Ditemukan 58046 data
48 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rewa bin Mannarima)meninggal dunia pada tahun 1993 tersebut, maka tanah sengketa lalu jatuhwaris dan menjadi hak milik yang sah dari PenggugatPenggugat sampaipada saat ini;Demikian pula pajak/PBB dari Tanah Sengketa sampai pada saat inisepenuhnya dibayar dan dilunasi setiap tahunnya oleh PenggugatPenggugat dan tetap atas nama Mappakanro Dg. Rewa (ayah PenggugatPenggugat);Bahwa ayah PenggugatPenggugat tersebut mempunyai seorang saudaraperempuan yang bernama Samima Dg. Ngugi, di mana Samima Dg.
Ngugi meninggal dunia, maka tanah sengketa dengan tanpasyarat dikembalikan kepada ayah PenggugatPenggugat atau ahli warisnyain casu PenggugatPenggugat pada saat ini;Bahwa setelah tanah sengketa dipinjamkan oleh ayah PenggugatPenggugat kepada Samima Dg. Ngugi, maka ia lalu menunjuk penggarapyang bernama Rajja Dg. Kawang untuk mengerjakan tanah sengketatersebut dan hasilnya kemudian diberikan kepada Samima Dg.
Lallo bin Jalil mengklaimdan menguasai tanah sengketa dengan alasan tanah sengketa diberikanoleh Samima Dg. Ngugi kepada mereka;Bahwa alasan Tergugat dan Tergugat Il tersebut adalah sama sekali tidakbenar, sebab tanah sengketa bukanlah milik Samima Dg. Ngugi danSamima Dg. Ngugi sama sekali tidak berhak untuk memberikan tanahsengketa kepada TergugatTergugat. Apalagi tanah sengketa tersebutsampai saat ini masih tetap atas nama ayah PenggugatPenggugatHal. 3 dari 11 Hal.
Rewa bin Mannarima Almarhum;Bahwa karena Tergugat dan Tergugat Il baik secara sendirisendirimaupun secara bersamasama telah mengklaim dan menguasai tanahsengketa dengan tanpa hak melawan hukum, maka adalah berdasar danberalasan hukum untuk menghukum Tergugat dan Tergugat II tersebutmengembalikan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugatpenggugat dalam keadaan bebas, kosong, utuh dan sempurna dengantanpa syarat;Bahwa untuk menjamin agar tanah sengketa di dalam perkara ini tidakdialinkan oleh
YULIAH P. di muka persidangan maka dapatdiperoleh fakta bahwa asal usul tanah sengketa dari neneknya orangtua saksi yaitu Dg.
54 — 13
Menyatakan sertifikat hak milik nomor : 553/Desa Tangsil Kulon, gambar situasi nomor 612 Tahun 1984 atas nama PAK SAHARI SURAKMO atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 267 / 2002 tertanggal 13 September 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; 7.
Bahwasekarang tanah sengketa seolaholah dimiliki oleh Tergugat II, yang dikelola / digarap olehTergugat Ill.
Bahwa Turut Tergugat dan II tidakpernah menguasai tanah sengketa dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan aktahibah.
Desa Tangsil Kulon tahun2012, tanah sengketa dipindahtangankan kepada H.
sengketa dikerjakan / dikuasai oleh Kepala Desa atas namaZaenol Anson, setelah itu dikuasai oleh Suliman (Tergugat ) yang menjabat sebagai KepalaDesa Tangsil Kulon, dan yang bersangkutan berakhir jabatannya sebagai Kepala Desa pada Tahun 2011 diganti oleh Belkis Malik (Penggugat) ;Bahwa setiap penggantian Kepala Desa, maka tanah sengketa beralih dikerjakan oleh Kepala Desa Penggantinya ;Bahwa Belkis Malik tidak pernah menguasai tanah sengketa, saat ini tanah sengketa dikerjakanoleh H.
sengketa dimana Penggugat mendalilkan tanah sengketa merupakan tanah kasdesa Tangsil Kulon, sedangkan pihak lawannya mendalilkan tanah sengketa merupakan tanahyasan (milik) dari Surakmo alias Pak Sahari yang didaftarkan pada Tergugat V sehingga terbitsertifikat atas nama Surakmo alias Pak Sahar, kemudian berturutturut beralin ke (Suliman)Tergugat atas dasar hibah antara Surakmo alias Pak Sahari dengan Tergugat yang dibuatdihadapan Tergugat IV, untuk selanjutnya tanah sengketa beralih ke H.
66 — 10
Menyatakan perpindahan hak atas tanah sengketa dari para penggugat kepadaTergugat 1 berdasarkan Akta jual beli No 227/2014 tanggal 23 September 2014yang dibuat dan ditanda tangani oleh PPATS Kecamatan Pujer Sdr. SlametYantoko, S.Sos. adalah tidak sah dan batal demi hukum.5. Menyatakan Sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan NegeriBondowoso terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga.6.
Bahwa atas dasar tersebut diatas jelaslah bahwa kenyataannya parapenggugat ukanlah orang yang berhak atas tanah sengketa tersebut,sehingga dengan demikian para penggugat sesungguhnya tidakmempunyai hak untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, dan atasdasar teersebut diatas itu pulaGugatan para penggugat tersebutharuslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.2. GUGATAN PENGGUGAT KABUR ADANYA.;a.
KUS ikut menumpangdi obyek tanah sengketa Sahrumi yang sudah tua.Bahwa akan tetapi kemudian setelah Bok Sahrumi meninggal dunia,kemudian SURIMA alias B. KUS tersebut segera pindah dari objeksengketa, karena SARIMA alias B. KUS benarbenar menyadari bahwa diasama sekali tidak mempunyai hak atas tanah objek sengketa tersebut.Bahwa oleh karena pada saat diadakan Klasiran ternyata tanah objeksengketa yang nyatanyata adalah milik sah Bok Sanawi telah dibalik namaatas nama P.
RATNA secara melawan hak, maka untuk mengembalikanlagi keatas nama ahli waris dari Bok Sanawi, ahkirnya Kepala Desamaupun PPAT kecamatan Pujer kabupaten Bondowoso, segera membuatakta peralihan Hak atas tanah sengketa yaitu Akta jual beli No.227/2014,dimana para penggugat selaku para ahli waris dari P. Ratna yang telahmenyetujul dan menyepakati dan bahkan sudah samasamatandatangandiatas akta jual beli tersebut, kemudian justru para penggugat selakuahli waris dari P.
Bahwa Mistono juga orang yang menumpang juga diatas tanah sengketa milikP. Ratna meneruskan yang dilakukan Bapaknya (P. Yani).1. Saksi ASARI. Bahwa saksi mengetahui tanah objek sengketa milik tergugat berasal dari orangtuanya yang bernama P. MULYANI. Bahwa saksi mengetahui P. Mulyani sebagai pemilik karena yang bayar pajakadalah P. MULYANI. Bahwa saksi juga tahu dari P. SUNAN HADI (kades) bila tanah sengketa miliktergugat.Bahwa menurut P. SUNAN HADI (kades) asal usul tanah dari P.
25 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
arti carapemilikan tanah dengan itikad baik ;Bahwa namun tanah tersebut pernah terjadi sengketa/gugatan diPengadilan Negeri Tuban dengan register No. 19/Pdt.G/1985/PN.TBN, yangmana mestinya gugatan para Penggugat tersebut diyatakan ditolak olehPengadilan Negeri Tuban, dikarenakan materi gugatan kabur, disebabkanTergugat tidak lengkap yaitu hanya satu Tergugat atau Tergugat yakni Dasihdan yang semestinya Tergugatnya lebih dari satu, selain itu Penggugat sengajamemutar balik fakta mengenai asal usul tanah
sengketa (obyek sengketa) ;Bahwa pernah yang kali kKedua dengan obyek maupun subyek yangsama dengan gugatan No. 34/Pdt/G/1986/PN.TBN yang mana kedua gugatanmengenai putusannya tidak pernah dikirim/diberitahu/dimengerti danseterusnya oleh Tergugat (Dasih) malah kemudian disusul dengan adanyapelaksanaan eksekusi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sehinggapelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam register No. 7/Eks/1987 sangatmerugikan Tergugat yang saat ini Penggugat ;Bahwa setelah eksekusi
sengketa yang sah, sebagaimanayang dimiliki oleh para Penggugat, begitu pula para Tergugat dalampersidangan juga tidak dapat mengajukan saksisaksi guna menguatkan dalilbantahannya atas gugatan para Penggugat ; Bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan dalam perkara ini tidakpernah memperhatikan buktibukti yang dimiliki oleh para Penggugatsebagaimana yang telah diajukan dalam persidangan ; Bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan dalam perkara ini tidakpernah mempertimbangkan saksisaksi yang
tersebut ; Bahwa perkara ini tidak dapat dikatakan nebis in idem, karena subyekperkara ini lain dengan subyek perkara yang dulu, yaitu perkara yang duluNo. 19/Pdt.G/1985/PN.TBN dan Nomor 34/Pdt.G/1986/PN.TBN Ponirahsebagai Penggugat, akan tetapi dalam perkara nomor 05/Pdt.G/1999/PN.TBN Ponirah tidak ikut digugat atau Ponirah tidak ikut dalam perkara ini ; Bahwa Majelis Hakim mendalilkan bahwa tanah obyek sengketa sudahmempunyai status tertentu berdasarkan putusan Pengadilan, akan tetapiterbukti tanah
sengketa tersebut dalam bukti kepemilikan tersebut masih atasnama Dasih (Penggugat) dalam hal ini tercantum dalam buku C dan buku BDesa setempat ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negerisudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yangberlaku sebab subyek dan obyek sengketa dalam perkara ini sama dengansubyek dan obyek perkara terdahulu di mana tanah sengketa telah diberistatus hukum
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
12 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIHAK TERGUGAT TIDAK LENGKAP :Bahwa Tergugat menempati/menguasai tanah sengketa adalah atasdasar peninggalan dari almarhum ayahnya Tergugatl (MOCH. ALI) ;Bahwa MOCH. ALI menguasai tanah sengketa adalah sejak sekitar tahun1950, dan dipergunakan sebagai tempat usaha penitipan atau jasa parkirsepeda dan sepeda motor. Pada sekitar tahun 1980an, MOCH. ALI meninggaldunia, penguasaan tanah sengketa diteruskan oleh anak anaknya (sebagai ahliwaris) hingga saat sekarang ;Bahwa anakanaknya MOCH.
sengketa ;Bahwa perbuatan Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugianfinansial dan kerugian moril bagi Penggugat.
Menyatakan pengrusakan bangunan di tanah sengketa oleh Tergugat(Farouk Abdullah) adalah perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat ;3. Menghukum Tergugat (Farouk Abdullah) untuk membayar uang ganti rugikepada Penggugat (M. Iqbal bin Ali) sebesar Rp.15.000.000, (lima belasjuta rupiah) secara tunai dan sekaligus tidak boleh dicicil ;4.
Ali menguasai tanah sengketa sejak sekitar tahun 1950an secaraterus menerus tidak terputus yang digunakan, sebagai rumah tinggal dantempat usaha penitipan sepeda pancal, becak, dan sepeda motor.
Hinggasaat ini belum pernah beralih atau dialihkan ;Bahwa status tanah sengketa berasal dari tanah negara yang tidak terurusdan dikemudian hari dalam perkembangannya telah beralin menjadi tanahpemukiman dengan Hak Guna Bangunan yang dimiliki warga kampungtersebut atas dasar permohonan warga yang bersangkutan.Hal. 9 dari 11 hal. Put.
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
23 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
meninggal pada tahun 1956 ;Bahwa orang tua Para Penggugat selama mengolah / memiliki tanahsengketa, selain menanami tanah sengketa dengan tanaman jangkapendek juga menanam tanaman jangka panjang antara lain Mangga,Nangka, Asam dan lainlain ;Bahwa sepeninggal orang tua Para Penggugat, tanah sengketa tetapdirawat oleh Para Penggugat meskipun Para Penggugat sudah tinggaldi tempat lain ;Bahwa tanah yang terletak / berbatasan dengan tanah sengketa padabahagian Utara semula adalah satu kesatuan milik orang
Bahwa tindakan Tergugat mengakui tanah sengketa sebagai miliknyalalu menyewakan sebahagian tanah sengketa kepada Tergugat IV sertatindakan Tergugat Il dan Tergugat Ill menerbitkan atau mengesahkansuratsurat tanah sengketa untuk dan / atau atas nama Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan ParaPenggugat karena sesungguhnya tanah sengketa adalah milik ParaPenggugat.
Bahwa Para Penggugat memiliki sangkaan yang kuat Tergugat akanmengalinkan tanah sengketa kepada pihak lain untuk menghindarituntutan Penggugat, untuk menghindari hal itu terjadi, Para Penggugatmemohon untuk diletakan sita atas tanah sengketa ;12.
Menyatakan sah dan berharga sita terhadap tanah sengketa ;Hal. 3 dari 8 hal. Put. No. 2111 K/PDT/20103.
Menyatakan tindakan Tergugat mengakui tanah sengketa sebagai miliknyalalu menyewakan tanah kepada Tergugat IV serta tindakan Tergugat Il danTergugat Ill menerbitkan dan mengesahkan suratsurat tanah sengketa untukdan/ atau atas nama Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat IV untuk mengosongkan lalumenyerahkan / mengembalikan tanah sengketa seketika kepada paraPenggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat dan beban apapun diatasnya ;6.
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
21 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 205 K/Padt/20032. tanah sengketa dan rumah sengketa beralih secara demi hukum menjadihak milik para Penggugat asal dari alm. pak WIRJO BEDJO ;Bahwa segera sejak setelah kematian alm. pak WIRJO BEDJO berturutturut Sampai dengan sekarang baik sendirisendiri dan atau bersamasama,tanah sengketa dan rumah sengketa dikuasai oleh para Tergugat denganmelawan hak.
kepada para Penggugat dalam keadaan kosongdan baik apabila perlu dengan dibantu alat Keamanan negara ;Selanjutnya, tanah sengketa dan rumah sengketa dibagi 2 (dua) : (setengah) bagian menjadi hak milik Penggugat dan % (setengah) bagian yang lain menjadi hak milik Penggugat II,selaku ahli waris anak sah alm. pak WIRJO BBDJO.Dan jika sulit dalam pembagian tanah sengketa dan Rumah sengketa, makadi,jual lebin dahulu kemudian dari uang hasil penjualannya itu dibagi sesuaidengan hak masingmasing ;Bahwa
para Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya telah menguasai tanah sengketa dan rumah sengketa denganmelawan hak sejak 27 April 1999 berturut turut sampai dengan sekarang danmemetik hasil serta menikmati dari penguasaannya itu, dimana dalam setiaptahun tanah sengketa ada dan dapat ditanami tanamtanamanproduksipertanian yang hasilnya kirakira bernilai seharga Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah) dan rumah sengketa kalau disewakan bernilai harga sewa kirakiraRp.300.000,00 (tiga ratus
Pak WIRJO BEDUJO ;Menyatakan hukumnya, bahwa penguasaan tanah sengketa dan rumahsengketa oleh para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya mulai 27 April 1999 adalah tidak sah menurut hukum danmerupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan rumah sengketa kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, apabila perlu dengandibantu oleh alat keamanan negara ;Selanjutnya, tanah sengketa
sengketa dan rumahsengketa oleh para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya mulai 27 April 1999 adalah tidak sah menurut hukum danmerupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan rumah sengketa kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, apabila perlu dengandibantu oleh alat keamanan Negara ;Selanjutnya tanah sengketa dan rumah sengketa dibagi 2 (dua) : % (setengah) bagian
62 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
167 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jo Putusan Nomor 1149 K/Sip/1979, tanggal17 April 1979, "Bila tidak jelas batasbatas tanah sengketa, maka gugatan tidakdapat diterima";Oleh karena itu gugatan PenggugatPenggugat dikategorikan sebagai gugatan yangtidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan sesuai dengan Hukum Acara Perdata diIndonesia bahwa setiap gugatan harus secara jelas dan tegas menyebutkan objeksengketa dan kedudukan Para Tergugat I.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tersebut;2 Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat I/Pembanding dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat/Turut Terbanding III membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi inisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);4 Bahwa salah satu terhadap putusan ini kami berpandangan bahwa terjadikekeliruan yang nyata di mana di dalam pertimbangan hukum pada halaman 46 PutusanNomor 339 K/Pdt/2014 disebutkan bahwa tanah sengketa adalah milik H.
Karena para Penggugatterbanding telah selama 30 tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasioleh almarhum Ny.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 328/PDT/2009/ PT.MKStanggal 17 Maret 2010 yang amar pokoknya menguatkan putusanPengadilan Negeri Makassar Nomor 242/Pdt.G/2008/PN.Mks dan yangkedua berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 286/Pdt.G/2011/ PN.Mks;Berdasarkan faktafakta di atas, pertimbangan hukum putusan Judex Juris yangmenyatakan bahwa walaupun Ipeda bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah,tetapi dalam fakta persidangan terbukti tanah sengketa adalah milik H.
Andi Pakki ataudikuasai secara fisik oleh Andi Pakki dan dilanjutkan penguasaanya oleh keturunan atauahli waris Andi Pakki, dengan ini telah terbantahkan bahwa ternyata sejak tahun 1960sampai dengan sekarang (sudah 50 tahun lebih) Penggugat tidak pernah menguasaiobjek/tanah sengketa;Dan berdasarkan bukti PK4 yang sama maksudnya dengan bukti P2, di mana bukti P2adalah Surat Undangan tertanggal 28 November 1974 dari Sekretaris OtoritaPanakkukang Plan kepada Pakki Haji, dan dihubungkan dengan bukti
78 — 6
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap