Ditemukan 896309 data
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
19 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Juli2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu rupiah);
867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
30 — 19
MENGADILI
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun tanggal 03 Februari 2023 gugur;
2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
130/Pdt.G/2023/PA.PBun
11 — 10
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 0663/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 0663/Pdt.G/2023/PA.Bks.
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
0663/Pdt.P/2023/PA.Bks
15 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 14 Agustus 2023 dari Pemohon
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 16 November 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
18 — 19
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 940/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr tanggal 03 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
400/Pdt.G/2023/PTA.Sby
18 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp985.000,00,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
315/Pdt.G/2023/PA.Tli
68 — 25
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor 435/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 174.500,00 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
435/Pdt.G/2023/MS.Bna
18 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
LALU MAZINI RAMLI
Tergugat:
1.TGH.LAU AHMAD BUSYAIRI,MA
2.Drs.L.MUM.ANWARUDIN
3.H.ABDI MANAF,SH.MH
4.Drs.H.LALU HAYADIN,MM
5.H.LALU MIKMAN NASIR,BE
6.Badan Pertanahan Nasional kabupaten lombok tengah
7.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PRAYA
47 — 40
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Pya;
- Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Pya dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp658.000,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
80/Pdt.G/2023/PN Pya
134 — 50
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb, tanggal 23 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulhijjah 1444 Hijriah ;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PTA.Plg
14 — 0
- Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor 979/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 24 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
979/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 947/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
947/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 894/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
894/Pdt.G/2023/PA.Kis
29 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1029/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1029/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1097/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 7 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1097/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2224/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.Kla
27 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00(tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
72/Pdt.G/2023/PA.Kla