Ditemukan 150310 data
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DIHARTO
12 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
YOPIE SURYADI
14 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RUDY SANTOSO
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ANO SETIANA
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SYAIFUL ISLAM
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
HENDRI SUHENDAR
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Amon Nainggolan
11 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SURATMO
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AMIRUDDIN AM
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ARTINI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AMON NAINGGOLAN
18 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
LINDAWATI WIDJAJA
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
58 — 20
Menyatakan hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai dan memiliki TANAH OBYEK SENGKETA dengan cara membangun rumah tinggal semi parmanen, membangun dapur, membangun Kamar Mandi/WC dan membangun kandang babi serta membuat usaha bibit anakan pohon dan usaha jasa menjahit di lokasi tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah;5.
seluas 1.385 M2 (seribuh tiga ratus delapanpuluh lima meter persegi) dengan letak dan batasbatas sebagaimanatersebut dalam gugatan ini disebut TANAH OBYEK SENGKETA;Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat (BENYAMIN WUNGA)sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang bekerja diAustralia, pada tahun 2014 Tergugat bersamasama dengan Tergugat Il(suamiistri) secara diamdiam dan secara tanpa hak menguasai dan memilikitanah obyek sengketa dengan caramembangun rumah tinggal semiparmanen, membangun
Kamar Mandi/WC, membangun dapur danmembangun kandang babi serta membuat usaha bibit anakan pohon danusaha jasa menjahit di lokasi tanah obyek sengketa tersebut;Bahwa tindakan Tergugat dan Tergugat Il yang secara tanpa hakmenguasai dan memiliki TANAH OBYEK SENGKETA tanpa persetujuan dantanpa seijin Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perobuatan melawanhukum dan telah merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanahobyek sengketa;Bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat Il menguasai Tanah
rumahtinggal semi parmanen, membangun dapur, membangun Kamar Mandi/WCdan membangun kandang babi serta membuat usaha bibit anakan pohon danusaha jasa menjahit di lokasi tanah obyek sengketa adalah perbuatanmelawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk secara tanggung rentengmembayar uang sewa tanah selama 4 (empat) tahun sejak tahun 2014 s/d2017 sebesar Rp. 20.000.000,/tahun yaitu 4 tahun X Rp. 20.000.000 = Rp.80. 000.000,(empat tahun kali
dapur, membangunKamar Mandi(WC dan membangun kandang babi serta membuat usaha bibitanakan pohon dan usaha jasa menjahit di lokasi tanah obyek sengketa adalahperbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah,patut dikabulkan karena beralasan menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikanbahwa Para Tergugat menguasai tanah objek sengketa berdasarkan perjanjiansewa menyewa sebagaimana didalilkan oleh Penggugat demikian pulaPengggugat tidak dapat
Menyatakan hukum tindakan Tergugat dan Tergugat Il menguasai danmemiliki TANAH OBYEK SENGKETA dengan cara membangun rumah tinggalsemi parmanen, membangun dapur, membangun Kamar Mandi/WC danmembangun kandang babi serta membuat usaha bibit anakan pohon danusaha jasa menjahit di lokasi tanah obyek sengketa adalah perbuatanmelawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah;5.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
IRVAN ADI WIJAYA
8 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
YUMANTO SUTANTO
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG PRASONO WIDYANTO
18 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AHMAD HASANUDIN
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Dra. Rahmayanti Suzani, M.S.
15 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SURATMO
26 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AMON NAINGGOLAN
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu