Ditemukan 23612 data
111 — 42
Umum Nomor:848-KEP Tahun 2013 Bulan September 2013; 3 (tiga) Lembar Foto Copy Legalisir Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 26/KPTS/BAWASLU-PROV/JTM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Tahun 2013; 3 (tiga) Lembar Foto Copy Legalisir Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350 Kep Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Surat keputusan nomor 193 tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Badan Pengawasan Pemilu Umum Provinsi / Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Tahun Anggaran 2013, tanggal 24 April 2013.
1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 30 September 2013 dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk keperluan pembayaran kekurangan dana Pilgub Kab. Jember Rp. 75.950.000,- yang menerima PANCA. 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 30 September 2013 dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk keperluan pembayaran kekurangan dana Pilgub Kab. Banyuwangi Rp. 65.450.000,- yang menerima SANHARI.
1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 5 September 2013 dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk keperluan pembayaran kekurangan dana Pilgub Kab. Lamongan Rp. 69.950.000,- yang menerima M. ROY. 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 30 September 2013 dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk keperluan pembayaran kekurangan dana Pilgub Kab. Gresik Rp. 52.450.000,- yang menerima HERY YUWONO.
1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 30 September 2013 dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk keperluan pembayaran kekurangan dana Pilgub Kota Pasuruan Rp. 35.450.000,- yang menerima TRI SETIAWAN. 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 30 September 2013 dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk keperluan pembayaran kekurangan dana Pilgub Kota Surabaya Rp. 71.950.000,- yang menerima DIAN H.
62 — 53
Penyedia Jasa Konstruksi dan Panitiapengadaan barang / jasa menyampaikan usulan calon pemenang penyedia barang/ jasa, kemudian ditindaklanjuti oeh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dengan menerbitkan surat penetapan pemenang dan surat penunjukkanpenyedia jasa konstruksi untuk paketpaket pekerjaan pembangunan PuskesmasRasanae Timur tersebut serta ditindak lanjuti dengan penandatangan kontrakantara terdakwa selaku PPK dengan rekanan sebagai pihak penyedia jasakonstruksi.Bahwa dari hasil pemilihan
sudahmemiliki sertifikat keahlian dibidang pengadaan barang;Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Ketua PanitiaPengadaan untuk kegiatan pengadaan Proyek Peningkatan SaranaKesehatan dan Puskesmas Rasanae Timur yaitu: menyusun jadwalpelaksanaan kegiatan pengadaan, menyusun hps, menyusundokumen lelang, mengeluarkan pengumuman lelang/ pengadaan,menerima pendaftaran, memberikan penjelasan pekerjaan, melakukanpembukaan penawaran, melakukan evaluasi administrasi, tehnis danharga dan pada proses pemilihan
Memberikan penjelasan pekerjaan, Melakukanpembukaan penawaran, Melakukan evaluasi administrasi, tehnis danharga dan pada proses pemilihan langsung dan penunjukkan langsungmelakukan negosiasi harga, Megajukan usulan calon pemenangberdasarkan hasil evaluasi ke PPK, Mengumumkan pemenang setelahmendapat persetujuan dari PPK, Membuat laporan hasil pelaksanaanpelelangan, Menandatangani fakta integritas,;Bahwa yang dilakukan pelelangan umum oleh Panitia Pengadaanuntuk paket pekerjaan yaitu: Pembangunan
ruang UGD,Pembangunan ruang inap kis I, Pembangunan ruang bangsal rawatinap, Pembangunan mushola, Pembangunan ruang obat dan farmasiserta Pembangunan gudang perawatan/bengkel alat medis sedangkanpaket pekerjaan lainnya dilakukan dengan proses pemilihan langsungdan penunjukkan langsung;Bahwa ya, ada intervensi dalam penentuan pemenang lelangpada saat evaluasi yang disampaikan secara lisan oleh sdrTerdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepadaseluruh panitia;Bahwa saksi tidak bertanya pada sdr
Bahwa benar setelah dilakukan proses pemilihan Rekanan, terdakwaselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan namanamarekanan yang diusulkan Panitia Pengadaan Barang dan jasa sebagaipemenang adalah nama yang tercantum dalam rencana definitifmaupun catatan tangan yang dibuat saksi Sarjan, Apt. (KuasaPengguna Anggaran);1648. Bahwa benar Rekanan yang diusulkan menjadi pemenang dalamproses pelelangan umum untuk pekerjaan Pembangunan ruang UGD,administrasi Puskesmas Rasanae Timur yaitu PT.
84 — 23
V, Tahun 2009, hlm.209210) dan selanjutnyadiambil alih sebagai pendapat majelis, bahwa kewenangan relativeyaitu pemilihan tempat tinggal dalam perkara perceraian yang diaturdalam Pasal 66 dan 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, bermaksud memberikan kemudahan = danperlindungan hukum kepada istri; sehingga meskipun tidak diajukaneksepsi kompetensi relatif, maka secara ex officio majelis hakimdapat melaksanakan pemeriksaan insidentil mengenai kewenanganrelatif Pengadilan Agama
20 — 11
perkara menurut peraturan hukumyang berlaku;Subsider: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohondiberi putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telahditetapkan Penggugat dan Tergugat datang sendiri kepersidangan dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Penggugat dengan Tergugat untuk berbaikkembali, akan tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Perma.Nomor: 01 Tahun 2008 tentang mediasiMajelis Hakim telah memberiikan petunjuk dan keduapihak menyerahkan pemilihan
68 — 18
berupaSurat Keputusan Walikota Tangerang tanggal 11 Februari 2013Nomor : 821/KEP.154BKPP/2013 Tentang Pengangkatan DirekturUmum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng KotaTangerang karena telah menimbulkan kerugian bagi diri ParaPenggugat selaku Masyarakat Kota Tangerang dan KonsumenPDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, karena Penggugat tidakmemiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagaiDirektur Umum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, kesempatantersebut tidak terakomodir karena tahapan pemilihan
127 — 72
Berdasarkan hal tersebut maka alasan Penggugat / Pembandingtidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding perlumengetengahkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara No.88/K/Ag/2006, yang mengandung abstraksi hukum: Pengadilan Agama tidakberwenang mengadili sengketa pembatalan lelang Hak Tanggungan syariah,apabila dalam akad diperjanjikan tentang pemilihan penyelesaian sengketamelalui BASYARNAS ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut
60 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi Independen Pemilihan Umum Aceh KIP,beralamat di Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip,Banda Aceh, Provinsi Aceh;4. Gubernur Aceh, yang diwakili oleh drh. Irwandi Yusuf,M.Sc., beralamat di Jalan T. Nyak Arief Nomor 219, KotaBanda Aceh, Provinsi Aceh, dalam hal ini memberi kuasaHalaman 1 dari 9 hal. Put. Nomor 236 K/Pdt.SusParpol/2018kepada Isfanuddin Amir, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat/Tim Penasehat Hukum pada Biro Hukum SetdaAceh, beralamat di Jalan T.
51 — 33
Mulya Agung untuktenaga ahlinya Salui Lubis.e Bahwa untuk pekerjaan pemasangan jaringan PLTMH, proses pengadaanbarang dan jasa dilakukan dengan pemilihan langsung dan metode yangdigunakan sistim gugur;e Bahwa pekerjaan kegiatan PLTMH adalah satu Kegiatan dengan satu mataanggaran tetapi dipecahpecah atas perintah Pak Sigit sebagai KPA dansekaligus sebagai Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya AlamMineral Kab.
Pada tanggal 27 September 2012 yang ditanda tangani oleh kadis ESDM Pak Sigit Tulus Mikono.S.pd,MM, tetapi proseslelangnya tidak diumumkan di surat kabar sebab proses pemilihan tersebutmelalui sistem Non EfrocBahwa pengadaa paket pekerjaan kegiatan Pembangunan PLTMH di Desa AirPesi Kec.
Pada tanggal 27 September 2012 yang ditanda tangani oleh kadis ESDM Pak Sigit Tulus Mikono.S.pd,MM, tetapi proseslelangnya tidak diumumkan di surat kabar sebab proses pemilihan tersebutmelalui sistem Non Efroc71Bahwa produk yang dihasilkan oleh Konsultan perencana adalah RAB/EE, RKSdan gambar rencana.Bahwa Perusahaan pemenang jasa perencana Yaitu CV.Dinamika Consultanselaku Konsultan perencana pembangunan Infrastruktur, CV.
Lentera Bersemah Consultant selaku penyedia jasa dan Sigit Tulus MikonoS.pd, MM selaku wakil pemilik pekerjaan;109Bahwa proses pemilihan penyedia jasa pekerjaan perencanaan pembangunanjaringan PLTMH Tahun 2012 pada SKPDDISTAM ESDM dilakukan denganmetode penunjukan langsung dan yang menanda tangani Dokumen Kualifikasidan Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa adalah saksi sebagai wakil direktur CV.Lentera Bersemah Consultan;Bahwa saksi mengikuti proses tahapan penunjukan langsung, karena KepalaDinas ESDM
Mulya Agung mempunyaikekuasaan yang sama dengan Direktur dalam hal direkturberhalangan dan wakil direktur bertanggung jawab ataspelaksanaan pekerjaan;Bahwa yang menanda tangani surat penawaran dan dokumentekhnis serta kualifikasi saat proses pemilihan penyedia jasaPaket Pekerjaan Pembangunan Jalan Masuk Konstruksi RabatBeton dan Plat Duecker adalah saksi sendiri selaku wakil direkturCV.
12 — 8
Peogulgalaggiansahabat, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagaiberikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri; Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai 4 orang anak; Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah mulai tidakrukun sejak Tahun 2017 karena selalu terjadi perselisihan danpertengkaran; Bahwa sebab perselisihan dan pertengkaran karena Tergugatsering marahmarah dan cemburu; Bahwa Penggugat tidak ada hubungan dengan lakilaki lainnamun sering keluar rumah karena sewaktu pemilihan
8 — 0
2015, sebagai berikut: Terserah saudara Budi Suryanto mau menuduh Termohon, yang jelasTermohon ingin proses perceraian ini segera berakhir, karena Termohonsudah tidak bisa bersatu lagi, dengan alasan Pemohon sering melakukanKDRT, yang terakhir sampai terjadi Pemohon menganiaya (25 Mei 2010)sampai gigi Termohon lepas dua (hasil visum dari polsek Kunduranterlampir) dan Pemohon juga sengaja membiarkan Termohon jadi TKI diMalaysia selama 2 (dua) tahun untuk membayar hutang Pemohon waktu ituperncalonan/pemilihan
11 — 1
merupakanbagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah datang menghadap,kecuali sidang pertama dan ke tiga Tergugat tidak datang menghadap walaupunsudah dipanggil dengan patut;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2008 setiap perkaraperdata yang masuk di Pengadilan harus dilakukan mediasi, oleh karena itu MajelisHakim setelah menerima penyerahan pemilihan
57 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sipil dan ditempatkan di SMP Negeri Singorojo 04, KabupatenKendal yang jaraknya cukup jauh dari rumah tinggal Penggugat, Penggugatkerap kali memboncengkan teman sesama guru dan Tergugat cemburukarena yang diboncengkan seorang teman kerja wanita, sehinggapertengkaran semakin sering terjadi;bahwa puncak pertengkaran terjadi pada awal tahun 2003, sehinggaPenggugat dan Tergugat pisah tempat tidur dan tidak saling tegur,kemudian bulan Juli tahun 2004 Penggugat sedang bekerja bertugassebagai Panitia Pemilihan
24 — 17
dipanggil masuk dan menghadap kemukapersidangan ;Pihak Penggugat datang sendiri menghadap kepersidangan ;Pihak Tergugat datang sendiri menghadap kepersidangan ;Kemudian Hakim Ketua menjelaskan kepada para pihak bahwa sebelumpemeriksaan perkara dimulai, para pihak diwajiobkan untuk menempuh mediasisebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Hakim Ketua memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedurmediasi dan pemilihan
Pembanding/Terdakwa : MARTIO ADI ALS ADI ALS DEDI ALS GUNDUL BIN SUDI HANDOYO Diwakili Oleh : M. DIDI. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : RINGGI SARUNGALLO, SH
53 — 14
Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaanSewa Transponder43Sewa Transponder Satelit tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 ayat (5) bahwa: Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang /jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap1 (satu) penyedia barang /jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknismaupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan .
;Dalam Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa danperubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2005 tentangPerubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 dinyatakanbahwa : Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsungdilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ProvinsiKalimantan Barat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun2010 yang berbunyi : Pasal 15 ayat (1) ; Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. Pasal 15 ayat (2) ; Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk : a.
Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dan 74perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang PerubahanKetiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsung dilakukanSekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi KalimantanBarat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. ;Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 yangberbunyi : Pasal 15 ayat (1)Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. ; 76Pasal 15 ayat (2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :a.
Terbanding/Terdakwa : ELVANDI Als PANDI Bin BAHARUDIN
55 — 19
Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaanSewa Transponder43Sewa Transponder Satelit tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 ayat (5) bahwa: Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang /jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap1 (satu) penyedia barang / jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknismaupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan .
;Dalam Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa danperubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2005 tentangPerubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa :Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsungdilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ProvinsiKalimantan Barat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun2010 yang berbunyi : Pasal 15 ayat (1) ; Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. Pasal 15 ayat (2) ; Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk : a.
Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dan74perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang PerubahanKetiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsung dilakukanSekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi KalimantanBarat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. ;Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 yangberbunyi : Pasal 15 ayat (1)Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. ; 76Pasal 15 ayat (2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :a.
Hi. Darwis Moridu
Tergugat:
Menteri Dalam Negeri
241 — 137
Bahwa Penggugat kemudian terpilin menjadi KepalaDaerah/Bupati Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo pada tahun2017 melalui jalur independent dengan memperoleh jumlah suarakurang lebin 48.990 (empat puluh delapan ribu sembilan ratussembilan puluh) dan/atau 60,30% (enam puluh koma tiga puluhpersen) melalui pemilihan secara demokratis.
dalam SuratKeputusan Nomor : 131.752938 Tentang Pengangkatan Bupati BoalemoProvinsi Gorontalo Tahun 2017 menyebutkan : Bahwa sesuai ketentuanperaturan perundangundangan dan guna kelancaran penyelenggaraanpemerintahan di Kabupaten Boalemo, perlu dilakukan pengesahanpengangkatan Bupati Boalemoterpilih, sehingga terpilih yangdimaksudkan didalam dictum tersebut adalah Kepala Daerah yang dipiliholeh rakyat yang menggunakan hak politiknya secara demokrasi yangkemudian ditetapkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan
Umum KabupatenBoalemo Nomor : 11/KPTS/KPU/Kab.Boalemo/Pilbub/027.436540/III/ 2017tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilin Dalam Pemilihan Bupati danWakil Bupati Boalemo terpilih.
Bahwa terhadap dalil gugatanPenggugat yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan karena penerbitanobjek gugatan dalam perkara a quo telah memperhatikan dengan cermatasasasas yang termaktub dalam AsasAsas Umum Pemerintahan yangBaik (AAUPB), sebagaimana tujuan penyelenggara negara dalammenerbitkan ketentuan peraturan perundangundangan yakni UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PeraturanPemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, PengesahanHalaman 46 dari 90 Halaman Putusan
,Makanya kalau ada seorang yang melakukan kejahatan dia harus adaproses untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya itu kepada kongresatau DPRD sebagai representasi pemilihan langsung rakyat tidak bisa disanksi administratif sebenarnya karena itu tidak nyambung antara pemilihanlangsung dengan Hukum Administrasi itu bukan soal HukumAdministrasi itu. soal akuntabilitas kebijakan itu makanya ini undangundang dirubah kan tidak bisa sertamerta orang diberhentikan itu tanpapersetujuan DPRD karena itu cara
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD NURSAITIAS, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
Terbanding/Terdakwa : JEKY ALIAS ALIMIN ALIAS LIMENG ALIAS JET LI ANAK SANDI BANDI (ALM))
84 — 27
Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaanSewa Transponder43Sewa Transponder Satelit tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 ayat (5) bahwa: Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang /jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap1 (satu) penyedia barang /jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknismaupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan .
;Dalam Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa danperubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2005 tentangPerubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 dinyatakanbahwa : Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsungdilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ProvinsiKalimantan Barat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun2010 yang berbunyi : Pasal 15 ayat (1) ; Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. Pasal 15 ayat (2) ; Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk : a.
Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dan 74perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang PerubahanKetiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsung dilakukanSekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi KalimantanBarat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. ;Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 yangberbunyi : Pasal 15 ayat (1)Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. ; 76Pasal 15 ayat (2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :a.
1.Hadi Sucipto,SH
2.Ririn Susilowati, SH
Terdakwa:
1.Arik Setiawan alias Jembret Bin Supriyadi
2.Rudi Sukamto alias Gembek Bin Surijan
31 — 7
sebagai berikut :Bahwa Saksi adalah salah satu) masyarakat Desa MargomulyoKecamatan Watulimo yang telah mengkonsumsi minuman keras hasiloplosan para Terdakwa;Bahwa Saksi meminum minuman keras oplosan itu pada hari Jumattanggal 8 Februari 2019 sekira jam 19.00 WIB;Bahwa Saksi meminumnya bersama Saksi Asep, Saksi Raffly, korbanSingo dan korban Sihox di rumah korban Singo di RT 20 RW 01 DesaMargomulyo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek sambil berjagapada malam hari menjelang hari pencoblosan Pemilihan
minuman tersebut dicampurdengan minuman jenis coca cola;Bahwa setelah minuman itu dicampur dengan coca cola, selanjutnyaSaksi mencoba meminumnya dan setelah kesepakatan minuman kerasHalaman 29 Putusan Nomor 62/Pid.B/2019/PN Trk.yang rasanya pas, Terdakwa mengatakan akan memesan minumankeras sejenis yang penjualannya berada di kawasan Kediri;Bahwa setahu Saksi, Saksi Samsul menyuruh para Terdakwa untukmembeli minuman keras yang rencananya akan diminum oleh para kaderyang berjaga pada saat malam pemilihan
Nursalim adalah koordinator kader yang menghubungiperwakilan dari titiktitik yang akan dijaga pada waktu malam harisebelum pemilihan;Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberikan pendapat benardan tidak keberatan;9.Saksi AGUS SURATNO bin ROHMAJI, dibawah sumpah menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi adalah pedagang nasi goreng di Desa MargomulyoKecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek;Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, pada hari Kamis tanggal 7Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB
Saksi juga tidak pernah menyuruh SaksiSupi untuk memberikan uang kepada Saksi Samsul Anam untuk membeliminuman keras;Bahwa benar Saksi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Margomulyodengan pencoblosan yang dilakukan pada tanggal 9 Februari 2019;Bahwa untuk pencalonan Kades tersebut, Saksi benar membentuk timpemenangan yang berupaya dan berusaha memenangkan danmensukseskan Saksi dalam kegiatan Pemilihan Kepala DesaMargomulyo tahun 2019;Bahwa Saksi Samsul Anam adalah salah satu tim pemenangankhususnya
IskakTulungagung dan diberi perawatan medis;Bahwa di tempat Saksi sudah menjadi kebiasaan kalau ada acara adaminum minuman keras, apalagi acara pemilihan kepada desa;Halaman 35 Putusan Nomor 62/Pid.B/2019/PN Trk.
Terbanding/Terdakwa : SANTOSO HERI MULYONO BIN TUKIRAN
69 — 27
Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaanSewa Transponder43Sewa Transponder Satelit tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 ayat (5) bahwa: Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang /jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap1 (satu) penyedia barang / jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknismaupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan .
;Dalam Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa danperubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2005 tentangPerubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa :Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsungdilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ProvinsiKalimantan Barat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun2010 yang berbunyi : Pasal 15 ayat (1) ; Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. Pasal 15 ayat (2) ; Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk : a.
Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dan74perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang PerubahanKetiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsung dilakukanSekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi KalimantanBarat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. ;Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 yangberbunyi : Pasal 15 ayat (1)Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. ; 76Pasal 15 ayat (2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :a.
Terbanding/Jaksa Penuntut : PIETRA YULY F,SH
52 — 26
Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaanSewa Transponder43Sewa Transponder Satelit tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 ayat (5) bahwa: Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang /jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap1 (satu) penyedia barang / jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknismaupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan .
;Dalam Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa danperubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2005 tentangPerubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa :Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsungdilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ProvinsiKalimantan Barat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun2010 yang berbunyi : Pasal 15 ayat (1) ; Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. Pasal 15 ayat (2) ; Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk : a.
Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah,huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dan74perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang PerubahanKetiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagaiberikut : 1).
;Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsung dilakukanSekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi KalimantanBarat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. ;Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 yangberbunyi : Pasal 15 ayat (1)Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja. ; 76Pasal 15 ayat (2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :a.