Ditemukan 11447 data
92 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
980 — 435 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI BERINGIN KARYA (PARTAI BERKARYA) diwakili oleh MAYJEN (PURN) DR. SYAMSUL DJALAL, SH.,MH., 2. PARTAI BERINGIN KARYA (PARTAI BERKARYA) diwakili oleh MAYJEN (PURN) MUCHDI PURWOPRANDOJO., 3. MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. VS PARTAI BERKARYA;
313 — 88
MUSLIM SHILawan:1.Cq Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh PDA Kabupaten Pidie Jaya2.Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh PDA
Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar.3.
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Aceh adalahsebagai berikut :a.
Kewenangan Tergugat :memberikan peringatan /teguran dan pemberhentian seseorang sebagaipengurus partai, Vide Pasal 15 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PartaiDamai Aceh;b. Kewenangan Tergugat II (Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh) :Memberikan teguran/peringatan terhadap seseorang anggota partai videPasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Aceh;c.
dengan perselisinan partai politikyang penyelesaiannya mengharuskan untuk terlebin dahulu diselesaikan melaluiMahkamah partai yang bersangkutan atau sebutan lain dalam partai yangbersangkutan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 Undang Undangnomor 2 tahun 2011 yaitu: (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART); (2) Penyelesaian Perselisinan Internal partaiPolitik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai Politik ; (3) susunanMahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;(4) penyelesaian Perselisihan Internal partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;(5) Putusan Mahkamah Partai politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal
72 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
114 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA) diwakili oleh : Daryatmo, DK VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA) diwakili oleh : Oesman Sapta, DK;
PUTUSANNomor 194 K/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANIRAKYAT (DPP PARTAI HANURA), beralamat di JalanRaya Hankam Nomor 69, Bambu Apus, Cilangkap JakartaTimur, yang diwakili oleh Marsekal Madya TNI (Purn)Daryatmo, S.IP., dan Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., jabatanKetua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura;Selanjutnya
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANIRAKYAT (DPP PARTAI HANURA), beralamat di TheCity Tower Lantai 18, Jalan M.H. Thamrin Nomor 81,Jakarta, yang diwakili oleh Oesman Sapta dan HerryHalaman 1 dari 7 halaman. Putusan Nomor 194 K/TUN/2019Lontung Siregar, jabatan Ketua Umum dan SekretarisJenderal:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr.
Penggugat tidak memiliki alas hak dan atau dasar hukum bertindakmewakili Partai Hanura dan karenanya tidak memiliki hak gugat (/ega/standing) mengajukan gugatan a quo;2.
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor M.HH01.AH.11.01 Tahun 2018Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DewanPimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015 2020,tanggal 17 Januari 2018;3.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINANPUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA);2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H. M.
201 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
127 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
153 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR VS WALIKOTA SAMARINDA;;
188 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)., 4. YUNUS LODEWIK WAIMURI., 5. YULENS AYOMI., 6. PARTAI NASIONAL DEMOKRASI (NASDEM) / JAMES MATHEUS RUMATORO., 7. PARTAI BERKARYA VS 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN., 2. EBSON SAMBAI, DKK., 3. PARTAI HANURA, DKK;
PARTAI BERKARYA, berkedudukan di DPC PartaiBerkarya Kabupaten Yapen, yang diwakili oleh YunusLodewik Waimuri, jabatan Ketua DPD Partai BerkaryaKabupaten Yapen;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ridwan Syaidi Tarigan,S.,H., M.H., C.L.I., C.R.A, dan kawan, kewarganegaraanHalaman 2 dari 14 halaman.
Putusan Nomor 120 K/TUN/2021Ketua DPC Partai HANURA, Kabupaten KepulauanYapen;PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN(PDIPERJUANGAN), berkedudukan di DPC PARTAIPDIPERJUANGAN Kabupaten Kepulauan Yapen, yangdiwakili oleh Johneltus Tanawani, jabatan Ketua DPCPartai PDIPerjuangan, Kabupaten Kepulauan Yapen;PARTAI PERSATUAN' INDONESIA (PERINDO),berkedudukan di DPC Partai Perindo KabupatenKepulauan Yapen, yang diwakili oleh Trison Ayomi,S.E., jabatan Ketua DPD Partai PERINDO, KabupatenKepulauan Yapen;Dalam
Dapil 2 (Dua) dan Partai Berkarya padaDapil 3 (Tiga) dan;b.
Politik Peserta Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten KepulauanYapen Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019 Sepanjang PartaiPersatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 3 (Tiga), Partai NasionalDemokrat (Nasdem) pada Dapil 2 (Dua) dan Partai Nasional Demokrat(Nasdem) pada Dapil 4 (Empat), Partai Persatuan Pembangunan (PPP)pada Dapil 2 (Dua) dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga); danMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha NegaraKomisi Pemilihan Umum Kabupaten
78 — 27
EMILIANUS SARWANDI, SH VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEDAULATAN DI JAKARTA, Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEDAULATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DI KUPANG Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEDAULATAN KABUPATEN MANGGARAI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN MANGGARAI
antar waktu anggota DPRDKabupaten/Kota apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan ;b Penggugat telah berpindah partai politik dari Partai Kedaulatan menjadianggota Partai Hanura, hal ini berdasarkan :Surat dari Pimpinan Anak Cabang Partai Kedaulatan Kecamatan Reok,Nomor 01/PAC.PK/VI/2013, kepada DPC Partai Kedaulatan KabupatenManggarai, perihal Pengusulan PAW, beserta lampiran 1 satu jepitan(sebagai bukti) bahwa Penggugat telah menjadi
anggota Partai Hanura ;Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Manggarai,Nomor 07/DPC/HNRMrai/VII/2013, perihal Klarifikasi.
ada jawaban/persetujuandari Partai Kedaulatan ;Bahwa karena belum ada jawaban/persetujuan dari Partai Kedaulatan, makasampai dengan sekarang saksi masih menjadi Anggota DPRD KabupatenManggarai dari Partai Kedaulatan ;Bahwa alasan saksi mengajukan pengunduran diri dari Partai Kedaulatankarena Partai Kedaulatan tidak lolos verifikasi untuk Pemilihan Umum tahun2014 ;Bahwa saksi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai sampai dengansekarang lamanya sudah 4 tahun 2 bulan ;Bahwa saksi tidak mengetahui
Manggarai dan secara lisan meminta untuk bergabung menjadiAnggota dan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai, dan padawaktu itu saksi belum menjadi anggota DPC Partai Hanura KabupatenManggarai ;Bahwa kemudian DPC Partai Hanura merekomendasikan permintaanPenggugat sebagai Pengurus Partai dengan catatan agar segera memasukansurat pengunduran diri dan atau surat pemberhentian dari Partai Kedaulatansupaya bisa dibuatkan SK., namun dalam perjalanan waktu surat pengundurandiri dari Penggugat tidak
bahwaPenggugat adalah Anggota dan Penggurus DPC Partai Hanura KabupatenManggarai ;e Bahwa saksi tahu mengenai surat dari DPP Partai Hanura (bukti P3), dansurat tersebut intinya menyatakan bahwa Partai Hanura menerimapenggabungan partaipartai kecil yang tidak lolos verifikasi untuk Pemilutahun 2014, termasuk didalamnya adalah dengan Partai Kedaulatan ;e Bahwa menurut saksi tidak boleh dari Anggota dari Partai lain yang menjadiAnggota Dewan Penggganti Antar Waktu, dan harus dari Anggota Partai yangbersangkutan
163 — 65
DALAM REKONVENSI: DALAM PROVISI: Menolak provisi para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan rekonpensi para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan: Surat Keputusan no:PDK/SK/DP/012/XI/2013 tertanggal 12 November 2013 tentang pemberhentian dengan hormat saudara Ir.Pilosopis Rusli dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan; Surat Keputusan no:PDK/SK/DP/014
Ibrahim dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan; Surat DPK PDK Kab. Luwu Utara No.19/DPK/PDK/LU/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013; Surat DPK PDK Kab. Luwu Utara No.20/DPK/PDK/LU/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013;Adalah sah secara hukum; Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;3.
PILOSOPIS RUSLI, Dk Vs DEWAN PENGURUS KABUPATEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN KABUPATEN LUWU UTARA, Dkk
Bahwa sudah menjadi kewajiban para kader partai yang menjadi AnggotaDPRD untuk membayar konstribusi ke partai dan menjalankan segalakebijakan Partai termasuk para kader untuk mentaati kebijakan partai.Bahwa kami akan menanggapi Gugatan para Penggugat pada poin (4), (5), (6),(7), (8), (9), (10) dan (11) sebagai berikut :a.
dan peraturan partai,d.
Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai Politikmenentukan bahwa: Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannyadan Partai Politik apabila (b) menyatakan pengunduran diri (c) menjadiTanggota Partai Politik Lain..." ayat (2) tata car a pemberhentiankeanggotaan partai politik ....diatur dalam per aturan partai politik"b.
Bahwa Pasal 16 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politikmenentukan bahwa "Dalam hal anggota Partai Politik yangdiberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat,pemberhentian dan keanggotaan Partai Politik diikuti denganpemberhentian dan keanggotaan di lembaga perwakilan rakyatsesuai dengan peraturan perundangundangan."c.
Ibrahimmenjadi anggota Partai Amanat Nasional vide bukti T20;Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang No.2 tahun 2008tentang Partai Politik sebagaimana diubah oleh Undangundang No. 2 tahun2011 tentang Perubahan atas Undangundang No. 2 tahun 2008 tentang PartaiPolitik pada pasal 16 ayat 1 mengatur bahwa anggota partai politikdiberhentikan keanggotaanya dari partai politik apabila:a. Meninggal dunia,b. Mengundurkan diri secara tertulis,c. Menjadi anggota partai politik lain ataud.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPN PKP) VS KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA ;;
396 — 270 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI RAKYAT ADIL MAKMUR ( DPP PRIMA ) VS KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU RI);;
73 — 42
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPPPKDIndonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPPPKDI) di Jakarta Cq. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPDPKD Indonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPDPKDI) Propinsi NTT di Kupang Cq.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPCPKD Indonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPCPKDI) Kabupaten Alor di Kalabahi (di Jl. Patimura, No..., Watatuku, Welai Timur) dalam hal ini diwakili oleh RUDISON KAMAU LILY selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPCPKDI) Kabupaten Alor vs PERMENAS LAMMA KOLLY, SE
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPPPKDIndonesia) sekarang berubah menjadi Ketua DewanPimpinan Pusat Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia(DPPPKDI) di Jakarta Cq. Ketua Dewan Pimpinan DaerahPartai Kasih Demokrasi Indonesia (DPDPKD Indonesia)sekarang berubah menjadi Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPDPKDI)Propinsi NTT di Kupang Cq.
Ketua Dewan PimpinanCabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPCPKDIndonesia) sekarang berubah menjadi Ketua DewanPimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia(DPCPKDI) Kabupaten Alor di Kalabahi (di Jl. Patimura,No..., Watatuku, Welai Timur) dalam hal ini diwakili olehRUDISON KAMAU LILY selaku Ketua Dewan PimpinanCabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPCPKDI) Kabupaten Alor ; =Semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Pembanding I ; ooo2. Ketua.....22.
putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor :28/Pdt.G/2011/PN.KLB tanggal 28 Maret 2012 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I danTURUT TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum ; Menyatakan bahwa Surat Nomor : 01/DPC/PKDI/IV/2011 PerihalPemecatan Keanggotaan PKDI dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Alortanggal 1 April 2011; Surat Nomor : 02/DPC/PKDI/IV/2011 PerihalPemecatan dari Keanggotaan partai
; dan Surat Keputusan DewanPimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPCPKD Indonesia)Nomor : 02.A/DPC/PKDI/IV/2011 tanggal 6 April 2011 tentang PemecatanKeanggotaan dari partai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten Alor.
106 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI., Turut Termohon : IRWANDI YUSUF;;
- Tentang : Partai Politik
Partai Politik
pada ayat (3) memuat paling sedikit:a. asas dan ciri Partai Politik;visi dan misi Partai Politik;nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;tujuan dan fungsi Partai Politik;organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;kepengurusan Partai Politik;peraturan dan keputusan Partai Politik;So mo ae SFpendidikan politik; dankeuangan Partai Politik.(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluhperseratus
kebijakan serta hakmemilih dan dipilih.(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART sertaberpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.Pasal 16(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik
sampai tingkat kelurahan/desa atausebutan lain.(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyaihubungan kerja yang bersifat hierarkis.Pasal 18(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kotakabupaten/kota.BAB IXKEPENGURUSANPasal 19(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan
paal 24terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolakoleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilankeputusan Partai Politik.Pasal 26(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusandan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusandan/atau Partai Politik yang sama.10(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang samasebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya
dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekeningkas umum Partai Politik.(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semuapenerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.Pasal 3713Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporanpertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaranberkenaan berakhir.Pasal 38Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarankeuangan Partai Politik sebagaimana
125 — 63
RICHARDO HONGARTA VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) DKK
kode etik dan disiplin Partai dengan kategoripelanggaran berat.6.
buktibukti yang akurat seria dapat dipertanggungiawabkan, maka DPD dan DPC partai dapat lanqsung mengusulkan ke DPP partai untuk diberikan sanksi organisasi berupapemecatan dari keanggotaan partai.
Penggugat/Pembanding dari keanggotaan Partai Politik, makamenurut Pendapat Pengadilan Tinggi, pokok perkara tersebut adalahtermasuk kedalam Perselisihan Partai Politik.
suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Menimbang, bahwa yang dimaksud Perselisihan Partai Politik didalamPenjelasan pasal 32 ayat (1) UndangUndang tersebut dijelaskan bahwaPerselisinan Partai Politik meliputi antara lain : (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan ; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (8) Pemecatan tanpa alasan yang jelas ; (4) dst....dst.
;Menimbang, bahwa tentang tata cara penyelesaian yang menyangkutperselisihan Partai Politik ( termasuk pemecatan anggota dari kepartaian ) ,hal tersebut telah diatur didalam pasal 32, pasal 33 UndangUndang tersebut,yang pada intinya menyatakan, apabila terjadi perselisihan Partai Politik,maka diselesaikan terlebih dahulu oleh intern Partai Politik denganmembentuk mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Dalam hal penyelesaian perselisihan secara intern Partai Politik