Ditemukan 896162 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1932/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 0
Mengabulkan gugatan pencabutan Perkara nomor 1561/Pdt.G/2023/PA.Bks dari penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun anggaran 2023;
1561/Pdt.G/2023/PA.Bks
6 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan batal pendaftaran perkara Nomor 600/Pdt.P/2023/PA. IM. tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Indramayu untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
600/Pdt.P/2023/PA.IM
8 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1505/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh limaribu rupiah).
1505/Pdt.G/2023/PA.Kis
Novi Fitriana binti Jumadi,
15 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar dalam akta cerai nomor: 0837/AC/2023/PA.Mgt tanggal 20 Oktober 2023 adalah Novi Fitriana binti Jumadi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
8 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Tgt tanggal 8 Agustus 2023 oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut daam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 480,000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
416/Pdt.G/2023/PA.Tgt
16 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 05 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
30/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Terbanding/Penuntut Umum I : HAYOMI SAPUTRA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : TETI SARASWATI, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RIKA FITRIANIRMALA, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : CUCU GANTINA, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : GUNTUR WIBOWO, SH, MH
Terbanding/Penuntut Umum VI : MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H
Terbanding/Penuntut Umum VII : HENGKI CHARLES P., SH
Terbanding/Penuntut Umum VIII : TOHOM HASIHOLAN, SH. MH
86 — 88
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk.tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
337/PID/2023/PT BDG
89 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 77G/2023/PTUN.SBY. tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Terbanding/Terdakwa : HASNAH alias HASNA
122 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan perlawanan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 231/Pid.B/2023/PN Amb tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,
- Membebankan biaya perkara kepada negara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah nihil;
102/PID/2023/PT AMB
19 — 8
Menyatakan perkara Nomor 3038/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
3106/Pdt.G/2023/PA.Tsm
8 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
465/Pdt.P/2023/PA.Cms
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
4.Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa:
SUHIRMAN
53 — 33
sebesar Rp 4.000.000.000,-(empat miliyar), yang kedua pada tanggal 29-03-2023 sebesar Rp 5.117.00.000,-(lima miliar seratus tujuh belas juta rupiah) dan yang ketiga pada tanggal 30-03-2023 sebesar Rp 2.250.000.000,-(dua miliyar dua ratus lima puluh miliar rupiah),
- 1 (satu) lembar Hasil Audit kerugian PT Jiva atas pembelian jangung atas nama MC SUHIRMAN;
- Nota bongkar tanggal 11 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD.
- Nota bongkar tanggal 11 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD. Bintang Baru menggunakan truk dengan Nopol DK 8859 HB, Bermuatan berat 25,217 Kg senilai Rp.125,319,034, sesuai dengan Dispatch ID 476-NRH.
- Nota bongkar nggal 11 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD.
- Nota bongkar tanggal 11 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD. Bintang Baru menggunakan truk dengan Nopol DR 4109 AH, Bermuatan berat 24,125 Kg senilai Rp.119,892,204, sesuai dengan Dispatch ID RP3-GWL.
- Nota bongkar tanggal 12 April 2023, vendor : Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD.
- Nota bongkar tanggal 12 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD. Bintang Baru menggunakan truk dengan Nopol DR 4621 AG, Bermuatan berat 25,120 Kg senilai Rp.125,339,380, sesuai dengan Dispatch ID XXX-FXW.
- Nota bongkar tanggal 12 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD.
- Nota bongkar tanggal 13 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD. Bintang Baru menggunakan truk dengan Nopol DR 8862 SG, Bermuatan berat 25,210 Kg senilai Rp.125,788,447, sesuai dengan Dispatch ID DXR-2AM.
- Nota bongkar tanggal 13 April 2023, vendor: Jiva Agriculture , Pengiriman ke UD.
FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H.
Terdakwa:
1.BAMBANG HERIYANTO Alias BAMBANG Bin ANTONIUS MANGU
2.SIMON JHIU Alias SIMON JUL Anak dari USAT
12 — 10
masing-masing selama selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pengaduan tanggal 30 November 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tanggal 28 Februari 2023
;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/03/II/2023/Reskrim, tanggal 28 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP A2) Nomor B/94/II/2023/Reskrim, Tanggal 28 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/35/II/2023/Reskrim, Tanggal 28 Februari 2023
- 1 (satu) lembar Laporan dugaan Pemalsuan tanggal 27 Oktober 2022;
- 2 (sua) lembar Surat Ketetapan
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (duaratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
184/Pdt.G/2023/PA.Kis
71 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb tanggal 7 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil awal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 10 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm
30 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 152/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 11 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
152/Pdt.G/2023/PA.Btk
24 — 14
Menyatakan perkara Register No 291/Pdt.P/2023/MS.Bna tangga 29 November 2023, dicabut.
3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,00(seratus empat puluh satu ribu rupiah)
291/Pdt.P/2023/MS.Bna
60 — 0
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Kag. tanggal 22 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);