Ditemukan 896309 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 24-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 4 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Maret 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).

    995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 11-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PA PADANG Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1914
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Juli2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu rupiah);
    867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Register : 03-02-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA PANGKALAN BUN Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3019
  • MENGADILI

    1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun tanggal 03 Februari 2023 gugur;

    2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

    130/Pdt.G/2023/PA.PBun
Register : 16-10-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PA BEKASI Nomor 0663/Pdt.P/2023/PA.Bks
Tanggal 9 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1110
    1. Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 0663/Pdt.P/2023/PA.Bks.
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 0663/Pdt.G/2023/PA.Bks.
    3. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
    0663/Pdt.P/2023/PA.Bks
Register : 14-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 14 Agustus 2023 dari Pemohon
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

    2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 16-11-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PA SRAGEN Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
Tanggal 4 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 16 November 2023 dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
Register : 24-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 400/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pembanding melawan Terbanding
1819
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 940/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr tanggal 03 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    400/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 19-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA TOLITOLI Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1813
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli selesai karena dicabut;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp985.000,00,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

    315/Pdt.G/2023/PA.Tli
Register : 27-11-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 435/Pdt.G/2023/MS.Bna
Tanggal 22 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6825
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor 435/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
    2. Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 174.500,00 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
    435/Pdt.G/2023/MS.Bna
Register : 03-05-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Tanggal 11 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
181
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
    953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Register : 13-11-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN PRAYA Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Pya
Tanggal 8 Januari 2024 — Penggugat:
LALU MAZINI RAMLI
Tergugat:
1.TGH.LAU AHMAD BUSYAIRI,MA
2.Drs.L.MUM.ANWARUDIN
3.H.ABDI MANAF,SH.MH
4.Drs.H.LALU HAYADIN,MM
5.H.LALU MIKMAN NASIR,BE
6.Badan Pertanahan Nasional kabupaten lombok tengah
7.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PRAYA
4740
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Pya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Pya dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp658.000,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    80/Pdt.G/2023/PN Pya
Register : 27-07-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 36/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pembanding Terbanding
13450
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb, tanggal 23 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulhijjah 1444 Hijriah ;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah);
    36/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Register : 24-05-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 979/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
140
    1. Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor 979/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 24 Mei 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    979/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 22-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 947/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 947/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    947/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 16-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 894/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
211
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 894/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    894/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 29-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1029/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
293
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1029/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1029/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1097/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
107
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1097/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 7 Juni 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1097/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
159
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2224/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 19-01-2023 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 30 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

    186/Pdt.G/2023/PA.Kla
Register : 05-01-2023 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
275
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00(tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

    72/Pdt.G/2023/PA.Kla