Ditemukan 19250 data
Pembanding/Penggugat II : ARI HEVIANA Diwakili Oleh : HJ. NANIK TRI WIJAYA
Pembanding/Penggugat III : MIKO HADI PURWANA Diwakili Oleh : HJ. NANIK TRI WIJAYA
Pembanding/Penggugat IV : NIA ROMADHONA Diwakili Oleh : HJ. NANIK TRI WIJAYA
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
30 — 14
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara secara tanggungrenteng yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 1.176.000,00 ( satu jutaseratus tujuh puluh enam ribu rupiah );Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjodiucapkan pada tanggal 19 November 2020, dengan dihadiri oleh KuasaPenggugat, Kuasa Tergugat dan dihadiri oleh Kuasa Turut Tergugat,;Telah membaca :1.
Terbanding/Tergugat I : LIS SAODA TANGAHU
Terbanding/Tergugat II : RUSNA SOAMOLE
Terbanding/Tergugat III : NURMALA TANGAHU
56 — 33
PengadilanNegeri Bitung Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Bit tanggal 9 September 2021;TENTANG DUDUK PERKARAMengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yangtercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 9September 2021 register Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Bit yang amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :MENGADILI:Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; Menyatakan gugatan Para Penggugat Nebis In Idem;Dalam Pokok Perkara :Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 173/PDT/2021/PT MND Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara, yang ditaksirsebesar Rp. 2.070.000, (Dua juta tujuh puluh ribu rupiah).Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Bitung yang menyatakan bahwa pada tanggal 10September 2021 Para Penggugat telah mengajukan permohonan agarperkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bitung tanggal 9 September2021 Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Bit agar
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2.
Terbanding/Tergugat I : Ahmad Sanuri Bin Sanuri
Terbanding/Tergugat II : Siti Darsih Binti Sanuri
Terbanding/Tergugat III : Sudardo Bin Sanuri
Terbanding/Tergugat IV : Sudarmin Bin Sanuri
Terbanding/Tergugat V : Maelilah Binti Sanuri
Terbanding/Tergugat VI : Sudikun Bin Sanuri
Terbanding/Tergugat VII : Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur
105 — 25
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankeliijk Verklaara);3.
Pembanding/Penggugat : YASRIL DATUK AMPANG LIMO Diwakili Oleh : SAFRIDA DATUK RAJO LANGIK
Pembanding/Penggugat : HANIBAR BULIANIS Diwakili Oleh : SAFRIDA DATUK RAJO LANGIK
Terbanding/Tergugat : SARIBUNI
Terbanding/Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK
26 — 16
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.241.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, setelah membaca Akta Permohonan Banding Nomor09/Pdt.G/2014/PN.
115 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankeljike verklaardNO);2. Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp3.356.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluhenam ribu rupiah);Halaman 3 dari 6 hal. Put.
Pembanding/Penggugat II : CARLA DIANA CHRISTIANA
Terbanding/Tergugat : CARLO KARYANTO
Terbanding/Turut Tergugat III : RUDY HARTANTONG
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kantor Badan Pertanahan Kota Madiun
Turut Terbanding/Penggugat III : DEBBY CHRISTIANTI
25 — 18
Berkas perkara Nomor: 26/Pdt.G/2021/PN.Mad, tanggal 5 Agustus2021 dan surat surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa menerima dan mengutip keadaan keadaanmengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmiputusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor: 26/Pdt.G/2021/PN.Mad,tanggal 5 Agustus 2021, yang amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) ; Menghukum Para Penggugat
87 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2.
80 — 58
TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan mengambilalih keadaankeadaan dan duduk perkara inisebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tanggal 31 Maret 2011 Nomor: 10/G/2011/PTUNMDN, yang amarnyasebagai berikut: Medan vvMengadiliDalameksepsi: e Mengabulkan Eksepsi Tergugat; e Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan secara absolut tidakberwenang mengadili perkara Nomor: 10/G/2011/PTUNMDN;Dalam Pokok Perkara: e Menyatakan
Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvanjkelijk verklaard); eae = e Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 279.000, (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MedanNomor: 10/G/2011/PTUNMDN tanggal 31 Maret 2011 tersebut telahdiucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal31 Maret 2011 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat /Pembanding, dan Kuasa Hukum Tergugat
72 — 29
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2.
98 — 54
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima NietOntvanitklijke Verklaard (NO);2.
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 29 November2017dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi Menyatakan provisi tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.068.000,00 (satu juta enam puluh delapan ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPenggugatputusan Pengadilan Negeri tersebut telahdikuatkan oleh PengadilanTinggi
165 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Halaman 3 dari 5 hal. Put. Nomor 476 K/Ag/20202.
Pembanding/Penggugat II : NARSI POLE
Pembanding/Penggugat III : HERMAN POLE
Terbanding/Tergugat I : ALFRIDA PAIRUNAN
Terbanding/Tergugat II : ELISABETH PAIRUNAN
Terbanding/Tergugat III : TIRA PAIRUNAN
Terbanding/Tergugat IV : LIMBONG PAIRUNAN
90 — 28
./2020/PN Mak, tanggal 16 September 2020 yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1 Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA2 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2.436.000, (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) ;Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor75/Pdt.G/2020/PN Mak yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan NegeriMakale, yang menerangkan bahwa pada tanggal 21
41 — 11
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(niet onvantkelijk verklaard);3.
45 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);2.
37 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2.
19 — 11
Mlg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa perkara ini ; Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.114.000,( satu juta seratus empat belas ribu rupiah ) ;Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil PaniteraPengadilan Agama Kab. Malang tanggal 28 Oktober 2010 Nomor : 2538/Pdt.G/2010/PAKab.
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp829.000,00 (delapan ratus dua puluh sembilan riburupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiSemarang dengan Putusan Nomor 586/Pdt/2017/PT.SMG. tanggal 12Februari 2018, yang amarnya sebagai berikut:1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semulaPenggugat dan Penggugat II;2.
58 — 15
B serta suratsuratlainnya yang berhubungan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduk perkara seperti terurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraManado Nomor: 18/G/2015/PTUN Mdo. tanggal 12 Oktober 2015 dalam sengketakedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Para Penggugat tidak memilikikepentingan dalam mengajukan gugatan ; DALAM POKOK PERKARA1 Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard );2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.472.000, (tiga juta empat ratus tujuh puluh dua riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 yang dihadiriKuasa Insidentil Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dan Tergugat IIIntervensi ; Menimbang, bahwa atas Putusan tersebut telah diajukan surat permohonanbanding