Ditemukan 896162 data
18 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Sub., tanggal 09 Januari 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
5/Pdt.P/2023/PA.Sub
PT. SIDOMORO MAKMUR SENTOSA
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA, KANTOR WILAYAH III SURABAYA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Turut Tergugat:
2.SAMUDRO ONGKOWIJONO
3.EVY RETNO BUDIARTY
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
5.PT. MADEARU EFILITE ALINDO
83 — 32
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 155/Pdt.G/2023/PN,Sda, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 Mei 2023, dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.126.000,00 (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
155/Pdt.G/2023/PN Sda
9 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2023/PA.Pt dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
2023/Pdt.G/2023/PA.Pt
11 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 835/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
835/Pdt.G/2023/PA.Sub
26 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
68/Pdt.G/2023/PA.Nnk
Tilang
30 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil tanggal 26 September 2023 dalam Register Nomor 355/Pdt.P/2023/PN Bil, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp147.400,00 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
355/Pdt.P/2023/PN Bil
Soenarlik Utomo
24 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
846/Pdt.P/2023/PN Sby
123 — 26
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm;
- Menyatakan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut;
- Membebankan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 910.000,- (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Lsm
9 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 10 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn
Terbanding/Penggugat : NELLY HALIM
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. PUTRA MAS SIMPATI
Turut Terbanding/Tergugat III : TJIN LIN JIN alias PIK WA alias ALING
Turut Terbanding/Tergugat IV : JULIANA SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat V : DIANA SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat VI : CHRISTINE SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat VII : LORITA MOSCHEN
35 — 25
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah I;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 87/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr, tanggal 4 Oktober 2023;
- Menghukum Pembanding semula Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
JESICA JANUARY KANDOU
38 — 38
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register No. 835/Pdt.P/2023/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2023 tersebut dari register Permohonan di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
835/Pdt.P/2023/PN Mdn
70 — 20
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/MS.Sab tanggal 9 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sabang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
20/Pdt.G/2023/MS.Sab
PT. SINAR JERNIH SUKSESINDO
Tergugat:
PT.BENDERA EMPAT LOGISTIK (CALL.ID). MUHAMMAD IQBAL SAPUTRA (Selaku Direktur Utama PT. Bendera Empat Logistik (CALL.ID)
77 — 36
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 923/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 September 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 923/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
923/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
36 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa WAHYU TRINANDARIN DAULAY tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 363/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 3 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 7 Februari 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
4549 K/Pid.Sus/2023
1.SRI HENDRANINGSIH
2.ROSMAYANI FEMY ROLARXI
Tergugat:
1.DEVITA CHRISTIANA
2.ANGELINE VIDIA MARCELIA
Turut Tergugat:
IDA ROYANA
48 — 31
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjntersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegorodalam register perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjndicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegorountuk mencoret perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjn
32/Pdt.G/2023/PN Bjn
1.Fauziyyah Muzdalifah
2.AL FIKRY
3.Komarudin
4.Baginda Reza Lubis
5.Rosio Gintung Wicaksono
Tergugat:
PT PFI MEGA LIFE INSURANCE
95 — 30
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Januari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
36/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
PT Temas Sagara Indonesia (dahulu PT Temas Suzue Indonesia)
Tergugat:
PT Boksman Asia Anugerah Teknologi
79 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register, Nomor 1075/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 1075/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
1075/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.IR. MUSTIKA HARDJANEGARA
2.KUSUMA TJITRA
Tergugat:
F Sholeh Dahlan
16 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dari register yang bersangkutan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
169/Pdt.G/2023/PN Smg
SAMURI
39 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas;
- Menyatakan perkara permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Karanganyar yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan
Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicabut dari buku register perkara perdata Permohonan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
39/Pdt.P/2023/PN Krg
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUNIR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan