Ditemukan 8209 data
300 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
200 — 127
telah terdapat unsur penghinaan dan atau pencemaran namabaik terhadap sdr Ina Indayanti sekalipun tidak menyebutkan secara langsungnamun dari data kwitansi jelas merujuk pada Jeremy Thomas dan InaThomas.Bahwa penggunaan alat elektronik Facebook dan Blackberry mesenger ARAKim Kadarshian HBDkelly Alla PIN 24E60BEE dapat diakses siapapunsehingga Ara Alexander telah menyebar luaskan /membuat dapat diaksesnyayang mengandung unsur pencemaran nama baik korban Ina Indayanti.Sesuai dengan keterangan Ahli ITE
MH :bahwa tindakan memposting foto dan tulisan ke akun face book yangdilakukan terdakwa adalah termasuk mendistribusikan informasi elektronikyang semula ada diface book karena dapat diakses oleh orang lain yangterkoneksi dengan terdakwa sedangkan muatan penghinaan dan / ataupencemaran nama baik dalam UU ITE mengacu pada KUHP sehinggasependapat dengan ahli bahasa menurut ahli telah mengandung penghinaandan pemcemaran nama baik.Akibat perbuatan terdakwa memposting melaui facebook, BBM dan media TVbaik
postingan telah terdapat unsur penghinaan dan atau pencemaran namabaik terhadap sdr Ina Indayanti sekalipun tidak menyebutkan secara langsungnamun dari data kwitansi jelas merujuk pada Jeremy Thomas dan InaThomas.Bahwa penggunaan alat Elektronik Facebook dan Blackberrymesenger ARA Kim Kadarshian HBDkelly Alla PIN 24E60BEE dapat diaksessiapapun shg Ara Alexander telah menyebar luaskan / membuat dapatdiaksesnya yang mengandung unsur pencemaran nama baik korban InaIndayanti.Sesuai dengan keterangan ahli ITE
370 — 371
Bahwa benar unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, denganpenjelasan sebagai berikut :Setiap Orang diartikan Orang sebagai salah satu subjek hukum. Dalam Pasal 1butir 21 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pengertian Orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.
Pertanggungjawaban hukum untuksubjek korporasi dikenai pemberatan dalam UU ITE.Dengan sengaja dan tanpa hak diartikan bahwa pelaku secara sadarmenghendaki dan mengetahui bahwa perbuatannya dilakukan tanpa hak danbersifat melawan hukum.Unsur dengan sengaja merupakan Mens rea dari tindak pidana Pasal 27 ayat(3) UU ITE.
Unsur dengan sengaja mengandung makna bahwa pelakumenghendaki dan mengetahui dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang olehUU No. 11 Tahun 2008 dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak menjelaskan apa ygdimaksud dengan tanpa hak. Penggunaan unsur tanpa hak juga terdapatdalam pasalpasal pidana lain di UU ITE.
Disitu juga termasuk segala peraturan tentangkeputusan perlombaan atau permainan lainlainnya yang tidak diadakan antaramereka yang turut berlomba atau bermain, demikian segala pertaruhan lainnya.Dengan demikian, pelaku yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE ialah:a.
Unsur dengan sengajamengandung makna bahwa pelaku menghendaki dan mengetahui dilakukannyasuatu perbuatan yang dilarang oleh UU No. 11 Tahun 2008 dalam pasal 27 ayat (3)UU ITE tidak menjelaskan apa yg dimaksud dengan tanpa hak. Penggunaanunsur tanpa hak juga terdapat dalam pasalpasal pidana lain di UU ITE. Yangdimaksud dengan tanpa hak adalah tanpa memiliki kewenangan atau tanpamemperoleh izin atau tidak memiliki hak yang diberikan oleh peraturanperundangundangan.
374 — 320
303 — 296 — Berkekuatan Hukum Tetap
362 — 362 — Berkekuatan Hukum Tetap
1077 — 537
:Bahwa Ahli telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAPPenyidik tersebut adalah benar;Bahwa Ahli menjadi Dosen di STMIK sejak tahun 2003 di bidang ITE;Bahwa UndangUndang ITE dibuat untuk mengatur segala sesuatu hal yangberkaitan dengan elektronik yang mengandung 4 (empat) syarat resmidiantaranya ada pembatasan nama baik, melalui TWITER (Tulisan),INSTAGRAM (Foto) dan FACEBOOK (Tulisan dan Foto lengkap) ;Bahwa yang mengatur akunakun tersebut adalah pemegang akun itu sendiritergantung
fA.Bahwa apa yang telah dipostingkan di facebook bisa dilihat oleh banyakorang, dan bentuk share bisa dilihat dari setting acount ;Bahwa Ahli tidak bisa masuk ke akun facebook tersebut karena tidak tahupasswoord akun facebook tersebut itu ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bisa masuk ke UndangUndang ITE,content ada tulisan dan gambar yang merupakan kwalifikasi ITE ;Bahwa akun facebook Terdakwa tersebut merupakan informasi elektronik,sifatnya menyebarluaskan;Bahwa fotofoto yang dijadikan barang bukti
Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 Ayat (2) KUHP;Halaman 28 dari 28, Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN. Ts?
Pasal 45Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE), yang unsurunsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang;2.
Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum;MENGADILI:1.
323 — 329 — Berkekuatan Hukum Tetap
178 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
302 — 295 — Berkekuatan Hukum Tetap
535 — 486 — Berkekuatan Hukum Tetap
Reg PerkPDM 431/12/2014, Pekanbaru 20 Januari 2015 khususnya pada halaman25 point 3 tersebut sudah sepatutnya kami dibebaskan dari segala tuntutanhukum serta nama baik kami segera dipulinkan sesuai aturan hukum yangberlaku, karena yang melakukan penghinaan, pencemaran nama baiksesuai UU ITE Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang RINomor 11 Tahun 2008 tersebut adalah Tersangka H.
LukmanHakim SP dan Sution, S.H., bisa berlindung dengan menggunakan UU RINomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, padahal yobs sudah melakukan tindakHal. 10 dari 18 hal. Put. No. 2671 K/Pid.Sus/201512.pidana pengancaman, rencana pembunuhan serta pengusiran terhadapkami sekeluarga dari rumah kami dan juga melakukan aksi konflik SARA(bentrok antar ummat beragama) terhadap diri kami sebagai ummatberagama minoritas di lingkungan ummat beragama mayoritas.
270 — 268 — Berkekuatan Hukum Tetap
2860 — 2609
Mtr.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Muhajidin, S.Pdtersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalahMenimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan satu orang Ahli,yaitu LALU ARY TRI LAKSONO HARLAN, A.Md, di bawah sumpah padapokoknya memberikan pendapat, sebagai berikut: bahwa Ahli adalah sebagai Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)yang diajukan Penuntut Umum berdasarkan permintaan keterangan Ahidari Penyidik pada Polres Mataram dan ditugaskan oleh DinasPerhubungan
415 — 381
349 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
152 — 95
509 — 467 — Berkekuatan Hukum Tetap
503 — 470
dengan akun fb terdakwamaupun dengan akunakun fb yang ditandai oleh terdakwa.Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi Nila Regianty Karimsangat malu dan terhina dan tertekan, sehingga saksi Nila Regianty Karimkemudian mengadukan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Polda Gorontalo.Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 45 Ayat (8) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang PerubahanAtas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE
)jo Pasal 27 Ayat (3) UU RINo. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (ITE) jo Pasal 310 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtersebut Terdakwa dituntut dalam surat Tuntutan Pidanatanggal 11 Maret 2019No.
219 — 88
136 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap