Ditemukan 896162 data
22 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 217/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 25 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
217/Pdt.G/2023/PA.Tnk
42 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 11/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 2 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
11/Pdt.G/2023/PA.Mdn
13 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 804/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 27 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
804/Pdt.G/2023/PA.Mdn
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1011/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 9 Juni 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
1011/Pdt.G/2023/PA.Sr
22 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 14 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Tnk
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.P/2023/PA. Gtlo. dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023;
120/Pdt.P/2023/PA.Gtlo
27 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padanguntuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara Nomor 156/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 30 Januari 2023.
3.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enampuluh ribu rupiah).
156/Pdt.G/2023/PA.Pdg
71 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2023/PA.TR, tanggal 2 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.G/2023/PA.TR
22 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkaraNomor 1005/Pdt.G/2023/PA.Pct dariPemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1005/Pdt.G/2023/PA.Pctdicabut;
- Memerintahkan Pemohonuntuk membayar biaya perkarasejumlahRp220.000,00(dua ratus dua puluhribu rupiah);
1005/Pdt.G/2023/PA.Pct
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat
89 — 45
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 7/G/2023/PTUN.JPR, tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;
73/B/2023/PT.TUN.MDO