Ditemukan 896364 data
15 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2224/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
36 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2403/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah);
2403/Pdt.G/2023/PA.Kis
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2332/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
2332/Pdt.G/2023/PA.Kis
81 — 0
Menerima permohonan banding Pembanding I/Terdakwa dan Pembanding II/Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb tanggal 7 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 Hijriyah; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
11/JN/2023/MS.Aceh
Terbanding/Terdakwa I : RIDHO YULIADI PUTRA Bin. ZULRAFAI
Terbanding/Terdakwa II : SUHENDRI HIDAYAT Bin JASMAN
33 — 21
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 272/Pid.B/2023/PN Sak., tanggal 9 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);577/PID.B/2023/PT PBR
66 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2385/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus duapuluh ribu rupiah).
2385/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 947/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
947/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2028/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah).
2028/Pdt.G/2023/PA.Kis
26 — 11
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 19 Juni 2023 Nomor 188/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505000,00 ( lima ratus limaribu rupiah);
188/Pdt.G/2023/PA.TSe
18 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 09 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
15/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Terbanding/Penggugat : SYARIATI DG SAKKING Alias SURIATI JAMA DG. SAKKING BINTI JAMA
69 — 52
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Tkl. tanggal 20 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1160/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
1160/Pdt.G/2023/PA.Kis
30 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1029/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1029/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.Kla
28 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00(tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
72/Pdt.G/2023/PA.Kla
22 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 894/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
894/Pdt.G/2023/PA.Kis
ROSHNI HARESHCHAND
6 — 0
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 460/Pdt.P/2023/PN Jkt Utr yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 3 Agustus 2023, gugur ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
460/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
96 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 24 November 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
187/Pdt.G/2023/PA.Btk
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
139/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor 979/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 24 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
979/Pdt.G/2023/PA.Kis