Ditemukan 896681 data
11 — 11
- Membatalkan perkara nomor 388/Pdt.P/2023/PA.Tgrstanggal 15 Nei 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
388/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
12 — 11
- Menyatakan perkara Nomor 2334/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 14 Agustus 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
2334/Pdt.G/2023/PA.Pml
10 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 2675/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 13 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu );
2675/Pdt.G/2023/PA.Pml
15 — 12
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 3450/Pdt.G/2023/PA. Pwd ;
- Menyatakan perkara Nomor 3450/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3450/Pdt.G/2023/PA.Pwd
10 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1120/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 04 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).
1120/Pdt.G/2023/PA.Pml
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 427/Pdt.G/2023/ PA.TA dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung Tahun 2023 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
427/Pdt.G/2023/PA.TA
18 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 125/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.145.000,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
125/Pdt.G/2023/PA.Bbs
39 — 1
- Menyatakan perkara yang telah terdaftar pada Pengadilan Agama Bima, dalam Register Nomor 304/Pdt.G/2023/PA.Bm, gugur;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2023 karena Penggugat miskin ;
304/Pdt.G/2023/PA.Bm
35 — 2
- MengabulkanPermohonan Pemohonuntuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 68/Pdt.G/2023/PA.Slk dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Solok tahun 2023;
68/Pdt.G/2023/PA.Slk
13 — 6
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 870/Pdt.G/2023/PA. Pwd ;
- Menyatakan perkara Nomor 870/Pdt.P/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
870/Pdt.P/2023/PA.Pwd
Pembanding/Penggugat II : NURDIN Diwakili Oleh : SABENIH, S.H
Terbanding/Tergugat : PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT HARIARTA SEDANA
106 — 42
awal pembayaran angsuran Para Pelawan Tersita atas pinjaman pinjaman tersebut selalu lancar, hal ini terbukti para Pelawan Tersita kemballimendapat top up atas fasilitas kredit dari Terlawan Penyita , sebagaimanatertuang dalam = Perjanjian Kredit Nomor : 24/815/BPRHS/XII/2013, denganrealisasi pinjaman pada tanggal 28 Desember 2013, sebesar Rp.1.150.000.000, (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), tenggang waktuangsuran (tenor) 120 bulan , tanggal jatu tempo sampai pada tanggal 28Desember 2023
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
MUHAMAD ALDI HARTAWAN Bin MAIZAR RUSTAM
31 — 8
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2021sampai dengan tanggal 24 Februari 2023. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9Maret 20214. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan tanggal31 Maret 20215.
Nurhikma
15 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Permohonan pemohon NUR HIKMA melalui kuasanya yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 177/Pdt.P/2023/PN Blk, tanggal 03 Oktober 2023 gugur;
- Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
177/Pdt.P/2023/PN Blk
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
100/Pdt.G/2023/PA.Kis
36 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 06 Maret 2023 dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345000,00( tiga ratus empat puluh limaribu rupiah);
123/Pdt.G/2023/PA.Tg
13 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1575/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah);
1575/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2020/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
2020/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1950/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah).
1950/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 496/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 1 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empatratus tujuh puluh ribu rupiah).
496/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1412/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1412/Pdt.G/2023/PA.Kis