit ponsel yaitu: 2buah handphone merk Samsung tipe ALOS warna hitam, 2 buah handphonemerk Samsung tipe AO1 warna hitam, 2 buah handphone merk XIAOMI tipeRedme 8 warna biru, 3 buah handphone merk XIAOMI tipe XIAOMI play,XIAOMI Note 5 dan Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry di Toko Vira Cellmilik sdr. Heri Purnomo Bin Raub di Desa Lenek, Kecamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur ;Bahwa benar setelah mengambil 10 unit ponsel tersebut, sdr.
    TAKDIR ARDIANSYAHBIN SAHARUDIN menemui terdakwa menyerahkan 4 unit handhone yaitu) 1buah handphone tipe XIAOMI play, 1 unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unithandphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1 handphone merk Cerry untuk dijual kepadaorang lain, dari 4 unit handhone yaitu 1 buah handphone tipe XIAOMI play, 1unit handphone tipe XIAOMI Note 5, 1 unit handphone tipe Xiaomi 6 Pro dan 1handphone merk Cerry yang diserahkan sdr.
Register : 07-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN Cikarang Nomor 25/Pid.Sus/2018/PN Ckr
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Agus Maryanto
Terdakwa:
Tjhin Jiu Fuk alias Beni Tjhin
8436
  • yang berlaku, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    1. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi
      IMEI : 866048021238403;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622022482429;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026359325;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244029252620;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048023605993;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048022845236;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 866048022566303;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244022315358;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026292856;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622026762784;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244024611283;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 867244028494066;
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian tertanggal 30 September 2017 untuk HP Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs seharga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048021063732, berikut bukti Nota Pembelian No : 0832, tanggal 29 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

    Digunakan dalam perkara lain atas nama Hendriyani alias Ci Hen;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480272384032.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8676220224824293.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480225663038.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480272384032.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8676220224824293.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048022566303Putusan Perkara Pidana Nomor 25/Pid.Sus/2018
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    2 dengan No IMEI :866048022566303, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244022315358, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :86604802629856, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :86762202662784, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244024611283, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244028494066, 1 (Satu) lembar nota pembelian tertanggal 30 September 2017untuk handphone Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs
Register : 13-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 174/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
SONI SUPIYATNO Alias SONI Bin M. SAID FARDIANSYAH.
143
  • /strong>;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) unit hendpone merk Xiaomi
      Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) unit hendpone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei :865814034256626 Imei 865814034256634.Dikembalikan kepada saksi Ilham Kurniawan.4.
      3 (tiga) hari Terdakwa menguasi Handphone kemudian Terdakwa jual1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei :865814034256626 Imei 865814034256634 tersebut kepada orang laindengan harga Rp 1.050.000.
      Bahwa terdakwa menerangkan adapun saat Terdakwa menerima 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei :865814034256626 Imei 865814034256634 tidak dilengkapi dengan Kotak.
      (satu Juta lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa katakanbahwa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei: 865814034256626 Imei 865814034256634 aman bukan HandphoneCurian.
      3 (tiga) hari Terdakwamenguasi Handphone kemudian Terdakwa jual 1 (Satu) unit Handphonemerk Xiaomi Note 5A, warna Rose Gold Imei : 865814034256626 Imei865814034256634 tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 1.050.000.
Register : 12-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN MALINAU Nomor 43/Pid.B/2020/PN Mln
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.Burnia, S.H.
2.Fandi Isnan, S.H.
3.Romel Tarigan, SH
Terdakwa:
PAIMAN Als. TEMBARING Bin MASRI
8223
  • Tembaring Bin Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI A2 Lite warna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2:868137032564990;
    • 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
      IMEI 2 :868137032564990 warna hitam;

    Dikembalikan kepada Saksi Nano Suharyono Bin Suharjo;

    • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;
    • 1 (satu) unit handphone XIAOMI REDMI 6 dengan NO IMEI 1 864849041609244 dan IMEI 2 864849041609251;

    Dikembalikan kepada Saksi Mahmudi Irawan S.T.

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian Handphone XIAOMI A2 Litewarna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 No. IMEI 2 : 868137032564990 1 (Satu) buah handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1: 868137032564982 No.
    IMEI 2864849041609251 serta 1 (Satu) unit Handphone XIAOMI A2 Lite WarnaHitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
    Bin Tumardi ataupun Handphone XIAOMI A2 LiteWarna Hitam No. IMEI 1 : 868137032564982 dan No.
    IMEI 2 : 868137032564990; 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 :868137032564982 dan No.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone XIAOMI Az Litewarna Hitam IMEI 1 : 868137032564982 dan No. IMEI2: 868137032564990; 1 (Satu) unit handphone merk XIAOMI A2 LITE dengan no IMEI 1 :868137032564982 dan No.
Register : 04-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 22/Pid.B/2019/PN Bek
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
DENI PADRIANSYAH Alias DENI Bin SANDI PALAS Alm
5519
  • POD STARTER KIT) sebanyak 50 (lima puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merk 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI REDMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu
    ) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (sembilan belas) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merek XIOMI 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan
    Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan ECO UNIVERSAL COLL sebanyak 15 (lima belas) kotak dengan
    sebanyak 84 (delapan puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 17 (tujuh belas) buah, Software XIAOMI warna Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, Software Handphone XIAOMI warna Silver sebanyak 20 (dua puluh) buah, casing XIAOMI warna Pink, Silver dan Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, casing dan baterai Handphone XIAOMI sebanyak 44 (empat puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam ukuran besar sebanyak 70 (tujuh puluh) buah, Software Handphone XIAOMI sebanyak
  • 1 (satu) kotak berisikan casing XIAOMI warna Hitam sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan layar depan Handphone merek XIAOMI sebanyak 14 (empat belas) ikat dengan isi 10 buah / ikatnya;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing belakang Handphone XIAOMI sebanyak 208 (dua ratus delapan) buah, kerangka Handphone XIAOMI sebanyak 67 (enam puluh
    warnahitam sebanyak 17 ( tujuh belas ) buah,Software xiaomi warna coklat sebanyak30 ( tiga puluh ) buah,software handphone xiaomi warna silver sebanyak 20( dua puluh ) buah,Casing Xiaomi warna pink,silver dan coklat sebanyak 30( tiga puluh ) buah,Casing dan batere handphone Xiaomi sebanyak 44 ( empatpuluh empat ) buah,Casing handphone Xiaomi hitam ukuran besar sebanyak 70( tujuh puluh ) buah,Software handphone xiaomi sebanyak 200 ( dua ratus )buah, 1 ( satu ) kotak berisikan VAPORESSO NEXUS sebanyak
    berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20(dua puluh) buah; 1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah;Halaman 40 dari 76 Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN Bek 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (Satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (Sembilanbelas) buah; 1 (Satu)
    XIAOMI REDMI 5Asebanyak 20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20(dua puluh) buah; 1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak20 (dua puluh) buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh)buah; 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (Sembilanbelas) buah; 1
Register : 25-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 243/Pid.B/2019/PN Ckr
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Septerina Nellaita, S.H
Terdakwa:
YONO MULYONO Bin TARMIDI
6319
  • pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI
      REDMI NOTE 5A warna gold (besar) berikut simcardnya;
    • 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold (kecil) berikut simcaardnya;
    • 1 (satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5A warna gold, Imei 1: 867976036107020, Imei 2: 867076036107038;
    • 1 (satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold, Imei 1: 869269020388907, Imei 2: 869269020388915;

    Dipergunakan dalam perkara atas nama Anak Dani Bin Firman dkk;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5A warna gold (besar)berikut simcardnya; 1 (Satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold (kecil) berikutsimcaardnya; 1 (Satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5A warna gold,Imei 1: 867976036107020, Imei 2: 867076036107038; 1 (satu) buah dus Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warna gold, Imei 1:869269020388907, Imei 2: 869269020388915.Digunakan dalam perkara lain An. Anak DANI Bin FIRMAN, Dkk;4.
    Bekasidan menawarkan hp 2 (dua) buah hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (besar)dan hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil) hasil kejahatan.
    Hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold(besar) dijual oleh saksi Yusup Ramdani als Dani, saksi Dani Bin Firman dansdr Feri (belum tertangkap) seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu)sedangkan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil)dijual dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwamenawar 1 (satu) unit hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (besar)dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (Satu) unit hpmerk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold
    Cikarang Barat Kab.Bekasi dan menawarkan hp 2 (dua) buah hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warnagold (besar) dan hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil) hasilkejahatan.
    Bekasi dan menawarkan hp 2 (dua) buah hp merk Xiaomi Redmi Note5A warna gold (besar) dan hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold (kecil)hasil kejahatan.
Register : 04-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 23/Pid.B/2019/PN Bek
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
YAKOBUS ROBERT Anak HIRONIMUS
5326
  • AK dan kunci kontak;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan NEXUS sebanyak 50 (lima puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan SMOANT (POD STARTER KIT) sebanyak 50 (lima puluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merk 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI REDMI
    5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5X sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone XIAOMI merek 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak Handphone merek
    XIAOMI 5 Plus sebanyak 19 (sembilan belas) buah;
  • 1 (satu) buah kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 10 (sepuluh) buah dan Handphone merek XIOMI 5 Plus sebanyak 10 (sepuluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20 (dua puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak
    sebanyak 84 (delapan puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 17 (tujuh belas) buah, Software XIAOMI warna Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, Software Handphone XIAOMI warna Silver sebanyak 20 (dua puluh) buah, casing XIAOMI warna Pink, Silver dan Coklat sebanyak 30 (tiga puluh) buah, casing dan baterai Handphone XIAOMI sebanyak 44 (empat puluh empat) buah, casing Handphone XIAOMI warna Hitam ukuran besar sebanyak 70 (tujuh puluh) buah, Software Handphone XIAOMI sebanyak
  • 1 (satu) kotak berisikan casing XIAOMI warna Hitam sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan layar depan Handphone merek XIAOMI sebanyak 14 (empat belas) ikat dengan isi 10 buah / ikatnya;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing Handphone XIAOMI warna Hitam sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah;
  • 1 (satu) kotak berisikan casing belakang Handphone XIAOMI sebanyak 208 (dua ratus delapan) buah, kerangka Handphone XIAOMI sebanyak 67 (enam puluh
    warnahitam sebanyak 17 ( tujuh belas ) buah,Software xiaomi warna coklat sebanyak30 ( tiga puluh ) buah,software handphone xiaomi warna silver sebanyak 20( dua puluh ) buah,Casing Xiaomi warna pink,silver dan coklat sebanyak 30( tiga puluh ) buah,Casing dan batere handphone Xiaomi sebanyak 44 ( empatpuluh empat ) buah,Casing handphone Xiaomi hitam ukuran besar sebanyak 70( tujuh puluh ) buah,Software handphone xiaomi sebanyak 200 ( dua ratus )buah, 1 ( satu ) kotak berisikan VAPORESSO NEXUS sebanyak
    warnaHalaman 24 dari 76 Putusan Nomor 23/Pid.B/2019/PN Bekhitam sebanyak 17 ( tujuh belas ) buah,Software xiaomi warna coklat sebanyak30 ( tiga puluh ) buah,software handphone xiaomi warna silver sebanyak 20( dua puluh ) buah,Casing Xiaomi warna pink,silver dan coklat sebanyak 30( tiga puluh ) buah,Casing dan batere handphone Xiaomi sebanyak 44 ( empatpuluh empat ) buah,Casing handphone Xiaomi hitam ukuran besar sebanyak 70( tujuh puluh ) buah,Software handphone xiaomi sebanyak 200 ( dua ratus )
    Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak10 (Sepuluh) buah dan Handphone merek XIOMI 5 Plus sebanyak 10(sepuluh) buah;1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20(dua puluh) buah;1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20(dua puluh) buah;1 (Satu) kotak berisikan Handphone merek XIAOMI 5A sebanyak 20(dua puluh) buah;1 (satu) kotak Handphone merek XIAOMI 5 Plus sebanyak 20 (duapuluh) buah;1 (Satu) kotak Handphone merek XIAOMI NOTE 5A sebanyak 20 (duapuluh) buah;1 (satu
Register : 13-02-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 24-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, SH.
Terdakwa:
M. Soleh Als. Soleh
198
  • pidana Pencurian dengan pemberatan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan ;
  • Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Handphone Xiaomi
      RIZAL mengambil 1 (satu) unitHandphone Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merkOppo warna Gold tersebut dengan menggunakan tangan kanannyasetelah itu terdakwa bersama dengan sdr.
      RIZAL mengambil 1 (satu) unitHandphone Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppowarna Gold tersebut dengan menggunakan tangan kanannya setelah ituterdakwa bersama dengan sdr.
      RIZAL mengambil1 (Satu) unit Handphone Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) unit Handphonemerk Oppo warna Gold tersebut dengan menggunakan tangan kanannyasetelah itu terdakwa bersama dengan sdr.
      RIZAL mengambil1 (Satu) unit Handphone Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) unit Handphonemerk Oppo warna Gold tersebut dengan menggunakan tangan kanannyasetelah itu terdakwa bersama dengan sdr.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna hitam13Dikembalikan kepada saksi NI KOMANG VIOLA GRACIANA.6.
Register : 13-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 174/Pid.B/2019/PN Sbs
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Meirita Pakpahan, S.H.
2.Fajar Yulianto, S.H.
Terdakwa:
SAMSUL RIZAL Alias RIZAL BIN FAUZAN
2412
  • 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Note 7 (ram 4 GB / rom 64 GB) warna hitam nomor Imei 1 : 865349044061245, Imei 2 86534904591246 berikut kotak handphone.
  • 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 6A (ram 2 GB / rom 16 GB) warna hitam nomor Imei 1 : 862953043440889, Imei 2 862953043440897 dan S/N : 19848/19QN00929 berikut kotak handphone.
  • 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 2 (ram 1 GB / rom 8 GB) warna abu-abu nomor Imei 1 : 866954875485005, Imei 2 866954875485005 dengan S/N : 195280995151 berikut kotak handphone.
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272 warna merah nomor Imei 1 : 355578542984998, Imei 2 355578542985003 dengan S/N RV11066VD.
  • 1 (satu) unit handphone merek Nokia 105 warna putih nomor Imei 1 : 356951096618446, Imei 2 356951096718444.
  • 1 (satu) kotak handphone Xiaomi Mi A2 kondisi kosong.
  • 4 (empat) lembar Voucer Telkomsel @ 1,5 Gb yang belum terpakai.
  • 2 (dua) lembar Voucer Telkomsel @ 1,5 Gb yang sudah terpakai.
  • 29 (dua puluh sembilan) lembar kartu perdana telkomsel As dan Simpati.
  • 1 (satu) lembar kartu XL @ 4,5 Gb yang sudah terpakai.
  • Uang tunai sejumlah Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
    hitamkondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung GTE1272 warnamerah kondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna putihkondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warnahitam kondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 2 warnaabuabu kondisi baru, 1 (Satu) unit CCT warna putih berikut charger, 1(satu) buah kotak Handphone Xiaomi Mi A2, 9 (Sembilan) lembar VoucerTelkomsel @ 1,5 Gb, 31 (tiga puluh satu) lembar kartu perdana TelkomselAS dan Simpati @ Rp.15.000
    ) unit Handphonemerk Samsung GTE1272 warna hitam kondisi baru, 1 (satu) unitHandphone merk Samsung GTE1272 warna merah kondisi baru, 1(satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna putih kondisi baru, 1 (Satu)unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam kondisi baru, 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 2 warna abuabu kondisi baru,1 (satu) unit CCT warna putin berikut charger, 1 (Satu) buah kotakHandphone Xiaomi Mi A2, 9 (Sembilan) lembar Voucer Telkomsel @ 1,5Gb, 31 (tiga puluh satu) lembar kartu
    Note 7 (ram 3/rom 32) warna hitamkondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung GTE1272 warnahitam kondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung GTE1272warna merah kondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia 105 warnaputin kondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warnahitam kondisi baru, 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 2 warnaabuabu kondisi baru, 1 (Satu) unit CCT warna putih berikut charger, 1 (Satu)buah kotak Handphone Xiaomi Mi A2, 9 (Sembilan) lembar
    Note 7 (ram 3/rom 32) warna hitam kondisi baru, 1(satu) unit Handphone merk Samsung GTE1272 warna hitam kondisi baru, 1(satu) unit Handphone merk Samsung GTE1272 warna merah kondisi baru, 1(Satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna putih kondisi baru, 1 (Satu) unitHandphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam kondisi baru, 1 (Satu) unitHandphone merk Xiaomi Redmi 2 warna abuabu kondisi baru, 1 (Satu) unitCCT warna putih berikut charger, 1 (Satu) buah kotak Handphone Xiaomi Mi A2,9 (Sembilan) lembar
    Note 7 (ram 3/rom 32) warna hitam kondisi baru, 1(satu) unit Handphone merk Samsung GTE1272 warna hitam kondisi baru, 1(satu) unit Handphone merk Samsung GTE1272 warna merah kondisi baru, 1(Satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna putih kondisi baru, 1 (Satu) unitHandphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam kondisi baru, 1 (Satu) unitHandphone merk Xiaomi Redmi 2 warna abuabu kondisi baru, 1 (Satu) unitCCT warna putih berikut charger, 1 (Satu) buah kotak Handphone Xiaomi Mi A2,Halaman 26 dari 32
Register : 13-02-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN DOMPU Nomor 20/Pid.B/2020/PN Dpu
Tanggal 12 Maret 2020 — Penuntut Umum:
PARMANTO, S.H.
Terdakwa:
SAMSUL
2412
  • tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit HP merk Iphone 5.s warna putih dikembalikan kepada CESAR HARDIASNYAH PUTRA
    2. 1 (satu) unit HP merk Asus M.1 warna hitam, dikembalikan kepada DWI SURYANTO
    3. 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy warna putih, dikembalikan kepada I NENGAH HENDRA PRAYANA
    4. 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Not FE warna hitam, dikembalikan kepada I NENGAH HENDRA PRAYANA
    5. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi
      Not 5 warna putih, dikembalikan kepada SAMSUL RIZAL
    6. 2 (dua) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 5 warna hitam, dikembalikan kepada MUH.
      SAHID
    7. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 2 warna hitam, dikembalikan kepada CESAR HARDIANSYAH PUTRA
    8. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 3 s., dikembalikan kepada MUH.
      SAHID
    9. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 4 X warna putih campur gold., dikembalikan kepada LALU ZULVAN FITRIYADI
    10. 1 (satu) buah Laptop merk Acer tipe V5.132 ukuran 12 inch warna silver, dikembalikan kepada CESAR HARDIANSYAH PUTRA
    11. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, dikembalikan kepada SAMSUL RIZAL
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);

    Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit HP merk Iphone 5.s warna putih.1 (Satu) unit HP merk Asus M.1 warna hitam.1 (Satu) unit HP merk Samsung Galaxy warna putih.1 (Satu) unit HP merk Samsung Galaxy Not FE warna hitam.1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Not 5 warna putih.2 (dua) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 5 warna hitam.1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 2 warna hitam.1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 3 s.1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 4 X warna putih campur gold.1 (satu) buah Laptop
    Xiaomi Redmi Not 2 warna hitam.1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 3 s.1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 4 X warna putih campur gold.10.1 (Satu) buah Laptop merk Acer tipe V5.132 ukuran 12 inch warna silver.11.1 (Satu) buah tas slempang warna hitam.Barang bukti mana telah dilakukan penyitaan yang sah, dan telah diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalamperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta
    Not 5 warna putih, dari SAMSUL RIZAL6. 2 (dua) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 5 warna hitam, dari MUH.
    SAHID7. 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 2 warna hitam, dari CESARHARDIANSYAH PUTRA8. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 3 s., dari MUH.
    SAHID1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 2 warna hitam, dikembalikankepada CESAR HARDIANSYAH PUTRA1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Not 3 s., dikembalikan kepadaMUH. SAHID1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 4 X warna putih campur gold.
Register : 20-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 389/Pid.B/2019/PN Kla
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SYUKRI, SH.
Terdakwa:
HUSNI alias THALIB bin JAMAL
222
  • terhadap TerdakwaHusni Alias Thalib Bin Jamal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphon ASUS Zenfone dengan nomor SIM CARD 087875144636 a.n FADIL ALDIAN;
    • 1 (satu) unit handphon XIAOMI
      redmi 4A dengan nomor SIM CARD 081210816192 a.n ANISAH RAMDHANI;
    • 1 (satu) unit handphon VIVO Y69 type 1718 dengan nomor SIM CARD 081283983445 a.n DWI ANDINI WIDYA PUTRI;
    • 1 (satu) unit handphon SAMSUNG A7 2018 dengan nomor SIM CARD 087877642994 a.n SITI SALWA;
    • 1 (satu) unit handphon XIAOMI Redmi 4X dengan nomor SIM CARD 087886974697 a.n CAHYO PRASETYO;

    dikembalikan kepada saksi FADIL ALDIAN bin SUPRIYONO;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphon ASUS Zenfonedengan nomor SIM CARD 087875144636 a.n FADIL ALDIAN, 1 (satu) unithandphon XIAOMI redmi 4A dengan nomor SIM CARD 081210816192 a.nANISAH RAMDHANI, 1 (Satu) unit handphon VIVO Y69 type 1718 dengannomor SIM CARD 081283983445 a.n DWI ANDINI WIDYA PUTRI, 1 (Satu)unit handphon SAMSUNG AZ 2018 dengan nomor SIM CARD087877642994 a.n SITI SALWA dan 1 (satu) unit handphon XIAOMI Redmi4X dengan nomor SIM CARD 087886974697 a.n CAHYO PRASETYOdikembalikan
    (empat belas jutadelapan ratus ribu rupiah); Bahwa benar barang bukti 1 (satu) unit handphon ASUS Zenfonedengan nomor SIM CARD 087875144636 a.n FADIL ALDIAN, 1 (Satu) unithandphon XIAOMI redmi 4A dengan nomor SIM CARD 081210816192 a.nANISAH RAMDHANI, 1 (Satu) unit handphon VIVO Y69 type 1718 dengannomor SIM CARD 081283983445 a.n DWI ANDINI WIDYA PUTRI, 1 (Satu)unit handphon SAMSUNG AZ 2018 dengan nomor SIM CARD087877642994 a.n SITI SALWA dan 1 (satu) unit handphon XIAOMI Redmi4X dengan nomor SIM
    Saksi Romi Sopyan Bin Hamdan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi telan membeli 1 (Satu) unit HP XIAOMI redmi 4A dengannomor SIM CARD 081210816192 a.n ANISAH RAMDHANI seharga Rp500.000.
    Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (Satu) unit handphon ASUSZenfone, 1 (satu) unit handphon XIAOMI redmi 4A, 1 (Satu) unit handphonHalaman 9 dari 20 Putusan Nomor 389/Pid.B/2019/PN KlaVIVO Y69 type 1718, 1 (Satu) unit handphon SAMSUNG A7 2018 dan 1(satu) unit handphon XIAOMI redmi 4X dan uang sebesar Rp 1.900.000.
    A7 2018 dan 1(satu) unit handphon XIAOMI redmi 4X dan uang sebesar Rp 1.900.000.
Register : 30-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN BARABAI Nomor 109/Pid.B/2017/PN Brb
Tanggal 21 Juni 2017 — - M. RIZAL EFFENDI Alias RIZAL Bin SYAHRANI
464
  • Menyatakan Barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak Handphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitam;- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitam; Dikembalikan kepada saksi korban MUHAMMAD HAPI Bin BADRUDDIN;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- ( Lima ribu Rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kotak Handphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitam;1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitamDikembalikan kepadaMUHAMMAD HAPI Bin BADRUDDIN.4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).
    maksud terdakwa melakukan perbuatanya tersebut adalah untukmemiliki dan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi1S warna hitam.Bahwa 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitamtersebut memiliki ciri kKhusus yaitu di bagian layar tengahnya ada goresanwarna hitam, pada tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 12.00 Wita saksikorban ada melihat Handphone dengan ciri tersebut di sebuah warungmakan bakmi dan melaporkannya ke Polisi, setelah di cek oleh anggota PolisiHalaman 3 dari
    Bahwa maksud terdakwa melakukan perbuatanya tersebut adalah untukmemiliki dan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi1S warna hitam.
    Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah membawa barang miliksaksi MUHAMMAD HAPI Bin BADRUDDIN berupa 1 (satu) buahHandphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitam yang diletakkan di ruangtamu dalam keadaan di charge;Halaman 7 dari 14 Halaman Putusan Nomor 109/Pid.B/2017/PN BrbBahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul21.00 Wita terdakwa melintas di samping rumah kost saksi korbanMUHAMMAD HAPI Bin BADRUDDIN dan melihat dari jendela sampingrumah ada 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI
    Menyatakan Barang bukti berupa :Halaman 13 dari 14 Halaman Putusan Nomor 109/Pid.B/2017/PN Brb 1 (satu) buah kotak Handphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitam; 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi 1S warna hitam;Dikembalikan kepada saksi koroan MUHAMMAD HAPI Bin BADRUDDIWN;6.
Register : 27-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN KEDIRI Nomor 84/Pid.B/2019/PN KDR
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
PUJI A.,SH,MH.
Terdakwa:
PARASIAN MANURUNG ALS UCOK BIN ALM PARLINDUNGAN MANURUNG
592
  • Parlindungan Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3.Menetapkan barang bukti berupa:
    1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;
    1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;
    1 (satu) unit handphone
    merk Xiaomi Redmi 4A;
    Dikembalikan kepada saksi Mahdani Rohmatulloh bin Muhdafar.

    1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;
    1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;
    Dikembalikan kepada saksi Wildan Arya Prananda bin Teguh Nurcahyo.
    1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R110 dengan Nomor Polisi N 6032 ZA beserta kunci dan STNK
    Dikembalikan kepada Terdakwa Parasian Manurung bin Alm Parlindungan Manurung.
    Menetapkan barang bukti: 1 (Satu) buah dos book HP Xiaomi Redmi 5 Plus; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi 4A; 1 (Satu) lembar nota pembelian HP merk Xiaomi Redmi 5; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold;Dikembalikan kepada saksi MAHDANI ROHMATULOH BINMUHDAFAR; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi Note 4; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;Dikembalikan kepada saksi WILDAN ARYA PRADANA 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan No Pol.
    RedmiNote 4 warna silver, 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warnagold, dan (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold tersebut padaBulan Januari Tahun 2019; Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi RedmiNote 4 warna silver, 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warnagold, dan (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold tersebut dikedai kopi yang namanya Sema Coffee; Bahwa hal yang menyebabkan sampai pada akhirnya Terdakwa mengambil
    1(satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver, 1 (satu) unithandphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold, dan (satu) unit handphonemerk Xiaomi Redmi 4A warna gold tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izinpemiliknya tersebut adalah karena untuk biaya pulang ke Lumajang; Bahwa hal yang menyebabkan sampai pada akhirnya Terdakwa mengambil 1(satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver, 1 (Satu) unithandphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold, dan (satu) unit handphonemerk
    pencurian pada Tahun2014 namun pada Tahun 2019 Terdakwa melakukan pencurian lagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah dos handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;1 (Satu) buah dos handphone merk Xiaomi Redmi 4A;1 (Satu) lembar nota pembelian handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;1 (Satu) buah dos book handphone merk Xiaomi Redmi Note 4;1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus;OarRWnrMenimbang
    Redmi 5 Plus; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi 4A;1 (Satu) lembar nota pembelian HP merk Xiaomi Redmi 5;1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold;Dikembalikan kepada saksi MAHDANI ROHMATULOH BIN MUHDAFAR; 1 (Satu) buah dos book HP merk Xiaomi Redmi Note 4; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 warna silver;Dikembalikan kepada saksi WILDAN ARYA PRADANA 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan No Pol.
Register : 30-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1312/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, SH.MH
Terdakwa:
HARIYANTO alias ACU
7843
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    • 18 (delapan belas) pcs hanphone merek XIAOMI 4 diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
    • 15 (lima belas) unit Hanphone merek XIAOMI Note 5A diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
    • 9 (sembilan) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 5 diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
    • 11 (sebelas
    ) unit Hanphone merek XIAOMI Note 5 diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 8 (delapan) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 5A diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 6 (enam) unit Hanphone merek XIAOMI Note 4 diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 5 (lima) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 3 diduga belum memenuhi Persyaratan
    Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 3 (tiga) unit Hanphone merek XIAOMI 4A diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 7 (tujuh) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 6A diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 6 (enam) unit Hanphone merek XIAOMI S2 diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 3 (tiga) unit
    Hanphone merek XIAOMI 6Pro diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 4 (empat) unit Hanphone merek XIAOMI Note 2 diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 1 (satu) unit Hanphone merek XIAOMI 4C diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • 20 (dua puluh) unit Hanphone merek XIAOMI 4X diduga belum memenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian
    unit Handphone merek XIAOMI A4 berikut retur pembelian No PT/1907/0001 tanggal 2 Juli 2019 Supplier AMAN D / HARYANTO;
  • 1 (satu) buah buku folio warna biru berisi daftar stock barang Handphone di komplek Soka 2 No. 16 C1 Kel.
    Utr=18 (delapan belas) pcs hanphone merek XIAOMI 4 diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;15 (lima belas) unit Hanphone merek XIAOMI Note 5A diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;*9 (sembilan) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 5 diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;#11 (Ssebelas) unit Hanphone merek XIAOMI Note 5 diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari
    Kementerian Komunikasi danInformatika RI;8 (delapan) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 5A diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;6 (enam) unit Hanphone merek XIAOMI Note 4 diduga belum memenuhiPersyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;*5 (lima) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 3 diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;3 (tiga) unit Hanphone merek XIAOMI 4A diduga belum memenuhiPersyaratan
    Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;7 (tujuh) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 6A diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;*6 (enam) unit Hanphone merek XIAOMI S2 diduga belum memenuhiPersyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;3 (tiga) unit Hanphone merek XIAOMI 6Pro diduga belum memenuhiPersyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;4 (empat) unit Hanphone merek XIAOMI Note 2 diduga belummemenuhi
    Komunikasi danInformatika RI;" 3 (tiga) unit Hanphone merek XIAOMI 4A diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;. 7 (tujuh) unit Hanphone merek XIAOMI Redmi 6A diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;. 6 (enam) unit Hanphone merek XIAOMI S2 diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;. 3 (tiga) unit Hanphone merek XIAOMI 6Pro diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis
    dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;" 4 (empat) unit Hanphone merek XIAOMI Note 2 diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;. 1 (satu) unit Hanphone merek XIAOMI 4C diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;. 20 (dua puluh) unit Hanphone merek XIAOMI 4X diduga belummemenuhi Persyaratan Teknis dari Kementerian Komunikasi danInformatika RI;. 26 (dua puluh enam) unit Hanphone merek XIAOMI batanganberbagai
Register : 21-05-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 522/Pid.B/2021/PN Tjk
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
KANDRA BUANA, SH
Terdakwa:
SAIPUL BAKTI Alias SAPRIANSYAH Alias SAP Bin H. MUKRIM
5120
  • bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1(satu) Buah kotak handphone merk Xiaomi

    ;

    - 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna Space Black Imei: 863144046446649 Imei2: 863144046446656,

    - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warna Gold Imei: 862305032955262 Meid: 99000872595526,

    - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna Space Black Imei: 863144046446649 Imei2: 863144046446656

    Dikembalikan kepada saksi Abdul Qohar Al-Baroni Bin Andul

    Menyatakan barang bukti berupa1. 1(satu) Buah kotak handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note3 warna Gold Imei: 862305032955262 Meid: 99000872595526. 1(satu) buah kotak handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warnaSpace Black Imei: 863144046446649 Imei2: 863144046446656, 1(satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warna GoldImei: 862305032955262 Meid: 99000872595526,1 (satu) unithandphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna Space Black Imei:863144046446649 Imei2: 863144046446656 dikembalikan
    FAUZIE ACHMADterhadap Hp android merk XIAOMI type REDMI NOTE 8 warna hitamdan Hp android merk XIAOMI type REDMI NOTE 3 warna gold tersebutberupa kotak HP. Bahwa Saksi menerangkan Akibat terjadinya pencurian yangdilakukan oleh pelaku yang tidak Saksi kenali tersebut, Saksimengalami kerugian 2 (dua) unit Hp Xiaomi dinilai dengan uang totalsebesar Rp. 4.900.000, (empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi mengenali barang berupa kotak :.
    Handpone android merk XIAOMI type REDMI NOTE 8 warna hitamno.IMEI = : 863144046446649 / Il. 863144046446656.. Handpone android merk XIAOMI type REDMI NOTE 3 warna goldno.IMEI = : 862305032955262 / Il. 99000872595526.Kotak tersebut adalah kotak HP Saksi yang hilang. Bahwa Saksi menerangkan Saksi mengenali barang berupa :. Handpone android merk XIAOMI type REDMI NOTE 8 warna hitamno. IMEI = : 863144046446649 / Il. 863144046446656.. Handpone android merk XIAOMI type REDMI NOTE 3 warnagoldno.
    Kemiling Kota Bandar Lampung tersebut adalah : 1 (Satu) unithandphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warna Gold Imei:862305032955262 Meid: 99000872595526 dan 1 (satu) unithandphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna Space Black Imei:863144046446649 Imei2: 863144046446656.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) Buah kotak handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 3warna Gold Imei: 862305032955262 Meid: 99000872595526.: 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8warna Space Black Imei: 863144046446649 Imei2: 863144046446656,Halaman 32 dari 33 Putusan Nomor 522/Pid.B/2021/PN Tjk 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 3 warna GoldImei: 862305032955262 Meid: 99000872595526, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warnaSpace Black
Register : 07-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 29-08-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 181/Pid.B/2020/PN Pbm
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
CAESARINI ASTARI, SH.
Terdakwa:
Zulmansyah bin Saham Boang Manalu
2713
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Note 4X warna putih imei 1 : 866135032746809 dan imei 2 : 866135032746817 layar depan retak-retak berikut 1 (satu) buah Kotak handphone warna putih

    - 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam imei 1 : 862953044296025 dan imei 2 : 862953044296033 berikut 1 (satu) buah Kotak handphone warna orange

    - 1 (satu) unit Handphone merk Smartfren warna hitamDikembalikan kepada Saksi

    note 4x warna putih, 1 (Satu) unit Hpmerk Xiaomi Redmi 6A warna hitam dan 1 (satu) unit merk Smartfren warnahita yang ada di ruang tamu di rumah koban dalam keadaan di caskemudian ke 3 hape tersebut di bawa oleh terdakwa.
    Prabumulih Timur Kota Prabumulih; Bahwa pada saat pencurian terjadi Saksi sedang tidur, Saksi barumengetahui kalau Hp saksi dicuri karena pada saat Saksi bangun tidur danhendak melihat whatsapp di Hp saat itu 3 unit Hp yang sedang di charge diruang keluarga sudah tidak ada lagi; Bahwa 3 (tiga) unit Hp yang diambil oleh Terdakwa terdiri dari:1.1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Note 4X warna putih imei 1866135032746809 dan imei 2 : 866135032746817 layar depan retakretak;2.1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi
    Prabumulih Timur Kota Prabumulih; Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut pada saat saksibangun tidur mendengar Ibu Saksi ribut mencari Hp, saat itu 3 (tiga) unit Hpyang sedang dicharge di ruang keluarga Saksi lihat sudah tidak ada ; Bahwa 3 (tiga) unit Hp yang diambil oleh Terdakwa terdiri dari:1. 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Note 4X warna putin imei 1 :866135032746809 dan imei 2 : 866135032746817 layar depan retakretak;2. 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitamimei 1
    terhadap 1 (Satu) unit Hp merk smartfrenwarna hitam Terdakwa buang di semaksemak dekat rumah korban, sedangkan1 (Satu) unit Hp merk Xiaomi Note 4X warna putih Terdakwa jual kepada sdr Arifdi Konter depan Toko Arnic seharga Rp.150.00,(seratus lima puluh ribu rupiah)uang hasil penjualan Hp tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untukkebutuhan hidup seharihari dan 1 (Satu) unit Hp merk Xiaomi Redmi 6A warnahitam Terdakwa pakai sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakimberpendapat
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit Hp merk Xiaomi Note 4X warna putih imei 1866135032746809 dan imei 2 : 866135032746817 layar depan retakretak berikut 1 (Satu) buah Kotak handphone warna putih1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam imei 1 :862953044296025 dan imei 2 : 862953044296033 berikut 1 (Satu) buahKotak handphone warna orange1 (Satu) unit Handphone merk Smartfren warna hitamDikembalikan kepada Saksi Musdalipah Binti Marpai6.
Register : 07-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN Cikarang Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Ckr
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
AMANDA ADELINA,SH
Terdakwa:
Hendriyanto alias Ato alias Sau Hio
245218
  • ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi
      IMEI : 866048021238403;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622022482429;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026359325;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244029252620;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048023605993;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048022845236;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 866048022566303;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244022315358;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048026292856;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867622026762784;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 867244024611283;
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No.
      IMEI : 867244028494066;
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian tertanggal 30 September 2017 untuk HP Xiaomi Redmi 2 1/8 sejumlah 20 pcs seharga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
    • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 2 dengan No. IMEI : 866048021063732, berikut bukti Nota Pembelian No : 0832, tanggal 29 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048027238403, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867622022482429, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048026359325, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :867244029252620, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI :866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi
    Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI867244029252620Putusan Perkara Pidana Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Ckr Hal 4 dari 315.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480225663038.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440223153589.1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan
    Redmi 2 dengan no IMEI86604802 7238403 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI867622022482429 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048026359325 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI867244029252620 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048023605993 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiami Redmi 2 dengan no IMEI866048022566303 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan no
    Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480263593254. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440292526205. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480236059936. 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480228452367. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8660480225663038. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI8672440223153589. 1 (Satu) unit handphone Xiaomi Redmi 2 dengan No IMEI866048026292810. 1 (satu) unit handphone Xiaomi
    , 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI866048023605993, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI866048022845236, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI866048022566303, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI867244022315358, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI86604802629856, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI86762202662784, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi dengan No IMEI867244024611283, 1 (satu) unit handphone Xiaomi
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 176/Pid.B/2016/PN Kgn
Tanggal 20 Oktober 2016 — FUADI HILMI Als FUAD Bin MASERANI.
218
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak Handphone merk Xiaomi Redmi 2 warna putih dengan IMEI1 : 866400024362423 dan IMEI 2 : 866400024362431. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 2 warna putih dengan IMEI 1 :866400024362423 dan IMEI 2 : 866400024362431Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni saksi korban Mamik SumarmiBmwntti Astani (Alm).4.
    (satu) unit handphone merk Xiaomi dan batteraimerk Xiaomi tersebut tidak meminta yin dari saksi korban;Hal 3 dari Hal 15 Putusan Nomor : 176/Pid.B/2016/PN Kgn Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebihsebanyak Rp.2.000.000, (dua juta rupiah).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke5KUBHP ;Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakanmengerti dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa dalam persidangan
    Abdul Azis RT.002 RW. 001 Desa Hariti Kecamatan Sungai RayaKabupaten Hulu Sungai Selatan atau tepatnya di rumah saksi korban.Bahwa saksi mengetahuinya saat mengamankan terdakwa, setelah dilakukanintrogasi, terdakwa mengakui telah melakukan pencurian (satu) unit handphonemerk Xiaomi Redmi 2 dan (satu) buah batterai xiaomi di Jl. Abdul Azis Rt. 002Rw. O01 Desa Hariti Kec. Sungai Raya Kab.
    merk Xiaomi kepada sdr HERMANSYAH Als HERMAN dengan hargaRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016skp. 20.00 wita terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya; Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi danbatterai merk Xiaomi tersebut tidak meminta yin dari saksi korban; Bahwa uang hasil penjualan HP tersebut tersebut telah habis yang terdakwa gunakanuntuk kewarung gadis bersama temantemannya; Bahwa terdakwa membenarkan
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak Handphone merk Xiaomi Redmi 2 warna putih dengan IMEI 1 :866400024362423 dan IMEI 2 : 866400024362431. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 2 warna putih dengan IMEI 1866400024362423 dan IMEI 2 : 866400024362431Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakm saksi korban Mamik SumarmiBinti Astani (Alm).6.