Ditemukan 125858 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 05-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 199/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
SUDARMINI
381
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SUDARKO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 14 Juni 1977 karena sakit di Jalan Nitinegoro No.31 RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/579/401.303.8/2023 tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakak Pemohon yang bernama SUDARKO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 14 Juni 1977 karena sakit di Nitinegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 13-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 34/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
SUGENG RUSLAN
1919
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Mei 1987 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/142/401.301.4/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Mei 1987 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 12-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 203/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Desember 2023 — Pemohon:
Emi Yuli Astutik
2815
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Kematian No. 470/44/401.303.7/2023 tertanggal 9 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit di Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 31-07-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 332/Pdt.G/2019/PN Bks
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penggugat:
1.Hj. Sri Sukarni
2.Sigit Permono
3.Gita Puspita Sari. SE
Tergugat:
Suhardjo Martotaruno
399
  • ., in casu suami Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997, terdaftar atas nama Suharjo Martotaruno adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan almarhum H.
    ., in casu suami Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
  • Menyatakan sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997 terdaftar atas nama Suharjo Martotarunoadalah sah milik almarhum H.
    Muhammad Wasad, Sip., juga bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual/yang melepaskan haknya sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli/yang menerima peralihan hak tersebut untuk menandatangani akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi atas peralihan hak sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan
Register : 27-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 178/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon:
SRI WAHYUNI
1315
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa B.MULLAS(Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 Juli 1987 karena sakit Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/1025/401.301.4/2023yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    /li>
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama B.MULLAS (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 19 Juli 1987 karena sakit di Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW 07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 13-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 33/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
SUGENG RUSLAN
172
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/141/401.301.4/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 25-01-2024 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 23/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 2 Februari 2024 — Pemohon:
SRI ASTUTI
2013
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Oktober 1987 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/70/401.301.1/2023 tertanggal 23 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Oktober 1987 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 05-02-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 27/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 13 Februari 2024 — Pemohon:
DJURIANTO
230
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa BAIRUN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 4 April 1988 karena sakit di Jalan Pagu Indah No.35 RT.01 RW.01, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/32/401.303.5/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat
    Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama BAIRUN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 4 April 1988 karena sakit di Jalan Pagu Indah No.35 RT.01 RW.01, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Putus : 12-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 144 / Pdt.P/2015/PN.Sby.
Tanggal 12 Agustus 2015 — MIFTAHUL ANASRULLAH
178
  • Arifin alias Moh Arifin tersebut untuk menjual hak bagiannya atas harta : - Sebidang tanah seluas 148 M2 berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat hak Milik No. 220 dan juga diterangkan dalam Gambar situasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatat atas nama SITI MARIYAM dan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo Utama V blok E-4 Kec. Taman Kab. Sidoarjo; 4.
    berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnyasebagaimana tercatat dalam Sertifikat hak Milik No.220 dan juga diterangkan dalamGambar situasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatatatas nama SITI MARIYAM dan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo Utama V blokE4 Kec. Taman Kab.
    berikutbangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimana tercatatdalam Sertifikat hak Milik No.220 dan juga diterangkan dalam10Gambar situasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab.Sidoarjo yang tercatat atas nama SITI MARTYAM dan dikenal jugasebagai Perumahan Trosobo Utama V blok E4 Kec.
    Wonokromo Kota Surabaya sebagaimana diterangkan dalam Duplikat akta nikah No.
    berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimanatercatat dalam Sertifikat hak Milik No.220 dan juga diterangkan dalam Gambarsituasi nomer 3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatatatas nama SITI MARITYAM dan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo UtamaV blok E4 Kec. Taman Kab.
    berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya sebagaimanatercatat dalam Sertifikat hak Milik No. 220 dan juga diterangkan dalam Gambar situasi nomer3136/1986 Desa Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang tercatat atas nama SITI MARIYAMdan dikenal juga sebagai Perumahan Trosobo Utama V blok E4 Kec. Taman Kab.
Register : 26-08-2016 — Putus : 02-09-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 36 /PDT.P/2016/PN.SLK
Tanggal 2 September 2016 — HONI RAMAYANTI
275
  • M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan Pemohon; - Menyatakan Pemohon bernama Honi Ramayanti lahir di Cupak, tanggal 12 Mei 1988, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 001/T/CSKS-2004 tanggal 2 Januari 2004 - Memberi izin kepada Pejabat Imigrasi pada Kantor Imigrasi Padang setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini, untuk melakukan perobahan data tanggal lahir pada Paspor Pemohon bernama Honi Ramayanti, Nomor T 508815 Reg.No 1A11QB4576AHQR, yang semula ditulis
    termuat dalam bukti yangbersifat otentik yaitu berupa: Kartu Tanda Penduduk Pemohon (bukti P1), KartuKeluarga Pemohon (P.2), Kutipan Akta Kelahiran Pemohon (P.3) dan ljazah SekolahMenengah Kejuruan Pemohon (P.4), telah jelas menerangkan Pemohon bernama HoniRamayanti, lahir di Cupak pada tanggal 12 Mei tahun 1988, dari Bapak kandung bernama Syafrizon dan lou kandung bernama Asmarti;Menimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Pemohon dan buktibukti suratdiatas, maka Pengadilan menyimpulkan bahwa orang yang diterangkan
    Menyatakan Pemohon bernama Honi Ramayanti lahir di Cupak, tanggal 12 Mei1988, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor:001/T/CSKS2004 tanggal 2 Januari 20043.
Register : 26-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 25/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
MOCH MOCHTAR
146
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MOCH HASAN SHOLIKHIN (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 22 September 2003 di rumahnya di Jalan Jambu No.10 B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/22/401.303.6/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 150/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
OENTORO
130
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4
Register : 27-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 13 Juli 2023 — Pemohon:
SUPARNO
64
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa PARTO WIDJOJO (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 14 September 1999 karena sakit tua di rumahnya di Jalan Sri Agung No. 36 RT.01 RW.01 Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/280/401.301.9/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo
Register : 20-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 46/Pdt.P/2022/PN Byl
Tanggal 6 Juli 2022 — Pemohon:
Marwanto
3435
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa pada tanggal 23 Juni 1985, di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SUPINI karena sakit, sebagaimana telah diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. : 472.1.2/718/6.6.2/202, yang diterbitkan oleh Kelurahan Kemiri tanggal 08 April 2022;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melapor pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Register : 12-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 201/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 28 Desember 2023 — Pemohon:
Is Santoso
289
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa WOSO KARYO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 24 Oktober 1975 di Jalan Kalimosodo RT 002 RW 001, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/49/401.303.7/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga
Register : 29-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 78/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 6 Juni 2024 — Pemohon:
PAING WIBOWO
72
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SLAMET (almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah sakit karena sakit pada tanggal 20 Oktober 2020 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/163/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan
    waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakak kandung Pemohon yang bernama dari SLAMET (almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah sakit karena sakit pada tanggal 20 Oktober 2020 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan
Register : 22-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
MAR’AH
1313
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/63/401.303.6/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 25-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 74/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon:
SUNDARI
222
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa KASAN (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 1978 karena sakit tua di rumahnya di Jalan Tanjung No. 27 RT.21 RW.07 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/130/401.303.6/2023 tanggal 17 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang
Register : 20-05-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 72/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 31 Mei 2024 — Pemohon:
SAJI SUKAMTO, AS ST MSi
3422
  • Pelita Tama I No.10 RT.010 RW.003, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 471.1/131/401.301.4/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Register : 03-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 83/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
LENY HERLINA
100
  • Sukoyono RT.019 RW.007, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/09/401.303.7/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;