Ditemukan 63003 data
133 — 64
MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. DanHalaman 13 dari 33 Putusan 19/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
119 — 45
77 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini hinggamemperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu mulai daribulan April 2007 ;Jika Bapak Ketua Peradilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohonkeputusan yang seadiladilnya ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor :107/G/2007/PHI.Mdn. tanggal 13 Agustus 2007 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Pemutusan Hubungan
Kerja antara Penggugat dengan Tergugat(PT Columbia) adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat sesuai ketentuanPasal 156 ayat (1), (2), (83) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang besarnyaadalah sebagai berikut :YULIS NIRWARNI:(masa kerja kurang lebih 5 tahun, upah Rp 761.000,/bulan) ;=Rp 9.132.000,= Rp 1.522.000.= Rp 10.654.000,a.
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
68 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 69
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugatharuslah ditolak seluruhnya.6.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Halaman 29 dari 35 Putusan PHI Nomor 23/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgMenimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. INTRAS JAYATRANSPORINDO beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No. 9, JakartaTimur, dengan Pekerja Sdr. JOHANES DON BOSCO d/a. KuasanyaULRIKUS LAJA, SH. & REKAN di Wisma Moeis Jalan Raden Saleh No.17 Jakarta Pusat, tidak pernah terputus;Il.
Pihak P4D tidakmempertimbangkan dampak psikologis yang akan terjadi, yakni bathinPemohon Kasasi akan semakin hancur karena Termohon Kasasi selakuPengusaha, akan bertindak semaunya kepada Pemohon Kasasi.Dengan dasar pertimbangan ini, maka Pemohon Kasasi dengan tegasmenolak Putusan P4D a quo dan mohon agar hubungan kerja antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi diputus (PHK) dengansegala akibat hukumnya;Bahwa Pemohon Kasasi merasa sangat dirugikan dengan Putusan P4Da quo, karena P4D tidak mempertimbangkan
31 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 53
Bahwa pada tanggal 20 April 2017, pihak Management Tergugat secaratibatiba membuat pengumuman yang isinya tentang karyawan diliburkandan Pemutusan Hubungan Kerja; (bukti P1);3. Bahwa merasa tidak puas dengan penyelesaian Pemutusan HubunganKerja yang dilakukan oleh Tergugat , Penggugat bersama Para Pekerjalainnya tanggal 28 Agustus 2017 mengadakan audiensi dengan BapakHalaman 1 dari 7.
Duniatex maka kedua belahpihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejaktanggal 12 April 2017;2. Bahwa terhadap pengakhiran hubungan kerja tersebut Pihak (Tergugat ) bersedia memberikan kompensasi sebesar 40 % x 1 kaliketentuan Undangundang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2),ayat (3) dan ayat (4);10.Bahwa perlu diketahui, Tergugat menutup usahanya kemudian11mengalinkan semua asetnya kepada PT. Dunia Tex dan PT. Dunia Textidak mau menerima Para Pekerja PT.
34 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerja tidak dihindari,maka Pengusaha wajib memberikan uang pesangon tanpa proses sebesarpasal 165 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;Opsi KeduaPengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasanperusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun ataukeadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan Pekerja berhak atasuang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13Tahun 2003 dan selanjutnya
Suyadi dkk (25 orang) dengan PengusahaBuana Abadi Elekrik adalah perselisihnan hubungan kerja yang bersifatmassal tentang Pemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa permasalahan Sdr. Suyudi dkk ketika Pekerja menuntut hakhakHal. 3 dari 9 hal. Put. No. 48 PK/PHI/2007yang sifatnya normative, akan tetapi kurang atau tidak ditanggapi olehPengusaha dan akhirnya mereka tidak boleh masuk kerja serta ditawariuang tali asih Rp.500.000, per orang ;Bahwa Pekerja Sdr.
Suyadi dkk bekerja diperusahaan Buana Abadi Elektriksetiap harinya bekerja mulai jam 08.00 sampai 16.00 ;Bahwa tempat Pekerja bekerja setiap harinya di perusahaan Buana AbadiEletrik di Jalan Kebraon II/230 Surabaya ;Bahwa para Pekerja bekerja atas perintah dari perusahaan Buana AbadiEletrik dan mendapat upah, maka terdapat hubungan kerja antara paraPekerja dengan Pengusaha karena telah memenuhi unsur adanyapekerjaan, adanya perintah, adanya upah ;Bahwa dengan adanya hubungan kerja antara Pekerja
kerja sepihak tanpa melalui proses sebagimanaketentuan pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakandalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi tidak dapat dihindari, makamaksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha danSertikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan Pekerja/Buruh apabilaPekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Buruh,Serikat Buruh ;Bahwa pihak Pengusaha setelah melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap Pekerja tidak sesuai prosedur
ketentuan UU No. 13 Tahun 2003khsusunya pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;Bahwa sampai saat ini Pengusaha belum mengajukan izin/penetapanpemutusan hubungan kerja di Panitia Daerah/Panita Pusat ;Bahwa berdasarkan keterangan Pekerja dan Pengusaha serta pendapatPegawai Perantara tersebut diatas, maka Pegawai Perantara menganjurkan :1.
29 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan kepadaPenggugat adalah karena yang bersangkutan dalam melaksanakankan tugastelah menyimpang dari kebijakan Perusahan ;.
Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Resort Kota Mojokerto Nomor : B /356 / VIIl / 2006 / Reskrim tanggal 2 Agustus 2006, perihal PemberitahuanPenghentian Penyidikan atas laporan yang dibuat oleh Tergugat di KepolisianSektor Pacet dan menyatakan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2006 telahdihentikan penyidikannya karena belum cukup bukti ;Bahwa Penggugat sejak diberikan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tidak menerima upah sama sekali.
Menurut UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Pasal 155 ayat (3) ........... tindakan skorsing kepadapekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengantetap wajib membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasa diterimapekerja/buruh. Maka oleh karena itu Tergugat harus membayar penuhseluruh upah pekerja selama dalam proses pemutusan hubungan kerja ini,mulai diterbitkannya Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap ;Hal. 2 dari 2 hal.
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugatadalah sangat bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan RI, dimanaPenggugat tidak melakukan kesalahan akan tetapi diberikan Surat KeputusanPemutusan Hubungan Kerja (PHkK) ;Berdasarkan uraian Penggugat diatas maka dengan ini Penggungatberpendapat sebagai berikut :1.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat ;3.
75 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerja antara Pengusahadengan PENGGUGAT/PHILLIPS MONIAGA baru berakhir pada akhir Agustus2004 ;Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut (31 Agustus 2004)PENGGUGAT/PHILLIPS MONIAGA diberikan uang atas hak mengundurkan dirisebesar Rp 5.000.000.
No. 74 K/TUN/2007 Menyatakan hubungan kerja antara Sdr. PHILLIPS MONIAGA, JI. DukuhKupang Timur XVII No. 17 Surabaya dengan Pengusaha CV. KARYA BARU,Jl.
Menyatakan hubungan kerja antara Philips Moniaga selaku pekerjamelawan CV. Karya Baru selaku Pengusaha, putus karena UsiaPensiun ;3.2. Mewajibkan Pengusaha CV. Karya Baru untuk membayar kepadaPenggugat/Pekerja berupa Uang pesangon, Uang penghargaan masakerja, dan Ganti kerugian lainnya secara tunai/tanpa cicilan sesuaidengan ketentuan Pasal 167 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003, denganperincian sebagai berikut :Hal. 7 dari 22 hal. Put.
Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 151 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Termohon Kasasisebagai pihak yang kuat kedudukan social ekonomisnya adalahdilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bila tidakHal. 13 dari 22 hal. Put. No. 74 K/TUN/2007disertai alasanalasan yang sah dan kuat.
No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga pemutusan hubungan kerja harus disertai kKewajibanPengusaha untuk membayar kepada Pekerja berupa uang pesangon, uangHal. 20 dari 22 hal. Put.
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap